Memahami Majelis-Majelis dalam Organisasi Muhammadiyah

Abstrak

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dakwah amar ma’ruf nahi munkar memiliki struktur organisasi yang kompleks untuk menjalankan misinya di berbagai bidang kehidupan. Salah satu instrumen penting dalam struktur tersebut adalah majelis-majelis yang dibentuk sebagai unsur pembantu pimpinan Persyarikatan. Tulisan ini membahas secara komprehensif tentang kedudukan, tugas, dan fungsi dari enam majelis utama dalam organisasi Muhammadiyah, yaitu Majelis Tabligh, Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Dikti, Majelis Pendidikan Kader, Majelis Pembina Kesehatan Umum, dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat. Pembahasan dilandasi dengan perspektif Al-Qur’an dan hadits sebagai fondasi spiritual gerakan dakwah Muhammadiyah. Tulisan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa tentang peran strategis masing-masing majelis dalam mewujudkan visi Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid yang rahmatan lil ‘alamin.

Kata Kunci: Majelis Muhammadiyah, Tabligh, Tarjih, Tajdid, Pendidikan Kader, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat


Pendahuluan

Muhammadiyah didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tahun 1912 di Yogyakarta dengan semangat pemurnian ajaran Islam dan gerakan pembaruan sosial. Hingga lebih dari seabad perjalanannya, Muhammadiyah telah menjelma menjadi gerakan Islam terbesar di Indonesia dengan amal usaha yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sistem organisasi yang tertata rapi, termasuk di dalamnya adalah pembentukan majelis-majelis sebagai unit pelaksana teknis di berbagai bidang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 104:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Artinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 104)

Ayat ini menjadi landasan utama gerakan dakwah Muhammadiyah yang kemudian diimplementasikan melalui berbagai majelis yang menangani aspek dakwah secara spesifik dan terstruktur . Artikel ini akan mengupas secara mendalam enam majelis utama dalam Persyarikatan Muhammadiyah.


Pembahasan

1. Majelis Tabligh: Garda Terdepan Dakwah

Kedudukan dan Fungsi

Majelis Tabligh merupakan unsur pembantu pimpinan Persyarikatan yang bertugas menyelenggarakan usaha-usaha di bidang tabligh (penyampaian pesan dakwah). Majelis ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam menyebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin kepada seluruh lapisan masyarakat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً

Artinya: “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat.” (HR. Bukhari)

Hadits ini menjadi spirit utama bagi Majelis Tabligh dalam menjalankan misinya. Tugas utama majelis ini adalah melakukan pembinaan keagamaan yang bersifat meneguhkan dan mencerahkan pada berbagai kelompok sosial, sehingga Islam dapat dihayati, dipahami, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari .

Tugas Pokok Majelis Tabligh

Berdasarkan pedoman yang ada, Majelis Tabligh memiliki tugas-tugas strategis sebagai berikut:

  1. Menyusun pedoman dan materi tabligh yang praktis menjadi acuan bagi para mubaligh Muhammadiyah
  2. Menghidupkan dan mengembangkan berbagai jenis pengajian di lingkungan Persyarikatan dan umat Islam
  3. Mengoptimalkan pengelolaan masjid dan mushalla sebagai sarana pembinaan keislaman
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas mubaligh melalui kursus dan pelatihan
  5. Mengaktifkan Korps Mubaligh Muhammadiyah di berbagai tingkatan

Majelis Tabligh memiliki tugas ganda, yaitu dakwah ke internal majelis itu sendiri, dakwah ke majelis lain, dan juga dakwah ke masyarakat luas. Sebagaimana disampaikan dalam sebuah pernyataan, “Majelis tabligh harus tetap basah” — sebuah metafora yang berarti tetap semangat dan tidak kering dalam melakukan aktivitas dakwah .


2. Majelis Tarjih dan Tajdid: Pusat Ijtihad dan Pembaruan

Kedudukan dan Fungsi

Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) adalah lembaga ijtihad kolektif dalam organisasi Muhammadiyah yang bertugas mengkaji dan menetapkan pandangan keagamaan . Secara etimologi, Tarjih berarti proses analisis untuk memilih dalil atau pendapat yang paling kuat (rajih), sementara Tajdid bermakna pembaruan pemikiran Islam agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Majelis ini merupakan salah satu lembaga fatwa tertua di era modern Indonesia. Ide pembentukannya dicetuskan oleh KH. Mas Mansur pada Kongres Muhammadiyah ke-16 tahun 1927 di Pekalongan, dan resmi berdiri pada tahun 1928 .

Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 59:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Ayat ini menjadi landasan metodologis Majelis Tarjih dalam melakukan ijtihad dan menetapkan hukum.

Tugas Pokok Majelis Tarjih dan Tajdid

Majelis Tarjih memiliki tiga tugas pokok :

  1. Tajrid (Penyucian): Memurnikan ajaran Islam dari paham syirik, bid’ah, dan khurafat agar kembali pada kemurnian tauhid
  2. Tajdid (Pembaruan): Melakukan ijtihad terhadap persoalan-persoalan baru yang belum ada hukumnya secara eksplisit dalam nash
  3. Koordinasi: Menyatukan pemikiran dan pemahaman keagamaan di seluruh tingkatan organisasi Muhammadiyah secara nasional

Dalam kedudukannya sebagai pembantu pimpinan Persyarikatan, Majelis Tarjih memiliki fungsi pembinaan faham agama dan ideologi Muhammadiyah, penelitian dan pengembangan bidang tarjih dan tajdid, serta penyampaian masukan kepada pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan kebijakan .

Majelis ini juga aktif menyiapkan produk-produk fikih kontemporer, seperti Fikih Wakaf Kontemporer yang disusun menyambut 100 tahun berdirinya Majelis Tarjih .


3. Majelis Dikti: Penggerak Pendidikan Tinggi

Kedudukan dan Fungsi

Majelis Pendidikan Tinggi (Dikti) Muhammadiyah adalah unsur pembantu pimpinan Persyarikatan yang bertugas mengelola dan mengembangkan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) di seluruh Indonesia. Visi pengembangannya adalah terwujudnya kualitas dan ciri khas pendidikan Muhammadiyah yang unggul, holistik, dan bertata kelola baik, yang didukung oleh pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan litbang sebagai wujud aktualisasi gerakan dakwah dan tajdid .

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya: “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)

Hadits ini menjadi fondasi pentingnya pendidikan dalam Islam, yang kemudian diwujudkan Muhammadiyah melalui pendirian lembaga pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Tugas Pokok Majelis Dikti

Majelis Dikti memiliki berbagai program strategis, di antaranya :

  1. Mengembangkan sistem pendidikan Muhammadiyah yang holistik sebagai kelanjutan konsep blueprint pendidikan Muhammadiyah
  2. Melakukan pemetaan sumber daya insani, pusat-pusat keunggulan, fasilitas, dan tata kelola Perguruan Tinggi Muhammadiyah
  3. Menyelenggarakan workshop penjaminan mutu di lingkungan PTM
  4. Membangun jejaring internasional dan memberikan beasiswa bagi mahasiswa asing untuk studi di PTM
  5. Membentuk asosiasi program studi di lingkungan PTM-PTA (Perguruan Tinggi Asing)

Majelis Dikti juga melakukan upaya dakwah Persyarikatan dengan mengemban misi amar makruf nahi munkar melalui penguatan jejaring luar negeri, seperti dengan pemerintah Thailand Selatan (SBPAC) dalam bentuk pemberian beasiswa studi S1 di 13 PTM dan dengan pemerintah Filipina melalui beasiswa S2 kajian keislaman .


4. Majelis Pendidikan Kader: Pencetak Kader Berkualitas

Kedudukan dan Fungsi

Majelis Pendidikan Kader (MPK) adalah badan khusus yang menangani masalah perkaderan dalam Muhammadiyah. Kaderisasi dalam Muhammadiyah dilakukan seiring dengan proses pembinaan calon anggota dan anggota Muhammadiyah untuk menjadi tenaga penerus misi dan persyarikatan .

Tujuan akhir dari kaderisasi adalah lahirnya tenaga kader yang menjadi pelopor, pelangsung, dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah dari generasi ke generasi secara berkesinambungan dalam kerangka memimpin Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar .

Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 122:

۞ وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةًۭ ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍۢ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌۭ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Artinya: “Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.”

