# Guru Mengajar, Tetapi Tidak Mendidik?

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/guru-mengajar-tetapi-tidak-mendidik/
- Published: 2026-11-04T21:06:43+07:00
- Author: Redaksi-AF

### **Mengembalikan Hakikat Pendidikan di Tengah Dekadensi Moral Pelajar**

**Oleh: Drs.** **Iskandar Azhari, M.Pd.**
_(Dewan Pendidikan Kota Cirebon)_

DUNIA pendidikan kita kembali dihadapkan pada cermin yang retak. Di satu sisi, ruang-
ruang kelas terus dibenahi secara administratif, kurikulum direvisi, dan target 
kognitif siswa digenjot demi mengejar daya saing global. Namun, di sisi lain, rubrik
kriminalitas dan halaman utama media massa setiap hari dihiasi oleh berita memprihatinkan
tentang anak-anak usia sekolah: mulai dari tawuran antarpelajar, geng motor, aksi
begal sadis, penyalahgunaan narkotika dan minuman keras, praktik prostitusi terselubung(
_booking out_), hingga penyimpangan orientasi seksual dan seks bebas.

Fenomena dekadensi moral ini tentu tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah akumulasi
dari krisis yang jauh lebih mendasar dan sistemik, yang kerap luput dari tinjauan
para pengambil kebijakan: pengabaian tugas fundamental guru sebagai “pendidik” di
dalam ruang-ruang kelas.

Ada sebuah pertanyaan mendasar yang perlu diajukan kepada dunia pendidikan kita:
apakah guru yang setiap hari masuk kelas, menyampaikan materi pelajaran, memberikan
tugas, mengoreksi pekerjaan siswa, dan melaksanakan ujian, dengan sendirinya telah
menjalankan tugasnya sebagai pendidik?

Pertanyaan ini bukan untuk merendahkan profesi guru, apalagi menggeneralisasi bahwa
semua guru tidak melakukan tugas mendidik. Sebaliknya, ini merupakan refleksi kritis
terhadap praktik pendidikan yang berpotensi mengalami penyempitan makna. Di tengah
berbagai persoalan perilaku pelajar, kita perlu kembali menelaah hakikat pendidikan.
Apakah sekolah masih benar-benar menjadi tempat mendidik manusia, atau perlahan-
lahan hanya menjadi tempat menyampaikan pengetahuan dan mengejar target kurikulum?

### Mendidik versus Mengajar: Pesan Filosofis yang Terabaikan

Jika kita menelisik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas
utama seorang guru profesional dijabarkan dalam tujuh poin penting yang sangat komprehensif.
Menariknya, kata “mendidik” diletakkan secara sengaja pada urutan paling pertama,
mendahului kata mengajar, membimbing, mengarahkan, merawat, menilai, hingga mengevaluasi.

Penempatan leksikal ini bukan sekadar bab administratif di atas kertas. Ia membawa
pesan filosofis yang sangat fundamental: esensi utama profesi guru adalah pembentukan
manusia (_human formation_), bukan sekadar penyampaian informasi (_information delivery_).

Namun, dalam realitas praktis di lapangan, terjadi pergeseran peran yang mengkhawatirkan.
Sebagian besar guru terjebak dalam rutinitas birokratis yang mekanis. Begitu menginjakkan
kaki di ruang kelas, setelah menyelesaikan presensi kehadiran, mereka langsung melompat
pada pemaparan materi ajar kognitif, memberikan tugas, lalu mengakhiri pembelajaran
ketika waktu habis.

Secara administratif, kegiatan tersebut terlihat normal. Namun, apakah seluruh proses
itu telah menyentuh kebutuhan peserta didik sebagai manusia? Fungsi afektif, yakni
menanamkan nilai moral, etika, budi pekerti, dan kepekaan nurani, sering kali tereduksi,
bahkan lenyap sama sekali. Hari ini, tidak sedikit guru yang bertransformasi sekadar
menjadi “instruktur materi” alih-alih seorang pendidik sejati.

