CIREBON, 16 Februari 2026 – Koperasi Kesejahteraan Guru dan Karyawan Muhammadiyah (KGKM) Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang berlangsung di SMK Muhammadiyah Kedawung, Senin (16/2/2026). Koperasi berbadan hukum dengan nomor 012926/BH/M.KUM/III/2019 ini mengadakan RAT yang meliputi laporan pertanggungjawaban pengurus tahun 2025 serta pemilihan pengurus baru masa bakti 2026-2029.
Acara yang dihadiri oleh para guru dan karyawan Muhammadiyah se-Kabupaten Cirebon ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon, Dr. Alek Suheryawan , Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Cirebon, Novan Hardiyanto, MM. , serta jajaran pengurus koperasi dan undangan lainnya.

Sambutan Kepala Dinas Koperasi: Transformasi Digital dan Kesehatan Koperasi
Dalam sambutannya, Dr. Alek Suheryawan menyampaikan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan koperasi. “Koperasi sekarang sudah harus masuk ke transformasi digital. Ini adalah wujud transparansi yang harus kita kawal bersama. Digitalisasi memudahkan anggota untuk mengakses informasi dan memantau perkembangan koperasi secara real-time,” ujarnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa dalam RAT, yang paling penting adalah Sisa Hasil Usaha (SHU) . “Diagnosa kesehatan koperasi akan muncul dari sini. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Koperasi dan UMKM, koperasi kita punya pegangan hukum yang kuat. Kita juga punya klinik koperasi sebagai tempat konsultasi dan pembinaan,” tambahnya.
Dr. Alek mengingatkan agar koperasi senantiasa berusaha menghindari punishment dan lebih fokus pada reward serta hal-hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan kelembagaan.

Sambutan Ketua PDM Kabupaten Cirebon: Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Syariah
Ketua PDM Kabupaten Cirebon, Novan Hardiyanto, MM. , dalam sambutannya sekaligus membuka acara RAT, menegaskan kembali posisi strategis koperasi dalam perekonomian nasional. “Koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia, dan sekarang digerakkan kembali oleh Presiden dengan program Koperasi Merah Putih. Ini menunjukkan bahwa koperasi tetap relevan sebagai pilar ekonomi kerakyatan,” paparnya.
Novan mengaitkan pentingnya koperasi dengan sistem ekonomi yang dibangun Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam. “Muamalah (transaksi ekonomi) di kalangan kita adalah sistem yang dicontohkan Nabi. Ada dua kecenderungan ekstrem yang harus kita hindari: terlalu tekstual di satu sisi dan terlalu liberal di sisi lain. Islam mengajarkan umatan wasathan (umat pertengahan), jalan tengah yang moderat,” jelasnya.
Beliau mengingatkan kaidah dasar dalam muamalah:
الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهِ
“Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Studi Kasus Pinjaman dan Konversi Nilai
Novan memberikan ilustrasi konkret tentang penerapan prinsip syariah dalam koperasi jasa. “Misalnya ada kasus: tahun 2010 seseorang meminjam uang 15 juta rupiah, dan baru bisa membayar 15 tahun kemudian. Apakah boleh ia membayar tetap 15 juta? Atau boleh dilebihkan?” tanyanya.
Beliau menjelaskan bahwa dalam ekonomi syariah, utang piutang pada prinsipnya tidak boleh mengambil manfaat (tambahan) karena itu termasuk riba. Namun, untuk menjaga keadilan nilai, para ulama membolehkan konversi utang dengan standar nilai yang stabil seperti dinar, dirham, atau emas.
“Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan. Nilai uang bisa tergerus inflasi, sementara emas relatif stabil. Maka dalam koperasi syariah, kita harus memahami prinsip bagi hasil bukan bunga. Koperasi jasa syariah adalah lembaga keuangan syariah yang harus dikelola dengan prinsip keadilan dan transparansi,” papar Novan.
Landasan Taqwa dan Ihsan dalam Ekonomi
Novan Hardiyanto kemudian mengutip firman Allah dalam QS. Ali Imran ayat 134 sebagai landasan spiritual dalam bermuamalah:
الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“(Yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan (ihsan).”
“Taqwa dalam ekonomi diwujudkan dengan kesiapan berbagi kepada sesama, baik dalam kondisi lapang maupun sempit. Hendaknya kita banyak berbagi, menahan amarah, dan menjadi pribadi yang ihsan—berbuat baik dengan kualitas terbaik,” pesannya.

