Pengajian Cabang Muhammadiyah dan Aisyiyah Kejaksaan Bahas Masalah Keagamaan bagi Perempuan

CIREBON, 9 November 2022 (18 Jumadil Awwal 1447 H) — Pengajian rutin Cabang Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kejaksan Kota Cirebon digelar di TK ABA 1 Kejaksan, Jalan Tanda Barat, dengan menghadirkan H. Dedi Ahyadi sebagai pemateri. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Cirebon, Budi Sy, yang memberikan himbauan tentang pentingnya menghidupkan pengajian cabang dan ranting sebagai bagian dari menjaga semangat menuntut ilmu. Selian itu juga menginformasikan persiapan menghadapi Milad Muhammadiyah ke-113 yang tahun ini bertepatan 18 November 2025.

H. Dedi Ahyadi memulai uraiannya dengan himbauan bahwa semangat belajar agama harus terus dijaga, jangan merasa cukup hanya karena sudah banyak menimba ilmu atau merasa sudah banyak beramal. Ia mengutip firman Allah dalam QS. As-Sajdah ayat 12:

Rabbanā abṣarnā wa sami‘nā farji‘nā na‘mal ṣāliḥan innā mūqinūn.” 
“Ya Tuhan kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan amal yang saleh; sesungguhnya kami adalah orang-orang yang yakin.”

Ayat ini menjadi peringatan bahwa penyesalan kelak di akhirat tidak akan berguna, sehingga selama hidup di dunia, setiap Muslim dan Muslimah harus terus menambah ilmu dan amal.

Pokok Kajian: Beberapa Masalah Agama bagi Wanita

Mengacu pada Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, berikut beberapa persoalan keagamaan perempuan yang dikupas:

1. Salat Jamaah di Luar Rumah 

Wanita lebih utama salat di rumah berdasarkan hadits dari Ummi Salamah: 
“Sebaik-baiknya tempat salat bagi wanita adalah di bilik rumahnya.” 
Namun, hadits lain menyatakan: 
“Jangan kalian larang wanita pergi ke masjid.” (HR. Bukhari-Muslim) 
Ini menunjukkan bahwa wanita boleh salat berjamaah di luar rumah selama dengan niat yang baik dan dalam kondisi aman.

2. Salat Jum’at bagi Wanita

Menurut Tarjih Muhammadiyah, wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, tetapi diperbolehkan jika mau, asalkan tidak menimbulkan fitnah. Jika wanita memilih untuk shalat Jumat di masjid, shalat tersebut sah dan menggantikan shalat zuhur. Jika wanita memilih untuk tidak shalat Jumat di masjid, maka kewajiban aslinya adalah shalat zuhur empat rakaat di rumah.

Ketentuan bagi wanita yang ingin shalat Jumat:

  • Tidak wajib: Kewajiban shalat Jumat hanya berlaku bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita adalah shalat zuhur di rumahnya.
  • Boleh diikuti: Wanita diperbolehkan mengikuti shalat Jumat di masjid, dan itu dianggap sah menggantikan shalat zuhur.
  • Syarat tidak menimbulkan fitnah: Wanita harus memastikan tidak ada fitnah, misalnya dengan izin suami/wali, berpakaian sopan, dan tidak memakai wewangian berlebihan.
  • Ikut sebagai makmum: Wanita hanya boleh mengikuti shalat Jumat sebagai makmum bersama imam dan khotib laki-laki. Tidak diperbolehkan shalat Jumat berjamaah sesama wanita dengan imam dan khotib wanita, kecuali dalam kondisi khusus.
  • Prioritas shalat zuhur: Jika wanita tidak shalat Jumat, maka ia tetap melaksanakan shalat zuhur seperti biasa pada waktu yang ditentukan. Sebagian pendapat menyarankan agar wanita langsung shalat zuhur di awal waktu daripada menunggu selesainya shalat Jumat.

3. Perjalanan Wanita Tanpa Mahram

Menurut Tarjih Muhammadiyah, wanita boleh bepergian tanpa mahram jika keamanannya terjamin, seperti dengan mengikuti rombongan yang terpercaya, karena alasan utama larangan bepergian tanpa mahram adalah untuk melindungi keamanan wanita. Pemahaman ini berdasarkan penafsiran bahwa tujuan dari keberadaan mahram adalah mencegah bahaya (syad li al-dzari’ah), bukan suatu keharaman mutlak, dan hukum ini dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan jaminan keamanan yang ada.

