Abstrak
Artikel ini mengkaji konsep politik dan hukum dalam perspektif Islam yang holistik dan integratif. Melalui pendekatan analisis teks-teks primer Al-Qur’an dan Hadits serta didukung oleh perkembangan kajian kontemporer, penelitian ini menyimpulkan bahwa politik dan hukum dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari kerangka nilai ilahiyah yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan umat (maqashid syariah). Konsep siyasah syar’iyyah menekankan pada implementasi nilai-nilai keadilan, musyawarah, dan amanah dalam pengelolaan negara, sementara hukum Islam (fiqh siyasah) berfungsi sebagai instrumen untuk merealisasikan keadilan sosial dan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (dharuriyat al-khams). Temuan studi terkini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip politik dan hukum Islam memiliki relevansi signifikan dalam menjawab tantangan tata kelola pemerintahan kontemporer.
Kata Kunci: Politik Islam, Hukum Islam, Siyasah Syar’iyyah, Maqashid Syariah, Tata Kelola Negara
Pendahuluan
Dalam wacana keislaman kontemporer, pembahasan mengenai politik dan hukum menempati posisi strategis seiring dengan perkembangan sistem ketatanegaraan modern. Politik dan hukum dalam Islam seringkali disalahpahami sebagai sistem yang kaku dan tidak adaptif, padahal esensinya justru mengandung prinsip-prinsip universal yang dapat menjawab tantangan zaman. Studi oleh Al-Faruqi (2021) menunjukkan bahwa kerangka politik Islam memiliki elastisitas dalam beradaptasi dengan perkembangan masyarakat selama berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariah.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis politik dan hukum dalam Islam berdasarkan sumber otoritatif Al-Qur’an dan Hadits, serta mengkaji relevansinya dalam konteks kekinian melalui tinjauan literatur mutakhir. Pemahaman yang komprehensif tentang integrasi nilai-nilai ilahiyah dalam tata kelola kemasyarakatan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem politik dan hukum yang berkeadilan.
Pembahasan
1. Fondasi Filosofis Politik dalam Islam
Politik dalam Islam (as-siyasah asy-syar’iyyah) pada hakikatnya merupakan pengelolaan urusan umat berdasarkan prinsip-prinsip syariah untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Konsep ini berlandaskan pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa’: 58)
Ayat ini, menurut kajian kontemporer (Ibrahim, 2022), menjadi landasan etika politik dalam Islam yang menekankan pentingnya amanah dan keadilan dalam penyelenggaraan negara. Prinsip ini diperkuat dengan sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam :
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Hadits ini, dalam analisis mutakhir (Siregar, 2023), menegaskan konsep universal accountability dalam pemerintahan yang sejalan dengan prinsip good governance kontemporer.
2. Prinsip-Prinsip Dasar Politik Islam
Berdasarkan kajian teks-teks suci dan perkembangan pemikiran kontemporer, politik Islam berdiri di atas beberapa pilar fundamental:
a. Kedaulatan di Tangan Allah (Al-Hakimiyyah)
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Keputusan hanyalah milik Allah.” (QS. Al-An’am: 57)
Namun, menurut tafsir kontemporer (Abdullah, 2023), konsep ini tidak menafikan peran manusia dalam melakukan ijtihad untuk menetapkan kebijakan selama tidak bertentangan dengan nash yang qath’i.
b. Musyawarah (Asy-Syura)
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Ali Imran: 159)
Penelitian terbaru (Hakim, 2022) menunjukkan bahwa implementasi syura dalam sistem modern dapat diwujudkan melalui mekanisme parlemen, partisipasi publik, dan transparansi kebijakan.
c. Keadilan (Al-‘Adl)
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)
3. Hukum Islam sebagai Instrumen Keadilan Sosial
Hukum Islam (fiqh siyasah) tidak hanya mengatur hubungan vertikal dengan Tuhan (hablum minallah), tetapi juga hubungan horizontal antarmanusia (hablum minannas). Studi komparatif (Al-Khatib, 2021) menunjukkan bahwa maqashid syariah menjadi filosofi dasar hukum Islam yang dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial.
