Islam dan Demokrasi: Menelusuri Konsep Darul Ahdi wa Syahadah dalam Perspektif Muhammadiyah

Abstrak

ARTIKEL ini membahas hubungan antara Islam dan demokrasi melalui perspektif konsep Darul Ahdi wa Syahadah (Negara Kesepakatan dan Bukti) yang dikembangkan oleh Muhammadiyah. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah telah memberikan kontribusi signifikan dalam wacana Islam dan negara di Indonesia. Konsep Darul Ahdi wa Syahadah dipandang sebagai bentuk ijtihad sosio-politik Muhammadiyah yang menawarkan sintesis harmonis antara nilai-nilai universal Islam dengan prinsip-prinsip demokrasi modern. Artikel ini berargumen bahwa konsep ini tidak hanya memungkinkan penerimaan terhadap demokrasi, tetapi juga memperkayanya dengan dimensi etika dan spiritualitas yang bersumber dari ajaran Islam. Melalui pendekatan deskriptif-analitis, artikel ini menyimpulkan bahwa Darul Ahdi wa Syahadah merupakan landasan teologis yang kuat bagi umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi sambil tetap menjaga komitmen pada ajaran agamanya.

Kata Kunci: Islam, Demokrasi, Muhammadiyah, Darul Ahdi wa Syahadah, Negara, Indonesia.

Pendahuluan

Diskursus mengenai kompatibilitas Islam dan demokrasi telah menjadi topik perdebatan panjang di kalangan intelektual Muslim dan praktisi politik. Sebagian pihak memandang demokrasi sebagai produk Barat yang bertentangan dengan kedaulatan Tuhan (hakimiyyah), sementara yang lain melihatnya sebagai seperangkat alat (tools) yang dapat diadopsi selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.

Dalam konteks Indonesia, Muhammadiyah telah memainkan peran krusial dalam menjembatani kedua kutub pemikiran ini. Sejak awal, Muhammadiyah memilih jalur kultural dalam berinteraksi dengan negara, menerima Indonesia dalam bentuknya yang sekarang sebagai realitas final. Puncak dari pemikiran politik Muhammadiyah adalah perumusan konsep Darul Ahdi wa Syahadah pada Muktamar ke-47 di Makassar tahun 2015. Konsep ini menjadi landasan resmi bagi Muhammadiyah dalam memandang hubungan antara Islam, negara, dan kehidupan berbangsa.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep Darul Ahdi wa Syahadah sebagai sebuah model hubungan Islam dan demokrasi. Pertanyaan utama yang dijawab adalah: Bagaimana konsep Darul Ahdi wa Syahadah memfasilitasi integrasi antara nilai-nilai Islam dengan sistem demokrasi, dan bagaimana implementasinya dalam konteks keindonesiaan?

Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan dari sumber-sumber primer, terutama dokumen resmi Muhammadiyah seperti Keputusan Muktamar, Tanfidz Keputusan Muktamar, dan karya-karya tulis tokoh Muhammadiyah. Sumber sekunder diperoleh dari jurnal akademik, buku, dan artikel yang membahas tentang pemikiran politik Islam dan Muhammadiyah. Data kemudian dianalisis untuk memahami latar belakang, makna, dan implikasi dari konsep Darul Ahdi wa Syahadah.

Pembahasan

1. Memahami Konsep Darul Ahdi wa Syahadah

Konsep Darul Ahdi wa Syahadah merupakan perkembangan dari pemikiran sebelumnya yang memandang dunia hanya terbagi menjadi Darul Islam (Negara Islam) dan Darul Harb (Negara Musuh). Muhammadiyah menawarkan perspektif yang lebih dinamis dan kontekstual.

