CIREBON, 7 Januari 2026 – Masjid Santun Muhammadiyah Kota Cirebon kembali menggelar Kajian Reboan pada Rabu malam (7/1/2026), menghadirkan Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, SHI, MAg., sebagai pembicara. Kajian yang berlangsung dari usai salat Maghrib hingga Isya ini secara khusus membahas Sejarah Salat dalam Perspektif Putusan Tarjih, dengan menitikberatkan pada peristiwa agung Isra’ Mi’raj sebagai malam diturunkannya perintah salat lima waktu.

Kedudukan Bulan Rajab dan Kehati-hatian dalam Beribadah
Pemateri membuka kajian dengan menjelaskan kedudukan bulan Rajab sebagai salah satu dari empat bulan haram (asyhurul hurum) yang dimuliakan dalam Islam. Beliau merujuk pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ (التوبة: ٣٦)
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu.” (QS. At-Taubah: 36)
Nama Rajab sendiri, yang berarti “takut” atau “khawatir”, menggambarkan kehati-hatian umat terdahulu untuk tidak berbuat dosa di bulan yang dimuliakan ini. Assoc. Prof. Arief menekankan prinsip dasar ibadah dalam Islam, sebagaimana hadis Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam :
الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُومَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ
“Asal dari (hukum) ibadah adalah batal (tidak disyariatkan) sampai ada dalil yang memerintahkannya.” (Prinsip Ushul Fikih yang bersumber dari kaidah umum)

Oleh karena itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah, setelah meneliti secara seksama, menyimpulkan bahwa berbagai amalan khusus, salat, dan zikir yang diklaim memiliki keutamaan khusus di bulan Rajab tidak memiliki dasar dalil yang sahih (banyak berderajat dhaif). Dengan demikian, Muhammadiyah tidak menganjurkan ibadah-ibadah khusus tersebut. Namun, momentum peringatan Isra’ Mi’raj yang sering jatuh pada bulan ini (tanggal 27 Rajab) dipandang sebagai aktivitas muamalah (urusan sosial-kultural) yang diperbolehkan selama diisi dengan kegiatan positif seperti pengkajian sejarah dan mengambil hikmah.

Salat Sebelum dan Sesudah Isra’ Mi’raj: Kesinambungan Syariat
Kajian kemudian mengurai sejarah salat. Assoc. Prof. Arief menjelaskan bahwa kewajiban salat sebenarnya telah ada pada syariat para nabi sebelum Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, misalnya tentang perintah kepada Nabi Ibrahim AS:
وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ . لِّيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ . ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ . ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ (البقرة: ١٥٨-١٥٩)
(Potongan ayat yang mengisyaratkan ibadah, meski tidak secara langsung menyebut “salat”, konteks tafsir menunjukkan bentuk pengabdian termasuk salat)
Begitu pula perintah kepada Nabi Musa AS dan pengikutnya:
وَأَوْحَيْنَا إِلَىٰ مُوسَىٰ وَأَخِيهِ أَن تَبَوَّآ لِقَوْمِكُمَا بِمِصْرَ بُيُوتًا وَاجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قِبْلَةً وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ (يونس: ٨٧)
“Dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya, ‘Ambillah olehmu berdua beberapa rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah rumah-rumahmu itu tempat salat…’” (QS. Yunus: 87)
Sebelum peristiwa Isra’ Mi’raj, Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam telah melaksanakan salat, yaitu Qiyamullail (salat malam) dan salat dua rakaat di pagi serta sore hari, sebagaimana petunjuk dalam Surah Al-Muzzammil pada periode Makkah. Peristiwa Isra’ Mi’raj kemudian menjadi momen penetapan definitif salat lima waktu dengan tata cara yang kita kenal sekarang sebagai kewajiban inti bagi umat Islam.

Mengambil Hikmah: Keagungan Salat dan Ketabahan Nabi
Pemateri menegaskan bahwa perdebatan apakah Isra’ Mi’raj terjadi dengan jasad dan ruh atau hanya ruh semata bukanlah hal yang pokok. Yang terpenting adalah mengimani peristiwa tersebut sebagai mu’jizat dan mengambil hikmahnya. Peristiwa ini menunjukkan keagungan dan kedudukan sentral salat dalam Islam. Selain itu, Isra’ Mi’raj terjadi di tahun kesedihan (‘am al-huzn), setelah wafatnya istri Nabi, Khadijah, dan pamannya, Abu Thalib. Ini mengajarkan tentang ketabahan dan bahwa pertolongan Allah (dalam bentuk mu’jizat dan penguatan syariat) sering datang justru di puncak kesulitan.
Kajian ditutup dengan penekanan agar umat Islam memfokuskan diri pada pelaksanaan salat lima waktu dengan khusyuk dan disiplin sebagai wujud konkret memaknai Isra’ Mi’raj, serta meneladani ketabahan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dalam menghadapi ujian hidup.


Tulis Balasan ke AYI AZHARI Batalkan balasan