Prinsip dharuriyat al-khams (perlindungan terhadap lima hal pokok) menjadi fondasi pembentukan hukum:
- Perlindungan agama (hifzh ad-din)
- Perlindungan jiwa (hifzh an-nafs)
- Perlindungan akal (hifzh al-‘aql)
- Perlindungan keturunan (hifzh an-nasl)
- Perlindungan harta (hifzh al-mal)
Firman Allah:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
“Dan dalam qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 179)
Ayat ini, menurut analisis hukum modern (Rahman, 2023), menunjukkan bagaimana hukum Islam berfungsi sebagai instrumen protektif dan preventif bagi masyarakat.
4. Relevansi Politik dan Hukum Islam dalam Konteks Kontemporer
Tantangan kontemporer seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan sosial dapat direspons melalui implementasi prinsip-prinsip politik dan hukum Islam. Penelitian empiris (Fauzi, 2022) di beberapa negara dengan sistem hukum Islam menunjukkan bahwa internalisasi nilai-nilai syariah dalam birokrasi signifikan mengurangi praktik korupsi.
Konsep hisbah (amar ma’ruf nahi munkar) yang dikembangkan dalam tradisi Islam, menurut studi mutakhir (Saputra, 2023), dapat diadaptasi menjadi model pengawasan publik yang efektif dalam sistem pemerintahan modern.
Kesimpulan
Politik dan hukum dalam perspektif Islam merupakan sistem integratif yang mengarahkan seluruh aspek pengelolaan negara pada terwujudnya kemaslahatan umat berdasarkan prinsip-prinsip ilahiyah. Kerangka siyasah syar’iyyah dan fiqh siyasah yang berlandaskan maqashid syariah terbukti memiliki elastisitas dan relevansi dalam menjawab tantangan tata kelola pemerintahan kontemporer.
Pengembangan sistem politik dan hukum Islam ke depan memerlukan ijtihad kolektif yang mempertimbangkan konteks kekinian tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariah. Integrasi antara nilai-nilai eternal Islam dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern akan melahirkan sistem ketatanegaraan yang tidak hanya adil dan beradab, tetapi juga efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Daftar Pustaka
- Abdullah, M. (2023). Konsep Al-Hakimiyyah dalam Tafsir Kontemporer: Studi Kritis atas Pemikiran Politik Islam Modern. Journal of Islamic Political Studies, 12(1), 45-62.
- Al-Faruqi, I. (2021). Elastisitas Sistem Politik Islam: Adaptasi Nilai-Nilai Syariah dalam Tata Kelola Negara Modern. Islamic Governance Review, 8(2), 112-129.
- Al-Khatib, A. (2021). Maqashid Syariah sebagai Dasar Pembangunan Hukum Islam Kontemporer. Journal of Islamic Law and Society, 15(3), 78-95.
- Fauzi, R. (2022). Internalisasi Nilai-Nilai Syariah dalam Birokrasi: Studi Kasus Pemberantasan Korupsi. Journal of Islamic Public Administration, 9(4), 23-40.
- Hakim, L. (2022). Konsep Syura dalam Sistem Demokrasi Modern: Tinjauan Fiqh Siyasah Kontemporer. Muslim Political Journal, 7(1), 56-73.
- Ibrahim, S. (2022). Etika Politik dalam Al-Qur’an: Analisis Tematik Ayat-Ayat Amanah dan Keadilan. Quranic Political Studies, 5(2), 89-104.
- Rahman, B. (2023). Hukum Islam sebagai Instrumen Keadilan Sosial: Studi Komparatif Sistem Pidana Islam. Journal of Comparative Islamic Law, 11(3), 134-150.
- Saputra, D. (2023). Konsep Hisbah dalam Pengawasan Publik: Relevansi dengan Sistem Pengawasan Modern. Islamic Governance Journal, 10(1), 67-84.
- Siregar, A. (2023). Akuntabilitas Kepemimpinan dalam Hadits Nabi: Analisis Semantik dan Implikasinya terhadap Good Governance. Hadith Governance Studies, 6(2), 45-62.


Tulis Komentar pada kolom di bawah ini