Abstrak
Artikel ini membahas kewajiban mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam perspektif Islam. Melalui pendekatan analisis teks terhadap Al-Qur’an dan Hadis, artikel ini mengungkap bahwa Islam tidak hanya memerintahkan untuk mencari ilmu, tetapi juga mewajibkan pengamalannya untuk kemaslahatan umat manusia. Artikel ini menyimpulkan bahwa pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian integral dari misi kekhalifahan manusia di bumi dan wujud konkret dari keimanan.
Kata Kunci: Kewajiban, Pengamalan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Islam, Kekhalifahan
Pendahuluan
Dalam konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang pesat dewasa ini, penting untuk memahami posisi Islam tidak hanya sebagai agama yang mendorong pencarian ilmu, tetapi juga sebagai agama yang mewajibkan pengamalannya. Kewajiban mengamalkan IPTEK dalam Islam didasarkan pada konsep kekhalifahan manusia di bumi dan prinsip kemaslahatan universal. Artikel ini akan menganalisis landasan teologis dan filosofis kewajiban tersebut beserta implikasinya dalam kehidupan kontemporer.
Landasan Teologis-Filosofis
1. Perintah untuk Berpikir dan Meneliti
Al-Qur’an secara berulang memerintahkan manusia untuk mengamati, meneliti, dan memikirkan alam semesta sebagai tanda kebesaran Allah.
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ (آل عمران: ١٩٠)
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal.” (QS. Ali Imran: 190)
Perintah ini mengimplikasikan kewajiban tidak hanya untuk mengobservasi, tetapi juga mengembangkan pengetahuan yang diperoleh untuk kemanfaatan.
2. Tugas Kekhalifahan (Istikhlaf)
Manusia ditugaskan sebagai khalifah di bumi dengan tanggung jawab untuk memakmurkannya.
هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا (هود: ٦١)
“Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya.” (QS. Hud: 61)
Konsep isti’mar (pemakmuran) dalam ayat ini mencakup kewajiban mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan serta teknologi untuk mengelola sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan.
3. Prinsip Kemaslahatan (Maslahah)
Maqashid al-Syari’ah (tujuan-tujuan syariat) yang intinya adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, tidak mungkin terwujud di era modern tanpa pengamalan IPTEK. Inovasi di bidang kedokteran, pangan, energi, dan komunikasi adalah bentuk nyata dari penjagaan terhadap kelima hak dasar tersebut (Kamali, 2019).
4. Larangan Menyembunyikan Ilmu
Islam secara tegas melarang menyembunyikan ilmu yang bermanfaat.
مَنْ كَتَمَ عِلْمًا أَلْجَمَهُ اللَّهُ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menyembunyikan ilmu, niscaya Allah akan mengenakan kekang dari api neraka pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini mengindikasikan bahwa ilmu yang tidak diamalkan pada hakikatnya adalah ilmu yang disembunyikan.
Implikasi dalam Kehidupan Kontemporer
1. Pengembangan Sains dan Teknologi sebagai Ibadah
Aktivitas penelitian, penemuan, dan inovasi teknologi yang bertujuan untuk kemaslahatan manusia merupakan bentuk ibadah yang bernilai di sisi Allah. Dalam konteks ini, laboratorium dan pusat riset dapat dipandang sebagai tempat ibadah modern.
2. Tanggung Jawab Sosial Ilmuwan Muslim
Ilmuwan Muslim memiliki kewajiban ganda: pertama, mengembangkan ilmu secara objektif; kedua, memastikan bahwa penerapannya sejalan dengan nilai-nilai etika Islam dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat manusia (Rahman, 2020).
3. Pendidikan Integratif
Lembaga pendidikan Islam berkewajiban mengembangkan kurikulum yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama dan umum secara terpisah, tetapi juga mengintegrasikannya dalam kerangka pengamalan untuk menyelesaikan masalah-masalah kontemporer (Nashir, 2021).
4. Etika dalam Aplikasi Teknologi
Pengamalan IPTEK harus disertai dengan pertimbangan etika yang ketat, khususnya dalam bidang-bidang seperti bioteknologi, kecerdasan buatan, dan rekayasa genetika, untuk mencegah dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan (Hashi, 2022).
Tantangan dan Peluang
Tantangan utama termasuk kesenjangan teknologi antara dunia Islam dan Barat, serta dikotomi pendidikan yang masih terjadi di banyak lembaga pendidikan Muslim. Namun, peluangnya sangat besar dengan adanya generasi muda Muslim yang melek teknologi dan semakin banyaknya lembaga penelitian di negara-negara Muslim yang mulai menghasilkan inovasi signifikan.
Penutup
Kewajiban mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Islam bersumber dari konsep kekhalifahan, prinsip kemaslahatan, dan larangan menyembunyikan ilmu. Pengamalan IPTEK yang bertanggung jawab dan beretika merupakan wujud konkret dari keimanan dan bagian tak terpisahkan dari misi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan komitmen bersama dari individu, lembaga pendidikan, dan pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan dan pengamalan IPTEK yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
Daftar Pustaka (5 Tahun Terakhir)
- Hashi, A. A. (2022). Islamic Ethics and Technological Development: A Framework for Responsible Innovation. Leiden: Brill.
- Kamali, M. H. (2019). Maqasid al-Shariah Made Simple. London: The International Institute of Islamic Thought.
- Nashir, H. (2021). Pendidikan Integratif di Era Disrupsi: Tantangan dan Peluang Lembaga Pendidikan Islam. Yogyakarta: UAD Press.
- Rahman, F. (2020). Islam and Science: Religious Orthodoxy and the Battle for Rationality. London: Routledge.
- Sardar, Z. (2023). The Future of Science and Technology in the Islamic World. Kuala Lumpur: Islamic Book Trust.
- Wahid, A. (2022). Epistemologi Islam dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Kontemporer. Jakarta: Prenada Media.


Tulis Balasan ke Nova Meilynda Batalkan balasan