# Pengajian Ahad Pagi PCM Harjamukti: Ustadz Abdul Aziz Fahrurozi Kupas Hukum Cerai Sebelum Dukhul

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-ahad-pagi-pcm-harjamukti-ustadz-abdul-aziz-fahrurozi-kupas-hukum-cerai-sebelum-dukhul/
- Published: 2026-11-08T09:52:48+07:00
- Author: Redaksi-AF

PIMPINAN Cabang Muhammadiyah (PCM) Harjamukti Kota Cirebon kembali menggelar agenda
rutin Pengajian Ahad Pagi pada Ahad (8/11/2026). Bertempat di Masjid Annur Sangkana,
Kalijaga, Harjamukti, kajian kali ini menghadirkan **Ustadz Abdul Aziz Fahrurozi,
S.H.,** sebagai penceramah. Beliau membahas tema fikih pernikahan yang cukup krusial,
yaitu mengenai kriteria _al-dukhul_ (hubungan suami istri) dan akibat hukum dari
cerai _talak qabla al-dukhul_ (talak sebelum terjadi hubungan intim).

Dalam pemaparannya, Ustadz Abdul Aziz menjelaskan bahwa dalam lingkup pernikahan,
salah satu hal yang sering menjadi persoalan adalah ketika terjadi perceraian. Menurutnya,
jenis talak yang dijatuhkan sangat bergantung pada ada atau tidaknya _al-dukhul_
dalam pernikahan tersebut. Jika pernikahan sudah terjadi _al-dukhul_, maka talak
yang dijatuhkan adalah _talak raj’i_. Namun, jika belum terjadi _al-dukhul_, maka
talaknya adalah _talak ba’in sughra_.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/11/IMG-20261108-
WA0010.jpg?resize=1024%2C576&ssl=1)

“Para ulama membagi _al-dukhul_ menjadi dua bentuk. _Pertama_, _al-dukhul al-hukmi_,
yaitu hubungan suami istri yang secara hukum dianggap sama dengan hubungan yang 
sesungguhnya, meskipun belum terjadi persetubuhan. Ini biasanya terjadi karena adanya
_khalwat_ (bersunyi-sunyi) setelah akad yang sah. _Kedua_, _al-dukhul al-haqiqi_,
yaitu bertemunya dua alat khitan (zhakar dan farj) secara nyata,” jelas Ustadz Abdul
Aziz di hadapan jamaah.

Ia kemudian memaparkan perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai implikasi
hukum dari _khalwat_ tersebut. Menurut Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah, _khalwat_
yang sah sudah dianggap sebagai _dukhul_ yang mewajibkan adanya masa _iddah_. Hal
ini didasarkan pada riwayat yang menyebutkan bahwa jika seorang suami telah membuka
penutup kepala istrinya dan melihatnya, maka ia wajib memberikan mahar secara penuh,
baik sudah terjadi _dukhul_ maupun belum.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2026/11/IMG-20261108-
WA0011.jpg?resize=1024%2C576&ssl=1)

“Namun, Ulama Syafi’iyyah berpendapat berbeda. Dalam kitab _al-Tanbih fi al-Fiqh
asy-Syafi’i_ karangan Asy-Syirazi, disebutkan bahwa apabila suami mentalak istrinya
setelah _khalwat_, maka pendapat yang paling kuat (dalam mazhab Syafi’i) adalah 
tidak wajib melakukan _iddah_. Imam Syafi’i dan Ahmad juga menegaskan bahwa _khalwat_
tidak dapat dikategorikan sebagai _jima’_, karena akibat hukum yang ditimbulkannya
berbeda,” terangnya.

**Talak Qabla al-Dukhul dan Akibat Hukumnya**

Lebih lanjut, Ustadz Abdul Aziz menjelaskan bahwa berdasarkan konsep di atas, pernikahan
yang belum pernah terjadi _khalwat_ maupun _dukhul haqiqi_, jika terjadi perceraian,
maka mutlak dihukumi sebagai cerai _qabla al-dukhul_ (talak ba’in sughra). Dalam
hal ini, ia cenderung sependapat dengan ulama Syafi’iyyah yang menekankan bahwa 
kriteria _al-dukhul_ yang berimplikasi hukum adalah _al-dukhul al-haqiqi_.

“Adapun akibat hukum dari cerai _talak qabla al-dukhul_, ada beberapa hal. Pertama,
hubungan antara keduanya menjadi asing, harus berpisah, dan tidak boleh saling memandang
apalagi bergaul sebagai suami istri. Kedua, istri tidak mempunyai masa _iddah_,”
ujarnya.

Pernyataan ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an 
Surah Al-Ahzab ayat 49:

**يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
 ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا**

**Artinya:** _“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan
yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-
kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka
berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”_(
QS. Al-Ahzab: 49)

**Kewajiban Memberikan Mut’ah**

Akibat hukum ketiga, lanjut Ustadz Abdul Aziz, adalah pemberian _mut’ah_ bagi mantan
istri. _Mut’ah_ adalah pemberian dari suami kepada istri yang diceraikannya sebagai
penghibur, selain nafkah, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini berdasarkan firman
Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 241:

**وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ**

**Artinya:** _“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya)
mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”_(
QS. Al-Baqarah: 241)

Namun, Ustadz Abdul Aziz juga menyoroti adanya perbedaan pendapat ulama mengenai
kewajiban _mut’ah_ ini. Jumhur ulama menyatakan bahwa _mut’ah_ hanya untuk perceraian
yang inisiatifnya dari suami, kecuali bila jumlah mahar telah ditentukan dan bercerai
sebelum bergaul. Sementara Ulama Malikiyah menganggapnya sunnah. Adapun dalam Kompilasi
Hukum Islam (KHI) Pasal 149 poin a, disebutkan bahwa _mut’ah_ tidak wajib diberikan
kepada mantan istri dalam cerai _talak qabla al-dukhul_.

“Menurut pandangan saya pribadi, _mut’ah_ wajib diberikan kepada istri yang telah
lunas maharnya dan telah digauli secara _haqiqi_. Karena _mut’ah_ merupakan kenang-
kenangan dari mantan suami terhadap mantan istrinya karena telah mengorbankan diri
untuk bersama-sama, baik dalam senang maupun susah. Meskipun secara lahir, rasa 
sakit karena diceraikan tidak akan pernah dapat terbayar oleh apapun,” pungkas Ustadz
Abdul Aziz.

Kajian Ahad Pagi ini berlangsung dengan penuh antusiasme. Tampak hadir Ketua PCM
Harjamukti Kota Cirebon **H. Yandi Heryandi, M.Pd.,** dan Kepala SDIT Muhammadiyah
Harjamukti Kota Cirebon **Encup Supriatna, S.Pd.** Para jamaah tampak menyimak dengan
saksama, terutama karena tema yang diangkat sangat relevan dengan dinamika kehidupan
rumah tangga. Diharapkan, melalui kajian ini, umat Islam dapat memahami hukum-hukum
pernikahan secara komprehensif dan bijak, sehingga dapat menjalani kehidupan berumah
tangga sesuai dengan tuntunan syariat. (*)

**Peliput: Fahyudin **
