Menggali Tuntunan Aqiqah dan Qurban versi Tarjih Muhammadiyah dalam Pengajian Ahad Pagi di Mushola Al-Amari Cirebon

CIREBON, 10 Mei 2026 – Suasana teduh dan penuh keberkahan menyelimuti Mushola Al-Amari, Jalan Cangking II (belakang Apotek Kejaksan), Kota Cirebon, pada Ahad pagi, 10 Mei 2026. Keluarga besar Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Kejaksan menggelar pengajian rutin Ahad pagi dengan tema mendalam: “Aqiqah dan Perawatan Bayi serta Qurban Berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah.”

Acara yang berlangsung dari pukul 09.30 hingga selesai ini sepenuhnya difasilitasi oleh keluarga ahli waris almarhum Bapak Amari, yang namanya diabadikan menjadi nama mushola tersebut. Jamaah tampak antusias menyimak tausiah yang disampaikan oleh Ustadz H. Dedi Ahyadi, seorang penceramah dengan gaya bahasa yang lugas dan berbasis dalil.

Ibadah Bukan Sekadar Ritual, tapi Pendekatan Diri

Dalam ceramahnya, Ustadz Dedi menjelaskan bahwa secara bahasa, “qurban” berasal dari kata qaruba, yaqrubu, qurbanan yang artinya mendekatkan diri. Beliau mengutamakan pemahaman bahwa ibadah qurban adalah bentuk realisasi syukur atas nikmat Allah.

Sebagai landasan utama, beliau membacakan firman Allah dalam Surat Al-Kautsar ayat 1-2:

Arab:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Latin: Innā a‘ṭainākal-kauṡar. Faṣalli lirabbika wanḥar.

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)

Beliau menegaskan bahwa menurut ketentuan Tarjih, penyembelihan qurban hanya sah jika dilakukan pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) setelah salat Id, serta hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). Adapun hewan yang sah adalah unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba, bukan unggas.

Tuntunan Aqiqah dan Perawatan Bayi yang Sering Terlupakan

Memasuki tema aqiqah, Ustadz H. Dedi Ahyadi membawakan tuntunan dari Himpunan Putusan Tarjih (HPT) tentang lima hal penting yang perlu dilakukan terhadap bayi baru lahir: membersihkan langit-langit mulut (tahnik), memohonkan perlindungan, memberi nama yang baik, mencukur rambut, serta menyembelih hewan aqiqah.

1. Tahnik dan Doa Keberkahan

Ustadz Dedi mengutip hadits dari Abu Musa ra yang diriwayatkan Bukhari:

Arab: (diringkas dari teks)
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ وُلِدَ لَهُ غُلاَمٌ فَأَتَى بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ وَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ

Latin: ‘An Abi Musa ra annahu wulida lahu ghulamun fa atā bihi an-nabiyya shallallahu ‘alaihi wa sallama fa sammāhu Ibrāhīma wa ḥannakahu bi tamratin wa da‘ā lahu bil-barakah.

Artinya: “Dari Abu Musa ra, ia berkata: ‘Telah lahir anakku, lalu aku bawa kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, maka beliau memberinya nama Ibrahim, mengusap langit-langit mulutnya dengan kurma, dan mendoakannya dengan keberkahan.’” (HR. Bukhari)

2. Memohon Perlindungan dari Gangguan Setan

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra (HR. Bukhari), Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam biasa memohon perlindungan untuk Hasan dan Husain dengan doa:

Arab:
أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

Latin: U‘īżukumā bikalimātillahit-tāmmah min kulli syaiṭānin wa hāmmah wa min kulli ‘ainin lāmmah.

Artinya: “Aku melindungi kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan, binatang beracun, dan dari setiap ‘ain (pandangan jahat) yang membahayakan.”

