Pengajian Ahad Pagi Pimpinan Cabang Muhammadiyah Harjamukti Bahas Tuntas Aqiqah dan Sunah Kelahiran Anak

CIREBON, 12 April 2026 – Suasana khusyuk menyelimuti Masjid An-Nur Sangkana Kalijaga, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Ahad pagi ini (12/4/2026). Puluhan jamaah dari Kecamatan Harjamukti dan sekitarnya hadir dalam pengajian rutin Ahad pagi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Harjamukti Kota Cirebon.

Mengusung tema fiqih keluarga, pengajian kali ini menghadirkan penceramah utama, Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., yang membahas secara mendalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Bab Aqiqah serta hal-hal yang disunahkan terkait kelahiran anak.

Sambutan Hangat PCM Harjamukti

Ketua PCM Harjamukti dalam wawancara menyampaikan bahwa pengajian Ahad pagi ini merupakan agenda rutin untuk meningkatkan pemahaman keagamaan warga Muhammadiyah khususnya dan masyarakat umum pada umumnya.

“Kami memilih tema aqiqah karena masih banyak umat Islam yang keliru memahami antara sunah dan kewajiban. Melalui kajian kitab Himpunan Putusan Tarjih ini, InsyaAllah kita mendapatkan panduan yang jelas berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunah,” ujarnya.

Pemaparan Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi

Dalam ceramahnya yang berlangsung selama 60 menit, Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi menjelaskan bahwa aqiqah adalah bentuk syukur kepada Allah atas karunia seorang anak. Beliau mengawali kajian dengan membacakan firman Allah dalam Surah As-Saffat ayat 107:

وَ فَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

Wa fadaināhu bi dzibḥin ‘aẓīm.

Artinya: “Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. As-Saffat: 107)

Beliau menjelaskan bahwa ayat ini menjadi salah satu dalil utama tentang pensyariatan aqiqah sebagai pengorbanan dan tebusan atas seorang anak.

Selanjutnya, pemateri mengutip hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari riwayat Imam At-Tirmidzi dan Abu Dawud:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Kullu ghulāmin rahīnatun bi ‘aqīqatihi, tudzbaghu ‘anhu yauma sābi‘ihi, wa yuhlaqu ra’suhu, wa yusammā.

Artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberi nama.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Poin-Poin Penting dari Himpunan Putusan Tarjih

Dalam paparannya, Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi merangkum beberapa poin penting dari Bab Aqiqah dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah:

  1. Hukum Aqiqah adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi orang tua yang mampu, bukan wajib.
  2. Waktu pelaksanaan yang paling utama adalah hari ketujuh setelah kelahiran. Jika terhalang, boleh pada hari ke-14 atau ke-21. Jika tidak memungkinkan, kapan saja selama masih dalam masa kanak-kanak sebelum balig.
  3. Jumlah hewan: untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing (berdasarkan hadits dari Ummu Kurz).
  4. Hal-hal yang disunahkan bersamaan dengan aqiqah:
    • Mencukur rambut bayi.
    • Memberi nama yang baik pada hari ketujuh.
    • Bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut bayi.
    • Menyembelih hewan aqiqah dengan ketentuan sehat dan cukup umur.

Tanya Jawab Interaktif

Suasana pengajian semakin hidup saat memasuki sesi tanya jawab. Salah seorang jamaah bertanya tentang hukum mencukur rambut bayi sebelum hari ketujuh. Assoc. Prof. Dr. Arief menjelaskan bahwa tidak ada larangan, namun yang utama dan dicontohkan Rasulullah adalah pada hari ketujuh bersamaan dengan aqiqah.

Beliau juga menambahkan bahwa orang tua tidak perlu keberatan jika belum mampu aqiqah karena anak tetap sah dan baik, tidak “tergadai” secara hakiki, tetapi makna hadits tersebut adalah dorongan kuat untuk melaksanakan sunah ini.

Penutup dan Doa

Pengajian ditutup dengan doa yang dipimpin langsung oleh Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi. Beliau mendoakan semoga seluruh jamaah dan keluarganya senantiasa diberikan keturunan yang saleh-salehah serta dimudahkan dalam mengamalkan sunah-sunah Nabi.

Redaktur: Tim Humas PCM Harjamukti Kota Cirebon


Komentar (Tanggapan)

Tinggalkan Balasan ke Fahyudin Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satu tanggapan untuk “Pengajian Ahad Pagi Pimpinan Cabang Muhammadiyah Harjamukti Bahas Tuntas Aqiqah dan Sunah Kelahiran Anak”

  1. Avatar Fahyudin
    Fahyudin

    Sangat mencerahkan, terutama penjelasan mengenai makna ‘anak tergadai’. Jadi lebih paham bahwa aqiqah adalah bentuk syukur yang memudahkan, bukan memberatkan