# Kajian Reboan Bahas Tuntas Hukum Bacaan Al-Fatihah dalam Salat

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/kajian-reboan-bahas-tuntas-hukum-bacaan-al-fatihah-dalam-salat/
- Published: 2025-11-05T21:29:46+07:00
- Author: Arofah Firdaus

CIREBON, 5 November 2025 — [Masjid Santun](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-reboan-masjid-santun-muhammadiyah-cirebon-ustadz-dr-maman-rusman-tekankan-larangan-membela-pengkhianat/)
Muhammadiyah kembali menggelar Kajian Reboan rutin pada Rabu malam, dimulai setelah
Maghrib hingga Isya. Pada kesempatan ini, diisi oleh Ustadz Assoc. Prof. Dr. Arief
Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., membawakan materi Himpunan Putusan [Tarjih](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-penulisan-menurut-jenis-tulisan/)(
HPT) dengan fokus pembahasan tentang surat Al-Fatihah dalam salat. 

Dalam paparannya, Ustadz Arief mengupas tuntas persoalan seputar bacaan Surat Al-
Fatihah dalam salat, yang merujuk pada HPT halaman 77. Dijelaskannya, salat diawali
dengan takbiratul ihram, dilanjutkan dengan membaca doa iftitah, ta’awudz, dan basmallah.

“Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status basmallah—apakah ia termasuk
ayat dari Al-Fatihah atau bukan—telah lama ada dan berdampak langsung pada kaifiyah
atau tata cara pelaksanaan salat,” ujar Ustadz Arief.

Beliau memaparkan setidaknya ada tiga pandangan ulama:

Pendapat Malikiyah: Basmalah bukan ayat Al-Fatihah dan tidak dibaca dalam salat (
berdasarkan hadis yang menyatakan Nabi dan sahabat tidak membacanya).

Pendapat Hanafiyah: Basmalah adalah ayat Al-Qur’an yang berdiri sendiri, bukan bagian
dari Al-Fatihah. Oleh karena itu, dibaca tidak dikeraskan (lirih) dalam salat.

Pendapat Syafi’iyah: Basmalah adalah ayat pertama dari Al-Fatihah, sehingga wajib
dibaca (baik lirih maupun keras) dan meninggalkannya dapat membatalkan salat.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2025/11/muhciko-
kajian-reboan-bahas-tuntas-hukum-bacaan-al-fatihah-dalam-salat-1.jpg?resize=768%
2C1024&ssl=1)

Suasana Masjid Santun

Lebih lanjut, Ustadz Arief menerangkan perbedaan hukum membaca Al-Fatihah bagi imam
dan makmum. “Berdasarkan QS. Al-A’raf ayat 204, ketika Al-Qur’an dibacakan, kita
diperintahkan untuk mendengarkannya dengan penuh perhatian. Oleh karena itu, makmum
wajib mendengarkan bacaan imam dengan khusyuk, dan tidak mengulangi bacaan Al-Fatihah
sendiri saat imam membacanya dengan jahr,” jelasnya.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2025/11/muhciko-
kajian-reboan-bahas-tuntas-hukum-bacaan-al-fatihah-dalam-salat.jpg?resize=768%2C1024&
ssl=1)

Kajian juga membahas situasi makmum masbuk (terlambat). Ulama sepakat bahwa jika
seorang makmum sempat ruku’ bersama imam, maka ia dianggap telah mendapatkan satu
rakaat tanpa perlu menambah bacaan Al-Fatihah. Sebaliknya, jika tidak sempat, maka
ia wajib menyempurnakan bacaannya secara mandiri.

Menanggapi pertanyaan jamaah, Ustadz Arief juga menegaskan bahwa mengkhususkan bacaan
Al-Fatihah untuk dihadiahkan kepada mayit tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “
Meskipun mendoakan keluarga yang telah meninggal, adalah suatu kebaikan, namun tidak
ada tuntunan Nabi untukmu menghadiahkan bacaan Al-Fatihah secara spesifik,” tegasnya.

Pada sesi terakhir, Ustadz Arief menjelaskan filosofi Majelis Tarjih Muhammadiyah.“
Kata tarjih berarti menyaring dan memilih pendapat yang paling kuat dalilnya, sementara
tajdid adalah upaya pembaruan pemikiran [Islam](https://muhammadiyahciko.or.id/islam-sebagai-way-of-life-membumikan-ajaran-dalam-dimensi-spiritual-dan-sosial/)
yang relevan dengan konteks zaman. Majelis Tarjih bersikap manhaji, artinya berpegang
pada metode istinbath hukum yang jelas, tidak terikat pada satu mazhab tertentu,
dan mendorong ijtihad untuk menjawab persoalan kekinian,” paparnya.

Kajian yang dihadiri jamaah dari berbagai kalangan usia, termasuk anggota Aisyiyah
dan Muhammadiyah ini, berlangsung interaktif. Para peserta menyambut positif materi
yang disampaikan, karena tidak hanya memperdalam pemahaman tentang [fikih](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-ahad-pagi-pcm-harjamukti-ustadz-yandi-heryandi-paparkan-fikih-shalat-jenazah/)
salat, tetapi juga menegaskan pentingnya merujuk pada metode tarjih dalam mengambil
keputusan hukum Islam.

Wallahu a’lam bish-showab.
