Jakarta, 13 Februari 2026 – Prosesi Akad Ikrar Wakaf tanah untuk Persyarikatan Muhammadiyah telah sukses dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026. Acara yang berlangsung di kawasan Rawamangun, Jakarta, tersebut berjalan dengan lancar dan penuh khidmat, menandai babak baru pengembangan amal usaha Persyarikatan di Kota Cirebon.

Tanah wakaf seluas 2.499 meter persegi yang diwakafkan oleh Bude Cici secara resmi telah diikrarkan dan diserahkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah. Aset yang berlokasi di belakang rumah makan Soto Boyolali, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, ini rencananya akan dimanfaatkan untuk sarana pendidikan serta dikembangkan sebagai wakaf produktif guna kemaslahatan umat.

Hadir langsung dalam prosesi akad tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Cirebon, Drs. Puji Nirmo, didampingi Ketua Majelis Wakaf Mohamad Solehudin, serta anggota Majelis Wakaf Edi Supriatna, Agus Setyawan, dan Roy. Kehadiran tim wakaf dari Cirebon tepat waktu dan pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab turut menyukseskan jalannya acara.

Dalam kesempatan tersebut, pihak muwakif menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran pengurus Persyarikatan yang telah memfasilitasi proses perwakafan dengan baik. Muwakif berharap agar tanah yang diwakafkan dapat dikelola dengan optimal, memberikan manfaat luas, dan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.

Menyambut amanat tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Cirebon, Drs. Puji Nirmo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan oleh keluarga wakif.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas amanah mulia ini. Insyaallah, amanat wakaf ini akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan harapan wakif. Kami berkomitmen untuk mengelola aset ini secara profesional, amanah, dan berorientasi pada kemajuan umat,” ujar Drs. Puji Nirmo.

Lebih lanjut, ia memanjatkan doa, “Semoga wakaf ini membawa keberkahan, menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, dilipatgandakan rezekinya, dan menjadikan muwakif termasuk ahli surga. Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin.”

Dengan selesainya akad ikrar wakaf ini, diharapkan tanah tersebut dapat menjadi aset strategis Persyarikatan Muhammadiyah dalam mengembangkan dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat di Kota Cirebon.


Tinggalkan Balasan