Pengajian Reboan di Masjid Santun Muhammadiyah Kota Cirebon: “Tuntunan Ibadah Salat Sesuai Himpunan Putusan Tarjih”

CIREBON, 3 Desember 2025. Masjid Santun Muhammadiyah Kota Cirebon kembali menggelar pengajian rutin Reboan. Kegiatan ini diisi oleh Ustadz Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., yang menyampaikan kajian mendalam dengan tema “Tuntunan Ibadah Salat Sesuai Himpunan Putusan Tarjih (HPT)”.

Kajian ini merupakan lanjutan dari bahasan sebelumnya yang telah membahas hingga bacaan surat Al-Fatihah dalam salat. Kali ini, beliau membahas tuntas tentang tata cara salat yang sesuai dengan pedoman tarjih, terutama praktik ketika menjadi makmum masbuk (terlambat berjamaah), bacaan dan gerakan dalam rukuk, sujud, itidal, serta tasahud.

Tuntunan Salat Sesuai HPT

Ustadz Arief menjelaskan bahwa tuntunan salat harus mengacu pada sunah Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam sebagaimana dihimpun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid. Beliau menyitir hadis:

Berikut adalah hadis lengkapnya:

نَصُّ الحَدِيْثِ :
إذا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا.

Artinya:
“Jika engkau berdiri untuk salat, maka bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an. Kemudian rukuklah hingga engkau tenang dalam rukuk. Lalu bangkitlah hingga engkau berdiri dengan tegak. Kemudian sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Lakukanlah hal itu dalam seluruh salatmu.”
(HR. Bukhari No. 757 dan Muslim No. 397 dari sahabat Abu Hurairah RA)

Hadis ini menjadi dalil utama tentang tata cara salat yang sesuai tuntunan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, termasuk anjuran mengangkat tangan sejajar dengan bahu saat takbiratul ihram, lalu bersedekap tangan kanan di atas tangan kiri setelahnya. Hal ini juga diperkuat dengan hadis-hadis sahih lainnya dari riwayat sahabat seperti Ibnu Umar, Wa’il bin Hujr, dan lainnya.

Selanjutnya, bacaan yang disunnahkan:

  • Membaca ta’awudz, basmalah, Al-Fatihah, dan surat pendek.
  • Bila makmum masbuk dan imam sudah rukuk sebelum ia menyelesaikan Al-Fatihah, maka cukup rukuk mengikuti imam, dan rakaat tersebut dihitung (HR. Abu Dawud).

Saat rukuk, disunnahkan mengangkat tangan seperti takbiratul ihram. Demikian pula saat:

  1. Takbiratul ihram.
  2. Rukuk.
  3. I’tidal.
  4. Rakaat ketiga (setelah tahiyat awal).

Beliau menegaskan, dilarang membaca Al-Qur’an saat rukuk dan sujud, sebagaimana sabda Nabi:

نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ القُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا
(رواه مسلم)

Artinya:
“Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang membaca Al-Qur’an dalam keadaan rukuk dan sujud.”
(HR. Muslim, no. 480)

Hadis ini menunjukkan larangan membaca ayat Al-Qur’an saat rukuk dan sujud. Sebaliknya, dianjurkan memperbanyak tasbih dan doa di dua posisi tersebut.

Yang dibaca saat rukuk dan sujud antara lain:

  • “Subhāna Rabbiyal ‘Azhīm” (saat rukuk).
  • “Subhāna Rabbiyal A‘lā”, atau
    “Subhānaka Allāhumma Rabbana wa bihamdika, Allāhummaghfirlī” (saat sujud).

Untuk tasahud, Ustadz Arief menjelaskan adanya beberapa redaksi:

Berikut adalah pelengkap berupa hadis-hadis dari tiga redaksi tasahud (tahiyat) yang disampaikan oleh para sahabat Nabi SAW:


  1. Tasahud Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu

Lafal tasahud:

“At-tahiyyātu lillāhi waṣ-ṣalawātu waṭ-ṭayyibāt, as-salāmu ‘alaika ayyuhannabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh, as-salāmu ‘alainā wa ‘alā ‘ibādillāhiṣ-ṣāliḥīn. Asyhadu allā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muḥammadan ‘abduhū wa rasūluh.”

