Abstrak
Syariat Islam merupakan sistem hidup yang komprehensif yang menjadi pedoman bagi umat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Artikel ini membahas secara mendalam tentang pengertian, kedudukan, dan fungsi Syariat Islam dengan merujuk pada sumber primer, yaitu Al-Qur’an dan Hadis, serta didukung oleh sejumlah pustaka mutakhir. Pemahaman terhadap ketiga aspek ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang utuh dan kontekstual mengenai relevansi Syariat Islam dalam kehidupan kontemporer.
Kata Kunci: Syariat Islam, Pengertian, Kedudukan, Fungsi, Al-Qur’an, Hadis.
1. Pendahuluan
Syariat Islam seringkali disalahpahami secara reduktif hanya sebagai hukum pidana. Padahal, cakupannya jauh lebih luas, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah ritual hingga muamalah (interaksi sosial), akidah, akhlak, dan ekonomi. Pemahaman yang komprehensif tentang definisi, posisi sentral, dan ragam fungsinya sangat penting untuk mengapresiasi keuniversalan dan relevansi Islam sebagai rahmatan lil-‘alamin. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji ketiga pilar pemahaman tersebut secara akademis.
2. Pembahasan
2.1. Pengertian Syariat Islam
Secara etimologis, kata “syariat” (الشريعة) berasal dari bahasa Arab akar kata syar’a (شرع) yang berarti “jalan menuju sumber air” atau “jalan yang jelas dan lurus” (Al-Jauziyyah, 2017). Makna ini mengisyaratkan bahwa Syariat Islam adalah jalan menuju sumber kehidupan yang sejati dan petunjuk yang jelas menuju keselamatan.
Secara terminologis, Syariat Islam didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan hukum yang ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala melalui wahyu-Nya (Al-Qur’an dan Sunnah Nabi) untuk mengatur seluruh kehidupan manusia, baik hubungan dengan Allah (hablun min Allah) maupun hubungan dengan sesama makhluk (hablun min an-nas).
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
> ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ
“Kemudian Kami jadikan kamu (Muhammad) berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jasiyah [45]: 18)
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam juga bersabda tentang kesempurnaan dan kelengkapan syariat ini:
> تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللَّهِ ، وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
“Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara. Kalian tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’)
2.2. Kedudukan Syariat Islam
Syariat Islam menempati posisi yang sentral dan fundamental dalam kehidupan seorang Muslim, dengan kedudukan sebagai berikut:
a. Sebagai Sumber Hukum Tertinggi (The Supreme Law)
Bagi umat Islam, Syariat yang bersumber dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah otoritas hukum tertinggi yang mengatasi semua hukum buatan manusia. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa hanya Allah, Sang Pencipta, yang paling tahu apa yang terbaik bagi ciptaan-Nya (Al-Mis’ari, 2020).
> وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
“Dan hendaklah engkau memutuskan hukum di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 49)
b. Sebagai Pedoman Hidup (Manhaj al-Hayah)
Syariat Islam bukan hanya sekumpulan aturan legal, tetapi sebuah way of life yang mengatur seluruh dimensi kehidupan, dari yang paling privat hingga yang paling publik (Ramadan, 2018).
> قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah (Muhammad), ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.’” (QS. Al-An’am [6]: 162)
c. Sebagai Pemisah antara Hak dan Batil (Al-Furqan)
Syariat berfungsi sebagai pembeda yang jelas antara yang halal dan haram, yang benar dan salah, serta yang baik dan buruk.
> … وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ …
“…Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu…” (QS. Al-Ma’idah [5]: 48)
2.3. Fungsi Syariat Islam
Syariat Islam memiliki fungsi yang multifaset dan penuh hikmah, antara lain:
a. Fungsi Ibadah (Taqarrub ila Allah)
Fungsi utama syariat adalah untuk menyembah dan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Setiap aktivitas yang dilakukan sesuai syariat, bernilai ibadah.
b. Fungsi Penjagaan (Hifzh) terhadap Lima Pokok Kemaslahatan (Al-Maqashid Al-Khamsah)
Para ulama ushul fiqh merumuskan bahwa esensi syariat adalah untuk menjaga lima hal pokok (Kamali, 2019):
1. Agama (Hifzh ad-Din): Dijaga melalui kewajiban salat, puasa, dan lain-lain.
2. Jiwa (Hifzh an-Nafs): Dijaga melalui larangan membunuh dan hukum qishash.
3. Akal (Hifzh al-‘Aql): Dijaga melalui larangan khamar dan segala yang memabukkan.
4. Keturunan (Hifzh an-Nasl): Dijaga melalui aturan pernikahan dan larangan zina.
5. Harta (Hifzh al-Mal): Dijaga melalui larangan mencuri, riba, dan ketentuan waris.
c. Fungsi Pembebas dan Pemberi Keadilan (Al-‘Adalah)
Syariat hadir untuk membebaskan manusia dari penghambaan kepada sesama makhluk menuju penghambaan hanya kepada Allah, serta menegakkan keadilan bagi semua pihak (An-Na’im, 2021).
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ…
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tua dan kaum kerabatmu…” (QS. An-Nisa’ [4]: 135)
d. Fungsi Penyucian Jiwa (Tazkiyatun Nafs)
Syariat, melalui ibadah seperti zakat, puasa, dan perintah berakhlak mulia, berfungsi untuk membersihkan jiwa manusia dari sifat-sifat kotor seperti kikir, sombong, dan hawa nafsu (Al-Ghazali, 2017).
> قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا . وَقَدْ خَابَ مَن دَسَّاهَا
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwanya, dan sungguh rugi orang yang mengotori jiwanya.” (QS. Asy-Syams [91]: 9-10)
3. Penutup
Dapat disimpulkan bahwa Syariat Islam adalah sistem hidup yang paripurna yang bersumber dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi dan pedoman hidup menjadikannya otoritas final bagi seorang Muslim. Fungsinya yang sangat luas, mulai dari aspek spiritual hingga sosial, bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, menegakkan keadilan, serta menyucikan jiwa, yang pada akhirnya bermuara pada terwujudnya rahmat bagi seluruh alam. Pemahaman yang utuh ini penting untuk meluruskan persepsi yang sempit dan reduktif terhadap Syariat Islam.
Daftar Pustaka
1. Al-Ghazali, Abu Hamid. (2017). Ihya’ ‘Ulum ad-Din (Disunting Kontemporer). Kairo: Dar al-Minhaj.
2. Al-Jauziyyah, Ibn Qayyim. (2017). I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
3. Al-Mis’ari, Abdullah. (2020). Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyyah: Dirasat Tahliliyyah Tathbiqiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd al-Wathaniyyah.
4. An-Na’im, Abdullahi A. (2021). Decolonizing Human Rights: The Temporal and Spatial Constraints of Secularism. Cambridge University Press. (Buku ini memberikan perspektif kritis tentang hubungan hukum Islam dan HAM).
5. Kamali, Mohammad Hashim. (2019). Maqasid al-Shari’ah Made Simple. London: The International Institute of Islamic Thought.
6. Ramadan, Tariq. (2018). Introduction to Islamic Law: Foundations and Methodologies. Oxford: Oxford University Press.


Tulis Balasan ke Siti roihatus solihah Batalkan balasan