Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi dunia hukum Islam (fiqh) melalui pendekatan filosofis dan normatif. Kajian ini menegaskan bahwa hukum Islam bukan sekadar kumpulan aturan legalistik, tetapi sebuah sistem normatif yang komprehensif, bersumber dari wahyu ilahi, dan bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan manusia. Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bangunan hukum Islam berdiri di atas landasan normatif yang hierarkis, dimulai dari Al-Qur’an sebagai sumber primer mutlak, diikuti oleh Sunnah/Hadits sebagai penjelas operasional, serta Ijma’ (konsensus ulama) dan Qiyas (analogi) sebagai sumber derivatif. Secara filosofis, sistem ini didasari oleh epistemologi yang berporos pada wahyu, ontologi yang memandang hukum sebagai bagian dari agama, dan aksiologi yang bertujuan mencapai maqashid asy-syari’ah (tujuan-tujuan syariat), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pemahaman holistik ini menjadikan hukum Islam relevan dan aplikatif sepanjang zaman.
Kata Kunci: Hukum Islam, Fiqh, Sumber Hukum, Epistemologi, Maqashid asy-Syari’ah.
1. Pendahuluan
Hukum Islam, atau sering disebut Fiqh, merupakan salah satu disiplin ilmu keislaman yang paling dinamis dan sentral. Ia merepresentasikan upaya pemahaman manusia terhadap kehendak Ilahi untuk diimplementasikan dalam kehidupan individual dan sosial. Berbeda dengan hukum positif buatan manusia yang bersifat sekuler dan terbatas, dunia hukum dalam Islam bersifat integratif, menyatukan aspek ibadah (‘ubudiyyah), transaksi (mu’amalah), dan moral (akhlāq) dalam satu kesatuan sistem yang koheren. Sistem ini tidak hanya mengatur hubungan horizontal antarmanusia (hablum minannas), tetapi lebih mendasar lagi, menata hubungan vertikal antara manusia dengan Penciptanya (hablum minallah).
Studi tentang hukum Islam kerap terjebak pada pembahasan furu’iyah (cabang) yang parsial tanpa memahami bangunan filosofis dan sumber normatif yang mendasarinya. Oleh karena itu, artikel ini akan membedah “dunia hukum” dalam perspektif Islam melalui dua lensa utama: pertama, landasan normatif yang membahas sumber-sumber hukum (mashadir al-ahkam) secara hierarkis; dan kedua, landasan filosofis yang menganalisis aspek epistemologi, ontologi, aksiologi, serta tujuan akhir (maqashid) dari legislasi syariat. Pemahaman komprehensif ini penting untuk menjawab tantangan kontemporer sekaligus menjaga otentisitas hukum Islam sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil-‘alamin).
2. Landasan Normatif: Hierarki dan Sumber-Sumber Hukum Islam (Mashadir al-Ahkam)
Hukum Islam bersumber dari dalil-dalil yang disepakati para ulama. Sumber-sumber ini tidak setara, namun tersusun dalam hierarki yang jelas, di mana sumber di atas menjadi rujukan dan penguji bagi sumber di bawahnya.
Hierarki Sumber Hukum Islam (Mashadir al-Ahkam) Sumber Hukum, Pengertian, Kedudukan dan Fungsi Contoh Dasar
1. Al-Qur’an Wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam, disampaikan secara mutawatir, dan tertulis dalam mushaf. Sumber utama dan absolut. Segala hukum bermuara dan harus selaras dengannya. QS. Al-Isra’ (17): 88:
قُل لَّئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنسُ وَالْجِنُّ عَلَىٰ أَن يَأْتُوا بِمِثْلِ هَٰذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا
Artinya :
Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.”
2. As-Sunnah/Al-Hadits Segala perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), dan persetujuan (taqrir) Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam. Penjelas (bayan) dan operasionalisasi Al-Qur’an. Menjelaskan yang global, mengkhususkan yang umum. QS. Ali Imran (3): 32:
قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ
Artinya :
Katakanlah (Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul.” Jika mereka berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Artinya:
“Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya: Kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik)
3. Ijma’ Kesepakatan para ulama mujtahid (ahli ijtihad) dari umat Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam pada suatu masa setelah beliau wafat terhadap suatu hukum syar’i. Memberikan kepastian dan otoritas kolektif, menunjukkan bahwa umat tidak mungkin bersepakat atas kesesatan. Landasan Teoretis: Berdasarkan hadits,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي – أَوْ قَالَ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ – عَلَى ضَلَالَةٍ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku (atau umat Muhammad) di atas kesesatan.” (HR. Ibnu Majah)
4. Qiyas Menyamakan suatu kasus baru (far’u) yang belum ada ketetapan hukumnya dengan kasus lama (ashl) yang sudah ada hukumnya karena adanya persamaan sebab hukum (‘illah). Metode ijtihad untuk menjawab persoalan baru dengan tetap berpegang pada ruh dan tujuan syariat. Contoh: Mengharamkan narkotika dengan dianalogikan (diqiyaskan) pada khamar (minuman keras), karena ‘illah (sebab hukum) yang sama, yaitu memabukkan dan merusak akal.
Keempat sumber ini diterapkan secara berurutan. Sebuah hukum pertama-tama dicari dalam Al-Qur’an, jika tidak ditemukan beralih ke Hadits, kemudian Ijma’, dan terakhir dengan Qiyas. Proses penalaran untuk menggali hukum dari sumber-sumber ini disebut Ijtihad, yang merupakan upaya sungguh-sungguh para ulama yang memenuhi syarat.
