Kajian Reboan Masjid Santun Muhammadiyah: Memaknai Empat Bulan Mulia dan Hadyu di Tanah Air

CIREBON – Masjid Santun Muhammadiyah Kota Cirebon kembali menggelar kajian Reboan yang berlangsung khidmat pada Rabu, 6 Mei 2026. Kajian dimulai sejak ba’da Maghrib hingga menjelang Isya, menghadirkan narasumber Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., yang merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Cirebon.

Dengan penuh ketenangan, jamaah yang memenuhi masjid menyimak paparan tentang “Empat Bulan yang Dimuliakan Allah serta Fikih Hadyu (Dam) dalam Ibadah Haji”. Ustadz Dr. Arief mengawali kajian dengan menegaskan keistimewaan waktu berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ

Latin: Innna ‘iddatasy-syuhūri ‘indallāhi iṡnā ‘asyara syahran fī kitābillāhi yauma khalaqas-samāwāti wal-arḍa minhā arba‘atun ḥurum, żālikad-dīnul-qayyim, fa lā taẓlimū fīhinna anfusakum.

Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kalian dalam bulan-bulan itu.” (QS. At-Taubah: 36)

Beliau menjelaskan bahwa empat bulan yang dimuliakan Allah adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Namun, fokus utama kali ini adalah tiga bulan yang datang secara berturut-turut: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram.

“Tiga bulan ini seperti tempat duduk istimewa bagi seorang hamba untuk melipatgandakan amal. Nabi Musa ‘alaihissalam diperintahkan merenung selama 40 hari, yang terbagi 30 hari di bulan Dzulqa’dah dan 10 hari di bulan Dzulhijjah, sebelum menerima Taurat,” jelas Dr. Arief.

Beliau kemudian mengutip firman Allah tentang musim haji:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Latin: Al-ḥajju asy-hurum ma‘lūmāt, fa man faraḍa fīhinnal-ḥajja fa lā rafaṡa wa lā fusūqa wa lā jidāla fil-ḥajj.

Artinya: “(Musim) haji itu adalah bulan-bulan yang diketahui. Barang siapa mengerjakan haji dalam bulan-bulan itu, maka janganlah dia berkata rafas, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)

Beliau menegaskan bahwa tiga bulan yang dimaksud dalam ayat ini adalah Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah, dengan puncaknya pada 10 Dzulhijjah.

Hadyu (Dam): Antara Ibadah dan Kebijakan Akal

Memasuki inti kedua, Dr. Arief membahas Hadyu – penyembelihan hewan sebagai tebusan (dam) bagi jamaah haji dan umrah karena kelalaian atau pelanggaran. Beliau merinci empat penyebab hadyu:

  1. Ikhsar (terhalang) karena sakit atau musuh (QS. Al-Baqarah: 196).
  2. Melakukan larangan ihram seperti memotong rambut/kuku.
  3. Haji Tamatu’ (umrah dulu, baru haji) atau Qiran (haji dan umrah bersama).
  4. Berburu saat ihram (QS. Al-Maidah: 95).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ

Latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā taqtulūṣ-ṣaida wa antum ḥurum, wa man qatalahū minkum muta‘ammidan fa jazā’un miṡlu mā qatala minan-na‘am.

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan hewan ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.” (QS. Al-Maidah: 95)

Fatwa Tarjih: Penyembelihan Hadyu Boleh di Tanah Air

Dr. Arief menjelaskan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah mengizinkan pelaksanaan hadyu di tanah air (Indonesia) dengan tiga alasan mendasar:

  1. Kerusakan lingkungan (Ḥifẓul Bi’ah) – Tanah di sekitar Mina telah tercemar oleh jutaan hewan sembelihan setiap tahunnya.
  2. Kebutuhan gizi nasional – Indonesia membutuhkan daging bergizi sehat.
  3. Efisiensi dan pemanfaatan – Menghindari pembusukan daging di lokasi padat.

لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ

Latin: Lan yanālallāha luḥūmuhā wa lā dimā’uhā wa lākin yanāluhut-taqwā minkum.

Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya tidak sekali-kali akan mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 33)

“Hadyu bukanlah ibadah ta‘abbudi yang hanya taat buta, tetapi ta‘aqquli – bisa dipikirkan dengan akal. Yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan, bukan fisik hewannya,” tegas Dr. Arief.

Pendapat Empat Imam Mazhab

Beliau memaparkan bahwa ulama besar pun memberikan kelonggaran:

  • Imam Hanafi: Boleh menyembelih di luar Masjidil Haram, asalkan hewannya tidak hilang.
  • Imam Malik: Dam boleh dilaksanakan di mana pun.
  • Imam Asy-Syafi’i: Boleh di dalam atau luar haram, asalkan tidak di pinggir jalan dan daging dibagikan sebelum rusak.

Berdasarkan pertimbangan mendalam, Majelis Tarjih menetapkan fatwa:

  1. Pengalihan tempat penyembelihan dari tanah haram ke tanah air adalah sah.
  2. Pelaksanaan disembelih di tanah air harus sesuai waktu yang ditentukan (bulan haji).
  3. Hewan hadyu harus memenuhi syariat (cukup umur, sehat, tidak cacat).
  4. Daging diprioritaskan untuk fakir miskin di Indonesia.

إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Latin: Innamat-taubatu ‘alallāhi lil-lażīna ya‘malūnas-sū’a bijahālatin ṡumma yatūbūna min qarībin fa ulā’ika yatūbullāhu ‘alaihim, wa kānallāhu ‘alīman ḥakīmā.

Artinya: “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah bagi mereka yang melakukan kejahatan karena kebodohan, kemudian mereka bertaubat tidak lama setelah itu, maka Allah akan menerima taubat mereka. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’: 17)

Kajian ditutup dengan doa dan tausiyah agar jamaah memanfaatkan empat bulan mulia untuk meningkatkan ketakwaan. Ketua Takmir Masjid Santun Muhammadiyah Dakum, S.Pd. menyampaikan terima kasih kepada Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., atas ilmu yang disampaikan. “Semoga fatwa ini membawa kemaslahatan bagi umat Islam Indonesia,” pungkasnya.

Redaksi
Takmir Masjid Santun Muhammadiyah Kota Cirebon

Komentar (Tanggapan)

Tinggalkan Balasan ke Yandi Heryandi Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 tanggapan untuk “Kajian Reboan Masjid Santun Muhammadiyah: Memaknai Empat Bulan Mulia dan Hadyu di Tanah Air”

  1. Avatar Yandi Heryandi
    Yandi Heryandi

    Sangat bermanfaat terutama bagi para calon jamaah haji

  2. Avatar Fahyudin
    Fahyudin

    Mengingat QS. Al-Hajj: 37, yang sampai kepada Allah adalah ketakwaan kita, bukan fisik hewannya. Fatwa ini adalah bentuk ijtihad yang membawa maslahat besar.
    Semoga kita bisa memaksimalkan bulan-bulan haram ini dengan ketaatan. Aamiin.”