CIREBON, 1 Oktober 2025 – Masjid Santun Muhammadiyah Kota Cirebon menggelar pengajian rutin setiap Rabu setelah Maghrib sampai Isya. Acara ini menghadirkan penceramah Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., yang membahas tuntunan ibadah sesuai dengan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah, khususnya terkait bacaan dan pelaksanaan salat, dengan fokus pada Surah Al-Fatihah.
Rukun dan Tata Cara Salat dalam HPT
Dalam ceramahnya, Dr. Arief Hidayat menegaskan bahwa pelaksanaan salat harus mengikuti rukun, syarat, dan tata cara yang telah disepakati berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Himpunan Putusan Tarjih menekankan pentingnya memperhatikan gerakan salat sebagai bagian integral dari tata cara yang benar, seperti:
Takbiratulihram dengan mengangkat tangan sejajar bahu. Rukuk dengan tuma’ninah (tenang). Sujud, duduk di antara dua sujud, tasyahud, dan salam.
Mengenai bacaan salat, HPT memberikan pedoman bahwa warga Muhammadiyah wajib membaca doa iftitah, ta’awuz, basmalah, Surah Al-Fatihah, doa sujud, dan bacaan tasyahud.
Pandangan Ulama dan Pedoman Basmalah
Dr. Arief Hidayat kemudian mencontohkan beberapa bacaan, termasuk penegasan tentang posisi basmalah dalam Al-Fatihah dan seluruh Al-Qur’an. Beliau menjelaskan pandangan ulama klasik:
Imam Syafi’i menganggap basmalah sebagai bagian dari setiap surah.
Imam Malik tidak memasukkan basmalah sebagai bagian dari surah.
Imam Abu Hanifah melihat basmalah sebagai ayat Al-Qur’an, tetapi bukan bagian dari surah.
Perbedaan pendapat ini berimplikasi pada pelaksanaan bacaan basmalah dalam salat. Imam Syafi’i mewajibkan membacanya dengan suara keras (jahar), sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan dibaca pelan (sirr).
Himpunan Putusan Tarjih mengambil posisi yang akomodatif. HPT menegaskan bahwa cara membaca basmalah—secara sirr atau jahar—dikembalikan pada keyakinan masing-masing jemaah, dengan rekomendasi untuk membacanya sesuai mazhab yang diikuti.

Dasar Hukum (Hadis) dalam HPT
Perbedaan pandangan ini didukung oleh sejumlah hadis, yang juga menjadi dasar penetapan pedoman dalam HPT:
Hadis Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu (Riwayat Muslim): Menyatakan bahwa Anas pernah salat bersama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan para sahabat terdekat, tetapi ia tidak pernah mendengar mereka membaca basmalah secara terang-terangan (dibaca sirr/pelan). Hadis ini menjadi dasar sebagian ulama yang berpendapat basmalah dalam salat dibaca pelan.
Hadis Abu Hurairah Radhiallahu Anhu (Riwayat Bukhari dan lainnya): Menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam biasa membaca basmalah dengan suara yang jelas (jahar) saat salat. Ini menjadi dalil bagi ulama yang menganjurkan basmalah dibaca keras.
Hadis Ummu Salamah Radhiyallahu Anha (Tentang Takbir): Menjelaskan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam membuka salat dengan takbir, lalu membaca Al-Fatihah tanpa menyebut basmalah secara khusus di awal surah (mendukung pandangan Mazhab Maliki).
Hadis tentang Keutamaan Al-Fatihah (HR berbagai sumber): Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda bahwa Allah berfirman, “Aku membagi salat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian. Jika hamba-Ku mengucapkan: Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin… maka Allah berfirman: Hambaku telah memuji-Ku.” Hadis ini menegaskan keagungan dan makna setiap ayat Al-Fatihah dalam salat.
Pengajian rutin ini mendapat sambutan hangat dari jamaah. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi jemaah untuk memperdalam pemahaman tentang tuntunan ibadah sesuai dengan keputusan resmi Muhammadiyah, sekaligus memperkuat kesadaran beribadah secara benar dan sesuai syariat dalam koridor ajaran Muhammadiyah yang moderat dan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah. (01-AF)
Kirim Tanggapan