Apakah guru mengetahui siswa yang sedang mengalami tekanan keluarga? Apakah guru
memahami siswa yang menjadi korban perundungan? Apakah guru menyadari perubahan 
perilaku peserta didik yang sebelumnya aktif menjadi pendiam? Apakah guru pernah
mengajak siswa berdiskusi tentang kejujuran, tanggung jawab, kesantunan, dan pengendalian
diri? Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak pernah menjadi perhatian, pembelajaran
berpotensi kehilangan dimensi kemanusiaannya.

Kegiatan belajar mengajar dapat berubah menjadi rutinitas mekanis. Guru merasa telah
menjalankan tugas karena materi selesai disampaikan. Siswa dianggap telah belajar
karena hadir, mencatat, dan mengerjakan tugas. Padahal, kehadiran fisik tidak selalu
menunjukkan keterlibatan mental; penyelesaian materi tidak selalu menunjukkan pemahaman;
dan nilai tinggi tidak selalu mencerminkan karakter yang baik.

Pendidikan yang hanya mengukur keberhasilan melalui nilai akademik berisiko mengabaikan
pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah peserta didik tumbuh menjadi pribadi 
yang jujur, bertanggung jawab, mandiri, peduli, dan mampu mengendalikan dirinya?
Di sinilah kita perlu mengkritisi orientasi pembelajaran yang terlalu berpusat pada
penyampaian materi. Peserta didik bukan sekadar objek yang harus diisi dengan pengetahuan.
Mereka adalah manusia yang sedang tumbuh dengan kebutuhan intelektual, emosional,
sosial, moral, dan spiritual.

### Hilangnya Benteng 15 Menit Pertama

Mengapa deviasi ini bisa terjadi? Jawabannya terletak pada tekanan struktural yang
dihadapi guru, seperti kurikulum yang terlampau padat, tumpukan beban administrasi
pelaporan, serta sistem evaluasi pendidikan yang terlalu mendewakan angka kelulusan
dan nilai ujian. Akibatnya, para guru tergesa-gesa mengejar ketuntasan materi hingga
mengorbankan ruang-ruang dialog moral yang justru sangat krusial bagi fase perkembangan
psikologis remaja.

Secara ideal, sebelum materi pelajaran kognitif disampaikan, para guru seharusnya
menyisihkan waktu sekitar 15 hingga 30 menit di awal pembelajaran untuk melakukan
aktivitas mendidik. Waktu tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif untuk memberikan
suntikan motivasi dan inspirasi hidup, menyampaikan nasihat bijak yang menyentuh
dimensi spiritual siswa, membahas problematika keseharian remaja, serta mengarahkan
nalar kritis mereka terhadap realitas sosial di luar pagar sekolah.

Tanpa adanya jeda dialog moral ini, ruang kelas berubah menjadi tempat yang kering
jiwa. Ketika siswa mengalami tekanan mental, krisis identitas, atau paparan pengaruh
buruk lingkungan di luar sekolah, mereka kehilangan tempat rujukan yang aman dan
objektif untuk membimbing langkah mereka.

Salah satu gagasan yang patut dipertimbangkan adalah menghadirkan aktivitas mendidik
secara terencana sebelum pembelajaran inti dimulai. Durasi 15–30 menit tersebut 
memang bukan ketentuan yang secara eksplisit diwajibkan oleh undang-undang. Namun,
gagasan ini dapat menjadi strategi sekolah untuk menguatkan dimensi pendidikan yang
selama ini berisiko terabaikan.

Guru dapat mengajak siswa membahas perundungan, kebiasaan menyontek, penggunaan 
media sosial, konflik antarteman, tanggung jawab, kesantunan, hingga kepedulian 
terhadap lingkungan. Pertanyaan sederhana dapat menjadi pintu masuk pendidikan karakter:_“
Jika kamu menjadi korban perundungan, bagaimana perasaanmu?”_, _“Apakah menyontek
tetap salah jika semua teman melakukannya?”_, atau _“Bagaimana cara menyampaikan
kritik tanpa merendahkan orang lain?”_

