Dunia Hukum dalam Perspektif Islam: Analisis Landasan Normatif dan Filosofis

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi dunia hukum Islam (fiqh) melalui pendekatan filosofis dan normatif. Kajian ini menegaskan bahwa hukum Islam bukan sekadar kumpulan aturan legalistik, tetapi sebuah sistem normatif yang komprehensif, bersumber dari wahyu ilahi, dan bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan manusia. Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bangunan hukum Islam berdiri di atas landasan normatif yang hierarkis, dimulai dari Al-Qur’an sebagai sumber primer mutlak, diikuti oleh Sunnah/Hadits sebagai penjelas operasional, serta Ijma’ (konsensus ulama) dan Qiyas (analogi) sebagai sumber derivatif. Secara filosofis, sistem ini didasari oleh epistemologi yang berporos pada wahyu, ontologi yang memandang hukum sebagai bagian dari agama, dan aksiologi yang bertujuan mencapai maqashid asy-syari’ah (tujuan-tujuan syariat), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pemahaman holistik ini menjadikan hukum Islam relevan dan aplikatif sepanjang zaman.

Kata Kunci: Hukum Islam, Fiqh, Sumber Hukum, Epistemologi, Maqashid asy-Syari’ah.

1. Pendahuluan

Hukum Islam, atau sering disebut Fiqh, merupakan salah satu disiplin ilmu keislaman yang paling dinamis dan sentral. Ia merepresentasikan upaya pemahaman manusia terhadap kehendak Ilahi untuk diimplementasikan dalam kehidupan individual dan sosial. Berbeda dengan hukum positif buatan manusia yang bersifat sekuler dan terbatas, dunia hukum dalam Islam bersifat integratif, menyatukan aspek ibadah (‘ubudiyyah), transaksi (mu’amalah), dan moral (akhlāq) dalam satu kesatuan sistem yang koheren. Sistem ini tidak hanya mengatur hubungan horizontal antarmanusia (hablum minannas), tetapi lebih mendasar lagi, menata hubungan vertikal antara manusia dengan Penciptanya (hablum minallah).

Studi tentang hukum Islam kerap terjebak pada pembahasan furu’iyah (cabang) yang parsial tanpa memahami bangunan filosofis dan sumber normatif yang mendasarinya. Oleh karena itu, artikel ini akan membedah “dunia hukum” dalam perspektif Islam melalui dua lensa utama: pertama, landasan normatif yang membahas sumber-sumber hukum (mashadir al-ahkam) secara hierarkis; dan kedua, landasan filosofis yang menganalisis aspek epistemologi, ontologi, aksiologi, serta tujuan akhir (maqashid) dari legislasi syariat. Pemahaman komprehensif ini penting untuk menjawab tantangan kontemporer sekaligus menjaga otentisitas hukum Islam sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil-‘alamin).

2. Landasan Normatif: Hierarki dan Sumber-Sumber Hukum Islam (Mashadir al-Ahkam)

Hukum Islam bersumber dari dalil-dalil yang disepakati para ulama. Sumber-sumber ini tidak setara, namun tersusun dalam hierarki yang jelas, di mana sumber di atas menjadi rujukan dan penguji bagi sumber di bawahnya.

Hierarki Sumber Hukum Islam (Mashadir al-Ahkam) Sumber Hukum, Pengertian, Kedudukan dan Fungsi Contoh Dasar

1. Al-Qur’an Wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam, disampaikan secara mutawatir, dan tertulis dalam mushaf. Sumber utama dan absolut. Segala hukum bermuara dan harus selaras dengannya. QS. Al-Isra’ (17): 88:

قُل لَّئِنِ اجْتَمَعَتِ الْإِنسُ وَالْجِنُّ عَلَىٰ أَن يَأْتُوا بِمِثْلِ هَٰذَا الْقُرْآنِ لَا يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا

Artinya :
Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa dengan Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.”