  • Darul Ahdi (Negara Kesepakatan) merujuk pada Indonesia sebagai negara yang terbentuk dari kesepakatan bersama seluruh anak bangsa, termasuk umat Islam, melalui konsensus seperti Piagam Jakarta dan Pancasila. Negara ini adalah hasil dari sebuah perjanjian sosial (social contract) yang mengikat semua warga negara. Dalam Darul Ahdi, umat Islam terikat oleh kesepakatan untuk hidup bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Darul Syahadah (Negara Bukti) mengandung makna bahwa Indonesia adalah medan tempat umat Islam membuktikan komitmennya untuk menjalankan ajaran agama secara aktif dan menebar manfaat bagi seluruh alam (rahmatan lil-‘alamin). Negara bukanlah tujuan akhir, tetapi merupakan ruang untuk berkontribusi mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Konsep ini menggeser paradigma dari pencarian bentuk negara Islam yang formalistik menuju penguatan substansi nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2. Titik Temu Islam dan Demokrasi dalam Darul Ahdi wa Syahadah

Konsep Darul Ahdi wa Syahadah menemukan titik singgungnya dengan demokrasi dalam beberapa prinsip utama:

  • Kedaulatan Rakyat dan Syura (Musyawarah). Demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Dalam Islam, prinsip syura (QS. Asy-Syura: 38) merupakan pilar penting dalam pengambilan keputusan. Muhammadiyah memandang bahwa demokrasi yang sehat adalah perwujudan modern dari semangat syura, asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan.
  • Kesepakatan (Ahd) dan Kontrak Sosial. Lahirnya Indonesia sebagai Darul Ahdi sejalan dengan prinsip dalam Islam tentang pentingnya menepati janji (fulfil the covenant) sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Ma’idah: 1. Konstitusi dan dasar negara dipandang sebagai bentuk perjanjian bersama yang harus dihormati.
  • Partisipasi Aktif dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Sebagai Darul Syahadah, umat Islam didorong untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi—seperti pemilu, pembuatan kebijakan, dan kontrol sosial—sebagai bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar (menyuruh kebaikan dan mencegah kemungkaran). Partisipasi ini dimaksudkan untuk membawa dampak positif dan memperkuat kehidupan bangsa.
  • Keadilan dan Kesejahteraan. Tujuan akhir dari demokrasi dan Islam memiliki kesamaan, yaitu menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Muhammadiyah, melalui gerakan praktis di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat, mewujudkan misi Darul Syahadah untuk membuktikan bahwa Islam dapat menjadi solusi bagi masalah kemanusiaan.

3. Implementasi dan Relevansi dalam Konteks Indonesia

Konsep Darul Ahdi wa Syahadah memiliki relevansi yang kuat bagi Indonesia:

  • Landasan Berbangsa bagi Warga Muhammadiyah. Konsep ini memberikan pedoman yang jelas bahwa bernegara adalah bagian dari ibadah sosial. Loyalitas kepada negara tidak mengurangi komitmen keislaman, justru merupakan perwujudannya.
  • Mencegah Radikalisme. Dengan menerima NKRI dan Pancasila sebagai ahd (kesepakatan final), konsep ini secara tegas menolak pandangan radikal yang ingin mengganti dasar negara. Muhammadiyah memilih jalur moderasi (wasathiyyah).
  • Memperkaya Demokrasi Substantif. Muhammadiyah tidak hanya menerima demokrasi prosedural (pemilu), tetapi berusaha mengisinya dengan nilai-nilai substantif seperti kejujuran, amanah, anti-korupsi, dan kepedulian sosial, yang bersumber dari ajaran Islam. Ini sejalan dengan semangat “Demokrasi yang Berkebudayaan” dan “Demokrasi Pancasila”.

Kritik dan Tantangan

Meski menjadi landasan yang kuat, implementasi Darul Ahdi wa Syahadah menghadapi tantangan, antara lain:

  1. Pemahaman yang Belum Merata. Tidak semua kader dan anggota Muhammadiyah memahami dan menginternalisasi konsep ini secara mendalam.
  2. Tarik-Ulur dengan Kelompok Islam Lain. Muhammadiyah harus terus berdialog dengan kelompok Islam yang memiliki pandangan berbeda tentang negara.
  3. Ujian dalam Praktik Politik. Konsistensi untuk menjadikan politik sebagai medan syahadah (pembuktian) sering diuji dengan praktik politik yang pragmatis dan kekuasaan.