Pertanyaan seperti ini bukan sekadar mengisi waktu sebelum pembelajaran. Ia merupakan
upaya membangun kesadaran moral melalui proses berpikir, merasakan, mempertimbangkan,
dan mengambil keputusan. Tentu, aktivitas mendidik tidak harus selalu dilakukan 
melalui ceramah. Dialog, diskusi kelompok, refleksi, keteladanan, dan pembiasaan
perilaku baik justru dapat lebih efektif. Yang paling penting, kegiatan tersebut
tidak berubah menjadi formalitas baru. Jangan sampai sekolah hanya mengganti rutinitas
mengajar dengan rutinitas ceramah moral, tanpa perubahan nyata dalam perilaku dan
budaya sekolah.

### Korelasi Langsung dengan Krisis Moral Pelajar

Absennya proses mendidik di ruang-ruang kelas meninggalkan kekosongan psikologis
dan moral, yang dengan cepat diisi oleh pengaruh negatif eksternal. Maraknya perilaku
menyimpang di kalangan remaja, mulai dari kenakalan jalanan hingga dekadensi moral
yang akut, merupakan cerminan dari kegagalan institusional dalam membangun ketahanan
karakter anak didik sejak dini.

Ketika sekolah hanya berfungsi sebagai pabrik pencetak nilai ujian tanpa merawat
nurani, kita sedang melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual (_intellectual
quotient_), tetapi rapuh secara emosional dan spiritual (_emotional & spiritual 
quotient_). Akibatnya, mereka begitu mudah terombang-ambing oleh gelombang hedonisme
instan dan kehilangan kompas etika dalam merespons dinamika sosial.

Kemerosotan moral merupakan persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Gejalanya
dapat terlihat dalam berbagai perilaku, seperti perundungan, kekerasan, penghinaan,
ketidakjujuran, merokok, penyalahgunaan minuman keras dan narkoba, keterlibatan 
dalam geng motor yang melakukan tindak kekerasan, pembegalan, serta perilaku seksual
berisiko. Di ruang digital, persoalan tersebut juga berkembang dalam bentuk penghinaan
melalui media sosial, penyebaran konten yang merendahkan martabat manusia, eksploitasi
seksual, dan penyalahgunaan teknologi.

Kita tidak boleh menutup mata terhadap berbagai gejala tersebut. Namun, kita juga
harus objektif: tidak semua pelajar mengalami kemerosotan moral, dan tidak semua
persoalan perilaku remaja disebabkan oleh kegagalan guru mendidik. Perilaku peserta
didik terbentuk melalui interaksi berbagai faktor: keluarga, sekolah, lingkungan
pergaulan, kondisi sosial ekonomi, perkembangan teknologi, serta kondisi pribadi
dan psikologis.

Keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter. Lingkungan sosial dapat
memengaruhi pola pergaulan. Dunia digital menghadirkan akses informasi yang luas,
tetapi juga membuka peluang paparan terhadap konten berbahaya. Sementara itu, sekolah
memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat,
dan mendukung perkembangan peserta didik. Karena itu, menyalahkan satu pihak secara
mutlak bukanlah solusi.

Namun, sekolah tidak boleh pula berlindung di balik alasan bahwa pendidikan moral
sepenuhnya merupakan tanggung jawab keluarga. Sekolah adalah institusi pendidikan
formal yang secara sistematis mempertemukan peserta didik dengan pengetahuan, nilai,
keteladanan, disiplin, dan pengalaman sosial. Guru memiliki kesempatan strategis
untuk mengenali persoalan sejak dini, memberikan pendampingan, serta mengarahkan
peserta didik menuju perilaku yang lebih baik. Guru bukan pengganti orang tua, psikolog,
atau aparat penegak hukum. Akan tetapi, guru memiliki tanggung jawab profesional
untuk mendidik, mengidentifikasi persoalan, memberikan pendampingan awal, dan merujuk
peserta didik kepada pihak yang tepat ketika diperlukan.

