# Hukum dan Tradisi Peringatan Maulid Nabi Menurut Muhammadiyah

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/peringatan-maulid-nabi-muhammad-shalallahu-alaihi-wasallam-dalam-pandangan-muhammadiyah-antara-tradisi-dan-syariat/
- Published: 2026-09-04T22:38:16+07:00
- Author: Arofah Firdaus

## Abstrak

PERINGATAN Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam merupakan tradisi yang
telah mengakar dalam kehidupan umat [Islam](https://muhammadiyahciko.or.id/islam-sebagai-way-of-life-membumikan-ajaran-dalam-dimensi-spiritual-dan-sosial/)
di berbagai belahan dunia. Namun, praktik ini tidak lepas dari perdebatan hukum 
di kalangan ulama. [Organisasi](https://muhammadiyahciko.or.id/pentingnya-website-di-era-ai/)
Islam Muhammadiyah melalui Majelis [Tarjih](https://muhammadiyahciko.or.id/panduan-penulisan-menurut-jenis-tulisan/)
dan Tajdid-nya memiliki pandangan tersendiri mengenai hukum pelaksanaan peringatan
Maulid Nabi. Artikel ini membahas secara akademis posisi Muhammadiyah terhadap peringatan
Maulid Nabi, landasan hukum yang digunakan, serta ketentuan-ketentuan yang harus
diperhatikan dalam pelaksanaannya. Kajian ini didasarkan pada fatwa-fatwa resmi 
Muhammadiyah dan sumber-sumber primer hukum Islam.

## Pendahuluan

Setiap tanggal 12 Rabiul Awal, umat Islam di berbagai penjuru dunia memperingati
hari kelahiran Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam. Momentum ini dirayakan 
dengan beragam cara, mulai dari pengajian, pembacaan shalawat, hingga kegiatan sosial
kemasyarakatan. Namun, di balik semaraknya perayaan tersebut, terdapat perbedaan
pandangan di kalangan ulama mengenai status hukumnya. Sebagian menganggapnya sebagai
bid’ah yang harus ditinggalkan, sementara sebagian lain memandangnya sebagai bentuk
ekspresi kecintaan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam yang diperbolehkan
bahkan dianjurkan.

Muhammadiyah, sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki
pandangan yang khas dan moderat dalam menyikapi persoalan ini. Organisasi ini tidak
secara mutlak menolak atau menerima peringatan Maulid Nabi, melainkan menempatkannya
sebagai perkara ijtihadiyah yang memerlukan penalaran hukum melalui ijtihad.

## Status Hukum Maulid Nabi dalam Pandangan Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa peringatan
Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam termasuk dalam perkara ijtihadiyah.
Artinya, tidak ditemukan dalil yang secara tegas memerintahkan, namun juga tidak
ditemukan dalil yang secara eksplisit melarang penyelenggaraannya. Dengan demikian,
hukum memperingati Maulid Nabi adalah _mubah_ (boleh dilakukan) dan tidak termasuk
dalam kewajiban agama.

Keputusan ini didasarkan pada prinsip bahwa dalam Islam, segala sesuatu pada dasarnya
diperbolehkan (_ibahah_) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Tim [Fatwa](https://muhammadiyahciko.or.id/bacaan-takbir-hari-raya-muhammadiyah/)
Muhammadiyah menegaskan bahwa mereka belum pernah menemukan dalil tentang perintah
menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi, dan juga belum pernah menemukan dalil yang
melarang penyelenggaraannya.

## Landasan Dalil dan Argumentasi

### 1. Dalil Larangan Pemujaan Berlebihan

Muhammadiyah merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim
sebagai garis batas dalam memuliakan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam:

عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ:
لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ،
فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: _“Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi Shalallahu
Alaihi Wasallam bersabda: Janganlah kalian memuji-muji aku secara berlebihan sebagaimana
orang Nasrani memuji Isa putra Maryam. Sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba Allah.
Maka katakanlah: hamba Allah dan Rasul-Nya.”_ (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar penting bahwa kecintaan kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam
tidak boleh melampaui batas hingga menempatkan beliau pada kedudukan yang tidak 
semestinya. Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam tetaplah seorang hamba Allah
dan Rasul-Nya, bukan makhluk yang disembah atau didewakan.

### 2. Dalil Keteladanan Rasulullah

Di sisi lain, Muhammadiyah juga menggunakan dalil Al-Qur’an yang menegaskan posisi
Rasulullah sebagai suri teladan bagi umat manusia:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ
وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً

_“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu,(
yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta
yang banyak mengingat Allah.”_ (QS. al-Ahzab [33]: 21)

Ayat ini menjadi arah bagi peringatan Maulid Nabi yang semestinya: menjadikan Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wasallam sebagai figur yang diteladani dalam kehidupan sehari-
hari, bukan sekadar perayaan seremonial tahunan. Menurut [tafsir](https://muhammadiyahciko.or.id/pengajian-ahad-pagi-pcm-kesambi-ustadz-agus-wahid-ulas-tafsir-al-asr-ingatkan-pentingnya-manajemen-waktu/)
Ibnu Katsir, ayat ini merupakan dasar utama dalam perintah meneladani Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wasallam, baik dalam perkataan, perbuatan, maupun keadaannya.

