# Kajian Reboan Masjid Santun Muhammadiyah Cirebon: Ustadz Arief Hidayat Afendi Bahas Hukum Mengambil Upah dari Dakwah

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/kajian-reboan-masjid-santun-muhammadiyah-cirebon-ustadz-arief-hidayat-afendi-bahas-hukum-mengambil-upah-dari-dakwah/
- Published: 2026-11-04T20:41:07+07:00
- Author: Redaksi-AF

MASJID Santun Muhammadiyah Kota Cirebon kembali menggelar agenda rutin Pengajian
Reboan pada Rabu (4/11/2026). Kajian kali ini menghadirkan penceramah **Ustadz Assoc.
Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag.,** yang membahas tema menarik dan 
krusial, yaitu **“Mengambil Upah dari Dakwah”**.

Dalam paparannya, Ustadz Arief memulai kajian dengan menelusuri sejarah dakwah di
Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sebelum abad ke-20, metode dakwah di Nusantara masih
sangat tradisional, di mana guru duduk di suatu tempat dan para murid mendatanginya
untuk menuntut ilmu. Baru pada awal abad ke-20, tepatnya sekitar tahun 1983, mulai
dikenal istilah “mubaligh keliling”, sebuah fenomena di mana para mubaligh yang 
mendatangi murid-muridnya.

“Dalam konteks sosiologi Islam, kita mengenal pembagian masyarakat menurut Clifford
Geertz, yaitu Santri, Priyayi, dan Abangan. Mubaligh keliling ini awalnya dipelopori
oleh KH. Ahmad Dahlan. Dalam buku _Sejarah_ juga mencatat bahwa Bung Karno pernah
menjadi murid dari KH. Ahmad Dahlan,” ujar Ustadz Arief di hadapan jamaah.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/11/IMG-20261104-
WA0057.jpg?resize=1024%2C768&ssl=1)

**Kewajiban Menyampaikan Ilmu**

Memasuki inti kajian, Ustadz Arief merujuk pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 
159-160 yang membahas tentang kewajiban menyampaikan ilmu dan larangan menyembunyikannya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

**إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِن 
بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ
وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ**

_(Innal-lażīna yaktumūna mā anzalnā minal-bayyināti wal-hudā min ba’di mā bayyannāhu
lin-nāsi fil-kitābi ulā’ika yal’anuhumullāhu wa yal’anuhumul-lā’inūn)_

**Artinya:** _“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami 
turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya
kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh
semua (makhluk) yang dapat melaknat.”_ (QS. Al-Baqarah: 159)

Ustadz Arief menjelaskan bahwa kata _“yaktumuna”_ berarti menyembunyikan dengan 
sengaja. Ayat ini awalnya diturunkan kepada kaum Yahudi dan Nasrani yang menyembunyikan
kabar akan datangnya nabi terakhir dan hari akhir. Namun, menurutnya, ayat ini juga
berlaku bagi kaum muslimin. “Hukum dalam ayat ini adalah larangan keras untuk menyembunyikan
ayat-ayat Allah,” tegasnya.

**Polemik Ujroh Dakwah: Salaf vs Khalaf**

Terkait tema utama, Ustadz Arief memaparkan bahwa terdapat larangan mengambil upah(
_ujroh_) dari aktivitas _tabligh_ atau menyampaikan ayat-ayat Allah. Namun, ia memberikan
pengecualian untuk _ulama muta’akhkhirin_ (ulama belakangan, sekitar abad ke-3 Hijriah
hingga sekarang).

“Para mubaligh sebenarnya tidak menetapkan tarif. Jika pun diberikan, itu disesuaikan
dengan anggaran yang ada. Dalam sejarahnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan
ulama. Ulama Salaf melarang mengambil upah dari dakwah, sedangkan ulama Khalaf membolehkannya,”
jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan jamaah tentang tantangan dakwah di era digital. Saat
ini, banyak orang menuntut ilmu agama melalui platform seperti YouTube dan media
sosial lainnya, bukan lagi secara langsung tatap muka. Ustadz Arief memberikan peringatan
keras terkait fenomena ini.

“Banyak yang mengaji melalui YouTube dan sejenisnya tanpa mengaji secara langsung.
Ini bisa menjerumuskan seseorang menjadi ateis dalam konteks menuhankan HP, karena
segala sesuatunya tergantung pada HP. Maka, bijaklah dalam menggunakan HP dan tetaplah
semangat menuntut ilmu secara langsung,” pesannya.

Kajian yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan doa, dengan harapan agar para
jamaah dapat memahami esensi dakwah yang ikhlas dan tetap bijak dalam menghadapi
perkembangan teknologi. (*)

**Peliput: Dakum **
