Abstrak
Artikel ini membahas konsep integral menuntut ilmu, mengembangkannya, dan mengamalkannya dalam perspektif Islam, yang tidak hanya dipandang sebagai aktivitas intelektual tetapi juga sebagai bagian dari ibadah. Melalui pendekatan studi literatur terhadap sumber-sumber primer Islam (Al-Qur’an dan Hadis) serta kajian akademis kontemporer, artikel ini menganalisis kewajiban ini sebagai sebuah rangkaian yang tidak terpisahkan. Menuntut ilmu (thalab al-‘ilm) merupakan fondasi, yang kemudian harus dilanjutkan dengan pengembangan ilmu melalui ijtihad dan inovasi, serta diakhiri dengan pengamalan (‘amal) untuk kemaslahatan umat. Temuan artikel menunjukkan bahwa pemutusan rantai ini—seperti ilmu tanpa amal atau amal tanpa ilmu—akan menyebabkan ketimpangan dalam kehidupan individu dan sosial. Artikel ini menyimpulkan bahwa ketiga elemen ini merupakan pilar utama untuk membangun peradaban Islam yang unggul, berpengetahuan, dan penuh berkah.
Kata Kunci: Thalab al-‘Ilm, Kewajiban Menuntut Ilmu, Pengembangan Ilmu, Pengamalan Ilmu, Integrasi Ilmu dan Amal.
1. Pendahuluan
Ilmu pengetahuan menempati posisi yang sangat terhormat dalam ajaran Islam. Perintah pertama yang diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam adalah “Iqra” (Bacalah), yang menjadi fondasi etos keilmuan dalam peradaban Islam. Namun, Islam tidak hanya berhenti pada perintah untuk memperoleh ilmu. Ajaran Islam menyajikan sebuah kerangka komprehensif yang menghubungkan tiga aktivitas utama: menuntut ilmu, mengembangkannya, dan mengamalkannya. Ketiganya membentuk sebuah siklus yang saling menguatkan dan merupakan kewajiban yang bersifat kolektif (fardhu kifayah) maupun individual (fardhu ‘ain).
Artikel ini berargumen bahwa ketiga proses ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ilmu yang tidak dikembangkan akan mandek dan tertinggal, sementara ilmu yang tidak diamalkan akan menjadi sia-sia dan tidak membawa manfaat bagi kehidupan. Dengan menganalisis dasar-dasar normatif dan relevansinya dalam konteks kekinian, artikel ini bertujuan untuk memberikan perspektif yang utuh tentang kewajiban seorang Muslim terhadap ilmu pengetahuan, sekaligus menawarkan kerangka konseptual untuk membangkitkan kembali etos keilmuan yang integral di kalangan umat Islam.
2. Tinjauan Pustaka
Kajian tentang ilmu dalam Islam telah banyak dibahas. Al-Ghazali (2018) dalam kitab Ihya’ ‘Ulum al-Din secara mendalam membahas bahaya ilmu tanpa amal dan amal tanpa ilmu, menekankan pentingnya integrasi keduanya untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Kontemporer, Ramadan (2020) dalam The Quest for Meaning: Developing a Philosophy of Pluralism, menyoroti etos pencarian ilmu sebagai jihad intelektual untuk memahami realitas dan kontribusi bagi kemanusiaan.
Natsir (2021) dalam Fiqh Prioritas: Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Kehidupan membahas kewajiban menuntut ilmu dari sudut pandang maqashid syari’ah (tujuan-tujuan syariat), di mana ilmu merupakan perangkat untuk menjaga agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan. Sementara itu, Zahrah (2019) dalam Islamic Philosophy of Science: Explorations in the Pursuit of Knowledge menelusuri hubungan simbiosis antara sains dan nilai-nilai Islam, serta kewajiban untuk mengembangkan sains yang bertanggung jawab. Penelitian oleh Abdullah (2022) yang berjudul “Integrating Science and Religion in the Modern Islamic Education” menawarkan model praktis untuk merealisasikan integrasi ini dalam sistem pendidikan.
3. Pembahasan
3.1. Kewajiban Menuntut Ilmu (Thalab al-‘Ilm) sebagai Fondasi
Perintah menuntut ilmu dalam Islam bersifat universal dan tidak terbatas waktu. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim” (HR. Ibnu Majah). Kewajiban ini mencakup ilmu agama (fardhu ‘ain) yang diperlukan untuk menjalankan ibadah dengan benar, dan ilmu umum (fardhu kifayah) yang diperlukan untuk kemajuan peradaban, seperti kedokteran, teknik, dan sains.
Dasar dari kewajiban ini adalah Al-Qur’an Surah Al-Mujadilah ayat 11: “…niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” Ayat ini menegaskan bahwa ilmu merupakan sarana elevasi spiritual dan sosial. Motivasi menuntut ilmu dalam Islam bukan sekadar untuk mendapatkan gelar atau pekerjaan, tetapi lebih dalam sebagai bentuk pengabdian kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan memakmurkan bumi (‘imarat al-ard).
