# Muhammadiyah Lindungi Nasib Pekerja Migran, Rumuskan Fikih dan Program Desa Migran Berkemajuan

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/muhammadiyah-lindungi-nasib-pekerja-migran-rumuskan-fikih-dan-program-desa-migran-berkemajuan/
- Published: 2026-10-28T07:03:48+07:00
- Author: Redaksi-AF

PERSOALAN yang dihadapi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya kaum perempuan,
menjadi perhatian serius Muhammadiyah. Organisasi ini tidak hanya mengkaji solusi
dari aspek sosial dan ekonomi, tetapi juga tengah merumuskan perlindungan hukum 
melalui penyusunan Fikih Pekerja Migran.

Hal tersebut terungkap dalam _Focus Group Discussion_ (FGD) bertajuk Implementasi
Program Desa Migran Berkemajuan di Desa Muara Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Sabtu(
24/10). Acara berlangsung di kampus FKIP Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC),
Jalan Watubelah, Sumber.

Hadir sebagai pemateri, Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, Irvan Mawardi, S.H., M.H., didampingi Koordinator Desa Migran
Berkemajuan MPM PP Muhammadiyah, Muhammad Fajrus Shodiq, S.IP., M.KP. Dari pihak
UMC hadir Dekan Fakultas Hukum, Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CLA., serta Kepala
Divisi PKM LPPM, Johan, M.T. Kegiatan ini juga dihadiri fasilitator Desa Muara, 
Wasikin, dan dibuka oleh Wakil Rektor I UMC, Dr. Badawi, S.E., M.Si.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261028-
WA0006.jpg?resize=1024%2C576&ssl=1)

Peserta FGD meliputi unsur Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota dan Kabupaten Cirebon,
organisasi otonom, majelis terkait, pemerintah desa setempat, serta Ketua Paguyuban
Kuwu Kabupaten Cirebon.

Menurut Irvan dan Fajrus, bekerja sebagai migran merupakan salah satu solusi mengatasi
pengangguran di Indonesia. Tren sektor ini terus meningkat dan berkontribusi besar
terhadap devisa negara. Cirebon menjadi salah satu daerah dengan jumlah pekerja 
migran yang cukup banyak.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261028-
WA0004.jpg?resize=1024%2C576&ssl=1)

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261028-
WA0008.jpg?resize=1024%2C576&ssl=1)

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261028-
WA0002.jpg?resize=576%2C1024&ssl=1)

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261028-
WA0003.jpg?resize=576%2C1024&ssl=1)

“Menjadi pekerja migran adalah salah satu solusi mengatasi pengangguran. Namun, 
pekerjaan ini juga menjadi kelompok yang rentan terhadap masalah. Di sinilah diperlukan
program perlindungan bagi pekerja migran, baik sebelum, selama, maupun saat kembali
ke tanah air,” ujar Irvan.

Fajrus menambahkan, pentingnya perhatian terhadap kerentanan pekerja migran mendorong
PP Muhammadiyah untuk mengkaji dan merumuskan Fikih Pekerja Migran. Fikih ini akan
mengkaji berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran, mulai dari aspek sosial,
ekonomi, kesehatan, hingga perlindungan hukum. Termasuk pula pemenuhan kebutuhan
biologis bagi migran perempuan yang berkeluarga dan terpisah jauh serta lama dari
suaminya.

Sementara itu, intervensi Program Desa Migran Berkemajuan di Desa Muara menggunakan
pendekatan terpadu terintegrasi dalam tiga pilar, yaitu Ekonomi dan Keterampilan,
Sosial dan Keagamaan, serta Hukum dan Kemitraan. Visinya adalah terwujudnya ekosistem
pekerja migran yang mandiri, sejahtera, dan terlindungi.

---

**Landasan Teologis: Perlindungan Pekerja dalam Islam**

Islam menempatkan perlindungan terhadap pekerja sebagai kewajiban moral dan hukum
yang berakar pada prinsip keadilan dan pemenuhan amanah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
berfirman dalam Al-Qur’an:

**يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ**

_“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu.”_ (QS. Al-Ma’idah [5]:
1)

Ayat ini menegaskan kewajiban menunaikan kontrak kerja yang telah disepakati, termasuk
di dalamnya hak-hak pekerja migran. Selain itu, Al-Qur’an juga melarang pengurangan
hak manusia:

**وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ**

_“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya.”_ (QS. Al-A’raf [7]: 85)

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam memberikan peringatan tegas terhadap pihak
yang menunda atau tidak membayar upah pekerja. Dalam sebuah hadis qudsi, Allah Subhanahu
Wa Ta’ala berfirman:

**ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ،
وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى
مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ**

_“Tiga golongan yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat: orang yang bersumpah
atas nama-Ku lalu berkhianat, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya,
dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja lalu pekerja itu menunaikan tugasnya
tetapi ia tidak memberikan upahnya.”_ (HR. Al-Bukhari)

Selain itu, Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam menganjurkan pembayaran upah
dilakukan segera setelah pekerjaan selesai:

**أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ**

_“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”_ (HR. Ibnu Majah)

Dengan landasan normatif tersebut, langkah Muhammadiyah merumuskan Fikih Pekerja
Migran dan mengimplementasikan Program Desa Migran Berkemajuan merupakan ikhtiar
untuk menerjemahkan prinsip-prinsip keadilan Islam ke dalam perlindungan nyata bagi
para pekerja migran Indonesia. (*)