2. As-Sunnah/Al-Hadits Segala perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), dan persetujuan (taqrir) Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam. Penjelas (bayan) dan operasionalisasi Al-Qur’an. Menjelaskan yang global, mengkhususkan yang umum. QS. Ali Imran (3): 32:

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ

Artinya :
Katakanlah (Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul.” Jika mereka berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

Artinya:
“Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya: Kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik)

3. Ijma’ Kesepakatan para ulama mujtahid (ahli ijtihad) dari umat Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam pada suatu masa setelah beliau wafat terhadap suatu hukum syar’i. Memberikan kepastian dan otoritas kolektif, menunjukkan bahwa umat tidak mungkin bersepakat atas kesesatan. Landasan Teoretis: Berdasarkan hadits,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَجْمَعُ أُمَّتِي – أَوْ قَالَ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ – عَلَى ضَلَالَةٍ

Artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku (atau umat Muhammad) di atas kesesatan.” (HR. Ibnu Majah)

4. Qiyas Menyamakan suatu kasus baru (far’u) yang belum ada ketetapan hukumnya dengan kasus lama (ashl) yang sudah ada hukumnya karena adanya persamaan sebab hukum (‘illah). Metode ijtihad untuk menjawab persoalan baru dengan tetap berpegang pada ruh dan tujuan syariat. Contoh: Mengharamkan narkotika dengan dianalogikan (diqiyaskan) pada khamar (minuman keras), karena ‘illah (sebab hukum) yang sama, yaitu memabukkan dan merusak akal.

Keempat sumber ini diterapkan secara berurutan. Sebuah hukum pertama-tama dicari dalam Al-Qur’an, jika tidak ditemukan beralih ke Hadits, kemudian Ijma’, dan terakhir dengan Qiyas. Proses penalaran untuk menggali hukum dari sumber-sumber ini disebut Ijtihad, yang merupakan upaya sungguh-sungguh para ulama yang memenuhi syarat.

3. Landasan Filosofis: Epistemologi, Ontologi, dan Aksiologi Hukum Islam

Untuk memahami hakikat hukum Islam secara mendalam, diperlukan pendekatan filsafat ilmu yang menganalisis aspek epistemologi (sumber ilmu), ontologi (hakikat), dan aksiologi (nilai dan tujuan).

3.1. Epistemologi Hukum Islam: Wahyu sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan
Epistemologi hukum Islam bersifat revelasional-transendental. Sumber pengetahuan hukum yang utama dan paling otentik adalah wahyu dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang termanifestasi dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Akal manusia tidak menciptakan hukum, melainkan berperan untuk memahami (fiqh), menggali (istinbath), dan mengembangkan wahyu tersebut melalui metodologi yang rigid seperti Ijma’ dan Qiyas. Dengan demikian, pusat gravitasi pengetahuan hukum adalah teks wahyu, sementara akal berfungsi sebagai alat interpretasi yang bekerja dalam koridor teks tersebut.

3.2. Ontologi Hukum Islam: Hukum sebagai Bagian dari Iman
Secara ontologis, hukum dalam Islam (syariat) adalah kehendak dan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang bersifat ilahiah. Ia bukan konvensi sosial atau kontrak manusia belaka. Oleh karena itu, penerimaan dan penerapannya berkaitan langsung dengan keyakinan (iman) dan ketakwaan seorang muslim. Hukum Islam dipandang universal, abadi, dan applicable di segala waktu dan tempat (shalih li kulli zaman wa makan), karena sumbernya adalah Allah Yang Maha Mengetahui segala kondisi zaman. Hakikatnya, hukum adalah ibadah dan bentuk ketundukan (‘ubudiyyah) kepada Sang Pencipta.

3.3. Aksiologi dan Maqashid asy-Syari’ah: Tujuan dan Nilai Dasar Hukum
Aksiologi hukum Islam tertuang dalam konsep agung Maqashid asy-Syari’ah (tujuan-tujuan syariat). Hukum tidak ditetapkan secara sembarangan, tetapi untuk mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan menolak kerusakan (mafsadah) bagi manusia.