### Pendidikan Moral Tidak Boleh Berhenti pada Nasihat

Salah satu kelemahan pendidikan karakter adalah kecenderungan menjadikan moralitas
sebagai materi ceramah, bukan sebagai budaya yang hidup. Siswa diminta jujur, tetapi
melihat praktik ketidakjujuran di lingkungannya. Siswa diminta disiplin, tetapi 
menyaksikan ketidakdisiplinan orang dewasa. Siswa diminta menghormati orang lain,
tetapi terkadang diperlakukan dengan penghinaan. Kontradiksi semacam ini melemahkan
pendidikan.

Guru yang mengajarkan kejujuran tetapi memanipulasi nilai, mengajarkan disiplin 
tetapi sering terlambat, atau mengajarkan kesantunan tetapi mempermalukan siswa,
sedang menghadirkan pesan pendidikan yang bertentangan. Peserta didik tidak hanya
belajar dari apa yang dikatakan guru. Mereka juga belajar dari apa yang dilakukan
guru. Keteladanan merupakan kurikulum yang hidup.

Karena itu, pendidikan karakter harus diwujudkan melalui konsistensi antara perkataan,
tindakan, aturan, dan budaya sekolah. Nasihat tentang tanggung jawab harus disertai
pemberian tanggung jawab. Ajakan untuk menghargai orang lain harus diwujudkan dalam
hubungan yang adil dan manusiawi. Penegakan disiplin harus dilakukan secara tegas,
tetapi tidak merendahkan martabat peserta didik. Pendidikan moral bukanlah upaya
membuat siswa takut kepada guru, melainkan upaya membangun kesadaran agar peserta
didik mampu melakukan kebaikan sekalipun tidak sedang diawasi.

### Mengembalikan Pendidikan sebagai Tanggung Jawab Bersama

Untuk memperkuat kembali fungsi mendidik, diperlukan langkah nyata dan sistematis:

**Pertama**, sekolah perlu menegaskan kembali bahwa seluruh guru adalah pendidik.
Pendidikan karakter bukan hanya tugas guru Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila,
wali kelas, atau guru Bimbingan dan Konseling.

**Kedua**, sekolah dapat mengembangkan kegiatan awal pembelajaran yang berorientasi
pada pembentukan karakter, motivasi, refleksi, dan komunikasi. Pelaksanaannya harus
fleksibel, terukur, dan tidak mengorbankan kebutuhan pembelajaran inti.

**Ketiga**, kepala sekolah perlu membangun budaya pendidikan yang menempatkan keteladanan,
kedisiiplinan, kepedulian, dan penghormatan terhadap martabat peserta didik sebagai
bagian dari standar profesional guru.

**Keempat**, guru perlu memperoleh penguatan kompetensi dalam pendidikan karakter,
komunikasi empatik, pengelolaan kelas, pencegahan perundungan, serta pengenalan 
dini terhadap persoalan peserta didik.

**Kelima**, sekolah harus membangun kemitraan yang nyata dengan orang tua. Pendidikan
tidak akan berjalan optimal apabila nilai yang dibangun di sekolah bertentangan 
dengan pembiasaan di rumah.

**Keenam**, pengawasan dan evaluasi pendidikan karakter harus dilakukan secara berkelanjutan.
Keberhasilannya tidak cukup diukur melalui slogan, poster, atau kegiatan seremonial,
melainkan melalui perubahan budaya sekolah, penurunan perilaku kekerasan, peningkatan
tanggung jawab, serta kualitas hubungan antara guru dan peserta didik.

**Ketujuh**, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pendidikan tidak hanya 
menuntut guru menyelesaikan kurikulum dan administrasi, tetapi juga menyediakan 
ruang, dukungan, dan pengembangan profesional agar guru mampu menjalankan fungsi
mendidik secara optimal. Guru tidak dapat terus-menerus dibebani berbagai tuntutan
tanpa dukungan yang memadai. Penguatan pendidikan karakter harus berjalan seiring
dengan perbaikan kesejahteraan, kompetensi, distribusi guru, beban kerja, dan tata
kelola sekolah.