Penutup

Konsep Darul Ahdi wa Syahadah yang diusung oleh Muhammadiyah merupakan bentuk ijtihad sosio-politik yang cerdas dan kontekstual. Konsep ini berhasil menjembatani nilai-nilai Islam dengan sistem demokrasi modern, dengan menekankan pada penerimaan terhadap konsensus nasional (ahd) sekaligus mendorong partisipasi aktif untuk membuktikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa (syahadah). Dengan demikian, Islam dan demokrasi tidak dilihat sebagai dua entitas yang bertentangan, tetapi dapat saling memperkaya. Darul Ahdi wa Syahadah tidak hanya relevan sebagai panduan bagi warga Muhammadiyah, tetapi juga berkontribusi besar terhadap stabilisasi dan pendalaman demokrasi di Indonesia dengan mengisi ruang publik dengan etika dan nilai-nilai luhur. Keberhasilan konsep ini sangat bergantung pada konsistensi implementasinya di semua level organisasi dan dalam menghadapi dinamika politik nasional yang kompleks.

Daftar Pustaka

Muhammadiyah. (2015). Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar. PP Muhammadiyah.
Muhammadiyah. (2020). Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Surakarta. PP Muhammadiyah.
Nashir, Haedar. (2017). Muhammadiyah: Gerakan Pembaruan. Suara Muhammadiyah.
Ridho, M. F. (2019). Konsep Darul Ahdi Wa Syahadah: Formulasi Muhammadiyah dalam Bernegara. Jurnal Sosiologi Agama, 13(1), 1-20.
Syamsuddin, M. Din. (2019). Islam dan Negara: Membaca Pemikiran Politik Muhammadiyah. Al-Mizan.

Komentar (Tanggapan)

Tulis Balasan ke Kiki azkiya Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
Ruas (kotak) yang wajib diisi ditandai *

Ada 58 tanggapan untuk “Islam dan Demokrasi: Menelusuri Konsep Darul Ahdi wa Syahadah dalam Perspektif Muhammadiyah”

  1. Avatar iman raharjo
    iman raharjo

    Luar biasa sekali artikel ini tentang pemahaman Konsep Darul Ahdi wa Syahadah merupakan perkembangan dari pemikiran sebelumnya yang memandang dunia hanya terbagi menjadi Darul Islam (Negara Islam) dan Darul Harb (Negara Musuh) yang diagagas oleh Muhammadiyah dengan menawarkan perspektif yang lebih dinamis dan kontekstual diera sekarang ini. Tentunya konsep pemikiran ini telah dirumuskan oleh para tokoh dan kaum cendikia muhamadiyah dem kemajuan bangsa dan negara.

  2. Avatar Soniaaa
    Soniaaa

    MasyaAllah terimakasih bapak dengan membaca artikel ini saya menjadi tau mengenai hubungan antara Islam dan demokrasi melalui perspektif konsep Darul Ahdi wa Syahadah (Negara Kesepakatan dan Bukti) yang dikembangkan oleh Muhammadiyah.

  3. Avatar Siti Khodijah
    Siti Khodijah

    masya allah sangat membantu pengetahuan dimasa depan. Artikel ini berargumen bahwa konsep ini tidak hanya memungkinkan penerimaan terhadap demokrasi, tetapi juga memperkayanya dengan dimensi etika dan spiritualitas yang bersumber dari ajaran Islam. Melalui pendekatan deskriptif-analitis, artikel ini menyimpulkan bahwa Darul Ahdi wa Syahadah merupakan landasan teologis yang kuat bagi umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi sambil tetap menjaga komitmen pada ajaran agamanya.

  4. Avatar Kiki azkiya
    Kiki azkiya

    Kesimpulan materi Islam dan demokrasi adalah bahwa terdapat kesesuaian prinsip antara nilai-nilai Islam dan demokrasi, seperti keadilan, kebebasan, dan musyawarah, yang dibuktikan dengan adanya prinsip as-syura dalam Islam. Namun, penerapan demokrasi dalam Islam harus disesuaikan dengan nilai-nilai ilahiah agar tidak bertentangan dengan ajaran agama.

  5. Avatar Lidia Sari
    Lidia Sari

    Dari artikel ini dapat disimpulkan bahwa Darul Ahdi wa Syahadah merupakan landasan teologis yang kuat bagi umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi sambil tetap menjaga komitmen pada ajaran agamanya.

  6. Avatar Hariry Melaney
    Hariry Melaney

    Masya Allah terimakasih atas ilmunya bapa, artikel ini menunjukkan komitmen Muhammadiyah dalam mengharmoniskan nilai-nilai Islam dengan prinsip demokrasi dan Pancasila demi kemajuan dan persatuan bangsa Indonesia secara inklusif dan berkeadilan