Ayat ini menjadi landasan pentingnya kaderisasi yang mendalam tentang agama untuk kemudian menyampaikannya kepada masyarakat.

Jenis Perkaderan

Perkaderan dalam Muhammadiyah dilakukan dalam dua kategori :

a. Perkaderan Utama
Kegiatan kaderisasi pokok yang dilakukan dalam bentuk pendidikan atau pelatihan untuk menyatukan visi, pemahaman nilai ideologis, serta aksi gerakan. Perkaderan ini dilaksanakan dengan standar kurikulum yang baku dan waktu penyelenggaraan yang telah ditetapkan. Contoh kegiatan perkaderan utama adalah Darul Arqam dan Baitul Arqam.

b. Perkaderan Fungsional
Perkaderan ini dilaksanakan sebagai pendukung perkaderan utama dan untuk pengembangan sumber daya kader. Perkaderan fungsional tidak ditetapkan standar kurikulum secara baku karena dilakukan untuk mencukupi kebutuhan dan fungsi tertentu. Contohnya antara lain ekstrakurikuler di sekolah, pelatihan instruktur, diklat khusus, dan pengajian sesuai kebutuhan masing-masing penyelenggara.


5. Majelis Pembina Kesehatan Umum: Dakwah di Bidang Kesehatan

Kedudukan dan Fungsi

Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) adalah majelis yang bertugas mengelola dan mengembangkan layanan kesehatan di lingkungan Muhammadiyah. Keberadaan MPKU tidak terlepas dari semangat pendiri Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan, yang telah mendirikan rumah sakit sebagai wujud nyata dari pemaknaan Surah Al-Ma’un.

Surah Al-Ma’un ayat 4-7:

فَوَيْلٌۭ لِّلْمُصَلِّينَ. ٱلَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ. ٱلَّذِينَ هُمْ يُرَآءُونَ. وَيَمْنَعُونَ ٱلْمَاعُونَ

Artinya: “Maka celakalah orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap salatnya, yang berbuat riya, dan enggan menolong dengan memberikan bantuan.”

Spirit Surah Al-Ma’un inilah yang mendorong Muhammadiyah untuk hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan kesehatan sebagai bentuk dakwah sosial.

Tugas Pokok Majelis Pembina Kesehatan Umum

MPKU memiliki tugas-tugas sebagai berikut :

  1. Mendorong pelayanan terpadu bidang kesehatan yang menekankan pada kesehatan fisik, jiwa, iman, hukum, dan sosial
  2. Mengembangkan konsep jalinan dan keterpaduan antara pelayanan sosial kesehatan Muhammadiyah dengan masyarakat
  3. Membangun jaringan pelayanan sosial dan kesehatan Muhammadiyah yang kuat dan strategis
  4. Membuat dan mengembangkan pusat penelitian, pengembangan, data, informasi, dan crisis center kesejahteraan masyarakat
  5. Mendorong dan mengoptimalkan kekuatan Muhammadiyah sebagai elemen pemberantasan NAPZA
  6. Menghidupkan suasana ke-Islaman dan dakwah dalam setiap pelayanan kepada masyarakat

Pada Rakernas MPKU tahun 2025, diluncurkan dua inisiatif strategis Muhadiyah di bidang kesehatan, yaitu PT Mentari Medika Indonesia dan Sehatmu. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan bahwa semua langkah kesehatan harus berpijak pada semangat Islam Berkemajuan yang menjadi karakter gerakan Muhammadiyah .


6. Majelis Pemberdayaan Masyarakat: Mewujudkan Keadilan Sosial

Kedudukan dan Fungsi

Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) adalah “produk baru” sebagai hasil keputusan Muktamar ke-45 di Malang tahun 2005. Visinya adalah tertatanya kapasitas organisasi dan jaringan aktivitas pemberdayaan masyarakat yang mampu meletakkan landasan kokoh bagi perintisan dan pengembangan kegiatan pemberdayaan serta mendorong proses transformasi sosial dalam masyarakat .

Allah berfirman dalam Surah Al-Hadid ayat 25:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِٱلْبَيِّنَـٰتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ ٱلْكِتَـٰبَ وَٱلْمِيزَانَ لِيَقُومَ ٱلنَّاسُ بِٱلْقِسْطِ

Artinya: “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil.”

