CIREBON, 5 November 2025 — Masjid Santun Muhammadiyah kembali menggelar Kajian Reboan rutin pada Rabu malam, dimulai setelah Maghrib hingga Isya. Pada kesempatan ini, diisi oleh Ustadz Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., membawakan materi Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dengan fokus pembahasan tentang surat Al-Fatihah dalam salat.
Dalam paparannya, Ustadz Arief mengupas tuntas persoalan seputar bacaan Surat Al-Fatihah dalam salat, yang merujuk pada HPT halaman 77. Dijelaskannya, salat diawali dengan takbiratul ihram, dilanjutkan dengan membaca doa iftitah, ta’awudz, dan basmallah.
“Perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status basmallah—apakah ia termasuk ayat dari Al-Fatihah atau bukan—telah lama ada dan berdampak langsung pada kaifiyah atau tata cara pelaksanaan salat,” ujar Ustadz Arief.
Beliau memaparkan setidaknya ada tiga pandangan ulama:
Pendapat Malikiyah: Basmalah bukan ayat Al-Fatihah dan tidak dibaca dalam salat (berdasarkan hadis yang menyatakan Nabi dan sahabat tidak membacanya).
Pendapat Hanafiyah: Basmalah adalah ayat Al-Qur’an yang berdiri sendiri, bukan bagian dari Al-Fatihah. Oleh karena itu, dibaca tidak dikeraskan (lirih) dalam salat.
Pendapat Syafi’iyah: Basmalah adalah ayat pertama dari Al-Fatihah, sehingga wajib dibaca (baik lirih maupun keras) dan meninggalkannya dapat membatalkan salat.

Lebih lanjut, Ustadz Arief menerangkan perbedaan hukum membaca Al-Fatihah bagi imam dan makmum. “Berdasarkan QS. Al-A’raf ayat 204, ketika Al-Qur’an dibacakan, kita diperintahkan untuk mendengarkannya dengan penuh perhatian. Oleh karena itu, makmum wajib mendengarkan bacaan imam dengan khusyuk, dan tidak mengulangi bacaan Al-Fatihah sendiri saat imam membacanya dengan jahr,” jelasnya.

Kajian juga membahas situasi makmum masbuk (terlambat). Ulama sepakat bahwa jika seorang makmum sempat ruku’ bersama imam, maka ia dianggap telah mendapatkan satu rakaat tanpa perlu menambah bacaan Al-Fatihah. Sebaliknya, jika tidak sempat, maka ia wajib menyempurnakan bacaannya secara mandiri.
Menanggapi pertanyaan jamaah, Ustadz Arief juga menegaskan bahwa mengkhususkan bacaan Al-Fatihah untuk dihadiahkan kepada mayit tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Meskipun mendoakan keluarga yang telah meninggal, adalah suatu kebaikan, namun tidak ada tuntunan Nabi untukmu menghadiahkan bacaan Al-Fatihah secara spesifik,” tegasnya.
Pada sesi terakhir, Ustadz Arief menjelaskan filosofi Majelis Tarjih Muhammadiyah. “Kata tarjih berarti menyaring dan memilih pendapat yang paling kuat dalilnya, sementara tajdid adalah upaya pembaruan pemikiran Islam yang relevan dengan konteks zaman. Majelis Tarjih bersikap manhaji, artinya berpegang pada metode istinbath hukum yang jelas, tidak terikat pada satu mazhab tertentu, dan mendorong ijtihad untuk menjawab persoalan kekinian,” paparnya.
Kajian yang dihadiri jamaah dari berbagai kalangan usia, termasuk anggota Aisyiyah dan Muhammadiyah ini, berlangsung interaktif. Para peserta menyambut positif materi yang disampaikan, karena tidak hanya memperdalam pemahaman tentang fikih salat, tetapi juga menegaskan pentingnya merujuk pada metode tarjih dalam mengambil keputusan hukum Islam.
Wallahu a’lam bish-showab.


Tinggalkan Balasan