Khalifah Umar bin Khattab Memberhentikan Sementara Gubernur Kufah: Sebuah Kajian atas Mekanisme Check and Balances di Awal Islam

Pendahuluan
Kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab (berkuasa 634-644 M) sering dijadikan rujukan ideal tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, dan akuntabel. Salah satu episode penting yang mengilustrasikan prinsip ini adalah penyelidikan dan pemberhentian sementara terhadap Gubernur Kufah, Sa’ad bin Abi Waqqash, menyusul adanya aduan dari masyarakat. Kisah ini bukan sekadar narasi historis, tetapi pelajaran berharga tentang pentingnya klarifikasi (tabayun), netralitas pemimpin, dan konsekuensi serius dari memfitnah seorang mukmin.

Fitur Laporan dan Proses Klarifikasi
Pada suatu masa, Khalifah Umar di Madinah menerima laporan yang menyatakan ketidakcakapan Sa’ad bin Abi Waqqash dalam memimpin Kufah. Aduan yang dibawa oleh seorang bernama Usamah bin Qatadah (sumber lain menyebut Usamah bin Zaid) berisi tiga poin utama:

  1. Ibadah yang Dianggap Tidak Patut: Sa’ad dituduh memanjangkan salat Isya secara berlebihan, tidak mencontoh cara Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam.
  2. Ketidakadilan Distribusi: Ia dituduh tidak adil dalam membagikan harta rampasan perang (ghanimah).
  3. Kealpaan Tugas Militer: Ia dituduh tidak memimpin langsung dalam peperangan.

Mendengar laporan ini, Khalifah Umar tidak serta-merta menjatuhkan hukuman. Beliau memanggil Sa’ad ke Madinah untuk dimintai klarifikasi. Dengan tenang, Sa’ad menjawab setiap tuduhan:

  • Terkait Salat: Ia menjelaskan bahwa ia memang memanjangkan dua rakaat pertama salat Isya setelah membaca Al-Fatihah, dengan niat khusyuk dan mengajak jamaah pada ketenangan, sebuah praktik yang masih dalam koridor sunnah.
  • Terkait Ghanimah: Ia memaparkan kebijakannya yang membedakan pembagian untuk mujahid berkuda dan pejalan kaki dalam Perang Qadisiyyah melawan Imperium Persia, sebuah kebijakan yang memiliki dasar strategis dan dianggap adil dalam konteks militer saat itu.
  • Terkait Kepemimpinan Perang: Sa’ad menegaskan bahwa dirinya sendiri yang memimpin langsung Perang Qadisiyyah, kemenangan besar yang menjadi titik balik melawan Persia.

Respons Institusional: Investigasi dan Pemberhentian Sementara
Meski penjelasan Sa’ad terdengar logis, Khalifah Umar mengambil langkah hati-hati. Untuk menjaga stabilitas dan menunjukkan netralitas negara di tengah isu yang telah menyebar, beliau memutuskan untuk memberhentikan Sa’ad sementara dari jabatannya dan menahannya di Madinah. Langkah ini menunjukkan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dan kesediaan seorang pemimpin untuk mengorbankan pejabat tinggi guna menjaga kepercayaan publik serta melakukan investigasi independen.

Khalifah Umar kemudian membentuk tim investigasi yang dipimpinnya sendiri ke Kufah. Beliau mendatangi masjid-masjid, bertanya langsung kepada masyarakat tentang kebenaran tuduhan tersebut. Hasilnya, di hampir seluruh masjid, masyarakat membela dan memuji kepemimpinan Sa’ad. Tuduhan hanya berasal dari satu masjid tempat Usamah, si pengadu, biasa beraktivitas.

Doa dan Konsekuensi Fitnah
Peristiwa ini meninggalkan bekas mendalam pada Sa’ad. Sebagai seorang sahabat utama dan paman Nabi dari jalur ibunda, Aminah, yang dikenal mustajab doanya, ia merasa terzalimi. Dalam hati yang pedih, ia berdoa kepada Allah agar Usamah:

  1. Dipanjangkan umurnya hingga sangat tua.
  2. Hidup dalam keadaan fakir miskin.
  3. Selama hidupnya selalu difitnah oleh orang-orang di sekitarnya.

Riwayat menyebutkan bahwa doa Sa’ad terkabul. Usamah hidup hingga sangat lanjut usia (mencapai lebih dari 100 tahun), alis dan bulu matanya memutih hingga menutupi penglihatannya, dalam keadaan serba kekurangan, dan terus-menerus menjadi sasaran tuduhan masyarakat sekitar. Pada akhirnya, Usamah sendiri mengakui bahwa keadaan sengsara itu adalah akibat dari doa Sa’ad yang ia langgar dengan fitnahnya.

Penutup dan Refleksi
Episode ini memberikan beberapa pelajaran mendalam:

  1. Mekanisme Kontrol yang Kuat: Khalifah Umar mencontohkan sistem check and balances dengan investigasi langsung, menunjukkan bahwa tidak ada pejabat yang kebal dari audit.
  2. Keadilan Prosedural: Pemberhentian sementara adalah langkah institusional, bukan vonis, yang memastikan investigasi berjalan objektif.
  3. Bahaya Fitnah: Kisah ini menjadi peringatan sangat keras tentang dahsyatnya konsekuensi memfitnah seorang mukmin, apalagi yang shaleh dan mustajab doanya. Fitnah bukan hanya dosa sosial, tetapi dapat mendatangkan musibah nyata dalam kehidupan.
  4. Kedudukan Hati Nurani: Sa’ad sebenarnya memiliki hati yang pemaaf. Ia bersedia memaafkan jika Usamah bertobat dan meminta maaf, menunjukkan bahwa keadilan Ilahi berlaku ketika permintaan maaf dan tobat tidak diindahkan.

Semoga kisah ini mencerahkan dan mengingatkan kita untuk selalu menjaga lisan, bersikap adil, dan mengutamakan tabayun sebelum menuduh, terutama terhadap sesama mukmin. Wallahu a’lam bish-shawab.

Kontributor

Ayi Azhari
(Bendahara PD Muhammadiyah Kota Cirebon)

Komentar (Tanggapan)

Tulis Balasan ke PUJI NIRMO Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
Ruas (kotak) yang wajib diisi ditandai *

Satu tanggapan untuk “Khalifah Umar bin Khattab Memberhentikan Sementara Gubernur Kufah: Sebuah Kajian atas Mekanisme Check and Balances di Awal Islam”

  1. Avatar PUJI NIRMO
    PUJI NIRMO

    Semoga menjadi bahan renungan bersama utk mempelajari kisah2 para sahabat Nabi sbg teladan kita semua