# Hukum Dzikir Keras dalam Islam: Kajian Ustadz Agus Wahid

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-reboan-masjid-santun-muhammadiyah-cirebon-ustadz-agus-wahid-luruskan-pemahaman-tentang-dzikir-keras-dan-kekhususan-rasulullah/
- Published: 2026-08-27T08:55:12+07:00
- Author: Arofah Firdaus

**CIREBON, Muhammadiyahciko** — Suasana khusyuk dan teduh menyelimuti [Masjid Santun](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-reboan-masjid-santun-muhammadiyah-cirebon-ustadz-dr-maman-rusman-tekankan-larangan-membela-pengkhianat/)
Muhammadiyah, [Kota Cirebon](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-editorial/),
pada Rabu malam, 26 Agustus 2026. Rangkaian pengajian rutin Reboan kembali digelar
dan kali ini menghadirkan penceramah istimewa, Ustadz Agus Wahid, S.Ag. Beliau menyampaikan
kajian mendalam yang menyambung materi pada bulan lalu, serta membahas sebuah peristiwa
agung yang menjadi kekhususan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Acara pengajian yang dihadiri oleh jamaah dari berbagai penjuru Kota Cirebon ini
berlangsung dengan tertib. Ustadz Agus Wahid mengawali ceramahnya dengan membahas
sebuah pertanyaan yang sempat mengemuka di kalangan jamaah pada pertemuan sebelumnya,
yakni mengenai hukum mengeraskan suara saat mengucapkan kalimat _Lailahaillallah_.

Menurut Ustadz Agus, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hal
ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa mengeraskan suara dalam berdzikir secara berjamaah
selepas salat merupakan amalan yang disunnahkan, bahkan telah dipraktikkan pada 
masa Rasulullah. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma:

كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِالتَّكْبِيرِ

_“Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan
mendengar takbir (yang dibaca dengan suara keras).”_ (HR. Bukhari)

Namun, Ustadz Agus juga menjelaskan bahwa terdapat pandangan lain yang menyebutkan
hal tersebut makruh. Perbedaan ini muncul dari penafsiran terhadap konteks dan tujuan
pelaksanaannya. “Yang terpenting adalah niat dan tidak mengganggu jamaah lain yang
masih khusyuk,” jelasnya. “Jika dilakukan semata-mata untuk mengajarkan atau membangkitkan
semangat, hal itu diperbolehkan, namun jika diyakini sebagai kewajiban mutlak, maka
perlu diluruskan.”

Memasuki inti kajian, Ustadz Agus Wahid mengupas tuntas tentang peristiwa peletakkan
pelepah kurma di atas kuburan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Beliau
menegaskan bahwa tindakan mulia ini merupakan kekhususan (_khususiyyah_) yang diberikan
Allah kepada Nabi-Nya dan tidak dapat diqiyaskan atau ditiru begitu saja oleh umatnya
dengan benda lain, seperti menabur bunga.

Peristiwa ini bermula ketika Rasulullah melewati dua buah kuburan yang penghuninya
sedang disiksa. Rasulullah pun meminta sebatang pelepah kurma basah, membelahnya
menjadi dua, lalu menancapkannya di atas masing-masing kuburan. Beliau bersabda:

لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

_“Semoga (azab) keduanya diringankan selama pelepah ini belum kering.”_ (HR. Bukhari
dan Muslim)

Ustadz Agus menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini.
Imam Al-Khattabi berpendapat bahwa perbuatan Nabi ini adalah bentuk _tabarruk_ (
mencari berkah) dengan bekas sentuhan beliau dan doa beliau, bukan karena ada keistimewaan
khusus pada pelepah kurma itu sendiri . “Ini adalah kekhususan untuk Nabi. Beliau
melakukan itu dengan izin Allah dan doa beliau mustajab. Jika kita meniru dengan
menabur bunga atau benda lain, kita tidak memiliki jaminan bahwa doa kita mustajab
seperti doa Nabi,” tegas Ustadz Agus.

Beliau juga menyitir bahwa dalam mazhab Syafi’i pun, meletakkan pelepah kurma di
atas kuburan hukumnya sunnah karena mengikuti Nabi, namun menabur bunga yang biasa
dilakukan di Indonesia merupakan hasil kiasan (qiyas) para ulama karena di tanah
Arab saat itu yang ada adalah pelepah kurma . Kiasan ini pun tetap dalam koridor
bahwa yang utama adalah doa untuk mayit, bukan mengandalkan benda semata. “Oleh 
karena itu, kita tidak boleh meyakini bahwa menabur bunga bisa meringankan siksa
kubur sebagaimana peristiwa pelepah kurma. Itu adalah kekhususan Nabi dan tidak 
berlaku lagi untuk kita,” pungkasnya.

Pengajian yang berlangsung hingga waktu Isya ini ditutup dengan doa, memohon kepada
Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar diberikan pemahaman yang lurus dalam beragama dan
dijauhkan dari siksa kubur. Suasana haru dan khusyuk tampak jelas di wajah para 
jamaah yang merasa tercerahkan dengan penjelasan tegas dari Ustadz Agus Wahid. (*)

**Peliput: Dakum, S.Pd., dan Tim Media masjid Santun Muhammadiyah Kota Cirebon.**
