Menggali Makna Pakaian dalam Islam: Kajian Reboan Masjid Santun Muhammadiyah Hadirkan Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi

CIREBON, 1 April 2026 — Suasana khidmat menyelimuti Masjid Santun Muhammadiyah Kota Cirebon pada pelaksanaan Kajian Reboan, Rabu sore (1/4). Majelis taklim yang rutin digelar ini kali ini menghadirkan penceramah Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., yang membahas tuntas “Kitabul Libas” (Bab tentang Pakaian) menurut perspektif Muhammadiyah.

Kajian yang dihadiri oleh jamaah dari berbagai kalangan ini berlangsung interaktif. Dr. Arief mengawali pemaparannya dengan menjelaskan definisi pakaian secara etimologi dan fiqih. Dalam Lisanul ‘Arab dan Kitab Jam’ul Wasail bab 2, pakaian dimaknai sebagai segala sesuatu yang digunakan untuk menutup tubuh.

Beliau menegaskan bahwa Islam memberikan perhatian besar pada pakaian, bukan sekadar sebagai penutup aurat, tetapi juga sebagai manifestasi dari keislaman itu sendiri.

Makna Islam adalah al-Islāmu (الاسلام) yang berarti keselamatan atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Seorang muslim yang menyerahkan diri kepada Allah akan patuh pada ketentuan-Nya, termasuk dalam hal berbusana.

Pakaian: Antara Ketentuan Allah dan Ekspresi Syukur

Pemateri memaparkan empat poin utama mengapa pakaian menjadi perhatian serius dalam syariat:

  1. Ketentuan dari Allah, yang membedakan manusia dari hewan.
  2. Fungsi protektif, melindungi manusia dari cuaca.
  3. Adanya manfaat dan hikmah di balik pemakaiannya.
  4. Sebagai bentuk ekspresi syukur atas nikmat Allah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadmu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian sebagai perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.”
(Q.S. Al-A’raf [7]: 26)

Dr. Arief menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan dua fungsi utama pakaian: menutup aurat (sau’at) dan sebagai perhiasan (rishan). Namun, pakaian takwa adalah yang tertinggi derajatnya.

Aurat Laki-Laki: Perspektif Kesepakatan Ulama

Memasuki inti pembahasan fiqih, Dr. Arief menguraikan perbedaan ketentuan aurat berdasarkan kondisi dan lawan jenis.

1. Aurat Laki-laki di Hadapan Laki-lain
Terdapat perincian pendapat di kalangan ulama:

  • Kesepakatan utama: Aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut.
  • Pendapat lain: Sebagian kalangan berpegang pada hadits yang menyebutkan bahwa lutut boleh terlihat, sehingga yang wajib ditutup hanyalah kemaluan. Pendapat ini merujuk pada riwayat ketika Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam sedang bersama Abu Bakar dan Umar, beliau tersingkap lututnya.
  • Fatwa Tarjih Muhammadiyah: Mengadopsi pendapat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sehingga keduanya wajib ditutup.

2. Aurat Laki-laki di Hadapan Perempuan
Dalam kondisi ini, seorang laki-laki wajib menutup auratnya dari pusar hingga lutut di hadapan perempuan yang bukan mahramnya.

Aurat Perempuan dan Fatwa Tarjih tentang Cadar

Pembahasan mengenai aurat perempuan menjadi sorotan utama. Assoc. Prof. Dr. Arief menjelaskan bahwa seorang perempuan wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali yang dikecualikan oleh syariat.

Ketika berhadapan dengan sesama perempuan atau mahram, aurat yang wajib ditutup adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (dalam bahasa Arab mencakup punggung dan telapak tangan).

Mengenai hukum cadar (niqab) , Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan beberapa fatwa yang direkap sebagai berikut:

  1. Fatwa 1993: Menegaskan bahwa kewajiban hijab bagi perempuan adalah menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Cadar dinilai sebagai budaya (tradisi) Arab, bukan bagian dari ajaran Islam yang bersifat wajib.
  2. Fatwa 2003: Menjawab pertanyaan TKI di Mekah, ditegaskan kembali bahwa cadar bukanlah ajaran Islam yang bersifat mengikat. Namun, jika seseorang ingin menggunakannya sebagai kebiasaan atau adat, diperbolehkan.
  3. Fatwa 2009: Memperkuat kembali fatwa tahun 1993. Setelah merekap empat fatwa, Majelis Tarjih memutuskan bahwa cadar bukan merupakan kewajiban. Aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Sebagai penguat dalil, Dr. Arief mengutip hadits dari Bilal yang menggambarkan seorang wanita datang kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dengan wajahnya yang kehitam-hitaman. Dalam riwayat tersebut, wajah perempuan itu terlihat hingga Bilal dapat mendeskripsikannya.

Hadits Riwayat Bilal:
عَنْ بِلاَلٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوَجْهُهَا أَسْوَدُ
Artinya: “Dari Bilal, sesungguhnya seorang wanita datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam dan wajahnya kehitam-hitaman.”
(Hadits ini mengindikasikan bahwa wajah wanita tersebut tidak tertutup, sehingga Bilal dapat melihat dan mendeskripsikannya.)

Penutup

Kajian ditutup dengan kesimpulan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek pakaian sebagai bentuk ketaatan, perlindungan, dan rasa syukur. Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang batasan aurat adalah rahmat, namun umat Islam dianjurkan untuk mengambil sikap yang paling mendekati ketakwaan.

Acara berlangsung lancar hingga menjelang waktu Isya. Jamaah tampak antusias dan mendapatkan pencerahan mengenai pentingnya memahami syariat dalam berbusana sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan perspektif yang jelas.

Komentar (Tanggapan)

Tinggalkan Balasan ke puji nirmo Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satu tanggapan untuk “Menggali Makna Pakaian dalam Islam: Kajian Reboan Masjid Santun Muhammadiyah Hadirkan Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi”

  1. Avatar puji nirmo
    puji nirmo

    Semoga menambah wawasan dlm berbusana di lingkungan warga Muhammadiyah kota Cirebon yg sesuai dg kaidan fikih dan syariat Islam