# Sumber Ajaran Islam dan Pemahaman Kontekstual: Merawat Teks, Menimbang Konteks

- Link: https://muhammadiyahciko.or.id/sumber-ajaran-islam-dan-pemahaman-kontekstual-merawat-teks-menimbang-konteks/
- Published: 2026-10-27T06:05:27+07:00
- Author: Redaksi-AF

**Oleh :** **Arofah Firdaus**
Universitas Muhammadiyah Cirebon

---

## Abstrak

Pemahaman terhadap sumber ajaran Islam, yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidak jarang
mengalami distorsi ketika teks dilepaskan dari konteks historisnya. Fenomena media
sosial yang menampilkan kutipan ayat atau hadis secara parsial—bahkan saling bertentangan
dalam penggunaannya—menunjukkan urgensi pemahaman yang metodologis dan kontekstual.
Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber
ajaran Islam, peran ijtihad sebagai mekanisme penalaran hukum, serta pentingnya 
memahami asbāb al-nuzūl dan asbāb al-wurūd dalam menafsirkan sumber ajaran secara
tepat. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode kajian pustaka (
library research) terhadap literatur klasik dan kontemporer, termasuk karya-karya
ulama ushul fikih dan hadis. Temuan artikel ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an dan 
As-Sunnah memiliki hubungan organik yang tidak terpisahkan, di mana Sunnah berfungsi
sebagai penjelas (bayān) terhadap ayat-ayat yang mujmal. Ijtihad, sebagai pengerahan
daya nalar maksimal, menjadi keniscayaan dalam menjawab persoalan baru yang tidak
disebutkan secara eksplisit dalam kedua sumber tersebut. Selain itu, pengabaian 
terhadap asbāb al-nuzūl dan asbāb al-wurūd berpotensi melahirkan pemahaman yang 
fatal dan bertentangan dengan maqāṣid al-syarī’ah. Artikel ini menyimpulkan bahwa
pemahaman keagamaan yang sehat harus berangkat dari teks yang otoritatif, disertai
kesadaran akan konteks turunnya, dan diakhiri dengan ijtihad yang bertanggung jawab.

**Kata Kunci:** Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijtihad, Asbāb al-Nuzūl, Pemahaman Kontekstual

---

## Pendahuluan

Di era keterbukaan informasi, akses terhadap teks-teks keagamaan menjadi sangat 
mudah. Seseorang dapat mengutip satu ayat Al-Qur’an atau satu hadis Nabi untuk membenarkan
tindakannya, sementara di lain waktu teks yang sama digunakan pihak lain untuk menentangnya.
Fenomena ini bukanlah hal baru, namun intensitasnya meningkat seiring dengan budaya
media sosial yang cenderung memotong konteks. Pertanyaannya kemudian: mengapa sumber
ajaran yang sama dapat melahirkan pemahaman yang saling bertentangan? Apakah teks-
teks keagamaan itu sendiri yang ambigu, ataukah cara memahami yang perlu diperbaiki?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menyentuh inti persoalan metodologi. Islam memiliki
kerangka yang jelas dalam memahami sumber ajarannya. Al-Qur’an sebagai kalam Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam merupakan sumber
primer, namun ia tidak selalu menjelaskan segala hal secara rinci. Di sinilah As-
Sunnah mengambil peran sebagai penjelas, perinci, dan penegas terhadap apa yang 
disampaikan secara global dalam Al-Qur’an . Ketika kedua sumber tersebut tidak memberikan
jawaban eksplisit terhadap suatu persoalan, ijtihad menjadi mekanisme yang sah untuk
menggali hukum melalui penalaran yang sistematis.

Namun demikian, ijtihad tidak dapat dilakukan secara serampangan. Ia menuntut penguasaan
terhadap ilmu-ilmu alat, termasuk pengetahuan tentang asbāb al-nuzūl (sebab-sebab
turunnya ayat) dan asbāb al-wurūd (sebab-sebab munculnya hadis). Pengabaian terhadap
konteks historis suatu teks dapat berakibat fatal: keputusan hukum yang salah, sikap
ekstrem, atau bahkan tindakan yang merugikan. Oleh karena itu, artikel ini berupaya
menguraikan kedudukan Al-Qur’an dan As-Sunnah, peran ijtihad, serta prinsip kehati-
hatian dalam memahami sumber ajaran Islam, dengan penekanan pada pentingnya pemahaman
kontekstual.

## Kedudukan Al-Qur’an sebagai Sumber Ajaran Islam

Secara etimologis, kata _al-Qur’ān_ berasal dari akar kata _qara’a_ yang berarti
membaca. Imam al-Ghazali mendefinisikannya sebagai kitab yang diturunkan kepada 
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, tertulis dalam mushaf, dan dinukilkan kepada
kita secara mutawatir tanpa keraguan. Definisi ini menegaskan dua aspek penting:
pertama, Al-Qur’an adalah wahyu yang bersumber dari Allah, bukan perkataan manusia;
kedua, transmisinya terjaga secara mutawatir, sehingga autentisitasnya tidak perlu
dipertanyakan lagi.

