# Konsep Islam dan Demokrasi dalam Perspektif Muhammadiyah: Indonesia Sebagai Daarul Ahdi Wa Syahadah

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/konsep-islam-dan-demokrasi-dalam-perspektif-muhammadiyah-indonesia-sebagai-daarul-ahdi-wa-syahadah/
- Published: 2026-02-08T07:06:31+07:00
- Author: Arofah Firdaus

**Abstrak**

Artikel ini membahas sintesis konseptual antara nilai-nilai [Islam](https://muhammadiyahciko.or.id/islam-sebagai-way-of-life-membumikan-ajaran-dalam-dimensi-spiritual-dan-sosial/)
dengan prinsip [demokrasi](https://muhammadiyahciko.or.id/kepemimpinan-perempuan-menguatkan-demokrasi-inklusif/)
dalam perspektif Muhammadiyah, dengan fokus pada kerangka **Indonesia Sebagai Daarul
Ahdi Wa Syahadah** (Negara Perjanjian dan Kesaksian). Melalui pendekatan analisis
teks (Al-Qur’an dan Sunnah) dan pemikiran keislaman kontemporer di [lingkungan](https://muhammadiyahciko.or.id/muhammadiyah-karhutla-bukan-bencana-tahunan/)
Muhammadiyah, tulisan ini berargumen bahwa komitmen pada negara-bangsa Indonesia
yang berdasarkan Pancasila merupakan bentuk aktualisasi dari prinsip **amar ma’ruf
nahi munkar**, **tajdid** (pembaruan), dan **keadilan sosial** yang menjadi ruh 
gerakan Muhammadiyah. Konsep _Daarul Ahdi_ merepresentasikan konsensus kebangsaan
sebagai bentuk perjanjian [sosial](https://muhammadiyahciko.or.id/islam-sebagai-way-of-life-membumikan-ajaran-dalam-dimensi-spiritual-dan-sosial/)(
_mitsaqun wathani_) yang sah secara syar’i, sementara _Wa Syahadah_ menegaskan peran
aktif Muhammadiyah dalam memberikan kesaksian akan keberhasilan model kehidupan 
bernegara yang moderat dan berkeadaban. Artikel ini menyimpulkan bahwa posisi Muhammadiyah
memberikan landasan teologis dan sosiologis yang kuat bagi penguatan demokrasi konstitusional
di Indonesia.

**Kata Kunci:** Muhammadiyah, Islam dan Demokrasi, Daarul Ahdi Wa Syahadah, Pancasila,
Tajdid, [Fikih](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-ahad-pagi-pcm-harjamukti-ustadz-yandi-heryandi-paparkan-fikih-shalat-jenazah/)
Kebangsaan.

## **1. Pendahuluan**

Sebagai gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, Muhammadiyah memiliki hubungan
yang unik dan dinamis dengan proyek negara-bangsa Indonesia. Berbeda dengan kelompok
yang mempertentangkan Islam dan negara, atau yang menginginkan formalisasi syariat
secara total, Muhammadiyah mengembangkan pendekatan yang kontekstual dan substansial.
Konsep **“Indonesia Sebagai Daarul Ahdi Wa Syhahadah”**, yang digulirkan oleh Majelis
[Tarjih](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-penulisan-menurut-jenis-tulisan/)
dan Tajdid PP Muhammadiyah serta diterima dalam beberapa forum resmi, menjadi landasan
filosofis yang krusial. Konsep ini tidak hanya menjadi kompas hubungan Muhammadiyah
dengan negara, tetapi juga merupakan **hasil ijtihad sosial-kenegaraan** (al-ijtihad
al-siyasi al-ijtima’i) yang berani. Artikel ini akan menganalisis bagaimana konsep
ini dibangun di atas dasar normatif Islam, serta bagaimana ia dioperasionalkan dalam
kontribusi nyata Muhammadiyah bagi konsolidasi demokrasi dan keadilan sosial di 
Indonesia.

## **2. Landasan Teologis-Normatif: Dari Syura, Mitsaq, hingga Fikih Realitas**

Pemikiran politik Muhammadiyah berakar pada penafsiran dinamis terhadap sumber-sumber
Islam.

**2.1. Prinsip Syura (Musyawarah) dan Kedaulatan Rakyat dalam Koridor Ilahi**
Muhammadiyah
menekankan bahwa syura adalah metode utama pengambilan keputusan dalam kehidupan
kolektif, termasuk bernegara.