Imam Al-Ghazali (w. 1111 M) merumuskan lima tujuan pokok syariat (al-dharuriyyat al-khamsah) yang harus dijaga:

  1. Menjaga Agama (Hifzh ad-Din)
  2. Menjaga Jiwa (Hifzh an-Nafs)
  3. Menjaga Akal (Hifzh al-‘Aql)
  4. Menjaga Keturunan (Hifzh an-Nasl)
  5. Menjaga Harta (Hifzh al-Mal)

Imam Asy-Syathibi (w. 1388 M) kemudian menyempurnakan konsep ini dengan menekankan bahwa seluruh hukum harus dikembalikan untuk merealisasikan maqashid ini. Beliau juga membagi tingkat kemaslahatan menjadi: dharuriyyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier). Konsep maqashid inilah yang menjadi kompas bagi ijtihad kontemporer, memastikan hukum Islam selalu relevan, kontekstual, dan humanis.

4. Penutup

Dunia hukum dalam perspektif Islam adalah sebuah sistem yang unik dan komprehensif. Ia dibangun di atas landasan normatif yang kokoh bersumber dari wahyu, yang kemudian dipahami melalui metodologi ilmiah yang ketat. Secara filosofis, hukum Islam memiliki epistemologi yang berbasis pada wahyu, ontologi yang memandangnya sebagai perintah ilahiah, dan aksiologi yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan universal melalui Maqashid asy-Syari’ah.

Pemahaman ini menghindarkan dari reduksi hukum Islam sekadar pada aspek legal-formal yang kaku. Sebaliknya, ia menampilkannya sebagai sistem etika-hukum yang dinamis, berorientasi pada keadilan, rahmat, dan kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Dalam menghadapi kompleksitas masalah modern, kerangka maqashid memberikan kelenturan bagi para pemikir hukum Islam (fuqaha) untuk melakukan ijtihad yang segar, substantif, dan tetap setia pada ruh serta tujuan utama syariat. Dengan demikian, hukum Islam terus membuktikan diri sebagai pedoman hidup yang selalu shalih li kulli zaman wa makan.

Daftar Pustaka :

Al-Ghazali, A. H. (2023). Al-Mustashfa fi ‘Ilm al-Usul (Edisi Tahqiq Kontemporer). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Auda, J. (2021). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (Edisi Revisi). Herndon: The International Institute of Islamic Thought.

Huda, M. (2022). Epistemologi, Ontologi dan Aksiologi Hukum Islam. Jurnal Al-Mabsut, 16(1), 45-62. https://doi.org/10.30868/am.v2i04.127

Irawan, D., & Fahmi, A. (2024). Sumber-Sumber Hukum Islam dan Relevansinya di Era Digital. Jurnal Ilmiah Syari’ah dan Hukum, 8(2), 112-130.

Roji, F. (2024). Hukum Islam (Kajian Epistemologi, Ontologi dan Aksiologi). Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, 5(1), 61-75. https://www.jurnal.stisda.ac.id/index.php/wathan/article/view/13

Tim BFI. (2025). 4 Sumber Dasar Hukum Islam dan Implementasinya, Wajib Tahu! Diakses dari https://www.bfi.co.id/id/blog/dasar-hukum-islam

Tim Gramedia. (2024). Memahami 4 Sumber Hukum Islam yang Telah Disepakati Lebih Dalam. Diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/sumber-hukum-islam/

Komentar (Tanggapan)

Tulis Balasan ke Ahmad Fakhruddin Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
Ruas (kotak) yang wajib diisi ditandai *

Ada 39 tanggapan untuk “Dunia Hukum dalam Perspektif Islam: Analisis Landasan Normatif dan Filosofis”

  1. Avatar DEDI KARSONO
    DEDI KARSONO

    artikelnya sangat bagus
    Pemahaman ini menghindarkan dari reduksi hukum Islam sekadar pada aspek legal-formal yang kaku. Sebaliknya, ia menampilkannya sebagai sistem etika-hukum yang dinamis, berorientasi pada keadilan, rahmat, dan kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Dalam menghadapi kompleksitas masalah modern, kerangka maqashid memberikan kelenturan bagi para pemikir hukum Islam (fuqaha) untuk melakukan ijtihad yang segar, substantif, dan tetap setia pada ruh serta tujuan utama syariat. Dengan demikian, hukum Islam terus membuktikan diri sebagai pedoman hidup yang selalu shalih li kulli zaman wa makan

  2. Avatar NANDA PRATAMA NUGRAHA
    NANDA PRATAMA NUGRAHA

    Artikel ini sangat bermanfaat karena menjelaskan tentang hukum Islam secara komprehensif, mulai dari landasan normatif hingga filosofis. Artikel ini juga menjelaskan tentang sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, serta konsep Maqashid asy-Syari’ah yang menjadi tujuan utama syariat.