Dalam kapasitasnya sebagai sumber ajaran, Al-Qur’an memuat prinsip-prinsip fundamental
tentang akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah. Namun, sebagian besar ayat-ayatnya
bersifat global (_mujmal_) dan tidak merinci teknis pelaksanaan. Perintah shalat,
misalnya, disebutkan dalam banyak ayat, tetapi tata cara pelaksanaannya—mulai dari
jumlah rakaat hingga gerakan-gerakannya—tidak dijelaskan secara detail dalam Al-
Qur’an. Kekosongan penjelasan semacam ini bukanlah cela, melainkan ruang yang sengaja
disediakan bagi Sunnah Nabi untuk mengisinya.

## As-Sunnah sebagai Penjelas dan Penegas

As-Sunnah, menurut ahli hadis, mencakup segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
Shalallahu Alaihi Wasallam, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan (_taqrīr_),
maupun sifat-sifat fisik dan akhlaknya. Adapun menurut ahli ushul, Sunnah adalah
segala yang diambil dari Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam selain Al-Qur’an melalui
perkataan, perbuatan, dan persetujuannya.

Hubungan antara Al-Qur’an dan Sunnah bersifat organik dan saling melengkapi. Para
ulama merumuskan setidaknya tiga bentuk relasi antara keduanya. _Pertama_, Sunnah
berfungsi sebagai penegas (_mu’akkid_) terhadap apa yang telah disebutkan dalam 
Al-Qur’an, seperti penegasan kewajiban shalat, zakat, puasa, dan haji. _Kedua_, 
Sunnah berperan sebagai penjelas (_mubayyin_) terhadap ayat-ayat yang samar atau
global, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, “Shalatlah kalian sebagaimana
kalian melihat aku shalat.” _Ketiga_, Sunnah menetapkan hukum baru yang tidak disebutkan
secara eksplisit dalam Al-Qur’an, seperti pengharaman bagi laki-laki untuk mengenakan
emas dan sutra.

Kesadaran akan relasi ini penting untuk menghindari sikap yang mempertentangkan 
Al-Qur’an dengan Sunnah, atau sebaliknya, mengabaikan salah satunya. Keduanya merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam memahami ajaran Islam secara utuh.

## Ijtihad: Menalar Teks, Menjawab Realitas

Ijtihad secara bahasa berarti pengerahan segala kemampuan dan kekuatan (_badzl al-
wus’ wa al-ṭāqah_) untuk mencapai suatu tujuan yang berat. Secara terminologis, 
ijtihad didefinisikan sebagai pencurahan segenap kemampuan seorang mujtahid dalam
menggali hukum syar’i yang bersifat amali dari dalil-dalilnya. Definisi ini mengandung
dua penekanan: ijtihad adalah upaya maksimal, bukan sekadar usaha biasa; dan objeknya
adalah hukum syar’i yang berkaitan dengan perilaku manusia.

Legitimasi ijtihad dalam Islam dapat dilacak dari dialog Nabi Shalallahu Alaihi 
Wasallam dengan Mu’adz bin Jabal ketika ia diutus ke Yaman. Nabi bertanya, “Bagaimana
engkau memutuskan perkara?” Mu’adz menjawab, “Dengan Kitab Allah.” Nabi bertanya
lagi, “Jika tidak engkau temukan dalam Kitab Allah?” Mu’adz menjawab, “Dengan Sunnah
Rasulullah.” Nabi bertanya lagi, “Jika tidak engkau temukan dalam Sunnah Rasulullah?”
Mu’adz menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku.” Mendengar jawaban itu,
Nabi menepuk dada Mu’adz dan bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi
petunjuk kepada utusan Rasulullah kepada sesuatu yang diridhai-Nya”.

Hadis ini tidak hanya melegitimasi ijtihad, tetapi juga menunjukkan urutan prioritas
dalam pengambilan hukum: Al-Qur’an, kemudian Sunnah, lalu ijtihad. Urutan ini mencerminkan
bahwa ijtihad bukanlah upaya untuk mengalahkan teks, melainkan cara untuk menerapkan
prinsip-prinsip teks terhadap realitas yang terus berubah.

## Asbāb al-Nuzūl dan Asbāb al-Wurūd: Menghadirkan Konteks

Salah satu kekeliruan paling umum dalam memahami sumber ajaran Islam adalah membaca
teks tanpa memperhatikan konteks turunnya. Asbāb al-nuzūl, yaitu peristiwa atau 
kejadian yang melatarbelakangi turunnya suatu ayat, dan asbāb al-wurūd, yaitu latar
belakang munculnya suatu hadis, merupakan kunci untuk memahami maksud sebenarnya
dari suatu teks.

