# Etika Digital dan Transformasi Dakwah di Era Kecerdasan Buatan: Perspektif Islam tentang Informasi, Media Sosial, Cyber Crime, dan Teknologi Digital

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/etika-digital-dan-transformasi-dakwah-di-era-kecerdasan-buatan-perspektif-islam-tentang-informasi-media-sosial-cyber-crime-dan-teknologi-digital/
- Published: 2026-06-04T07:37:39+07:00
- Author: Arofah Firdaus

## Abstrak

Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan ([AI](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-menulis-komentar-organik-dan-bermakna/))
telah mengubah secara fundamental cara manusia berkomunikasi, mengakses [informasi](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-editorial/),
dan berinteraksi sosial. Di tengah arus transformasi digital yang semakin deras,
umat [Islam](https://muhammadiyahciko.or.id/islam-sebagai-way-of-life-membumikan-ajaran-dalam-dimensi-spiritual-dan-sosial/)
dituntut untuk memiliki pandangan yang jelas dan komprehensif tentang bagaimana 
menyikapi berbagai tantangan dan peluang yang muncul. Artikel ini membahas lima 
tema sentral dalam [etika](https://muhammadiyahciko.or.id/membangun-etika-komunikasi-pemimpin-islam-meneladani-sifat-rasulullah-dan-piagam-madinah-dalam-menghadapi-fitnah-digital/)
digital perspektif Islam: (1) konsep tabayyun sebagai prinsip verifikasi informasi
dalam Al-Qur’an dan hadits; (2) etika bermedia sosial berdasarkan ajaran Islam; (
3) dampak positif dan negatif kecerdasan buatan (AI) serta batasan penggunaannya;(
4) kejahatan siber (cyber crime) dalam tinjauan hukum pidana Islam; serta (5) strategi
pemanfaatan teknologi digital untuk percepatan [dakwah](https://muhammadiyahciko.or.id/prof-dadang-kahmad-tekankan-jurnalistik-sebagai-dakwah-berkemajuan-di-akademi-jurnalistik-muhammadiyah-4-malang/)
Islam. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan deskriptif-analitis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Islam memiliki kerangka etika yang kuat untuk
merespons tantangan era digital. Prinsip tabayyun, larangan ghibah dan namimah, 
serta konsep maqāṣid al-syarī’ah menjadi landasan dalam menyikapi fenomena digital
kontemporer. AI dapat dimanfaatkan sebagai pendamping dakwah selama tidak menggantikan
otoritas ulama dan tetap dalam kendali nilai-nilai keislaman. Kejahatan siber dianalogikan
dengan konsep sariqah (pencurian), ẓulm (kezaliman), dan ifsād fī al-ard (kerusakan
di muka bumi) yang mendapat sanksi tegas dalam Islam. Pemanfaatan [media](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-penulisan-menurut-jenis-tulisan/)
digital untuk dakwah menjadi keniscayaan, dengan catatan tetap menjaga substansi
pesan dan etika penyampaian.

**Kata Kunci:** Tabayyun, Etika [Media Sosial](https://muhammadiyahciko.or.id/pentingnya-website-di-era-ai/),
Kecerdasan Buatan, Cyber Crime, Dakwah Digital, Maqāṣid al-Syarī’ah

---

## Pendahuluan

### Latar Belakang

Era digital telah membawa perubahan paradigmatik dalam kehidupan manusia. Kecerdasan
buatan (AI) kini mulai masuk ke hampir semua aspek kehidupan, termasuk urusan agama,
[pendidikan](https://muhammadiyahciko.or.id/menata-ulang-kompas-pendidikan-nasional-telaah-kritis-atas-rencana-penghapusan-kenaikan-kelas-otomatis-pada-2027/),
ekonomi, dan interaksi sosial sehari-hari . Di Indonesia, pengguna internet telah
mencapai lebih dari 175 juta jiwa, menjadikan ruang digital sebagai medan baru yang
tidak bisa diabaikan .

Namun, di balik kemudahan akses informasi dan konektivitas tanpa batas, era digital
juga melahirkan berbagai persoalan etis dan hukum yang kompleks. Hoaks, ujaran kebencian,
perundungan siber (cyberbullying), hingga kejahatan siber yang semakin canggih menjadi
tantangan serius yang memerlukan respons komprehensif dari perspektif Islam .