Hadis:
Dari Abdullah bin Mas‘ud RA, ia berkata:

“Rasulullah SAW mengajarkan kepadaku tasyahhud, dan tanganku berada di antara kedua tangannya, sebagaimana beliau mengajarkan padaku sebuah surat dari Al-Qur’an.”
(HR. Bukhari No. 831 dan Muslim No. 402)


  1. Tasahud Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu

Lafal tasahud:

“At-tahiyyātu lillāhi, az-zakiyyātu lillāhi, aṭ-ṭayyibātu waṣ-ṣalawātu lillāh, as-salāmu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh, as-salāmu ‘alainā wa ‘alā ‘ibādillāhiṣ-ṣāliḥīn. Asyhadu allā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muḥammadan ‘abduhū wa rasūluh.”

Hadis:

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA, disebutkan dalam beberapa atsar bahwa beliau mengajarkan redaksi ini sebagai salah satu versi tasahud yang dibaca di kalangan sahabat. Riwayat lengkapnya ditemukan dalam Al-Muwaththa’ Imam Malik dan Musannaf Ibn Abi Syaibah, namun status hadis ini hasan dan dijadikan rujukan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Himpunan Putusan Tarjih.


  1. Tasahud Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma

Lafal tasahud:

“At-tahiyyātu al-mubārakātu aṣ-ṣalawātu aṭ-ṭayyibātu lillāh, as-salāmu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh, as-salāmu ‘alainā wa ‘alā ‘ibādillāhiṣ-ṣāliḥīn, asyhadu allā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muḥammadan ‘abduhū wa rasūluh.”

Hadis:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam mengajarkan bacaan tersebut sebagai bagian dari tasyahhud. Riwayat ini disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan An-Nasa’i, serta juga dipertimbangkan dalam tarjih fiqih oleh para ulama.


Catatan:

Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) membolehkan penggunaan salah satu dari ketiga versi tasahud ini, karena semuanya memiliki dasar dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam melalui sahabat yang berbeda-beda. Yang penting adalah mengikuti salah satu dengan konsisten dan tidak mencampuradukkan antar versi dalam satu salat. Seperti di masjid Santun ini mengamalkan Tasahud Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu.

Salat diakhiri dengan salam ke kanan dan kiri, menggunakan salah satu dari dua redaksi yang dibolehkan:
“Assalāmu ‘alaikum wa raḥmatullāh”
atau
“Assalāmu ‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh.”

Pertanyaan Jamaah:

  • “Dimana posisi tangan ketika i’tidal?”
    Jawaban: Kembali ke posisi semula—tangan lurus di sisi badan.
  • “Apa hukum ‘ash-shalātu khairum minan-naum’ dalam azan Subuh?”
    Dijelaskan bahwa dalam HPT, redaksi tersebut diperbolehkan, sebagaimana dahulu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum melantunkan azan Subuh secara bergantian.

Pengajian ini ditutup dengan imbauan agar jamaah menyempurnakan salat sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dan keputusan tarjih. Jika masih ada yang belum sesuai, hendaknya mulai memperbaiki dan menyelaraskan amal ibadah dengan ilmu yang benar.

“Salat adalah tiang agama, maka tegakkan dengan ilmu, bukan sekadar kebiasaan.”

Komentar (Tanggapan)

Tinggalkan Balasan ke Yandi Heryandi Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satu tanggapan untuk “Pengajian Reboan di Masjid Santun Muhammadiyah Kota Cirebon: “Tuntunan Ibadah Salat Sesuai Himpunan Putusan Tarjih””

  1. Avatar Yandi Heryandi
    Yandi Heryandi

    Sangqt bermanfaat sekali