# Pengajian Masjid Santun Muhammadiyah Bahas Tuntunan Ibadah Berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-masjid-santun-muhammadiyah-bahas-tuntunan-ibadah-berdasarkan-himpunan-putusan-tarjih/
- Published: 2025-10-02T05:42:44+07:00
- Author: Arofah Firdaus

**CIREBON**, 1 Oktober 2025 – [Masjid Santun](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-reboan-masjid-santun-muhammadiyah-cirebon-ustadz-dr-maman-rusman-tekankan-larangan-membela-pengkhianat/)
Muhammadiyah [Kota Cirebon](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-editorial/) menggelar
pengajian rutin setiap Rabu setelah Maghrib sampai Isya. Acara ini menghadirkan 
penceramah Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., yang membahas tuntunan
ibadah sesuai dengan Himpunan Putusan [Tarjih](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-penulisan-menurut-jenis-tulisan/)(
HPT) Muhammadiyah, khususnya terkait bacaan dan pelaksanaan salat, dengan fokus 
pada Surah Al-Fatihah.

**Rukun dan Tata Cara Salat dalam HPT**

Dalam ceramahnya, Dr. Arief Hidayat menegaskan bahwa pelaksanaan salat harus mengikuti
rukun, syarat, dan tata cara yang telah disepakati berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.
Himpunan Putusan Tarjih menekankan pentingnya memperhatikan gerakan salat sebagai
bagian integral dari tata cara yang benar, seperti:

Takbiratulihram dengan mengangkat tangan sejajar bahu. Rukuk dengan tuma’ninah (
tenang). Sujud, duduk di antara dua sujud, tasyahud, dan salam.

Mengenai bacaan salat, HPT memberikan pedoman bahwa warga Muhammadiyah wajib membaca
doa iftitah, ta’awuz, basmalah, Surah Al-Fatihah, doa sujud, dan bacaan tasyahud.

**Pandangan Ulama dan Pedoman Basmalah**

Dr. Arief Hidayat kemudian mencontohkan beberapa bacaan, termasuk penegasan tentang
posisi basmalah dalam Al-Fatihah dan seluruh Al-Qur’an. Beliau menjelaskan pandangan
ulama klasik:

Imam Syafi’i menganggap basmalah sebagai bagian dari setiap surah.

Imam Malik tidak memasukkan basmalah sebagai bagian dari surah.

Imam Abu Hanifah melihat basmalah sebagai ayat Al-Qur’an, tetapi bukan bagian dari
surah.

Perbedaan pendapat ini berimplikasi pada pelaksanaan bacaan basmalah dalam salat.
Imam Syafi’i mewajibkan membacanya dengan suara keras (jahar), sedangkan Imam Abu
Hanifah membolehkan dibaca pelan (sirr).

Himpunan Putusan Tarjih mengambil posisi yang akomodatif. HPT menegaskan bahwa cara
membaca basmalah—secara sirr atau jahar—dikembalikan pada keyakinan masing-masing
jemaah, dengan rekomendasi untuk membacanya sesuai mazhab yang diikuti.

![](https://i0.wp.com/muhammadiyahciko.or.id/wp-content/uploads/2025/10/muhciko-
pengajian-masjid-santun-muhammadiyah-bahas-tuntunan-ibadah-berdasarkan-himpunan-
putusan-tarjih-1.jpg?resize=768%2C1024&ssl=1)

Suasana Pengajian di Masjid Santun Muhammadiyah Kota Cirebon

**Dasar Hukum (Hadis) dalam HPT**

Perbedaan pandangan ini didukung oleh sejumlah hadis, yang juga menjadi dasar penetapan
pedoman dalam HPT:

Hadis Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu (Riwayat Muslim): Menyatakan bahwa Anas pernah
salat bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan para sahabat terdekat, tetapi
ia tidak pernah mendengar mereka membaca basmalah secara terang-terangan (dibaca
sirr/pelan). Hadis ini menjadi dasar sebagian ulama yang berpendapat basmalah dalam
salat dibaca pelan.

Hadis Abu Hurairah Radhiallahu Anhu (Riwayat Bukhari dan lainnya): Menyebutkan bahwa
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam biasa membaca basmalah dengan suara yang jelas(
jahar) saat salat. Ini menjadi dalil bagi ulama yang menganjurkan basmalah dibaca
keras.

Hadis Ummu Salamah Radhiyallahu Anha (Tentang Takbir): Menjelaskan bahwa Rasulullah
shalallahu alaihi wasallam membuka salat dengan takbir, lalu membaca Al-Fatihah 
tanpa menyebut basmalah secara khusus di awal surah (mendukung pandangan Mazhab 
Maliki).

Hadis tentang Keutamaan Al-Fatihah (HR berbagai sumber): Rasulullah shalallahu alaihi
wasallam bersabda bahwa Allah berfirman, “Aku membagi salat antara Aku dan hamba-
Ku menjadi dua bagian. Jika hamba-Ku mengucapkan: Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin…
maka Allah berfirman: Hambaku telah memuji-Ku.” Hadis ini menegaskan keagungan dan
makna setiap ayat Al-Fatihah dalam salat.

Pengajian rutin ini mendapat sambutan hangat dari jamaah. Kegiatan ini menjadi momen
penting bagi jemaah untuk memperdalam pemahaman tentang tuntunan ibadah sesuai dengan
keputusan resmi Muhammadiyah, sekaligus memperkuat kesadaran beribadah secara benar
dan sesuai syariat dalam koridor ajaran Muhammadiyah yang moderat dan berlandaskan
Al-Qur’an dan Sunah. (01-AF)

## Comments

### By: tajdidonline30

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-masjid-santun-muhammadiyah-bahas-tuntunan-ibadah-berdasarkan-himpunan-putusan-tarjih/comment-page-1/#comment-12
- Published: 2025-10-03T16:50:13+07:00

Pengajian ini sangat penting dan relevan dalam konteks pembinaan umat, khususnya
dalam meningkatkan pemahaman keagamaan berbasis dalil dan kajian tarjih. Dengan 
menjadikan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah sebagai rujukan utama, pengajian
ini turut menegaskan komitmen Muhammadiyah dalam menegakkan kemurnian ajaran Islam
yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah al-Maqbulah.

### By: tajdidonline30

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-masjid-santun-muhammadiyah-bahas-tuntunan-ibadah-berdasarkan-himpunan-putusan-tarjih/comment-page-1/#comment-11
- Published: 2025-10-03T16:48:46+07:00

Bahasan seputar tuntunan ibadah berdasarkan HPT sangat bermanfaat untuk menyamakan
persepsi warga Muhammadiyah dalam praktik-praktik keagamaan, serta meminimalisasi
perbedaan yang tidak perlu dalam hal fiqih. Apalagi, HPT disusun melalui metodologi
istinbath yang kuat, berbasis ijtihad jama’i yang sistematis dan kolektif, sehingga
dapat dipercaya sebagai panduan beramal.

Pengajian seperti ini diharapkan rutin dilakukan, dengan pendekatan dialogis dan
aplikatif, agar jamaah tidak hanya memahami secara teori, tetapi juga dapat mengamalkan
tuntunan ibadah tersebut dalam kehidupan sehari-hari dengan mantap dan penuh keyakinan.
