# Muhammadiyah Hadirkan ChatHPT, Asisten AI Keagamaan Berbasis Putusan Resmi Majelis Tarjih

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/muhammadiyah-hadirkan-chathpt-asisten-ai-keagamaan-berbasis-putusan-resmi-majelis-tarjih/
- Published: 2026-11-04T18:05:17+07:00
- Author: Redaksi-AF

---

MUHAMMADIYAH terus memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan keagamaan.
Salah satu inovasi terbaru yang disiapkan adalah **ChatHPT**, sebuah asisten kecerdasan
buatan (AI) yang dirancang untuk membantu masyarakat mengakses, memahami, dan menelusuri
putusan serta fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

ChatHPT dijadwalkan diluncurkan secara resmi pada pembukaan Musyawarah Nasional (
Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026). Kehadiran
layanan ini menjadi langkah strategis Muhammadiyah dalam merespons perkembangan 
teknologi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap produk pemikiran keagamaan
yang telah dihasilkan organisasi.

Meski memanfaatkan kecerdasan buatan, ChatHPT tidak dirancang untuk menggantikan
peran ulama maupun mengambil alih kewenangan dalam menetapkan fatwa. Teknologi ini
berfungsi sebagai sarana pencarian dan penjelasan atas berbagai keputusan keagamaan
yang telah diterbitkan Majelis Tarjih.

Dalam _Panduan Lengkap ChatHPT_ edisi November 2026 dijelaskan bahwa layanan tersebut
bukanlah “mufti digital”. Artinya, AI hanya membantu pengguna menemukan dan memahami
referensi keagamaan, bukan menetapkan hukum atas persoalan baru yang membutuhkan
pertimbangan dan otoritas keilmuan. Untuk persoalan khusus yang belum memiliki rujukan
atau memerlukan penilaian mendalam, pengguna tetap diarahkan untuk berkonsultasi
dengan Majelis Tarjih maupun ulama yang memiliki kewenangan.

**Mekanisme Kerja Berbasis RAG**

Dari sisi teknologi, ChatHPT dikembangkan menggunakan metode _Retrieval-Augmented
Generation_ (RAG). Melalui pendekatan ini, sistem terlebih dahulu menelusuri kumpulan
dokumen yang telah dihimpun dan diindeks sebelum menyusun jawaban atas pertanyaan
pengguna.

Mekanismenya dimulai dari identifikasi kata kunci, pencarian dokumen yang relevan,
hingga pengolahan informasi menjadi jawaban yang disertai penjelasan, dalil, catatan,
dan kesimpulan. Pengguna juga dapat mengakses tautan dokumen asli sebagai sumber
rujukan. Dengan mekanisme tersebut, jawaban ChatHPT diarahkan agar bertumpu pada
dokumentasi resmi Tarjih, bukan semata-mata menghasilkan respons berdasarkan informasi
umum yang belum tentu memiliki landasan keagamaan yang terverifikasi.

Sistem ini juga dilengkapi pengaturan hierarki sumber. Putusan Munas atau Muktamar
yang telah ditanfidzkan menempati prioritas tertinggi, kemudian diikuti fatwa dan
rubrik tanya jawab keagamaan. Pengaturan tersebut penting untuk menjaga konsistensi
jawaban sekaligus membedakan kedudukan setiap produk pemikiran dan keputusan keagamaan
Muhammadiyah.

Sebagai ilustrasi, dalam panduannya disebutkan contoh penggunaan ChatHPT mengenai
pertanyaan hukum menyalatkan jenazah seorang koruptor. Ketika tidak menemukan fatwa
yang secara khusus membahas persoalan tersebut, sistem menelusuri keputusan dan 
argumentasi Tarjih yang memiliki keterkaitan. Dari penelusuran itu, sistem mengarahkan
jawaban pada pemahaman bahwa jenazah seorang Muslim yang melakukan dosa tetap memiliki
hak untuk disalatkan.

Namun, jawaban tersebut merupakan hasil pengolahan referensi yang tersedia, bukan
fatwa baru yang ditetapkan oleh ChatHPT. Penegasan ini sekaligus menunjukkan pentingnya
membedakan fungsi teknologi sebagai alat bantu informasi dengan kewenangan keilmuan
dalam menetapkan hukum agama.

**Kolaborasi dan Evaluasi Layanan**

Untuk menjaga kualitas layanan, pengembang juga menyediakan mekanisme umpan balik.
Pengguna dapat memberikan penilaian maupun melaporkan jawaban yang dinilai kurang
tepat. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pencarian,
instruksi, dan pengolahan dokumen. Sementara itu, persoalan yang menyangkut substansi
hukum keagamaan tetap menjadi ranah Majelis Tarjih.

Pengembangan ChatHPT melibatkan kolaborasi antara Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah,
Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, serta LabMu. Kolaborasi tersebut
membagi peran secara proporsional: Majelis Tarjih bertanggung jawab pada otoritas
keilmuan dan substansi keagamaan, MPI mendukung pengelolaan dokumentasi serta kanal
digital, sedangkan LabMu berperan dalam pengembangan teknologi.

Melalui ChatHPT, Muhammadiyah berupaya mempertemukan tradisi keilmuan Islam dengan
perkembangan kecerdasan buatan. Teknologi ditempatkan sebagai instrumen untuk memperluas
akses pengetahuan, sementara otoritas fatwa tetap berada pada lembaga dan ulama 
yang memiliki kompetensi.

_(Sumber: Syiar PP Muhammadiyah)_