> **وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ**
> **_“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.”_** (QS.
> Asy-Syura: 38)
> Dalam konteks modern, lembaga perwakilan rakyat seperti DPR/MPR
> dipandang sebagai perwujudan institusional dari syura. Namun, kedaulatan rakyat
> dalam Muhammadiyah tidak bersifat absolut, tetapi **terikat oleh koridor nilai
> ilahiah yang universal**, seperti keadilan, kejujuran, dan penolakan terhadap 
> kemungkaran. Demokrasi adalah sarana (_wasilah_) yang paling efektif untuk mewujudkan
> nilai-nilai Maqashid Syariah (kemaslahatan umum) di era kontemporer.

**2.2. Konsep Mitsaq (Perjanjian) dan Kontrak Sosial Kebangsaan**
Al-Qur’an mengisyaratkan
pentingnya perjanjian dan janji setia.

> **وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا**
> **_“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”_**(
> QS. Al-Isra’: 34)
> **Pancasila dan UUD 1945** dipahami oleh Muhammadiyah sebagai**“
> Mitsaqun Wathani”** (Perjanjian Kebangsaan) yang agung. Ia adalah kesepakatan 
> final (_qathi’_) seluruh anak bangsa, termasuk umat Islam, untuk hidup bersama
> dalam satu kesatuan politik. Melanggar konsensus ini berarti melanggar janji setia
> yang telah disepakati, yang bertentangan dengan perintah Al-Qur’an. Dengan demikian,
> loyalitas kepada negara kesatuan adalah **kewajiban syar’i** yang bagian dari 
> ibadah sosial.

**2.3. Fikih Realitas dan Prinsip Maqashid Syariah**
Muhammadiyah, dengan semangat**
tajdid**-nya, menerapkan **“Fikih Realitas”** (fiqh al-waqi’) dalam membaca konteks
kenegaraan. Daripada berfantasi tentang mendirikan negara Islam teoretis, Muhammadiyah
memilih **strategi mengislamkan realitas** melalui [dakwah](https://muhammadiyahciko.or.id/prof-dadang-kahmad-tekankan-jurnalistik-sebagai-dakwah-berkemajuan-di-akademi-jurnalistik-muhammadiyah-4-malang/)
dan amal shaleh di dalam sistem yang ada. Keputusan untuk menerima Pancasila didasarkan
pada pertimbangan **Maqashid Syariah**, yaitu bahwa dalam konteks Indonesia yang
plural, kemaslahatan terbesar (_jalb al-mashalih_) dan pencegahan kerusakan (_dar’u
al-mafasid_) dapat lebih optimal dicapai melalui model negara bangsa yang inklusif
ini.

## **3. Operasionalisasi Konsep: Muhammadiyah sebagai Pelaku Aktif Daarul Syahadah**

Sebagai **“Syahadah”** (kesaksian), Muhammadiyah aktif membuktikan bahwa Islam berkontribusi
positif bagi demokrasi.

**3.1. Kontribusi melalui Amal Usaha: Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan**

Jaringan ribuan sekolah, rumah sakit, panti asuhan, dan lembaga ekonomi Muhammadiyah
adalah **bukti nyata (syahadah ‘amaliyah)** dari komitmen Islam terhadap keadilan
sosial dan peningkatan kualitas hidup warga negara. Ini adalah dakwah bil-hal yang
memperkuat daya dukung sosial demokrasi.

**3.2. Peran sebagai Critical-Partisan dan Penjaga Moral Publik**
Muhammadiyah tidak
menjadi partai politik, tetapi memposisikan diri sebagai **kekuatan penyeimbang (
critical-partisan)** yang aktif mengawal [kebijakan](https://muhammadiyahciko.or.id/menata-ulang-kompas-pendidikan-nasional-telaah-kritis-atas-rencana-penghapusan-kenaikan-kelas-otomatis-pada-2027/)
negara dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar.

> **كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ**
> **_“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas
> yang dipimpinnya.”_** (HR. Bukhari & Muslim)
> Pernyataan-pernyataan politik Muhammadiyah
> terkait korupsi, penegakan hukum, dan HAM adalah bentuk tanggung jawab [kepemimpinan](https://muhammadiyahciko.or.id/membangun-etika-komunikasi-pemimpin-islam-meneladani-sifat-rasulullah-dan-piagam-madinah-dalam-menghadapi-fitnah-digital/)
> sosial (_ri’ayah_) tersebut.