Prakata Ketua KGKM: Syukur dan Harapan
Ketua Koperasi Kesejahteraan Guru dan Karyawan Muhammadiyah (KGKM) periode 2023-2025, Drs. Rumiyanto , dalam prakata menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya RAT ini. “Kesehatan itu sangat mahal. Mudah-mudahan dengan rasa syukur, kita akan mendapatkan hidayah dan inayah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ujarnya.
Beliau menjelaskan bahwa RAT kali ini merupakan akhir masa jabatan periode 2023-2025. Sebagai bentuk apresiasi kepada anggota yang hadir, panitia menyediakan 45 door prize yang akan dibagikan melalui undian.
Acara RAT ini juga dihadiri oleh Ketua Majelis Dikdasmen Kabupaten Cirebon, Sucahyo , yang memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan koperasi di lingkungan pendidikan Muhammadiyah.

Sambutan Fasilitator Majelis Ekonomi: Legalitas dan Kepatuhan Hukum
Fasilitator Majelis Ekonomi dan UMKM sekaligus Wakil Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Hamdan, M.Ag. , menyampaikan materi tentang landasan hukum perkoperasian. Beliau merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
“Koperasi harus memiliki legalitas berbadan hukum. Jika ada lembaga yang mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin (ilegal), maka itu masuk delik pidana. Karena itu, keberadaan badan hukum seperti yang dimiliki KGKM ini sangat penting untuk melindungi anggota dan masyarakat,” tegas Hamdan.
Beliau juga menjelaskan pentingnya RAT sebagai indikator kesehatan koperasi. “Koperasi primer seperti KGKM wajib mengadakan RAT paling lambat 3 bulan setelah tahun buku berakhir. Ini menunjukkan bahwa koperasi kita termasuk koperasi yang sehat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Hamdan menyampaikan bahwa di Kabupaten Cirebon terdapat sekitar 1.200 koperasi yang terdaftar, dan KGKM termasuk di dalamnya yang aktif melaksanakan kewajiban RAT tepat waktu.

Hasil Pemilihan Pengurus Baru KGKM Masa Bakti 2026-2029
Puncak acara RAT adalah pemilihan pengurus baru Koperasi Kesejahteraan Guru dan Karyawan Muhammadiyah (KGKM) untuk masa bakti 2026-2029. Berikut adalah susunan pengurus yang terpilih: 1 Ketua Drs. Rumiyanto 2 Sekretaris Sopi Azhari, M.Pd. 3 Bendahara Ida Masida, S.Pd. 4 Badan Pengawas Yani Wartini, S.Pd. 5 Badan Pengawas Melly, S.Pd. 6 Badan Pengawas Kusnadi
Drs. Rumiyanto yang kembali dipercaya memimpin KGKM menyampaikan komitmennya untuk membawa koperasi semakin maju dan profesional. “Kami akan melanjutkan program-program yang telah berjalan dan melakukan inovasi-inovasi baru, terutama dalam hal digitalisasi layanan dan penguatan prinsip ekonomi syariah,” ujarnya.

Penutup: Koperasi yang Sehat, Transparan, dan Berkah
RAT Koperasi Kesejahteraan Guru dan Karyawan Muhammadiyah Kabupaten Cirebon berlangsung lancar dan khidmat. Acara ditutup dengan doa bersama dan pembagian door prize kepada anggota yang beruntung. Dengan terpilihnya pengurus baru, diharapkan KGKM semakin solid dalam mewujudkan kesejahteraan anggota melalui pengelolaan koperasi yang sehat, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Acara ini juga menjadi bukti bahwa koperasi di lingkungan Muhammadiyah terus eksis dan berkembang, sejalan dengan semangat Koperasi Merah Putih yang digelorakan pemerintah, serta tetap berpegang pada nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.


Tinggalkan Balasan