Penjelasan lebih lanjut

  • Tujuan utama mahram: Keberadaan mahram bagi wanita dalam perjalanan adalah sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi bahaya dan menjaga keamanan dirinya, kehormatan, dan harta benda.
  • Kemungkinan tanpa mahram: Jika kondisi saat ini sudah aman dan terjamin, misalnya melalui transportasi modern yang aman atau dengan ikut serta dalam rombongan yang terpercaya, maka wanita tidak diwajibkan secara mutlak untuk selalu didampingi mahram.
  • Konteks perjalanan modern: Seiring perkembangan zaman, kondisi transportasi dan keamanan telah berubah. Hal ini memungkinkan wanita untuk bepergian tanpa mahram asalkan tetap berada dalam situasi yang aman.
  • Contoh kasus: Dalam konteks ibadah haji, misalnya, Muhammadiyah memandang bahwa wanita boleh berangkat tanpa mahram asalkan ikut dalam rombongan yang terpercaya dan aman, karena tujuannya adalah istith’ah (mampu) dan keselamatan selama perjalanan.
  • Penafsiran hadis: Para ulama menyatukan hadis-hadis tentang larangan bepergian tanpa mahram dengan hadis lain yang menunjukkan Rasulullah tidak melarang ketika wanita bepergian tanpa mahram, dengan kesimpulan bahwa larangan tersebut bergantung pada ada tidaknya ancaman bahaya.
  • Jaminan keamanan: Jika keamanan wanita terjamin selama perjalanan (misalnya dengan perlindungan dari pemerintah atau melalui prosedur yang aman), maka bepergian tanpa mahram dapat diperbolehkan.

4. Pawai Wanita

Dalam konteks lain seperti arak-arakan, pawai, atau demonstrasi, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyamakan status hukumnya dengan bepergian ke luar rumah bagi perempuan, yang harus memenuhi batasan dan norma-norma syariat untuk menghindari fitnah.

Namun, perlu dicatat bahwa Muhammadiyah, melalui organisasi otonomnya seperti ‘Aisyiyah, juga mendukung penuh peran aktif perempuan dalam ranah publik, termasuk dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara tugas publik dan domestik serta memperhatikan etika berpakaian dan perilaku yang sesuai syariat Islam.

Secara ringkas:

  • Diperbolehkan: Pawai (arak-arakan) pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
  • Diperlukan Pertimbangan: Kegiatan pawai lainnya harus mempertimbangkan batasan syariat, seperti menutup aurat dengan sempurna (tidak ketat, tidak transparan), tidak menimbulkan fitnah, dan menjaga kehormatan diri.

Keputusan ini tercantum dalam dokumen resmi Muhammadiyah seperti Adabul Mar’ah fil Islam (AMFI), yang menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah mengenai peran dan etika perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.

5. Guru Wanita dan Mengajar Lawan Jenis

Wanita boleh mengajar pria dan sebaliknya selama memenuhi syarat syar’i seperti tidak terjadi khalwat dan tetap menjaga adab.

6. Hijab di Majelis Campuran

Majelis Tarjih menganjurkan pemisahan dengan hijab/tabir di majelis yang dihadiri pria dan wanita. 

  • Boleh berupa tabir jika dikhawatirkan terjadi pelanggaran adab. 
  • Bisa tanpa tabir jika peserta telah mampu menjaga pandangan dan perilaku.

Penutup

H. Dedi Ahyadi menegaskan pentingnya menghidupkan kajian HPT agar perempuan Muhammadiyah memiliki pemahaman keagamaan yang kuat dan kontekstual. Kajian seperti ini harus dirutinkan, ditingkatkan, dan menjadi bagian dari gerakan dakwah yang berkemajuan.

Acara berlangsung dengan antusias dan interaktif, mencerminkan semangat para ibu dan kader ‘Aisyiyah untuk terus belajar, memahami, dan mengamalkan ajaran Islam secara benar dalam kehidupan sehari-hari.

Komentar (Tanggapan)

Tulis Komentar pada kolom di bawah ini

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
Ruas (kotak) yang wajib diisi ditandai *