Cirebon, 10 Mei 2026 – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Harjamukti, Kota Cirebon, menggelar pengajian Ahad pagi di Masjid Annur Sangkana, Muhammadiyah Kota Cirebon, pada Ahad (10/5/2026). Acara yang berlangsung khidmat ini mengusung tema “Qurban: Ibadah, Kesalehan Sosial, dan Keteladanan Nabi Ibrahim”.
Pengajian menghadirkan penceramah utama, Ustadz Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., yang menyampaikan tausiah mendalam seputar tata cara, keutamaan, serta falsafah ibadah kurban menjelang Idul Adha.

Sunah Idul Adha: Berangkat dan Pulang Melalui Jalan Berbeda
Dalam ceramahnya, Ustadz Arief mengingatkan jamaah tentang satu amalan sunah saat Hari Raya Idul Adha, yaitu dianjurkan untuk berangkat shalat ied melalui satu jalan dan pulang melalui jalan yang berbeda. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
‘An Jābir raḍiyallāhu ‘anhu qāla: kāna an-nabiyyu ﷺ iżā kāna yaumu ‘īdin khālafa aṭ-ṭarīqa.
Artinya: “Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Apabila hari raya tiba, Nabi ﷺ biasa mengambil jalan yang berbeda (antara berangkat dan pulang).’” (HR. Bukhari)
Tujuannya, antara lain untuk memperbanyak kebaikan di dua jalan, menampakkan syiar Islam, dan menyapa lebih banyak saudara Muslim.

Apa Itu Kurban (Udhiyah)?
Ustadz Arief menjelaskan bahwa secara syar’i, Udhiyah adalah nama untuk hewan ternak (sapi, unta, kambing) yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (11–13 Zulhijah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
الْأُضْحِيَّةُ: مَا يُذْبَحُ مِنْ بَهَائِمِ الْأَنْعَامِ يَوْمَ النَّحْرِ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Al-Udḥiyyah: mā yużbaḥu min bahā’imil an‘ām yauman naḥri taqarruban ilallāhi ta‘ālā.
“Kurban adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Nahr (Idul Adha) untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.”

Dalil Kewajiban dan Perubahan Hukum Kurban
Ustadz memaparkan dalil pokok dari Surah Al-Kausar:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ – فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Innā a‘ṭainākal-kauṡar – faṣalli lirabbika wanḥar.
Artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (wahai Muhammad).” (QS. Al-Kausar: 1-2)

Menurut sebagian ulama, kata wanḥar pada awalnya bermakna wajib. Namun, Rasulullah ﷺ pernah berkurban dan menyatakan:
هَذِهِ عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Hāżihī ‘annī wa ‘amman lam yuḍaḥḥi min ummatī.
“Kurban ini untukku dan untuk umatku yang tidak mampu berkurban.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari sinilah para ulama menyimpulkan bahwa kurban berubah dari wajib menjadi sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi yang mampu.

Keutamaan Kurban: Amalan Terbaik di Hari Idul Adha
Ustadz Arief menegaskan bahwa meskipun tidak ada hadis sahih yang meriwayatkan keutamaan kurban secara spesifik dengan redaksi tertentu, namun secara prinsip:
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ
Mā ‘amila ibnū ādama yauman naḥri aḥabba ilallāhi min ihrāqid dami.
“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah selain mengucurkan darah (hewan kurban).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah)
Beliau juga mengingatkan peringatan keras Rasulullah:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Man kāna lahu sa‘atun wa lam yuḍaḥḥi, falā yaqrabanna muṣallānā.
“Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah – hadis hasan)
Kurban Mengenang Peristiwa Nabi Ismail
Kurban juga merupakan bentuk pengagungan terhadap peristiwa agung ketika Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bersedia menyembelih putranya, Nabi Ismail, lalu Allah gantikan dengan seekor domba.
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
Wa fadaimāhu biżibḥin ‘aẓīm.
“Dan Kami tebus (Ismail) dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. As-Saffat: 107)
Hewan yang Dikurbankan dan Syaratnya
Ustadz Arief menjelaskan berdasarkan QS. Al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Wa likulli ummatin ja‘alnā mansakan liyażkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil an‘ām.
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan menyembelih kurban, agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang diberikan kepada mereka berupa hewan ternak.”
Hewan yang sah untuk kurban:
- Unta (minimal umur 5 tahun)
- Sapi (minimal umur 2 tahun)
- Kambing (minimal umur 1 tahun, atau 6 bulan jika gigi serinya sudah tanggal)
Beliau menambahkan: “Yang utama adalah unta atau sapi, berdasarkan hadis tentang perumpamaan orang yang datang awal ke shalat Jumat: seperti berkurban unta, sapi, kambing. Namun, Rasulullah sendiri tidak pernah berkurban selain dengan kambing.”
Syarat fisik hewan: sehat, tidak cacat (buta, pincang, sakit parah, sangat kurus), dan gemuk.
Waktu Menyembelih
- Pagi setelah matahari terbit (setelah shalat Idul Adha).
- Selama hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah), baik pagi, sore, atau malam, hingga sebelum matahari terbenam di hari ke-3 Tasyrik (tanggal 13 Zulhijah).
- Waktu afdhal: segera setelah shalat Id.
Pembagian Daging Kurban
Satu ekor kambing atau satu bagian dari sapi/unta bisa untuk satu keluarga. Pembagian daging kurban yang dianjurkan:
- 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya (boleh dimakan)
- 1/3 untuk fakir miskin
- 1/3 untuk tetangga dan kerabat, baik yang mampu maupun tidak mampu
Daging wajib dibagikan dalam keadaan mentah, bukan dimasak terlebih dahulu, kecuali untuk keperluan tertentu.
Dam Haji Berbeda dengan Kurban Idul Adha
Ustadz Arief menjelaskan perbedaan mendasar: Dam (denda haji) – seperti dam tamattu’ atau dam ifrad – hewan kurbannya harus diberikan seluruhnya kepada fakir miskin, dan tidak boleh dimakan sedikit pun oleh orang yang berkurban atau keluarganya.
“Ini berbeda dengan kurban sunah Idul Adha, yang boleh dimakan 1/3 oleh shahibul kurban,” tegasnya.
Penutup: Menghidupkan Sunah Nabi
Pengajian ditutup dengan doa bersama dan seruan untuk mempersiapkan kurban tahun ini dengan niat ikhlas, menjaga kualitas hewan, serta menyempurnakan tata cara sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
Hadir dalam pengajian anggota PCM dan PCA Harjamukti, warga sekitar, serta pengurus Masjid Annur Sangkana. Suasana berlangsung hangat dan interaktif dengan sesi tanya jawab seputar fikih kurban kontemporer.
Redaksi:
Tim Media PCM Harjamukti Kota Cirebon
Wallahu a’lam bis shawab.


Tinggalkan Balasan