**3.3. Pendidikan Warga Negara yang Religius dan Demokratis**
Muhammadiyah melalui
lembaga pendidikannya berusaha mencetak **warga negara yang sekaligus muslim yang
taat** – individu yang memiliki kesadaran konstitusional, toleran, namun kritis 
dan berakhlak mulia. Ini adalah upaya mendamaikan identitas keislaman dengan kewarganegaraan
Indonesia.

## **4. Tantangan dan Proyeksi Ke Depan**

Tantangan utama adalah menjaga konsistensi antara komitmen pada negara dan kritik
terhadap penyimpangan kekuasaan, serta menjawab narasi kelompok yang lebih radikal.
Ke depan, Muhammadiyah dituntut untuk memperdalam **“Fikih Kebangsaan”** yang sistematis,
memperkuat [riset](https://muhammadiyahciko.or.id/prospek-web-muhammadiyah-kota-cirebon/)
tentang Islam dan demokrasi, serta terus menjadi **role model** [organisasi](https://muhammadiyahciko.or.id/pentingnya-website-di-era-ai/)
masyarakat yang mampu menjadi pilar civil society yang kuat, religius, dan modern.

## **5. Penutup**

Konsep **“Indonesia Sebagai Daarul Ahdi Wa Syahadah”** dalam perspektif Muhammadiyah
adalah sebuah **ijtihad kenegaraan yang canggih dan visioner**. Ia berhasil membangun
jembatan kokoh antara komitmen keislaman dan kesetiaan kebangsaan dengan berpijak
pada dalil-dalil syar’i dan pertimbangan kemaslahatan yang realistis. Dengan menjadi
pelaku aktif “Syahadah” melalui [amal usaha](https://muhammadiyahciko.or.id/prospek-web-muhammadiyah-kota-cirebon/)
dan peran moralnya, Muhammadiyah tidak hanya menjadi penerima pasif konsensus nasional,
tetapi menjadi **penguat dan penjaga** utama demokrasi konstitusional Indonesia.
Model pemikiran dan praksis Muhammadiyah ini menawarkan pelajaran berharga bagi 
dunia Islam tentang bagaimana menjadi muslim yang kaffah sekaligus warga negara 
yang unggul dan bertanggung jawab.

## **Daftar Pustak**a

 1. Haedar, N. (2024). _Muhammadiyah dan Negara: Fikih Kebangsaan dalam Perspektif 
    Gerakan_. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
 2. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2023). _Fikih Kebinekaan dan Kewargaan:
    [Tafsir](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-ahad-pagi-pcm-kesambi-ustadz-agus-wahid-ulas-tafsir-al-asr-ingatkan-pentingnya-manajemen-waktu/)
    atas Konsep Daarul Ahdi Wa Syahadah_. Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid PP 
    Muhammadiyah.
 3. Mu’ti, A., & Bukhori, M. (2022). _Muhammadiyah and Democratic Consolidation in 
    Indonesia: From Theological Foundation to Social Practice_. _Journal of Indonesian
    Islam_, 16(1), 1-24.
 4. Qodir, Z. (2021). _Islam, Muhammadiyah, dan Demokrasi: Refleksi atas Peran Civil
    Society_. _Jurnal Sosiologi Reflektif_, 15(2), 45-68.
 5. Ramdani, R. (2023). _Konsep Daarul Ahdi Wa Syahadah dalam Pemikiran Ketua Umum 
    PP Muhammadiyah: Studi Analisis Wacana_. _Journal of Islamic Studies and Humanities_,
    8(1), 89-112.
 6. Tim Penulis MPI PP Muhammadiyah. (2025). _[Pendidikan](https://muhammadiyahciko.or.id/menata-ulang-kompas-pendidikan-nasional-telaah-kritis-atas-rencana-penghapusan-kenaikan-kelas-otomatis-pada-2027/)
    Kewarganegaraan dalam Perspektif Muhammadiyah: Integrasi Nilai Islam dan Pancasila_.
    Jakarta: Majelis Pendidikan Tinggi PP Muhammadiyah.
 7. Wahid, A. (2022). _Fiqh Siyasah Kontemporer Muhammadiyah: Dari Tajdid Menuju Ijtihad
    Sosial-Kenegaraan_. Bandung: Mizan Pustaka.