    Dengan demikian, artikel ini dapat membantu pembaca memahami tentang hukum Islam dan bagaimana ia dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

  3. Avatar NANDA PRATAMA NUGRAHA
    NANDA PRATAMA NUGRAHA

    Artikel ini sangat bermanfaat karena menjelaskan tentang hukum Islam secara komprehensif, mulai dari landasan normatif hingga filosofis. Artikel ini juga menjelaskan tentang sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas, serta konsep Maqashid asy-Syari’ah yang menjadi tujuan utama syariat.

    Dengan demikian, artikel ini dapat membantu pembaca memahami tentang hukum Islam dan bagaimana ia dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, artikel ini juga dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya memahami hukum Islam secara komprehensif dan kontekstual.

  4. Avatar Ahmad Fakhruddin
    Ahmad Fakhruddin

    Terimakasih, artikel ini sangat bermanfaat.
    Kita jadi mengetahui, sumber hukum Islam dan penjelasannya.
    Artikel ini disusun secara sistematis dan komprehensif, dengan berhasil memadukan landasan normatif dan filosofis hukum Islam. Pembahasannya menegaskan bahwa hukum Islam bukan sekadar aturan legal, melainkan sistem etika-ilahiah yang berorientasi pada kemaslahatan melalui Maqashid asy-Syari’ah. Secara keseluruhan, artikel ini relevan, argumentatif, dan layak dijadikan rujukan akademik.

  5. Avatar Chaerul hadi
    Chaerul hadi

    Artikel yang sangat bagus membahas tentang hukum islam, fiqih , sumber hukum, epistemologi muqashid asy-syari’ah. Terimaksih kepada penulis.

  6. Avatar Chaerul hadi
    Chaerul hadi

    Artikel yang sangat bagus membahas tentang hukum islam, fiqih , sumber hukum, epistemologi muqashid asy-syari’ah. Terimaksih kepada penulis atas kajian yang substansial dan inspiratif ini .

  7. Avatar Dani herdiansyah
    Dani herdiansyah

    Artikel ini memberikan saya wawasan tentang hukum islam saya harap artikel ini dapat membantu mahasiswa lainnya untuk menambah wawasan atau hanya sekedar mengerjakan tugas.

  8. Avatar Raden Aditya Wirawan
    Raden Aditya Wirawan

    Dunia hukum dalam Islam adalah perpaduan antara ketaatan kepada Tuhan (normatif) dan upaya mewujudkan kesejahteraan manusia (filosofis). Hukum bukan sekadar alat penghukum, melainkan instrumen untuk menjaga martabat manusia.

  9. Avatar NANANG PUJI AGUSTINA EFENDI
    NANANG PUJI AGUSTINA EFENDI

    Dunia hukum dalam perspektif Islam didasarkan pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan umat. Hukum Islam atau syariah mencakup aturan yang mengatur semua aspek kehidupan, baik pribadi, sosial, ekonomi, maupun politik. Tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat dengan menegakkan hukum yang adil, tidak memihak, dan berdasarkan wahyu Tuhan. Hukum Islam bukan hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga meliputi tata kelola masyarakat. Dalam penerapannya, interpretasi terhadap teks-teks suci perlu dilakukan dengan bijaksana agar relevan dengan konteks zaman dan budaya.

  10. Avatar Febri Fuji Dwitya
    Febri Fuji Dwitya

    Artikel ini disusun secara sistematis dan menunjukkan penguasaan yang kuat terhadap konsep dasar hukum Islam. Pemaparan landasan normatif dan filosofisnya saling melengkapi sehingga mudah dipahami secara komprehensif. Penggunaan pendekatan maqashid asy-syari’ah memberikan kedalaman analisis yang relevan dengan konteks kekinian.