3. Jumlah Kambing Aqiqah

Ustadz Dedi menegaskan bahwa berdasarkan hadits Aisyah Radhiallahu Anha, jumlah aqiqah adalah:

  • Laki-laki: 2 ekor kambing
  • Perempuan: 1 ekor kambing

Beliau membacakan hadits riwayat Ahmad dan Tirmidzi:

Arab:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ»

Latin: ‘An-nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallam qāla: ‘Anil-ghulāmi syātāni mukāfi’atāni, wa ‘anil-jāriyati syātun.

Artinya: “Dari Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda: ‘Aqiqah bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama (umurnya), dan bagi anak perempuan satu ekor kambing.’” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, dishahihkannya)

Tata Kelola Qurban: Daging Tidak Boleh Dijual, Kulit untuk Kemaslahatan

Sesi tanya jawab berlangsung hangat. Salah satu jamaah menanyakan hukum menjual kulit hewan qurban. Ustadz Dedi menjelaskan bahwa sahibul qurban dilarang menjual kulit, daging, atau bagian apapun dari hewan qurban. Beliau mengutip hadits riwayat Ahmad:

Arab:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَعِينَ بِجُلُودِ الْأَضَاحِيِّ وَلَا نَبِيعَهَا

Latin: Amaranā rasūlullāhi shallallāhu ‘alaihi wa sallam an nasta‘īna bi julūdil-aḍāḥī wa lā nabī‘ahā.

Artinya: “Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk memanfaatkan kulit hewan kurban dan tidak menjualnya.” (HR. Ahmad)

Namun, untuk konteks kepanitiaan modern, jika kulit terkumpul banyak, hasil penjualannya boleh digunakan untuk kemaslahatan agama atau disedekahkan kepada fakir miskin, dengan tetap mengedepankan hasil musyawarah.

Penutup: Pengajian Berkah di Mushola Al-Amari

Ketua PCM Kejaksan, Sumaryono, SE menyampaikan apresiasi mendalam kepada keluarga almarhum Bapak Amari yang telah menghibahkan dan menyiapkan Mushola Al-Amari sebagai pusat kegiatan dakwah. “Semoga almarhum Bapak Amari mendapatkan aliran pahala yang tak terputus setiap kali mushola ini digunakan untuk kebaikan,” ujarnya.

Pengajian ditutup dengan doa, kegiatan ini mempererat ukhuwah Islamiyah di antara warga Muhammadiyah, ‘Aisyiyah, dan masyarakat sekitar Kejaksan.


Redaksi: Warga Muhammadiyah diajak untuk merujuk langsung ke Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dalam setiap praktik ibadah, agar sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Lokasi: Kota Cirebon, Jawa Barat.
Peliput: Tim Media PCM Kejaksan

Komentar (Tanggapan)

Tinggalkan Balasan ke Cirebon Indramayu Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 tanggapan untuk “Menggali Tuntunan Aqiqah dan Qurban versi Tarjih Muhammadiyah dalam Pengajian Ahad Pagi di Mushola Al-Amari Cirebon”

  1. Avatar Cirebon Indramayu
    Cirebon Indramayu

    Awal dari dakwah di mushola Al Amari semoga lebih giat lagi pengajiannya

  2. Avatar Ayu S Hilda
    Ayu S Hilda

    Alhamdulillah Musholah nya sdh mulai di aktifkan ,semoga kedepan nya Musolah Almari lebih makmur jama’ahnya ,aktifitas dan menjadi amal Jariyah bagi BP Al mari (rohimakumulloh)beserta ahli waris nya ,Aamiin ya robbal alamin 🤲🤲🤲

  3. Avatar Budi Sy. Sanawi
    Budi Sy. Sanawi

    Mohon doa restu pimpinan, warga, dan simpatisan Muhammadiyah Kota Cirebon, mushola al-Amari sedang dalam proses utk diwakafkan kepada Muhammadiyah.

    Semoga dimudahkan dan dilancarkan seluruh proses hingga mencapai hasil yang diharapkan serta menjadi amal jariyah bagi keluarga yang mewakafkan.

    Aamiin…

    1. Avatar Arofah Firdaus
      Arofah Firdaus

      Aamiin