# Menggali Hukum Waris Islam: Pengajian Ahad Pagi PCM Kesambi Hadirkan Prof. Dr. Achmad Kholiq, M.Ag.

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/menggali-hukum-waris-islam-pengajian-ahad-pagi-pcm-kesambi-hadirkan-prof-dr-ahmad-khaliq-m-ag/
- Published: 2026-06-14T09:25:30+07:00
- Author: Arofah Firdaus

**CIREBON** – Suasana teduh menyelimuti Balai Pengajian PCM dan [PCA Kesambi](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-ahad-pagi-pcm-kesambi-ustadz-agus-wahid-ulas-tafsir-al-asr-ingatkan-pentingnya-manajemen-waktu/)
pada Ahad pagi, 14 Juni 2026. Puluhan jamaah dari berbagai ranting dan unit [pendidikan](https://muhammadiyahciko.or.id/menata-ulang-kompas-pendidikan-nasional-telaah-kritis-atas-rencana-penghapusan-kenaikan-kelas-otomatis-pada-2027/)
di [lingkungan](https://muhammadiyahciko.or.id/muhammadiyah-karhutla-bukan-bencana-tahunan/)
Persyarikatan Muhammadiyah Kecamatan Kesambi balai pengajian sejak pukul 06.30 WIB.
Mereka hadir untuk mengikuti pengajian Ahad pagi rutin yang pada kesempatan kali
ini mengangkat tema krusial dalam [fikih](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-ahad-pagi-pcm-harjamukti-ustadz-yandi-heryandi-paparkan-fikih-shalat-jenazah/)
kontemporer: **“Hukum Waris dalam Islam (Ilmu Fara’idh).”**

Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kesambi, H. Digyono, tampak hadir didampingi
jajaran pimpinan, ketua majelis, serta kepala sekolah di lingkungan [PCM Kesambi](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-ahad-pagi-pcm-kesambi-ustadz-agus-wahid-ulas-tafsir-al-asr-ingatkan-pentingnya-manajemen-waktu/).
Dalam sambutannya, H. Digyono menyampaikan bahwa pemilihan tema ini didasari oleh
masih banyaknya umat [Islam](https://muhammadiyahciko.or.id/islam-sebagai-way-of-life-membumikan-ajaran-dalam-dimensi-spiritual-dan-sosial/)
yang bingung dalam membagi harta peninggalan secara syar’i.

“Kita sering mendengar harta waris justru menjadi penyebab perselisihan keluarga.
Padahal, Allah telah mengatur secara detail dan adil. Hari ini kita akan belajar
dari seorang pakar,” ujar H. Digyono.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/06/muhciko-
menggali-hukum-waris-islam-pengajian-ahad-pagi-pcm-kesambi-hadirkan-prof.-dr.-achmad-
kholiq-m.ag-4.jpg?resize=1024%2C768&ssl=1)

## Penceramah Utama: Prof. Dr. Achmad Kholiq, M.Ag.

Penceramah utama, Prof. Dr. Achmad Kholiq, M.Ag., yang dikenal sebagai dosen UIN,
membawakan materi dengan lugas dan mudah dicerna. Beliau memulai dengan membacakan
ayat Al-Qur’an sebagai landasan utama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

**يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
 ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ
كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ
مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ
أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
 ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا
تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا**

_“Allah mewasiatkan (perintahkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-
anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak 
[perempuan](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-aisyiyah-kota-cirebon-bahas-kepemimpinan-perempuan/).
Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian 
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang
saja, maka dia mendapat setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu 
bapak, masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (
yang meninggal) mempunyai anak…”_ (QS. An-Nisa’: 11)

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/06/muhciko-
menggali-hukum-waris-islam-pengajian-ahad-pagi-pcm-kesambi-hadirkan-prof.-dr.-achmad-
kholiq-m.ag-3.jpg?resize=1024%2C768&ssl=1)

## Asbabul Nuzul: Sebab Turunnya Ayat Waris

Prof. Achmad Kholiq menjelaskan _Asbabul Nuzul_ (sebab turunnya) QS. An-Nisa’ ayat
11. Beliau mengisahkan bahwa ayat ini turun terkait dengan keluhan Sa’ad bin Ar-
Rabi’ yang meninggal dunia dan meninggalkan istri serta dua anak perempuan. Dua 
saudara laki-laki almarhum ingin menguasai seluruh harta berdasarkan tradisi Jahiliyah
yang tidak memberikan hak waris kepada perempuan. Maka turunlah ayat ini sebagai
bantahan tegas terhadap adat jahil yang zalim, sekaligus menetapkan hak mutlak bagi
perempuan dalam kewarisan.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/06/muhciko-
menggali-hukum-waris-islam-pengajian-ahad-pagi-pcm-kesambi-hadirkan-prof.-dr.-achmad-
kholiq-m.ag-2.jpg?resize=1024%2C768&ssl=1)

