Air Zamzam: Kemurnian, Keberkahan, dan Adab dalam Perspektif Fikih serta Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah

·

Avatar Arofah Firdaus

|

5 menit

|

📋

Dibaca: 14 x

Oleh : H. Dedi Ahyadi | muhammadiyahciko. Di tengah hiruk-pikuk dunia modern yang sarat dengan materialisme, air zamzam hadir sebagai pengingat akan kebesaran dan kasih sayang Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ia bukan sekadar sumber kehidupan, melainkan manifestasi nyata dari keberkahan dan keistimewaan yang dianugerahkan kepada umat Islam. Memahami status dan hukumnya dalam perspektif fikih, serta pandangan institusi seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah, menjadi penting bagi kita untuk mengapresiasi dan mengamalkan sunnah dengan lebih baik.

I. Air Zamzam sebagai Air Mutlak: Suci dan Mensucikan

Para ulama, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, mengklasifikasikan air zamzam sebagai air mutlak (air suci dan mensucikan). Ini berarti air zamzam memiliki status hukum yang sama dengan air hujan, air laut, air sungai, dan air mata air. Kesucian zatnya tidak perlu diragukan, dan ia sah digunakan untuk bersuci, baik untuk berwudu maupun mandi wajib.

Dalil mengenai kebolehannya pun bersumber dari tindakan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam sendiri. Dalam sebuah riwayat, disebutkan:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، دعا يسجل من ماء زمزم فشرب منه و توضأ. (رواه احمد)

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam meminta seember air zamzam, kemudian beliau minum dan berwudlu dengan air tersebut.” (HR. Ahmad)

Keputusan ini menegaskan bahwa air zamzam bukanlah air yang terbatas penggunaannya hanya untuk diminum, melainkan memiliki fleksibilitas hukum sebagaimana air pada umumnya, selama tetap dalam koridor kemuliaan yang diajarkan syariat.

II. Keutamaan Air Zamzam: Sebaik-baik Air di Bumi

Keistimewaan air zamzam melampaui sekadar kesuciannya. Ia adalah air yang penuh keberkahan dan memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam sendiri yang menyifatinya. Dari Ibnu Abbas RA, Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:

خير ماء على وجه الأرض ماء زمزم فيه طعام من الطعم وشفاء من السقم

Artinya: “Air terbaik di seluruh muka bumi adalah air zamzam. Di dalamnya terdapat makanan (yang membangkitkan) selera dan obat dari berbagai penyakit.” (HR. Ath-Thabrani)

Hadis ini menegaskan dua fungsi utama air zamzam: sebagai makanan yang mengenyangkan dan sebagai obat penawar penyakit. Ini adalah janji Allah yang diberikan melalui perantaraan Malaikat Jibril untuk Nabi Ismail AS, menjadikannya minuman yang istimewa sepanjang masa.

III. Khasiat Sesuai dengan Niat: “Maa-u Zamzama limaa Syuriba lahu”

Prinsip paling fundamental dalam meminum air zamzam adalah bahwa khasiatnya bergantung pada niat dan doa yang dipanjatkan oleh peminumnya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam:

مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

Artinya: “Air zamzam itu sesuai dengan apa yang diniatkan (saat) meminumnya.” (HR. Ibnu Majah)

Kandungan hadis ini sangatlah luas. Para ulama sepakat bahwa ini mencakup segala hajat, baik untuk urusan dunia maupun akhirat. Siapa yang meminumnya dengan niat untuk kesembuhan, maka Allah akan menyembuhkannya. Siapa yang meminumnya untuk menghilangkan dahaga di hari kiamat atau untuk memohon ilmu yang bermanfaat dan rezeki yang luas, Allah pun akan mengabulkannya.

Imam an-Nawawi rahimahullah bahkan menuturkan bahwa banyak ulama salaf yang meminum air zamzam untuk berbagai kebutuhan besar mereka, dan mereka pun memperoleh apa yang mereka harapkan. Beliau menganjurkan agar seseorang meminumnya dengan niat memohon ampunan, kesembuhan, keberkahan ilmu, dan kelapangan rezeki.