Sebagai agama yang sempurna (kāmil) dan menyeluruh (syāmil), Islam tidak tinggal
diam menghadapi perkembangan zaman. Al-Qur’an dan hadits telah memberikan prinsip-
prinsip dasar yang dapat dikontekstualisasikan untuk merespons berbagai tantangan
kontemporer, termasuk di era digital. Prinsip tabayyun (klarifikasi informasi), 
larangan ghibah dan namimah (menggunjing dan adu domba), serta kewajiban menjaga
kehormatan dan harta sesama muslim menjadi fondasi etika digital dalam Islam .

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunnah serta
memiliki komitmen pada tajdid (pembaruan) juga merespons tantangan digital ini dengan
serius. Melalui Majelis Tabligh dan berbagai lembaganya, Muhammadiyah mendorong 
pemanfaatan teknologi digital untuk dakwah sekaligus mengedepankan etika dan nilai-
nilai Islam dalam bermedia sosial .

### Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini akan membahas beberapa permasalahan
berikut:

 1. Bagaimana pandangan Islam tentang verifikasi informasi (tabayyun) dalam konteks
    media sosial?
 2. Apa saja etika bermedia sosial dalam perspektif Al-Qur’an dan hadits?
 3. Bagaimana dampak positif dan negatif kecerdasan buatan (AI) serta batasan penggunaannya
    menurut Islam?
 4. Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap kejahatan siber (cyber crime)?
 5. Bagaimana strategi pemanfaatan teknologi digital untuk percepatan dakwah Islam?

### Tujuan Penulisan

Artikel ini bertujuan untuk:

 1. Menjelaskan secara sistematis konsep tabayyun dan implementasinya di era digital
 2. Merumuskan etika bermedia sosial berdasarkan sumber-sumber otoritatif Islam
 3. Menganalisis dampak AI dari perspektif maqāṣid al-syarī’ah
 4. Menelaah kejahatan siber dalam kerangka hukum pidana Islam (fiqh jināyah)
 5. Merumuskan strategi dakwah digital yang efektif dan etis

---

## Pembahasan

### Tabayyun: Prinsip Verifikasi Informasi dalam Islam

#### Pengertian Tabayyun

Tabayyun secara bahasa berasal dari kata بَانَ – يَبِينُ – بَيَّنَ – تَبَيَّنَ yang
berarti “menjadi jelas” . Dalam [tafsir](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-ahad-pagi-pcm-kesambi-ustadz-agus-wahid-ulas-tafsir-al-asr-ingatkan-pentingnya-manajemen-waktu/)
al-Ṭabarī, lafaz فَتَبَيَّنُوا dibaca dengan qiraat lain yaitu فَتَثَبَّتُوا yang
bermakna “maka periksalah dengan teliti”, yaitu memberi tenggang waktu sehingga 
diketahui kesahihan informasi dan tidak terburu-buru dalam menerimanya sebagai berita
yang benar .

Tabayyun dimaknai sebagai “menthābitkan dan menyimak asas kebenarannya” (memastikan
dan memeriksa dasar kebenaran suatu informasi). Imam al-Syaukānī mendefinisikan 
tabayyun sebagai “memeriksa dengan teliti”, sementara al-‘Alimī mendefinisikannya
sebagai “memastikan kesahihan sesuatu perkara dengan tepat, tidak cepat menghukum
terhadap sesuatu sebelum jelas kesahihannya” .

#### Dalil Tabayyun dalam Al-Qur’an

Perintah tabayyun ditegaskan oleh Allah dalam surah al-Ḥujurāt ayat 6:

**يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍۢ فَتَبَيَّنُوٓا۟
أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍۢ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ**

_“Yā ayyuhā allażīna āmanū in jā’akum fāsiqun bi naba’in fa tabayyanū an tuṣībū 
qauman bi jahālatin fa tuṣbiḥū ‘alā mā fa’altum nādimīn.”_

Artinya: _“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa
suatu berita, maka telitilah (tabayyun) kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan
suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.”_(
QS. al-Ḥujurāt [49]: 6)

Asbāb al-nuzūl (sebab turun) ayat ini berkaitan dengan pengiriman Walīd bin ‘Uqbah
oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam untuk memungut zakat dari Bani al-Muṣṭaliq.
Walīd belum sampai ke lokasi tujuan, tetapi ia sudah kembali dan mengabarkan bahwa
penduduk di sana hendak membunuhnya. Mendengar berita ini, Rasulullah saw. marah
dan hampir saja mengirim pasukan. Namun, kemudian datang utusan dari Bani al-Muṣṭaliq
yang menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan mereka tetap setia kepada 
Islam. Ayat ini pun turun sebagai pedoman agar setiap informasi yang dibawa oleh
orang yang tidak jelas kredibilitasnya harus diverifikasi terlebih dahulu .

#### Implementasi Tabayyun di Era Media Sosial

Konsep tabayyun memiliki relevansi yang sangat tinggi dengan kondisi media sosial
saat ini. Setiap hari, ribuan informasi beredar di platform digital, mulai dari 
WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, hingga X (Twitter). Tanpa penerapan tabayyun,
informasi yang salah dapat dengan mudah menyebar dan menimbulkan dampak yang merugikan.

Seorang Muslim dituntut untuk tidak mudah menyebarkan berita sebelum memastikan 
kebenarannya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam:

### كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

_“Kafā bil mar’i kadiban an yuḥaddiṡa bi kulli mā sami’a.”_

Artinya: _“Cukuplah seseorang dikatakan berdusta apabila ia menceritakan segala 
sesuatu yang didengarnya.”_ (HR. Muslim, no. 5)

Hadits ini mengingatkan bahwa tidak semua yang didengar—apalagi yang dibaca di media
sosial—harus langsung disebarkan. Setiap informasi yang diterima harus melalui proses
verifikasi terlebih dahulu, baik dari segi sumber maupun isinya.

Dalam konteks media sosial, tabayyun dapat diimplementasikan melalui langkah-langkah
praktis berikut:

 1. **Memeriksa sumber informasi**: Apakah sumbernya kredibel? Akun media sosial yang
    tidak jelas identitasnya tidak dapat dijadikan rujukan utama.
 2. **Melakukan cross-check**: Informasi yang sama hendaknya dicek dari berbagai sumber
    yang berbeda untuk memastikan kebenarannya.
 3. **Menahan diri dari menyebarkan sebelum jelas**: Jika belum yakin akan kebenaran
    suatu informasi, lebih baik diam dan tidak menyebarkannya.
 4. **Tidak terburu-buru bereaksi**: Emosi seringkali membuat seseorang terburu-buru
    membagikan informasi tanpa memeriksa kebenarannya .

### Etika Bermedia Sosial dalam Perspektif Islam

#### Landasan Etika Komunikasi Digital

Islam memiliki perhatian besar terhadap etika [komunikasi](https://muhammadiyahciko.or.id/membangun-etika-komunikasi-pemimpin-islam-meneladani-sifat-rasulullah-dan-piagam-madinah-dalam-menghadapi-fitnah-digital/).
Dalam konteks media sosial, di mana setiap orang dapat dengan mudah memproduksi 
dan menyebarkan [konten](https://muhammadiyahciko.or.id/licence/), prinsip-prinsip
etika Islam menjadi semakin penting untuk ditegakkan .

#### Etika Berkata Baik atau Diam

Salah satu hadits paling fundamental tentang etika komunikasi adalah sabda Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wasallam:

### مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

_“Man kāna yu’minu billāhi wal yaumil ākhiri fa lyaqul khairan au liyaṣmut.”_

Artinya: _“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata
baik atau lebih baik diam.”_ (HR. Bukhari dan Muslim)

Prinsip ini sangat relevan dengan etika bermedia sosial. Setiap kali hendak memposting
status, mengomentari unggahan orang lain, atau membagikan konten, seorang Muslim
harus mempertimbangkan apakah apa yang akan ia tulis termasuk dalam kategori “kata
yang baik” atau tidak. Jika tidak, maka lebih baik diam .

#### Menjauhi Ghibah (Menggunjing) di Media Sosial

Media sosial seringkali menjadi sarana untuk membicarakan aib orang lain, baik secara
terang-terangan maupun terselubung. Padahal, Allah dengan tegas melarang perbuatan
ini dalam surah al-Ḥujurāt ayat 12:

**يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ 
بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌۭ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ 
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًۭا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌۭ رَّحِيمٌۭ**

_“Yā ayyuhā allażīna āmanujtanibū kaṡīram mina al-ẓanni inna ba’ḍa al-ẓanni iṡmun
wa lā tajassasū wa lā yaghtab ba’ḍukum ba’ḍā, a yuḥibbu aḥadukum an ya’kula laḥma
akhīhi maitan fa karihtumūh, wattaqullāh, innallāha tawwābun raḥīm.”_

Artinya: _“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya
sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan
janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di 
antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa
jijik. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang.”_ (QS. al-Ḥujurāt [49]: 12)

Dalam konteks media sosial, ghibah tidak hanya terbatas pada perkataan lisan, tetapi
juga meliputi tulisan, gambar, video, atau bentuk konten lainnya yang bertujuan 
membicarakan keburukan orang lain. Status yang mengolok-olok, komentar yang merendahkan,
atau bahkan “quote” yang mengandung sindiran terhadap pihak tertentu dapat masuk
dalam kategori ini.

#### Menghindari Namimah (Adu Domba)

Salah satu bentuk kejahatan lisan yang paling berbahaya adalah namimah, yaitu menyebarkan
informasi dengan tujuan mengadu domba antara dua pihak atau lebih. Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wasallam bersabda:

### لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ

_“Lā yadkhulu al-jannata nammām.”_

Artinya: _“Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba.”_ (HR. Bukhari 
dan Muslim)

Di media sosial, namimah dapat terjadi dalam berbagai bentuk: menyebarkan perkataan
seseorang kepada orang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan, menyebarkan hoaks
yang memicu konflik antarkelompok, atau mengunggah konten provokatif yang dirancang
untuk memecah belah persatuan umat.

#### Menjaga Privasi dan Tidak Oversharing

Fenomena oversharing (berbagi informasi secara berlebihan) di media sosial menimbulkan
persoalan etika yang kompleks. Aktivitas bermedia sosial seharusnya mengikuti prinsip-
prinsip Islam dalam menjaga kehormatan, tidak menyinggung keburukan orang lain, 
dan berkomunikasi secara jujur .

Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari oversharing:

 1. **Renungkan sebelum memposting**: Tanyakan pada diri sendiri apakah postingan tersebut
    bermanfaat atau justru membuka kekurangan diri atau orang lain.
 2. **Bedakan ruang pribadi dan ruang publik**: Tidak semua hal pantas dibagikan di
    media sosial.
 3. **Hormati privasi orang lain**: Jangan membagikan cerita pribadi teman, pasangan,
    atau keluarga tanpa persetujuan mereka .

#### Tanggung Jawab atas Setiap Tulisan

Allah mengingatkan bahwa setiap perkataan yang diucapkan—termasuk yang ditulis di
media sosial—akan dicatat dan dipertanggungjawabkan. Dalam surah Qāf ayat 18, Allah
berfirman:

**مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ**

_“Mā yalfiẓu min qawlin illā ladaihi raqībun ‘atīd.”_

Artinya: _“Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat
pengawas yang selalu siap (mencatat).”_ (QS. Qāf [50]: 18)

Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap status, komentar, atau konten yang diposting
di media sosial akan tercatat. Sekali diposting, jejak digital sulit dihapus sepenuhnya.
Seorang Muslim harus senantiasa menyadari bahwa postingannya akan dibaca oleh banyak
orang dan menjadi catatan amal yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

### Kecerdasan Buatan (AI): Dampak dan Batasan Penggunaan dalam Perspektif Islam

#### Dua Sisi Penggunaan AI

Kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence) kini mulai masuk ke hampir semua
aspek kehidupan, termasuk urusan agama. Di tengah derasnya arus teknologi, sebagian
orang mulai menjadikan AI sebagai tempat bertanya tentang agama .

Menurut KH Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama
Indonesia (MUI), penggunaan AI dalam bidang agama mempunyai dua sisi: positif dan
negatif .

#### Sisi Positif AI

Sisi positif AI adalah bahwa AI dapat menjadi pendamping untuk mendalami berbagai
masalah yang kita butuhkan, termasuk dalam masalah [keagamaan](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-editorial/)
seperti tafsir, hadits, fiqih, [sejarah](https://muhammadiyahciko.or.id/prospek-web-muhammadiyah-kota-cirebon/)
Islam, dan lain sebagainya. AI juga dapat digunakan untuk aplikasi dakwah, membantu
menganalisis tren kebutuhan umat, menghasilkan konten adaptif, dan menyebarkannya
melalui berbagai platform digital .

Beberapa manfaat AI dalam konteks dakwah dan keagamaan antara lain:

 1. **Aplikasi pembelajaran Al-Qur’an berbasis suara** yang membantu meningkatkan kualitas
    tilawah
 2. **Asisten virtual untuk menjawab pertanyaan ibadah dasar** dengan cepat
 3. **Platform pembelajaran daring** yang merekomendasikan materi sesuai kebutuhan 
    pengguna
 4. **Pengelolaan jadwal kegiatan masjid**, kalkulasi zakat, dan pengingat waktu shalat
 5. **Analisis tren konten dakwah** yang paling dibutuhkan masyarakat

#### Sisi Negatif dan Bahaya AI

Meskipun menawarkan banyak kemudahan, AI juga memiliki sisi negatif yang perlu diwaspadai:

**Pertama**, AI tidak memiliki niat (niyyah), maqāṣid, atau ruh [spiritual](https://muhammadiyahciko.or.id/islam-sebagai-way-of-life-membumikan-ajaran-dalam-dimensi-spiritual-dan-sosial/)
manusia. AI hanya meniru bahasa, bukan memahami kebenaran secara hakiki .

**Kedua**, AI dapat menyebabkan terjadinya pseudo-ulama digital. Maksudnya, orang
bisa mengutip jawaban AI seperti [fatwa](https://muhammadiyahciko.or.id/bacaan-takbir-hari-raya-muhammadiyah/),
padahal ia tidak memiliki sanad keilmuan, otoritas, maupun tanggung jawab moral.
Ini berbahaya karena dapat menyesatkan masyarakat .

**Ketiga**, AI dapat menyebabkan dekontekstualisasi dalil. AI sering memotong ayat
atau hadits tanpa memperhatikan asbāb al-nuzūl atau asbāb al-wurūd, sehingga tafsir
menjadi kering dan kadang menyesatkan. Contohnya, AI bisa menjawab pertanyaan hukum
agama hanya dengan teks literal tanpa melihat maqāṣid al-syarī’ah, padahal dalam
tradisi Islam, pemahaman hukum harus mempertimbangkan konteks .

**Keempat**, AI dapat mereduksi spiritualitas menjadi kepentingan pragmatis algoritma.
Dakwah bisa berubah menjadi konten industri yang cepat, dangkal, dan mengikuti logika
engagement algoritma. Spirit ikhlas lillāhi ta’ālā tergantikan menjadi clickbait
dan viralitas .

**Kelima**, AI dapat menyebabkan algorithmic religion, di mana makna agama disesuaikan
dengan pola konsumsi digital, bukan kebutuhan spiritual yang sesungguhnya .

#### Prinsip Penggunaan AI dalam Islam

Para ulama dan cendekiawan Islam menekankan bahwa AI dan teknologi apapun harus 
tetap dalam kendali manusia dan tidak boleh melampaui batas kemanusiaan maupun nilai-
nilai ketuhanan. Sebaik dan secanggih apapun sebuah teknologi, tetap harus ada kesadaran
bahwa itu adalah produk ciptaan manusia, bukan sesuatu yang bisa dijadikan pegangan
hidup secara mutlak .

Prinsip-prinsip yang perlu dipegang dalam penggunaan AI:

 1. **AI adalah pendamping, bukan pengganti ulama**. Seluruh informasi yang diberikan
    AI perlu dilakukan cross-check terhadap ulama atau ustadz yang ahli di bidangnya.
    Posisi ulama tidak boleh digantikan oleh AI .
 2. **Teknologi harus dikendalikan**, bukan mengendalikan manusia. Manusia sebagai 
    khalifah di muka bumi harus mampu menempatkan teknologi sesuai porsinya .
 3. **Nilai keimanan dan ilmu pengetahuan harus seimbang** dalam memanfaatkan kemajuan
    teknologi agar bisa membawa berkah, bukan kerusakan .

### Kejahatan Siber (Cyber Crime) dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam

#### Pengertian dan Bentuk Kejahatan Siber

Kejahatan siber (cyber crime) merupakan tindak kejahatan yang muncul akibat perkembangan
teknologi informasi. Kejahatan ini dikategorikan sebagai tindak kejahatan yang berkorelasi
dengan dunia maya dan komputer sebagai medianya. Kemajuan teknologi digital tidak
hanya membawa manfaat, tetapi juga melahirkan berbagai bentuk tindak kejahatan baru.

Salah satu bentuk kejahatan siber yang marak adalah penggunaan malware (malicious
software), yaitu perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk mengganggu, merusak,
mencuri, atau mendapatkan akses tidak sah ke sistem komputer. Menurut data, pada
tahun 2023 Indonesia mencatat lebih dari 411.000 malware baru muncul setiap harinya.

Kejahatan siber lainnya meliputi:

 * Peretasan (hacking)
 * Pencurian data pribadi
 * Penipuan daring (online fraud)
 * Perundungan siber (cyberbullying)
 * Penyebaran konten ilegal

#### Tinjauan Hukum Pidana Islam (Fiqh Jināyah)

Dalam hukum Islam, segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain, termasuk melalui
media digital, dikategorikan sebagai bentuk kezaliman (ẓulm) yang dilarang. Kejahatan
siber dapat dianalogikan (qiyās) dengan beberapa konsep dalam fiqh jināyah .

**Pertama**, kejahatan pencurian data atau akses ilegal dapat dianalogikan dengan
sariqah (pencurian). Meskipun objek pencurian dalam hukum klasik adalah harta benda
fisik, para ulama kontemporer memperluas cakupannya melalui konsep al-ṣūrah al-jadīdah
lil jarīmah (bentuk baru kejahatan). Pencurian data yang bernilai ekonomi dianalogikan
dengan pencurian harta.

**Kedua**, perusakan sistem komputer atau data dapat dianalogikan dengan ifsād fī
al-ard (kerusakan di muka bumi). Allah berfirman dalam surah al-Mā’idah ayat 33 
yang menetapkan hukuman berat bagi orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi.

**Ketiga**, penipuan daring dianalogikan dengan konsep taghrīr (penipuan) dan ghabn(
kecurangan) yang dilarang dalam transaksi jual beli.

#### Landasan Al-Qur’an

Allah Subhanahu Wa Ta’ala secara tegas melarang memakan harta orang lain dengan 
cara yang batil. Dalam surah al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman:

**وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى
ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ
تَعْلَمُونَ**

_“Wa lā ta’kulū amwālakum bainakum bil bāṭili wa tudlū bihā ilā al-ḥukkāmi lita’kulū
farīqan min amwāli al-nāsi bil iṡmi wa antum ta’lamūn.”_

Artinya: _“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil,
dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar
kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”_(
QS. al-Baqarah [2]: 188)

Dalam konteks digital, larangan ini mencakup pencurian informasi, peretasan, sabotase
sistem, dan berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan orang lain secara finansial
maupun non-finansial.

#### Prinsip Ta’zīr dan Maqāṣid al-Syarī’ah

Dalam hukum pidana Islam, kejahatan siber termasuk dalam kategori jarā’im ta’zīriyyah,
yaitu tindak pidana yang jenis dan sanksinya tidak ditentukan secara eksplisit dalam
nash (Al-Qur’an dan Hadits), sehingga penetapan hukumnya diserahkan kepada [kebijakan](https://muhammadiyahciko.or.id/menata-ulang-kompas-pendidikan-nasional-telaah-kritis-atas-rencana-penghapusan-kenaikan-kelas-otomatis-pada-2027/)
penguasa (ulil amri) dengan mempertimbangkan kemaslahatan umum .

Beberapa prinsip maqāṣid al-syarī’ah yang menjadi dasar pelarangan kejahatan siber:

 1. **Hifẓ al-dīn** (perlindungan agama): Kejahatan siber seperti penyebaran konten
    sesat atau penistaan agama mengancam kemurnian akidah umat.
 2. **Hifẓ al-nafs** (perlindungan jiwa): Cyberbullying dan ujaran kebencian dapat 
    menyebabkan tekanan psikologis bahkan mendorong bunuh diri.
 3. **Hifẓ al-‘aql** (perlindungan akal): Penyebaran hoaks dan informasi menyesatkan
    dapat merusak kemampuan berpikir jernih masyarakat.
 4. **Hifẓ al-māl** (perlindungan harta): Pencurian data, peretasan rekening, dan penipuan
    daring merugikan secara finansial.
 5. **Hifẓ al-nasl** (perlindungan keturunan) dan **hifẓ al-‘irḍ** (perlindungan kehormatan):
    Penyebaran konten pornografi dan pencemaran nama baik melalui media digital mengancam
    kehormatan dan martabat manusia .

Dengan demikian, negara berwenang menetapkan sanksi ta’zīr terhadap pelaku kejahatan
siber demi menjaga maqāṣid al-syarī’ah. Sanksi ini dapat berupa denda, penjara, 
pencabutan hak akses digital, atau hukuman lain yang dipandang relevan dan proporsional.

### Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Percepatan Dakwah Islam

#### Dakwah Digital sebagai Keniscayaan

Di era digital, dakwah tidak lagi cukup hanya disampaikan dari mimbar ke mimbar.
Para dai dituntut mahir merangkai pesan di dunia maya. Dengan jumlah pengguna internet
yang mencapai lebih dari 175 juta di Indonesia, dakwah digital menjadi keniscayaan
yang tak bisa dihindari .

Wakil Ketua PDM Kota Semarang, Sukamdo, menegaskan bahwa “dakwah digital dan pemanfaatan
AI bukan lagi opsi, tapi keharusan. Kita harus menjangkau generasi muda yang akrab
dengan gawai. Dengan teknologi, kita bisa memperluas jangkauan, meningkatkan interaksi,
dan menjadikan Islam semakin relevan” .

#### Strategi Dakwah Digital

Beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam optimalisasi dakwah digital antara
lain:

**Pertama**, pemanfaatan berbagai platform media sosial secara maksimal. Setiap 
platform memiliki karakteristik audiens yang berbeda, sehingga konten dakwah perlu
disesuaikan. YouTube cocok untuk konten video ceramah panjang, Instagram dan TikTok
untuk konten singkat yang menarik, sementara WhatsApp efektif untuk dakwah melalui
grup dan status.

**Kedua**, produksi konten audio digital seperti podcast. Kepala Kankemenag Jakarta
Utara, Mawardi Abdul Gani, mendorong para dai untuk “membuat semacam podcast berupa
rekaman suara yang membahas berbagai topik keilmuan (syiar) agar dapat diakses masyarakat
kapan saja dan di mana saja” .

**Ketiga**, pemanfaatan AI sebagai tools pendukung dakwah. AI dapat membantu menganalisis
tren kebutuhan umat, menghasilkan konten adaptif, hingga menyebarkannya melalui 
chatbot dan media sosial .

**Keempat**, menjadikan dakwah digital sebagai gerakan kolektif. Muhammadiyah, misalnya,
secara aktif melatih para mubaligh dan penyuluh agama untuk menguasai teknologi 
digital. Pelatihan pembuatan konten, optimalisasi media sosial, hingga penggunaan
AI untuk dakwah menjadi agenda rutin dalam pembinaan dai .

#### Prinsip-Prinsip Dakwah Digital yang Efektif dan Etis

Dalam melaksanakan dakwah digital, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan:

**Pertama**, dakwah digital bukan sekadar memindahkan ceramah ke YouTube atau media
sosial, tetapi memerlukan strategi komunikasi yang cerdas dan terencana. Dakwah 
harus bisa menembus algoritma, bersaing dengan konten populer lain, tetapi tetap
menyampaikan pesan yang mencerahkan .

**Kedua**, substansi pesan dakwah harus tetap terjaga. Penggunaan teknologi tidak
boleh mengorbankan kedalaman dan keakuratan pesan agama. Setiap konten dakwah harus
berdasarkan pada sumber yang otoritatif dan sesuai dengan ajaran Islam yang benar.

**Ketiga**, etika dakwah digital tetap mengacu pada prinsip-prinsip Islam: kejujuran(
ṣidq), penyampaian yang baik (qaulan sadīdan, qaulan balīghan), tidak memaksakan
kehendak, dan menghormati perbedaan.

**Keempat**, dakwah digital harus [inklusif](https://muhammadiyahciko.or.id/kepemimpinan-perempuan-menguatkan-demokrasi-inklusif/)
dan berkelanjutan. Materi dakwah hendaknya dapat diakses oleh berbagai kalangan 
dan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman .

#### Tantangan Dakwah Digital

Meskipun menawarkan peluang besar, dakwah digital juga menghadapi beberapa tantangan:

**Pertama**, persaingan dengan konten-konten populer yang seringkali lebih menarik
perhatian generasi muda. Konten dakwah harus dikemas secara kreatif tanpa mengurangi
substansi.

**Kedua**, risiko penyederhanaan berlebihan (over-simplification) dalam menyampaikan
pesan agama yang kompleks. Format singkat media sosial kadang membuat pesan agama
kehilangan nuansa dan kedalamannya.

**Ketiga**, maraknya konten dakwah yang tidak bertanggung jawab dari oknum yang 
tidak memiliki otoritas keilmuan. Hal ini menuntut para dai profesional untuk lebih
aktif mengisi ruang digital dengan konten yang berkualitas .

---

## Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai
berikut:

 1. **Tabayyun** merupakan prinsip fundamental dalam Islam untuk memverifikasi kebenaran
    informasi sebelum menyebarkannya. Di era media sosial yang penuh dengan hoaks dan
    informasi menyesatkan, penerapan tabayyun menjadi semakin penting untuk mencegah
    kerugian dan penyesalan di kemudian hari.
 2. **Etika bermedia sosial** dalam perspektif Islam meliputi: berkata baik atau diam,
    menjauhi ghibah (menggunjing) dan namimah (adu domba), menjaga privasi, tidak oversharing,
    serta menyadari bahwa setiap tulisan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
 3. **Kecerdasan buatan (AI)** memiliki dua sisi: positif sebagai pendamping dakwah
    dan akses informasi keagamaan, serta negatif seperti pseudo-ulama digital, dekontekstualisasi
    dalil, dan reduksi spiritualitas. AI harus digunakan sebagai pendamping, bukan 
    pengganti ulama, serta tetap dalam kendali nilai-nilai keislaman.
 4. **Kejahatan siber (cyber crime)** dalam tinjauan hukum pidana Islam dianalogikan
    dengan konsep sariqah (pencurian), ẓulm (kezaliman), dan ifsād fī al-ard (kerusakan
    di muka bumi). Termasuk dalam kategori jarā’im ta’zīriyyah, di mana negara berwenang
    menetapkan sanksi demi menjaga maqāṣid al-syarī’ah (perlindungan agama, jiwa, akal,
    harta, dan kehormatan).
 5. **Pemanfaatan teknologi digital untuk dakwah** menjadi keniscayaan di era modern.
    Strategi dakwah digital meliputi optimalisasi media sosial, produksi podcast, pemanfaatan
    AI sebagai tools, serta pelatihan berkelanjutan bagi para dai. Prinsip utamanya
    adalah menjaga substansi pesan, mengedepankan etika, serta menjadikan dakwah lebih
    inklusif dan berkelanjutan.

---

## Daftar Pustaka

### Al-Qur’an al-Karim

### Buku dan Artikel Jurnal

Aulia, R. P. (2019). _Metode Ilmu Hadis dalam Mengidentifikasi Hadis Maudhu’_.

Brian Rafsanjani. (2018). _Sikap Tabayyun dalam al-Quran menurut Mufassir dan Kontekstualisasi
pada Problematika Pemberitaan Media Sosial_.

Karmilasari, P. A. (2025). _Analisis Peran Hukum Pidana Islam dalam Pencegahan dan
Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber: Tantangan dan Solusi_. Skripsi Sarjana,
IAIN Parepare.