3.2. Kewajiban Mengembangkan Ilmu (Tathwir al-‘Ilm) sebagai Tanggung Jawab
Memperoleh ilmu bukanlah titik akhir. Islam mendorong umatnya untuk mengembangkan ilmu melalui proses ijtihad (berpikir keras), penelitian, eksperimen, dan inovasi. Semangat ini tercermin dari ayat-ayat yang mendorong manusia untuk berpikir, merenungkan penciptaan langit dan bumi, dan melakukan eksplorasi.
Mengembangkan ilmu berarti:
- Mendalami dan Menspesialisasikan (tafaqquh): Tidak puas dengan ilmu yang dangkal, tetapi mendalaminya hingga menjadi ahli.
- Mengkritisi dan Menyempurnakan: Ilmu harus dilihat sebagai entitas yang dinamis, terbuka untuk dikoreksi, disempurnakan, dan diperbarui sesuai dengan perkembangan zaman.
- Berinovasi dan Menemukan Hal Baru: Kontribusi monumental ilmuwan Muslim klasik di bidang matematika, kedokteran, dan astronomi adalah bukti nyata dari kewajiban ini. Di era modern, ini berarti berkontribusi pada frontier of knowledge di berbagai bidang.
3.3. Kewajiban Mengamalkan Ilmu (Tathbiq al-‘Ilm) sebagai Puncak Tanggung Jawab
Ilmu yang telah diperoleh dan dikembangkan harus diamalkan. Pengamalan adalah buah dari pohon ilmu. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam mengingatkan tentang bahaya ilmu yang tidak diamalkan dalam doanya, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat…” (HR. Muslim).
Bentuk pengamalan ilmu sangat beragam:
- Pengamalan Vertikal (Hablun min Allah): Mengamalkan ilmu syar’i untuk mendekatkan diri kepada Allah.
- Pengamalan Horizontal (Hablun min an-Nas):
- Mengajarkannya (tabligh dan ta’lim): Berbagi ilmu kepada orang lain.
- Menulis dan Menerbitkan: Mendokumentasikan ilmu untuk generasi mendatang.
- Menerapkannya untuk Kemaslahatan Umat: Seorang dokter mengamalkan ilmunya untuk menyembuhkan, seorang insinyur untuk membangun infrastruktur, dan seorang ekonom untuk menciptakan sistem keuangan yang berkeadilan.
- Memberikan Nasihat dan Solusi: Menggunakan ilmu untuk menyelesaikan problem sosial.
Ketiga tahapan ini saling berkait. Pengamalan ilmu akan memunculkan pertanyaan dan masalah baru, yang kemudian memicu pencarian dan pengembangan ilmu lebih lanjut, demikian seterusnya dalam sebuah siklus pengetahuan yang positif.
4. Relevansi dalam Konteks Kontemporer
Dalam konteks dunia modern, rangkaian kewajiban ini menjadi sangat relevan:
- Menjawab Tantangan Global: Problem seperti perubahan iklim, pandemi, dan kesenjangan ekonomi memerlukan ilmuwan Muslim yang tidak hanya pintar tetapi juga memiliki integritas untuk mengamalkan ilmunya secara bertanggung jawab.
- Mencegah Penyalahgunaan Ilmu: Dengan menekankan pengamalan untuk kemaslahatan, Islam memberikan rambu-rambu etika yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan ilmu pengetahuan (seperti dalam senjata pemusnah massal atau manipulasi genetik yang berbahaya).
- Membangun Peradaban yang Kompetitif: Umat Islam hanya dapat bangkit dari ketertinggalan jika mampu menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara mandiri.
5. Penutup
Kewajiban menuntut ilmu, mengembangkannya, dan mengamalkannya adalah trilogi yang tidak terpisahkan dalam Islam. Trilogi ini merupakan manifesto dari peran manusia sebagai khalifah di muka bumi, yang dituntut untuk memakmurkan bumi dengan landasan ilmu dan amal saleh. Memisahkan satu dari yang lain hanya akan melahirkan ketimpangan: ilmuwan yang tidak punya empati, atau aktivis yang tidak memiliki landasan keilmuan yang memadai. Revitalisasi pemahaman terhadap kesatuan tiga kewajiban ini sangat penting untuk melahirkan generasi Muslim yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kontribusi nyata dan etika yang kuat dalam membangun peradaban yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Al-Ghazali, Imam. (2018). Ihya’ ‘Ulum al-Din: Menghidupkan Kembali Ilmu-Ilmu Agama. (Terjemahan). Penerbit Mizan.
Abdullah, M. A. (2022). Integrating Science and Religion in the Modern Islamic Education. Journal of Islamic Education Research, 15(2), 45-68.
Natsir, M. (2021). Fiqh Prioritas: Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Kehidupan. Penerbit Republika.
Ramadan, T. (2020). The Quest for Meaning: Developing a Philosophy of Pluralism. Oxford University Press.
Zahrah, A. (2019). Islamic Philosophy of Science: Explorations in the Pursuit of Knowledge. International Institute of Islamic Thought.


Tulis Balasan ke Guntur Pratama Batalkan balasan