CIREBON, 17 Januari 2026 – Guna memperkuat serta meningkatkan pemahaman keagamaan anggotanya, Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA) Kalijaga dan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menyelenggarakan pengajian rutin bulanan. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Harjamukti, Ustadz Yandi Heryandi, M.Pd., sebagai pemateri, dengan mengupas tuntas Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 183–185 merujuk pada Kitab Tafsir Ibnu Katsir.

Puasa sebagai Seruan Iman
Mengawali kajiannya, Ustadz Yandi menjelaskan bahwa ibadah puasa (ash-shiyam) secara bahasa berarti menahan diri. Beliau menekankan bahwa seruan “Yaa ayyuhalladzina aamanu” dalam ayat 183 merupakan panggilan penuh kasih sayang dari Allah, sekaligus penekanan akan urgensi pesan yang disampaikan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).
Ustadz Yandi menambahkan bahwa kewajiban puasa yang juga dibebankan kepada umat terdahulu (Ahlul Kitab) memberikan dorongan psikologis bahwa ibadah ini dapat dilaksanakan.

Keringanan dan Ketentuan dalam Ibadah Puasa
Memasuki pembahasan ayat 184, pemateri menguraikan bahwa Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi hamba-Nya yang berhalangan.
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ…
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184).
“Allah menghendaki kemudahan bagi kita. Bagi yang sakit atau musafir, boleh menggantinya di hari lain, sementara bagi yang tidak mampu secara fisik seperti lansia, cukup membayar fidyah,” jelas Ustadz Yandi.

Ramadhan: Bulan Al-Qur’an dan Wujud Syukur
Puncak kajian membahas ayat 185 yang menegaskan kemuliaan bulan Ramadhan sebagai waktu diturunkannya Al-Qur’an sebagai petunjuk (huda) dan pembeda (furqan).
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ…
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil)…” (QS. Al-Baqarah: 185).
Ustadz Yandi juga menyampaikan bahwa sebelum kewajiban puasa Ramadhan ditetapkan pada tahun 2 Hijriyah, umat Islam telah melaksanakan puasa ‘Asyura. Namun, setelah turunnya ayat ini, puasa Ramadhan menjadi kewajiban utama.
Menggapai Takwa, Menjauhi Kesia-siaan
Di akhir sesi, Ustadz Yandi mengingatkan jamaah untuk menjaga kualitas puasa. Beliau mengutip sebuah hadits yang mengingatkan bahwa banyak orang berpuasa namun hanya mendapatkan lapar dan dahaga karena tidak meninggalkan perkataan bohong dan perbuatan sia-sia.
“Hikmah puasa adalah membentuk manusia bertakwa, yang merupakan gabungan dari keimanan yang kuat, solidaritas sosial, dan kesadaran spiritual yang mendalam,” pungkasnya.
Pengajian yang berlangsung di akhir bulan Rajab 1447 Hijriyah ini diharapkan dapat menjadi bekal spiritual bagi warga Aisyiyah dalam menyongsong bulan suci Ramadhan yang akan datang.


Tulis Balasan ke Arofah Firdaus Batalkan balasan