Yogyakarta — 9 Januari 2026. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) menegaskan bahwa tindakan maupun pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi ataupun mandat Persyarikatan Muhammadiyah.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi institusional untuk menjaga marwah, ketertiban organisasi, serta pemahaman publik terhadap sikap resmi Muhammadiyah. PP Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap langkah dan pernyataan atas nama Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persyarikatan.
Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi mungkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, supremasi hukum, serta keadilan. Dalam menyikapi berbagai persoalan, Muhammadiyah mengedepankan cara-cara yang arif, bijaksana, dan mencerahkan, demi kemaslahatan umat dan bangsa.
PP Muhammadiyah juga menegaskan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu, baik dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan di ruang publik, tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap resmi Persyarikatan. Tanggung jawab atas langkah hukum yang ditempuh oleh individu atau kelompok tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan, bukan institusi Muhammadiyah.


Tulis Balasan ke PUJI NIRMO Batalkan balasan