# Pembahasan Hukum Waris dalam Pengajian Ahad Pagi di Masjid Sangkana Muhammadiyah Harjamukti

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/pembahasan-hukum-waris-dalam-pengajian-ahad-pagi-di-masjid-sangkana-harjamukti/
- Published: 2025-09-29T13:37:54+07:00
- Author: Arofah Firdaus

**CIREBON**, 28 September 2025 – Masjid Sangkana Muhammadiyah Harjamukti kembali
menggelar pengajian rutin Ahad pagi yang kali ini menghadirkan Drs. Abdul Aziz Fachrurozi,
sebagai penceramah. Dalam ceramahnya, beliau mengangkat tema penting seputar hukum
waris dalam [Islam](https://muhammadiyahciko.or.id/islam-sebagai-way-of-life-membumikan-ajaran-dalam-dimensi-spiritual-dan-sosial/),
dengan fokus pada sebab-sebab mewarisi dan dinamika hukum waris dalam masyarakat
Muslim.

Abdul Aziz menjelaskan bahwa hukum waris merupakan bagian dari hukum Islam yang 
bersumber dari praktik masyarakat, termasuk dalam aspek pernikahan, muamalah, hingga
kebutuhan manusia sehari-hari. Menurutnya, hukum Islam tidak turun sekaligus, melainkan
secara bertahap, sesuai dengan perkembangan masyarakat.

“Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk urusan warisan, yang merupakan
bagian dari ibadah. Maka, memahami dan melaksanakan hukum waris adalah bentuk amal
salih,” jelasnya.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2025/09/muhciko-
pembahasan-hukum-waris-dalam-pengajian-ahad-pagi-di-masjid-sangkana-muhammadiyah-
harjamukti-1.jpg?resize=768%2C1024&ssl=1)

Suasana Pengajian di Madjid Sangkana Muhammadiyah Harjamukti

**Sebab-Sebab Mewarisi**

Penceramah menyampaikan bahwa warisan terjadi karena adanya kematian seseorang, 
kepemilikan harta, dan keberadaan ahli waris yang sah. Selama orang tua masih hidup,
harta belum bisa dikatakan sebagai warisan. Berbeda dengan wasiat yang memiliki 
akad dan saksi serta bisa ditentukan sebelumnya, warisan langsung menjadi hak ahli
waris setelah pewaris meninggal dunia, meskipun tanpa adanya akad.

Selain itu, beliau menekankan bahwa warisan hanya berlaku jika antara pewaris dan
ahli waris sama-sama beragama Islam, karena hukum waris merupakan bagian dari syariat
yang bersifat ibadah.

**Warisan dalam Konteks Sejarah dan Sosial**

Mengutip [sejarah](https://muhammadiyahciko.or.id/prospek-web-muhammadiyah-kota-cirebon/)
pra-Islam, Abdul Aziz menjelaskan bahwa pada masa jahiliah hanya laki-laki yang 
dapat berperang yang berhak menerima warisan. [Perempuan](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-aisyiyah-kota-cirebon-bahas-kepemimpinan-perempuan/)
dan anak-anak tidak mendapatkan bagian. Namun Islam kemudian hadir dan mereformasi
sistem tersebut, menjadikan kerabat sebagai dasar utama dalam pembagian warisan.

_Tiga sistem pewarisan yang dikenal di masa jahiliah menurut beliau adalah:_

Pertalian darah (nasab), Janji setia (mu’akhah atau persekutuan), Adopsi (tabanni)–
yang kemudian dilarang oleh Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Ahzab
ayat 4–5.

“Islam menolak adopsi dalam konteks pewarisan, karena yang berhak mewarisi adalah
kerabat yang sah menurut syariat,” tegasnya.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2025/09/muhciko-
pembahasan-hukum-waris-dalam-pengajian-ahad-pagi-di-masjid-sangkana-muhammadiyah-
harjamukti.jpg?resize=768%2C1024&ssl=1)

**Perkawinan yang Sah sebagai Syarat Mewarisi**

Salah satu sebab terjadinya pewarisan adalah perkawinan yang sah menurut Islam. 
Jika seorang istri meninggal dunia, maka suaminya berhak mendapatkan warisan, begitu
pula sebaliknya. Namun, ini hanya berlaku jika pernikahan dilakukan sesuai hukum
Islam, yakni dengan adanya wali, saksi, serta tercatat secara resmi melalui akta
nikah dari KUA atau penetapan dari Pengadilan Agama.

Ia juga menyoroti pentingnya pengumuman pernikahan dalam Islam untuk mencegah fitnah.
Pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa wali dan saksi tidak memenuhi
syarat sebagai pernikahan sah dan dapat berdampak pada hak waris.

**Penutup**

Dalam akhir ceramahnya, Abdul Aziz mengingatkan bahwa hukum waris adalah perintah
Allah yang harus dilaksanakan dengan adil dan tidak boleh diabaikan. Pembagian warisan
bukan semata persoalan hukum, tetapi juga ibadah yang akan bernilai amal saleh jika
dijalankan sesuai tuntunan syariat Islam.

Pengajian ini dihadiri oleh puluhan jamaah dari berbagai kalangan dan berlangsung
dengan antusias. Banyak jamaah yang aktif bertanya dan berdiskusi, menunjukkan besarnya
perhatian masyarakat terhadap isu-isu hukum Islam, terutama warisan, yang kerap 
menimbulkan polemik dalam kehidupan sehari-hari. (01-AF)