## Pembagian Waris Praktis: Fiqh Fara’idh

Dengan memaparkan contoh kasus, narasumber merinci 4 poin wajib yang harus dilakukan
ketika seorang muslim meninggal dunia. Beliau mengutip hadits shahih sebagai pijakan:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا
وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ»

_“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang memiliki hak akan
haknya. Maka tidak boleh ada wasiat bagi ahli waris.”_ (HR. Abu Dawud, Tirmidzi,
dan Ibnu Majah)

**Asbabul Wuruj** (sebab turunnya hadits) ini adalah ketika ada seorang sahabat 
yang ingin mewasiatkan hartanya seluruhnya kepada keponakannya, sementara ia memiliki
ahli waris langsung. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam melarangnya dan menegaskan
bahwa hak waris sudah diatur secara tetap oleh Allah.

Prof. Achmad Kholiq kemudian menjelaskan 4 urutan wajib pengurusan harta jenazah:

 1. **Biaya operasional jenazah** (perawatan, pengkafanan, pemakaman) diambil dari 
    harta peninggalan.
 2. **Membayar seluruh hutang-hutang jenazah** kepada manusia, tanpa kecuali.
 3. **Melaksanakan wasiat** (maksimal 1/3 dari total harta setelah dikurangi biaya 
    jenazah dan hutang). Beliau menegaskan firman Allah: _“Setelah (dilaksanakan) wasiat
    yang dia wasiatkan atau (dan setelah dibayar) utangnya.”_
 4. **Sisa harta** dibagikan kepada seluruh **ahli waris** sesuai ketentuan Al-Qur’an.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/06/muhciko-
menggali-hukum-waris-islam-pengajian-ahad-pagi-pcm-kesambi-hadirkan-prof.-dr.-achmad-
kholiq-m.ag.jpg?resize=1024%2C768&ssl=1)

Mengenai bagian spesifik, beliau menjabarkan:

 * **Istri** mendapat **1/8** (seperdelapan) dari harta suami yang meninggal, **
   jika suami memiliki anak atau cucu** dari keturunan laki-laki.
 * **Anak perempuan** (apabila jumlahnya dua orang atau lebih dan tidak ada anak
   laki-laki sebagai ‘ashabah) mendapat **2/3** (dua pertiga) dari harta peninggalan.
 * **Sisa harta** setelah dibagikan kepada ashhabul furudh (pemilik bagian pasti),
   jika masih ada, jatuh kepada **saudara laki-laki kandung** (atau ayah, kakek,
   atau anak laki-laki) sebagai **‘Ashabah** (penerima sisa).

“Dalam ilmu waris Islam, kita tidak boleh memilih-milih hukum. Ini semua sudah sempurna
dari Allah. ‘Ashabah adalah penutup pintu agar tidak ada harta yang terlantar,” 
tegas Prof. Achmad Kholiq di akhir ceramahnya.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/06/muhciko-
menggali-hukum-waris-islam-pengajian-ahad-pagi-pcm-kesambi-hadirkan-prof.-dr.-achmad-
kholiq-m.ag-1.jpg?resize=1024%2C768&ssl=1)

## Antusiasme Jamaah

Pengajian ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Seorang jamaah mengaku
sangat terbantu karena selama ini ia bingung membagi warisan kebun dari orang tuanya.“
Alhamdulillah, sekarang jelas. Istri memang dapat 1/8, anak perempuan dapat 2/3 
kalau tidak ada laki-laki, dan sisanya untuk saudara laki-laki ashabah,” ujarnya.

Acara berakhir pukul 08.00 WIB dengan doa yang dipimpin langsung oleh Prof. Achmad
Kholiq Suasana hangat dan penuh berkah menyelimuti seluruh jamaah yang hadir.

Peliput: **Muryanto** dan Tim [Media](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-editorial/)
PCM Kesambi [Kota Cirebon](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-editorial/)

## Comments

### By: Hadi utama

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/menggali-hukum-waris-islam-pengajian-ahad-pagi-pcm-kesambi-hadirkan-prof-dr-ahmad-khaliq-m-ag/comment-page-1/#comment-4061
- Published: 2026-06-14T15:50:54+07:00

Beliau bisa gak yah dijadwalkan mengisi kajian rutin rabuan di maajid santun 🙏

### By: hamba Allah

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/menggali-hukum-waris-islam-pengajian-ahad-pagi-pcm-kesambi-hadirkan-prof-dr-ahmad-khaliq-m-ag/comment-page-1/#comment-4060
- Published: 2026-06-14T15:01:59+07:00

Alhamdulillah materi yang di sampaikan mudah di pahami..
 Tapi sayang pengajian 
yang ada di Muhammadiyah maupun pengajian di tempat lain tidak membahas tentang 
rumah tangga yang sakinah,mawadah,warahmah itu seperti apa? Antara rumah tangga 
sendiri dengan rumah tangga orang lain bedanya apa serta boleh tidak rumah tangga
antara si A ikut campur dalam rumah tangga si B?