3. Landasan Filosofis: Epistemologi, Ontologi, dan Aksiologi Hukum Islam
Untuk memahami hakikat hukum Islam secara mendalam, diperlukan pendekatan filsafat ilmu yang menganalisis aspek epistemologi (sumber ilmu), ontologi (hakikat), dan aksiologi (nilai dan tujuan).
3.1. Epistemologi Hukum Islam: Wahyu sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan
Epistemologi hukum Islam bersifat revelasional-transendental. Sumber pengetahuan hukum yang utama dan paling otentik adalah wahyu dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang termanifestasi dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Akal manusia tidak menciptakan hukum, melainkan berperan untuk memahami (fiqh), menggali (istinbath), dan mengembangkan wahyu tersebut melalui metodologi yang rigid seperti Ijma’ dan Qiyas. Dengan demikian, pusat gravitasi pengetahuan hukum adalah teks wahyu, sementara akal berfungsi sebagai alat interpretasi yang bekerja dalam koridor teks tersebut.
3.2. Ontologi Hukum Islam: Hukum sebagai Bagian dari Iman
Secara ontologis, hukum dalam Islam (syariat) adalah kehendak dan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bersifat ilahiah. Ia bukan konvensi sosial atau kontrak manusia belaka. Oleh karena itu, penerimaan dan penerapannya berkaitan langsung dengan keyakinan (iman) dan ketakwaan seorang muslim. Hukum Islam dipandang universal, abadi, dan applicable di segala waktu dan tempat (shalih li kulli zaman wa makan), karena sumbernya adalah Allah Yang Maha Mengetahui segala kondisi zaman. Hakikatnya, hukum adalah ibadah dan bentuk ketundukan (‘ubudiyyah) kepada Sang Pencipta.
3.3. Aksiologi dan Maqashid asy-Syari’ah: Tujuan dan Nilai Dasar Hukum
Aksiologi hukum Islam tertuang dalam konsep agung Maqashid asy-Syari’ah (tujuan-tujuan syariat). Hukum tidak ditetapkan secara sembarangan, tetapi untuk mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan menolak kerusakan (mafsadah) bagi manusia.
Imam Al-Ghazali (w. 1111 M) merumuskan lima tujuan pokok syariat (al-dharuriyyat al-khamsah) yang harus dijaga:
- Menjaga Agama (Hifzh ad-Din)
- Menjaga Jiwa (Hifzh an-Nafs)
- Menjaga Akal (Hifzh al-‘Aql)
- Menjaga Keturunan (Hifzh an-Nasl)
- Menjaga Harta (Hifzh al-Mal)
Imam Asy-Syathibi (w. 1388 M) kemudian menyempurnakan konsep ini dengan menekankan bahwa seluruh hukum harus dikembalikan untuk merealisasikan maqashid ini. Beliau juga membagi tingkat kemaslahatan menjadi: dharuriyyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier). Konsep maqashid inilah yang menjadi kompas bagi ijtihad kontemporer, memastikan hukum Islam selalu relevan, kontekstual, dan humanis.
4. Penutup
Dunia hukum dalam perspektif Islam adalah sebuah sistem yang unik dan komprehensif. Ia dibangun di atas landasan normatif yang kokoh bersumber dari wahyu, yang kemudian dipahami melalui metodologi ilmiah yang ketat. Secara filosofis, hukum Islam memiliki epistemologi yang berbasis pada wahyu, ontologi yang memandangnya sebagai perintah ilahiah, dan aksiologi yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan universal melalui Maqashid asy-Syari’ah.
Pemahaman ini menghindarkan dari reduksi hukum Islam sekadar pada aspek legal-formal yang kaku. Sebaliknya, ia menampilkannya sebagai sistem etika-hukum yang dinamis, berorientasi pada keadilan, rahmat, dan kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Dalam menghadapi kompleksitas masalah modern, kerangka maqashid memberikan kelenturan bagi para pemikir hukum Islam (fuqaha) untuk melakukan ijtihad yang segar, substantif, dan tetap setia pada ruh serta tujuan utama syariat. Dengan demikian, hukum Islam terus membuktikan diri sebagai pedoman hidup yang selalu shalih li kulli zaman wa makan.
Daftar Pustaka :
Al-Ghazali, A. H. (2023). Al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Usul (Edisi Tahqiq Kontemporer). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Auda, J. (2021). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (Edisi Revisi). Herndon: The International Institute of Islamic Thought.
Huda, M. (2022). Epistemologi, Ontologi dan Aksiologi Hukum Islam. Jurnal Al-Mabsut, 16(1), 45-62. https://doi.org/10.30868/am.v2i04.127
Irawan, D., & Fahmi, A. (2024). Sumber-Sumber Hukum Islam dan Relevansinya di Era Digital. Jurnal Ilmiah Syari’ah dan Hukum, 8(2), 112-130.
Roji, F. (2024). Hukum Islam (Kajian Epistemologi, Ontologi dan Aksiologi). Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, 5(1), 61-75. https://www.jurnal.stisda.ac.id/index.php/wathan/article/view/13
Tim BFI. (2025). 4 Sumber Dasar Hukum Islam dan Implementasinya, Wajib Tahu! Diakses dari https://www.bfi.co.id/id/blog/dasar-hukum-islam
Tim Gramedia. (2024). Memahami 4 Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Lebih Dalam. Diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/sumber-hukum-islam/


Tulis Balasan ke Dian alex candra Batalkan balasan