Salah satu contoh doa yang diajarkan oleh Ibnu Abbas RA adalah:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْماً نَافِعاً، وَرِزْقاً وَاسِعاً، وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang luas, dan kesembuhan dari setiap penyakit.”

IV. Adab Minum Air Zamzam yang Dianjurkan

Untuk meraih keberkahan air zamzam secara optimal, seorang muslim dianjurkan untuk mengamalkan adab-adab yang sesuai dengan tuntunan sunnah. Beberapa adab utama yang disebutkan oleh para ulama adalah:

  1. Membaca Basmalah: Mengawali dengan menyebut nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
  2. Menghadap Kiblat: Ini adalah bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap syiar Allah.
  3. Minum dengan Tangan Kanan: Sebagaimana adab minum pada umumnya.
  4. Bernapas di Luar Gelas Tiga Kali: Tidak meminumnya sekaligus dalam satu napas. Ini adalah sunnah yang diajarkan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dalam setiap aktivitas minum.
  5. Memanjatkan Doa: Memperbanyak doa dan menghadirkan niat yang baik sebelum atau ketika meminumnya. Moment ini adalah kesempatan emas untuk bermunajat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
  6. Memuji Allah setelah Selesai: Mengucap syukur atas nikmat yang telah diberikan. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam juga menyebutkan bahwa minum sampai kenyang adalah salah satu tanda iman dan pembeda dengan orang-orang munafik.

Catatan Penting: Meskipun terdapat riwayat bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam pernah minum zamzam sambil berdiri, para ulama menjelaskan bahwa hal itu menunjukkan kebolehan, bukan keutamaan. Sunnah yang utama untuk minum, baik air zamzam maupun lainnya, adalah dalam keadaan duduk.

V. Hukum Bersuci dengan Air Zamzam dalam Perbedaan Pendapat

Meskipun Majelis Tarjih Muhammadiyah dan mayoritas ulama membolehkan penggunaan air zamzam untuk bersuci, terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab fiqih. Perbedaan ini menunjukkan bagaimana syariat menjaga kemuliaan dan adab terhadap air istimewa ini.

  • Pendapat Mayoritas (Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah): Membolehkan penggunaan air zamzam untuk bersuci dari hadas (seperti wudhu dan mandi) tanpa makruh. Namun, untuk menghilangkan najis, sebagian dari mereka (Hanafiyah, Syafiiyah, dan satu riwayat dari Ahmad) memakruhkannya sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap air zamzam.
  • Pendapat Malikiyah: Membolehkan penggunaan air zamzam secara mutlak, baik untuk menghilangkan hadas maupun najis, tanpa ada kemakruhan.

Menariknya, meskipun ada perbedaan, Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menegaskan bahwa wudhu dan mandi dengan air zamzam tidak dimakruhkan karena ia adalah air yang suci dan mensucikan (thahur). Bahkan disebutkan bahwa memandikan jenazah dengan air zamzam hukumnya boleh dan jika diwasiatkan, ahli waris wajib melaksanakannya.

Penutup

Air zamzam adalah anugerah istimewa yang sarat akan nilai historis, spiritual, dan hukum. Keistimewaannya bukan hanya terletak pada kemurnian fisiknya, tetapi pada keberkahan yang menyertainya, yang dapat diraih dengan niat dan adab yang benar. Semoga kita senantiasa diberikan kesempatan untuk merasakan dan mengambil manfaat dari air zamzam, serta mengamalkan sunnah-sunnah yang diajarkan oleh Baginda Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam.

Wallahu a’lam bish-shawab


Komentar (Tanggapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 responses to “Air Zamzam: Kemurnian, Keberkahan, dan Adab dalam Perspektif Fikih serta Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah”

  1. Avatar Moch sidik Sadali
    Moch sidik Sadali

    Semoga berkah dan bermanfaat.
    Aamiin

  2. Avatar Moch sidik Sadali
    Moch sidik Sadali

    Semoga berkah dan bermanfaat bagi seluruh ummat sampai akhir zaman.
    Khususnya ummat Nabi Muhammad Shallaahu Alaihi Wassallaam.
    Aamiin Allaahumma Yaa Allaah Mujiibassaa’iliin.