Ayat ini menegaskan misi kenabian untuk menegakkan keadilan, yang menjadi landasan gerakan pemberdayaan masyarakat Muhammadiyah.

Tugas Pokok Majelis Pemberdayaan Masyarakat

MPM memiliki tugas-tugas strategis sebagai berikut :

  1. Membuat prioritas penanganan masalah dalam memberikan pelayanan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kebutuhan
  2. Mengembangkan alternatif-alternatif baru program pengembangan masyarakat untuk berbagai level dan jenis kelompok
  3. Mengintegrasikan kerja Persyarikatan dan Amal Usaha dalam program pengembangan masyarakat
  4. Mengembangkan model-model pemberdayaan masyarakat untuk komunitas buruh, tani, nelayan, dan kaum marjinal di perkotaan maupun pedesaan
  5. Meningkatkan dan memperluas jangkauan program pemberdayaan masyarakat bagi mereka yang mengalami marginalisasi sosial
  6. Memadukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan kegiatan dakwah yang membawa kemajuan

Misi MPM adalah menegakkan keyakinan tauhid sosial sebagai spirit aktivitas pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan proses transformasi sosial yang mencakup perubahan kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat luas .


Penutup

Majelis-majelis dalam organisasi Muhammadiyah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan visi Persyarikatan sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid. Masing-masing majelis memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang spesifik namun saling terintegrasi dalam satu kesatuan gerakan:

  1. Majelis Tabligh berfokus pada penyampaian pesan dakwah secara langsung kepada masyarakat
  2. Majelis Tarjih dan Tajdid menjadi pusat ijtihad dan pembaruan pemikiran keislaman
  3. Majelis Dikti menggerakkan pendidikan tinggi sebagai wahana pengembangan ilmu pengetahuan
  4. Majelis Pendidikan Kader menyiapkan kader-kader berkualitas sebagai penerus perjuangan
  5. Majelis Pembina Kesehatan Umum mewujudkan dakwah melalui layanan kesehatan
  6. Majelis Pemberdayaan Masyarakat menggerakkan transformasi sosial menuju keadilan

Sinergi keenam majelis ini, bersama dengan majelis-majelis lainnya, menjadikan Muhammadiyah sebagai gerakan yang holistik dalam menghadirkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Pemahaman yang komprehensif tentang kedudukan dan fungsi masing-masing majelis menjadi modal penting bagi kader Muhammadiyah dalam mengaktualisasikan diri di tengah-tengah masyarakat.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” (HR. Ahmad, Thabrani, Daruquthni)

Semangat inilah yang senantiasa harus menghidupi setiap gerak dan langkah seluruh majelis dalam Persyarikatan Muhammadiyah.


Daftar Pustaka

Ali Muhson. (2023). “Semangat Basah Rakerwil Majelis Tabligh dan Dakwah Jateng.” Muhammadiyah.or.id.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2024). Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid. Yogyakarta: PP Muhammadiyah.

Majelis Dikti PP Muhammadiyah. (2015). Laporan Majelis Pendidikan Tinggi PP Muhammadiyah 2010-2015. Makalah disampaikan pada Muktamar Muhammadiyah ke-47, Makassar.

Rofi, Ahmad. (2018). Sistem Perkaderan di Majelis Pendidikan Kader Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman. Skripsi. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Muhammadiyah. (2025). “Muhammadiyah Mantapkan Dakwah Kesehatan Lewat Sistem dan Inovasi.” Muhammadiyah.or.id, 17 Juli 2025.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2010). Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: PP Muhammadiyah.

Muhammadiyah. (2023). “Jelang Usia 100 Tahun, Majelis Tarjih Siapkan Buku Fikih Wakaf Kontemporer.” Muhammadiyah.or.id, 10 Agustus 2023.

Majelis Tabligh PDM Kota Medan. (2024). “Program Kerja Majelis Tabligh.” Medan-kota.muhammadiyah.or.id.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2024). “Tentang: Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.” Ensiklopedia Tarjih.

Majelis Dikti PP Muhammadiyah. (2015). “Program Prioritas Majelis Dikti 2010-2015.” Dalam Laporan Muktamar Muhammadiyah ke-47, Makassar.

Komentar (Tanggapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *