# LBH AP Muhammadiyah Se-Indonesia Soroti Dugaan Represif Aparat terhadap Santri di Sukoharjo

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/lbh-ap-muhammadiyah-se-indonesia-soroti-dugaan-represif-aparat-terhadap-santri-di-sukoharjo/
- Published: 2026-11-03T19:30:41+07:00
- Author: Redaksi-AF

---

### **JAKARTA** — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah se-Indonesia menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindakan represif dan intimidatif oleh sejumlah aparat kepolisian terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Pernyataan sikap tersebut dirilis pada 3 November 2026, menyusul Rapat Koordinasi
yang digelar secara daring pada 2 November 2026. Dalam keterangannya, LBH AP Muhammadiyah
menyoroti kronologi kejadian di mana aparat kepolisian bersama personel Brimob mendatangi
lokasi sekitar pukul 03.20 WIB saat para santriwati sedang beristirahat. Terdapat
dugaan pendobrakan pintu, bentakan, serta tindakan intimidatif yang dinilai merendahkan
martabat para santriwati.

Pernyataan ini didasarkan pada hasil wawancara langsung dengan Ketua PP Muhammadiyah
Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, **Dr. Busyro Muqoddas, S.H., M.H., LBH AP**. PWM 
Jawa Tengah, **Ponxi Yoga Wiguna, S.H., M.Kn., CLA** beserta jajaran, serta perwakilan
dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah dan Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul
Qur’an.

## Batas Kewenangan Aparat dan Hak Asasi Manusia

LBH AP Muhammadiyah menegaskan bahwa kewenangan kepolisian tidak bersifat tanpa 
batas. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang tertuang dalam Al-Qur’an mengenai
keadilan dan larangan berbuat zalim. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah
Al-Ma’idah ayat 8:

**يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ
اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ**

_“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi
saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu 
untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”_

Ayat ini menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). LBH AP menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar
persoalan teknis pelaksanaan tugas, melainkan menyangkut batas kewenangan aparat
negara, perlindungan perempuan dan anak, serta pertanggungjawaban pejabat pengambil
keputusan.

## Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas Hukum

Terkait peristiwa tersebut, LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia merumuskan sejumlah
tuntutan strategis. _Pertama_, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membentuk
Tim Investigasi Independen yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, akademisi,
dan masyarakat sipil guna mengungkap fakta dan merangkai rantai komando secara transparan.

_Kedua_, meminta DPR RI, khususnya Komisi III, menjalankan fungsi pengawasan dengan
memanggil Kapolri dan pejabat terkait untuk memberikan penjelasan. _Ketiga_, menuntut
Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap seluruh personel,
termasuk pejabat pemberi perintah.

“Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, etik, disiplin, atau penyalahgunaan
kewenangan harus diberikan sanksi tegas tanpa memandang pangkat dan jabatan,” tegas
LBH AP dalam pernyataannya.

Selain itu, LBH AP juga menuntut pertanggungjawaban komando (_command responsibility_)
agar investigasi tidak berhenti pada anggota lapangan, tetapi juga menjangkau pejabat
yang memberikan izin atau gagal melakukan pengawasan. Hal ini menjadi penting mengingat
dalam Islam, sebuah kepemimpinan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan. 
Rasulullah ﷺ bersabda:

**كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ**

_“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban
atas apa yang dipimpinnya.”_ (HR. Bukhari dan Muslim)

## Perlindungan Korban dan Evaluasi SOP

Dalam pernyataannya, LBH AP Muhammadiyah juga mendesak adanya perlindungan dan pemulihan
bagi para santriwati dan pihak RTQ Hamalatul Qur’an, termasuk perlindungan dari 
intimidasi, penjagaan privasi, serta pemulihan psikologis. Mereka juga meminta aparat
mengamankan seluruh alat bukti agar tidak terjadi penghilangan atau manipulasi data.

Lebih lanjut, LBH AP mendorong dilakukannya evaluasi terhadap Standar Operasional
Prosedur (SOP) kepolisian dalam pelaksanaan tindakan hukum di lingkungan pendidikan,
pesantren, dan rumah ibadah. Hal ini demi mengutamakan profesionalitas, proporsionalitas,
serta perlindungan HAM.

## Hukum Harus Menjadi Pelindung Rakyat

Menutup pernyataannya, LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia menegaskan bahwa kewibawaan
kepolisian tidak dibangun melalui ketakutan masyarakat, melainkan melalui kepercayaan
publik terhadap integritas dan profesionalitas.

“Kebenaran harus diungkap, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai
hukum, dan keadilan harus dipulihkan. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan
alat untuk menakut-nakuti rakyat,” pungkas pernyataan tersebut yang ditandatangani
oleh **Gufroni, S.H., M.H.** selaku Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH AP
PP Muhammadiyah. (*)

**Peliput : Arief Ariyanto **