### Jangan Sampai Sekolah Hanya Menghasilkan Orang Pintar

Pendidikan sejatinya bukan sekadar proses memindahkan pengetahuan dari kepala guru
ke kepala peserta didik. Pendidikan adalah proses menumbuhkan manusia. Kita tentu
membutuhkan pelajar yang cerdas, kritis, kreatif, dan kompeten. Namun, kecerdasan
tanpa tanggung jawab dapat menjadi alat untuk merugikan orang lain; keterampilan
tanpa moralitas dapat digunakan untuk melakukan kejahatan; dan pengetahuan tanpa
kebijaksanaan dapat melahirkan kesombongan. Karena itu, pendidikan harus mampu mengintegrasikan
kecerdasan intelektual dengan kematangan moral dan sosial.

Guru perlu kembali menyadari bahwa ruang kelas bukan hanya tempat menyampaikan materi,
melainkan ruang pembentukan kehidupan. Setiap interaksi dengan peserta didik merupakan
kesempatan untuk menanamkan nilai. Setiap persoalan yang muncul dapat menjadi bahan
pembelajaran. Setiap keteladanan dapat menjadi inspirasi.

Tidak semua guru gagal mendidik. Banyak guru yang dengan penuh dedikasi telah menjalankan
fungsi mendidik, bahkan di tengah keterbatasan. Justru dedikasi mereka harus menjadi
inspirasi untuk memperbaiki praktik pendidikan yang masih berorientasi sempit pada
pengajaran. Kritik ini bukan untuk menyudutkan guru, melainkan untuk mengembalikan
marwah profesi guru itu sendiri. Sebab, guru bukan sekadar orang yang mengajarkan
apa yang harus diketahui peserta didik. Guru adalah orang yang membantu mereka memahami
bagaimana seharusnya menjalani kehidupan.

Jika sekolah hanya mengajarkan ilmu tetapi mengabaikan pembentukan karakter, maka
kita sedang membangun generasi yang mungkin cerdas dalam berpikir, tetapi belum 
tentu bijaksana dalam bertindak. Dan jika guru hanya mengajar tanpa sungguh-sungguh
mendidik, kita perlu bertanya kembali: untuk apa pendidikan itu diselenggarakan?
Pendidikan harus kembali pada hakikatnya: memanusiakan manusia.

### Rekonstruksi Menuju Pendidikan Berkarakter

Menyelamatkan masa depan bangsa dari gelombang dekadensi moral ini menuntut adanya
langkah korektif yang konkret, terstruktur, dan komprehensif. Ada tiga agenda mendesak
yang harus segera ditempuh:

 1. **Restorasi Budaya Kelas Melalui “Jeda Nilai”**: Sekolah perlu mewajibkan penerapan
    sesi khusus di 15–30 menit awal pembelajaran. Guru harus diberdayakan kembali sebagai
    fasilitator moral yang menghidupkan ruang dialog, bukan semata-mata mengejar target
    kurikulum.
 2. **Reformasi Penilaian Kinerja Guru**: Pemerintah pusat dan daerah melalui Dinas
    Pendidikan perlu merombak instrumen evaluasi kinerja guru. Penilaian tidak boleh
    lagi direduksi hanya pada kelengkapan administrasi RPP dan ketuntasan materi, melainkan
    harus mengukur kapasitas guru dalam membangun iklim afektif di kelas.
 3. **Sinergi Tripusat Pendidikan**: Mendidik adalah kerja besar peradaban yang tidak
    bisa dibebankan kepada guru seorang diri di sekolah. Harus ada kolaborasi yang 
    erat, organik, dan berkelanjutan antara institusi pendidikan, keluarga, serta masyarakat.

Mengabaikan tugas “mendidik” demi mengejar target materi semata adalah sebuah kekeliruan
fatal dalam sejarah pendidikan kita. Mengajar tanpa mendidik ibarat mendirikan bangunan
megah di atas tanah berpasir: tampak indah dari luar, namun rapuh dan runtuh seketika
saat diterpa badai zaman. Di tengah darurat moral generasi muda hari ini, mengembalikan
guru ke marwah aslinya sebagai pendidik sejati bukan lagi sekadar pilihan idealistis,
melainkan sebuah keharusan mutlak demi menyelamatkan masa depan bangsa.