Imam al-Wāḥidī menegaskan bahwa pengetahuan tentang asbāb al-nuzūl tidak boleh didasarkan
pada penalaran semata, melainkan harus melalui riwayat yang sahih dari orang-orang
yang menyaksikan langsung peristiwa turunnya wahyu. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya
para ulama dalam menjaga akurasi pemahaman terhadap teks.

Tanpa pengetahuan tentang konteks, sebuah ayat dapat disalahgunakan untuk tujuan
yang bertentangan dengan maksud aslinya. Ayat-ayat tentang perang, misalnya, jika
dibaca tanpa memahami latar belakang historisnya, dapat disimpulkan sebagai legitimasi
kekerasan tanpa batas. Padahal, dalam konteksnya, ayat-ayat tersebut turun berkaitan
dengan situasi pertahanan menghadapi agresi, bukan sebagai perintah untuk memerangi
siapa pun yang berbeda keyakinan.

## Pemahaman Kontekstual dalam Tradisi Muhammadiyah

Muhammadiyah, sebagai gerakan pembaruan Islam di Indonesia, memiliki tradisi kuat
dalam mengembangkan pemahaman kontekstual terhadap sumber ajaran. Ki Bagus Hadikoesoema,
melalui karyanya _Poestaka Hadi_, mencontohkan bagaimana ayat-ayat Al-Qur’an dan
hadis dipahami tidak secara harfiah, melainkan didialektikakan dengan problem-problem
sosial yang dihadapi masyarakat pada masanya . Metode ini menekankan bahwa teks 
harus dipahami dalam konteks historisnya, sekaligus diaktualisasikan dalam situasi
yang berubah.

Pendekatan semacam ini sejalan dengan prinsip _al-ḥukm yadūru ma’a ‘illatihi wujūdan
wa ‘adaman_ (hukum itu berputar bersama illat-nya, ada dan tidaknya). Artinya, ketika
illat atau sebab hukum berubah, maka hukum pun dapat berubah. Pemahaman ini memungkinkan
Islam tetap relevan dan responsif terhadap perkembangan zaman tanpa harus kehilangan
pijakan pada teks-teks otoritatif.

## Penutup

Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sumber ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan. 
Keduanya saling melengkapi: Al-Qur’an memberikan prinsip-prinsip fundamental, sementara
Sunnah memberikan penjelasan dan perincian. Ijtihad hadir sebagai mekanisme untuk
menjawab persoalan-persoalan baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam kedua
sumber tersebut. Namun, ijtihad yang sehat harus dilandasi oleh pemahaman yang benar
terhadap teks, yang mencakup pengetahuan tentang asbāb al-nuzūl dan asbāb al-wurūd.

Membaca teks tanpa konteks berpotensi melahirkan pemahaman yang salah, bahkan berbahaya.
Oleh karena itu, sikap kehati-hatian dalam menafsirkan sumber ajaran Islam bukanlah
bentuk kelemahan, melainkan wujud tanggung jawab intelektual dan spiritual. Sebagaimana
ditegaskan dalam kaidah ushul, _al-ihtiyāṭ fī al-dīn wājib_—kehati-hatian dalam 
urusan agama adalah kewajiban.

**Wallahu ‘alam bish shawab.**

---

## Daftar Pustaka

Al-Wāḥidī, ‘Alī bin Aḥmad. _Asbāb al-Nuzūl_. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 
1991.

Fauzān, Ṣāliḥ bin Fauzān bin ‘Abdillāh. _al-Minḥah al-Rabbāniyyah fī Syarḥ al-Arba’īn
al-Nawawiyyah_. Terj. Abu Abdillah al-Watesi. t.tp.: t.p., t.th.

Kiptiyah, Siti Mariatul. “Tafsir Al-Qur’an Poestaka Hadi: Dialektika Teks dan Konteks
dalam Tradisi Muhammadiyah.” _Jurnal Suhuf_ 12, no. 2 (2019): 265–282.

Kirca, Celal. _Kur’an ve Bilim_. Istanbul: Marifet Yayınları, 2018.

Muhammad, Sodiq. “Pemahaman Kontekstual dalam Penafsiran Al-Qur’an: Studi atas Metodologi
Tafsir Kontemporer.” Disertasi, Institut PTIQ Jakarta, 2018.

Nawawi, Yaḥyā bin Syaraf. _Syarah Hadis Arba’in_. Terj. A. Zainal Dahlan. Bandung:
Trigenda Karya, 2020.

Rohmah, Fitria Nur Affatur, dan Muhammad Nuruddien. “Implementasi Kaidah Al-Ijtihad
La Yungad Bi Al-Ijtihad dalam Penetapan Hukum Sesuai Hukum Islam.” _Al-Qanun: Jurnal
Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam_ 25, no. 2 (2022): 167–176.

Sumbulah, Umi. “Islam dan Ahl al-Kitāb: Perspektif Muhammadiyah.” _Jurnal UIN Malang_
1, no. 1 (2021): 155–172.