## Ketentuan Pelaksanaan Peringatan Maulid

Berdasarkan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, apabila masyarakat Muslim memandang
perlu menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi, terdapat beberapa ketentuan yang 
harus diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat:

### 1. Menghindari Unsur Bid’ah dan Syirik

Peringatan Maulid Nabi tidak boleh mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan
ajaran Islam, seperti membaca wirid atau bacaan yang tidak jelas sumber dan dalilnya,
serta memuja Nabi secara berlebihan. Amalan-amalan yang tidak memiliki landasan 
dari Al-Qur’an dan hadis harus dihindari agar tidak terjerumus ke dalam praktik 
bid’ah.

### 2. Berorientasi pada Kemaslahatan

Peringatan Maulid Nabi harus mengandung manfaat untuk kepentingan [dakwah](https://muhammadiyahciko.or.id/prof-dadang-kahmad-tekankan-jurnalistik-sebagai-dakwah-berkemajuan-di-akademi-jurnalistik-muhammadiyah-4-malang/)
Islam, meningkatkan iman dan takwa, serta mencintai dan meneladani sifat, perilaku,
[kepemimpinan](https://muhammadiyahciko.or.id/membangun-etika-komunikasi-pemimpin-islam-meneladani-sifat-rasulullah-dan-piagam-madinah-dalam-menghadapi-fitnah-digital/),
dan perjuangan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam. Dalam kerangka ini, peringatan
Maulid dapat diisi dengan kegiatan-kegiatan positif seperti:

 * Pengajian dan kajian tentang [sejarah](https://muhammadiyahciko.or.id/prospek-web-muhammadiyah-kota-cirebon/)
   dan keteladanan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam
 * Kegiatan sosial seperti santunan, pengobatan gratis, atau berbagi makanan
 * Ceramah-ceramah agama yang memperkuat pemahaman keislaman

### 3. Menjaga Proporsionalitas

Peringatan Maulid Nabi sebaiknya tidak dijadikan sekadar ajang hura-hura tanpa makna
[spiritual](https://muhammadiyahciko.or.id/islam-sebagai-way-of-life-membumikan-ajaran-dalam-dimensi-spiritual-dan-sosial/).
Esensi dari peringatan ini adalah momen refleksi untuk meneladani kehidupan Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wasallam dalam setiap aspek kehidupan, bukan sekadar perayaan 
seremonial tahunan.

## Tradisi Peringatan Maulid di Muhammadiyah

Meskipun terdapat persepsi di masyarakat bahwa Muhammadiyah tidak merayakan Maulid
Nabi, faktanya organisasi ini telah menerapkan peringatan Maulid Nabi sebagai tradisi
internal sejak lama. Pada tahun 1976, PP Muhammadiyah mengeluarkan instruksi agar
Pimpinan Daerah dan Cabang menyelenggarakan Maulid Nabi. Ketua PP saat itu, KH A.
R. Fachruddin, bahkan mengingatkan bahwa pelaksanaannya tidak harus di tanggal 12
Rabiul Awal dan tidak perlu ritual baku.

Cara Muhammadiyah memperingati Maulid Nabi lebih menekankan pada aspek dakwah dan
keteladanan, bukan pada seremoni ritualistik. Mereka meramaikannya melalui pengajian,
tabligh, dan kegiatan sosial sebagai bentuk konkret meneladani akhlak Nabi.

## Kesimpulan

Peringatan Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam menurut pandangan Muhammadiyah
adalah perkara ijtihadiyah yang hukumnya _mubah_—boleh dilakukan dan tidak wajib.
Tidak ada dalil yang secara khusus memerintahkan, tetapi juga tidak ada dalil yang
secara khusus melarang penyelenggaraannya. Hal terpenting dalam pelaksanaannya adalah
menjauhi unsur bid’ah, syirik, dan pemujaan berlebihan kepada Nabi, serta mengarahkan
kegiatan pada kemaslahatan dakwah dan keteladanan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi
Wasallam.

Dengan demikian, Muhammadiyah tidak bersikap anti terhadap Maulid Nabi, melainkan
bijak dalam praktiknya. Organisasi ini mengakui nilai Maulid sebagai momentum dakwah,
tetapi menghindari ritual yang berpotensi menyimpang dari ajaran agama. Sikap moderat
dan kontekstual ini mencerminkan prinsip Muhammadiyah untuk selalu berkaji, berdakwah,
dan beramal tanpa berlebihan.

**Wallahu a’lam bish-shawab**

## Daftar Pustaka

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, _Tanya Jawab Agama 4_, (Yogyakarta:
Suara Muhammadiyah, 2003), 271-274.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Mengadakan Peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW”, _Majalah Suara Muhammadiyah_ No. 23, 2009.
