# Memahami Fikih Wanita, PCM dan Aisyiyah Harjamukti Gelar Pengajian Ahad Pagi

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/memahami-fikih-wanita-pcm-dan-aisyiyah-harjamukti-gelar-pengajian-ahad-pagi/
- Published: 2026-09-13T06:24:51+07:00
- Author: Redaksi-AF

PIMPINAN Cabang Muhammadiyah (PCM) dan Aisyiyah Harjamukti [Kota Cirebon](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-editorial/)
kembali menyelenggarakan Pengajian Ahad Pagi (13/9/26) di Masjid Annur Sangkana 
Kalijaga. Kajian rutin yang menjadi wadah silaturahmi dan peningkatan ilmu syariat
ini mengangkat tema mendalam tentang **“Haid, Nifas, dan Istihadhah”**, dengan menghadirkan
penceramah utama **Ustadz Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag.**,
seorang pakar [fikih](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-ahad-pagi-pcm-harjamukti-ustadz-yandi-heryandi-paparkan-fikih-shalat-jenazah/)
yang juga dikenal sebagai fasilitator Majelis [Tarjih](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-penulisan-menurut-jenis-tulisan/)
dan Tajdid PDM Kabupaten Cirebon.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh **Ketua PCM Harjamukti, H. Yandi
Heryandi, M.Pd.**, beserta jajaran pimpinan lainnya, serta puluhan jamaah dari kalangan
warga Muhammadiyah dan masyarakat umum. Dalam sambutannya, Ketua [PCM Harjamukti](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-ahad-pagi-pcm-harjamukti-ustadz-yandi-heryandi-paparkan-fikih-shalat-jenazah/)
menyampaikan bahwa pemahaman fikih yang benar, khususnya bagi kaum [perempuan](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-aisyiyah-kota-cirebon-bahas-kepemimpinan-perempuan/),
merupakan fondasi penting dalam menjaga kesucian diri dan keharmonisan keluarga.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/09/muhciko-
memahami-fikih-wanita-pcm-dan-aisyiyah-harjamukti-gelar-pengajian-ahad-pagi-4.jpg?
resize=1024%2C768&ssl=1)

## Ilmu untuk Kesehatan dan Ketenangan Jiwa

Dalam paparannya, Ustadz Arief Hidayat Afendi menegaskan bahwa mempelajari fikih
wanita bukan sekadar memahami hukum halal-haram, melainkan juga bagian dari upaya
menjaga [kesehatan](https://muhammadiyahciko.or.id/rs-muhammadiyah-ini-hadirkan-wisata-kesehatan-berkemajuan/)
diri dan keluarga. “Memahami fikih wanita adalah bagian dari menjaga kesucian diri,
ketenangan hati, dan keberkahan keluarga,” ujar beliau di hadapan jamaah.

Beliau menjelaskan tiga kategori darah yang menjadi fokus kajian: **Haid** (menstruasi),**
Nifas** (darah melahirkan), dan **Istihadhah** (darah penyakit). Menurutnya, pemahaman
yang utuh tentang ketiga hal ini sangat penting agar seorang muslimah dapat melaksanakan
ibadah dengan benar dan tenang, tanpa keraguan yang berlebihan.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/09/muhciko-
memahami-fikih-wanita-pcm-dan-aisyiyah-harjamukti-gelar-pengajian-ahad-pagi-3.jpg?
resize=1024%2C768&ssl=1)

## Haid dan Nifas: Batasan dan Konsekuensi Hukum

Dalam pemaparannya, Ustadz Arief menjelaskan bahwa **Haid** memiliki batas minimal,
maksimal, dan rata-rata masa yang telah dirinci dalam literatur fikih klasik. Salah
satu kitab rujukan penting dalam tradisi keilmuan [Islam](https://muhammadiyahciko.or.id/islam-sebagai-way-of-life-membumikan-ajaran-dalam-dimensi-spiritual-dan-sosial/)
adalah **Risalah ad-Dima’ (Risalatud Dima’)**, sebuah kitab fikih yang secara khusus
membahas hukum-hukum terperinci seputar darah wanita.

Adapun **Nifas**, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan, memiliki aturan hukum
tersendiri, termasuk batas waktu maksimal dan durasi pada umumnya. Beliau menekankan
bahwa memahami perbedaan antara haid, nifas, dan istihadhah merupakan kunci bagi
seorang muslimah untuk menentukan kapan ia wajib mandi besar, kapan boleh berpuasa,
dan bagaimana ketentuan ibadah lainnya.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/09/muhciko-
memahami-fikih-wanita-pcm-dan-aisyiyah-harjamukti-gelar-pengajian-ahad-pagi.jpg?
resize=1024%2C768&ssl=1)

## Istihadhah: Ketika Darah Terus Mengalir

Salah satu bagian yang paling banyak ditanyakan jamaah adalah tentang **Istihadhah**,
yaitu pendarahan terus-menerus atau tidak teratur yang terjadi di luar masa haid
dan nifas. Ustadz Arief menjelaskan bahwa istihadhah memiliki [panduan](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-editorial/)
tersendiri dalam fikih, dan yang terpenting adalah kemampuan membedakannya dengan
darah haid berdasarkan sifat, warna, dan siklusnya. “Dengan memahami hal ini, seorang
muslimah tidak perlu meninggalkan ibadah dalam waktu yang lama hanya karena pendarahan
yang sebenarnya bukan haid,” jelasnya.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/09/muhciko-
memahami-fikih-wanita-pcm-dan-aisyiyah-harjamukti-gelar-pengajian-ahad-pagi-1.jpg?
resize=1024%2C768&ssl=1)

## Membaca Al-Qur’an dan Berdiam di Masjid

Dalam sesi tanya jawab, muncul pertanyaan klasik yang kerap menjadi keraguan: bolehkah
perempuan haid membaca Al-Qur’an dan masuk masjid?

Menjawab hal ini, Ustadz Arief merujuk pada [Fatwa](https://muhammadiyahciko.or.id/bacaan-takbir-hari-raya-muhammadiyah/)
Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa **larangan membaca Al-Qur’an bagi orang
yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan**, serta sebagai tanda
memuliakan dan menghormati Kalamullah. Tidak ditemukan hadis sahih yang dapat dijadikan
dasar hukum mutlak atas larangan tersebut.

Beliau mengutip hadis sahih dari ‘Aisyah _radhiyallahu ‘anha_:

**عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ
اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ**

_‘An ‘Aisyata qālat kāna Rasūlullāhi shallallāhu ‘alaihi wa sallama yadzkuru Allāha‘
alā kulli ahyānihi._

Artinya: “Dari ‘Aisyah, ia berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyebut nama Allah dalam segala keadaan.” **(HR. Muslim)**.

Hadis ini, menurut Ustadz Arief, menunjukkan bahwa orang yang berhadas besar tetap
dapat berzikir menyebut nama Allah, dan membaca Al-Qur’an dapat disamakan dengan
zikir tersebut. Meski demikian, beliau tetap menganjurkan agar seseorang dalam keadaan
suci dan berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an, sebagai bentuk adab dan penghormatan
terhadap wahyu Allah.

Terkait berdiam di masjid, beliau menjelaskan bahwa **perempuan haid boleh memasuki
masjid jika ada hajat**, dengan dua syarat: pertama, ada keperluan yang dibenarkan;
dan kedua, tidak sampai mengotori masjid. Dalilnya adalah hadis sahih dari ‘Aisyah
_radhiyallahu ‘anha_:

**عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ قَالَتْ فَقُلْتُ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ
إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ**

_‘An ‘Aisyata qālat qāla lī Rasūlullāhi shallallāhu ‘alaihi wa sallama nāwilīnī 
al-khumrata min al-masjidi qālat fa qultu innī hā’idhun fa qāla inna haidhataki 
laisat fī yadiki._

Artinya: “Dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata
kepadaku: Ambilkan sajadah untukku di masjid. Aku berkata: Sesungguhnya aku sedang
haid. Beliau bersabda: Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.” **(HR. Muslim)**.

## Tawaf Wada: Keringanan bagi Perempuan Haid

Sebagai penutup, Ustadz Arief juga menyinggung tentang **Tawaf Wada** bagi perempuan
yang sedang haid saat akan meninggalkan Makkah. Beliau menjelaskan bahwa perempuan
yang sedang haid **diberi keringanan untuk tidak melaksanakan tawaf wada** dan boleh
langsung berangkat tanpa terkena dam. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Abbas 
_radhiyallahu ‘anhuma_:

**أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ
عَنِ الْحَائِضِ**

_Umira an-nāsu an yakūna ākhiru ‘ahdihim bil-baiti illā annahu khuffifa ‘an al-hā’idh._

Artinya: “Manusia diperintahkan agar akhir perjumpaan mereka dengan Baitullah adalah
dengan tawaf, hanya saja hal ini diringankan bagi perempuan yang sedang haid.” **(
HR. Al-Bukhari)**.

## Harapan dan Penutup

Pengajian yang berlangsung hingga menjelang tengah hari ini ditutup dengan doa. 
Jamaah tampak antusias mengikuti setiap pemaparan, beberapa di antaranya mengajukan
pertanyaan seputar kasus-kasus spesifik yang mereka alami. Ustadz Arief berpesan
agar setiap muslimah tidak merasa terhalang dari ibadah hanya karena kondisi biologis
yang merupakan fitrah. “Islam adalah agama yang mudah. Memahami fikih dengan benar
akan membawa ketenangan, bukan kegelisahan,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya pengajian ini, PCM dan Aisyiyah Harjamukti berharap warga
Muhammadiyah semakin memahami pentingnya ilmu fikih dalam kehidupan sehari-hari,
khususnya dalam menjaga kesucian dan keberkahan keluarga. (*)

**Peliput : Jamhari, Fahyudin dan Tim Media PCM Harjamukti **
