Bagaimana tuntunan lafal takbir Idain (2 hari raya) yang diamalkan Muhammadiyah?
Jawaban singkatnya: Muhammadiyah mengamalkan takbir Idain (2 hari raya) sebagaimana diputuskan Sidang Pleno Muktamar Tarjih ke-XX di Garut pada 1976.
Lafalnya dimulai dengan dua kali Allāhu Akbar, dilanjutkan Lā ilāha illallāhu wallāhu Akbar, lalu Allāhu Akbar wa lillāhil-ḥamd, atau bacaan yang semakna dengannya. Takbir tidak ditambah dengan kalimat lain yang tidak bersumber dari dalil.
Waktunya untuk Idul Fitri dimulai sejak terbenam matahari sampai shalat Id ditegakkan. Untuk Idul Adha, takbir khusus dimulai sejak Subuh hari Arafah sampai akhir hari Tasyriq.
Bunyi lafal takbir yang dituntunkan
Keputusan Muktamar Tarjih ke-XX di Garut 1976 menyebut urutan lafal takbir sebagai berikut:
| Segmen | Lafal Arab | Lafal Latin |
|---|---|---|
| 1 | اللهُ أَكْبَرُ | Allāhu Akbar |
| 2 | اللهُ أَكْبَرُ | Allāhu Akbar |
| 3 | لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ | Lā ilāha illallāhu wallāhu Akbar |
| 4 | اللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ | Allāhu Akbar wa lillāhil-ḥamd |
Fatwa Majelis Tarjih tahun 2010 juga mencantumkan bentuk alternatif yang lebih ringkas, yaitu Allāhu Akbar, Allāhu Akbar, kabīrā, yang maknanya “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, sungguh Maha Besar”.
Tambahan lafal seperti kabīran wal-ḥamdu lillāhi katsīrā dan seterusnya tidak ditemukan dasar khususnya. Karena lafal takbir termasuk ibadah mahdhah, ketentuannya dikembalikan kepada as-sunnah yang maqbulah, sehingga tidak perlu menambah lafal selain bentuk yang telah disebutkan.
Waktu bertakbir
Perlu dicatat bahwa Majelis Tarjih tidak menetapkan waktu yang pasti untuk takbir secara umum. Yang dianjurkan adalah memperbanyak takbir. Batas waktunya adalah sebagai berikut:
- Idul Fitri: sejak terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan sampai shalat Id ditegakkan. Keputusan Garut 1976 menyebutnya sampai pagi hari ketika shalat dimulai.
- Idul Adha, takbir khusus: sejak Subuh hari Arafah (9 Zulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah). Dasarnya adalah kesepakatan Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Mas’ud, serta riwayat dari Nabi yang dinilai sahih oleh sebagian ulama hadis.
- Idul Adha, takbir umum: dianjurkan memperbanyak takbir, tahmid, dan tahlil sejak 1 hingga 10 Zulhijjah.
Mengenai takbir pada malam 10 Zulhijjah, Majelis Tarjih belum menemukan dalil yang memulainya pada waktu Maghrib. Namun, bagi yang melakukannya pada malam tersebut, hal itu dibolehkan karena waktu takbir hari raya sudah masuk.
Takbir keliling
Takbir keliling tidak diperintahkan secara syariat.
Majelis Tarjih memandangnya sebagai budaya syiar Islam yang banyak dikenal di Indonesia.
Pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan kemuliaan takbir, misalnya dengan merusak bangunan atau barang yang dilewati, atau dengan senda gurau yang menghilangkan kekhidmatan.
Menonton takbir keliling diperbolehkan, dan dianjurkan agar penonton ikut bertakbir.
Dasar Qur’ani
- QS Al-Baqarah (2): 185, yang memerintahkan untuk mencukupkan bilangan puasa dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya.
- QS Al-Baqarah (2): 203, yang memerintahkan untuk berdzikir kepada Allah pada hari-hari yang berbilang.
Sumber
- Keputusan Sidang Pleno Muktamar Tarjih ke-XX, Garut, 18–23 April 1976, tentang Tuntunan Shalat ‘Idain: Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain
- Fatwa Majelis Tarjih No. 07 tahun 2010, Takbir Idul Fitri dan Idul Adha: lihat fatwa
- Fatwa Majelis Tarjih No. 21 tahun 2012, Takbir Idul Adha: lihat fatwa
- Fatwa Majelis Tarjih No. 65 tahun 1998, Takbir Keliling pada Malam Idul Fitri/Idul Adha: lihat fatwa

