Ustadz H. Dedi Ahyadi Kupas Tuntas Hukum dan Hikmah Berkurban
CIREBON, 20 Mei 2026 – Masjid Santun Muhammadiyah Kota Cirebon kembali menggelar kajian Reboan rutin yang dihadiri oleh puluhan jamaah dari berbagai kalangan. Bertindak sebagai penceramah, Ustadz H. Dedi Ahyadi menyampaikan materi mendalam tentang latar belakang syariat kurban, ketentuan hewan kurban, tata cara pembagian daging, serta hukum pengelolaan kulit hewan kurban.
Kajian yang berlangsung khidmat selepas salat Magrib hingga Isya ini memberikan pemahaman komprehensif kepada jamaah menjelang pelaksanaan Idul Adha.

Latar Belakang Syariat Kurban
Mengawali kajiannya, Ustadz H. Dedi Ahyadi menjelaskan bahwa ibadah kurban memiliki akar sejarah yang panjang sejak masa Nabi Adam ‘alaihis salam. Beliau mengutip firman Allah dalam Surat al-Maidah ayat 27–31 yang mengisahkan dua putra Nabi Adam, yaitu Habil dan Qabil.
QS. al-Maidah [5]: 27–31
Teks Arab:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
Latin:
Watlu ‘alaihim naba’abnai ādama bil-ḥaqqi idz qarrabā qurbānan fa tuqubbila min aḥadihimā wa lam yutaqabbal minal-ākhar, qāla la-aqtulannak, qāla innamā yataqabbalullāhu minal-muttaqīn
Artinya:
“Dan bacakanlah (Muhammad) kepada mereka berita tentang kedua putra Adam (Habil dan Qabil) dengan sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Dia (Qabil) berkata, ‘Sungguh, aku pasti akan membunuhmu.’ Dia (Habil) berkata, ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.’”
(27)
لَئِنْ بَسَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ ۖ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ
Latin:
La’im basath-ta ilayya yadaka li taqtulanī, mā ana bibāsiṭin yadiya ilayka li-aqtulak, innī akhāfullāha rabbal-‘ālamīn
Artinya:
“Sungguh, jika engkau (Qabil) menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seluruh alam.”
(28)
إِنِّي أُرِيدُ أَنْ تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ
Latin:
Innī urīdu an tabū’a bi’itsmī wa itsmika fatakūna min aṣḥābin-nār, wa dzālika jazā’uẓ-ẓālimīn
Artinya:
“Sesungguhnya aku ingin agar engkau kembali dengan (menanggung) dosaku dan dosamu, sehingga engkau menjadi penghuni neraka. Dan itulah balasan bagi orang-orang yang zalim.”
(29)
فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Latin:
Fa ṭawwa‘at lahū nafsuhū qatla akhīhi fa qatalahū fa aṣbaḥa minal-khāsirīn
Artinya:
“Maka hawa nafsunya (Qabil) mendorongnya untuk membunuh saudaranya, maka dia pun membunuhnya, sehingga dia termasuk orang-orang yang rugi.”
(30)
فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِي ۖ فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ
Latin:
Fa ba‘atsallāhu ghurāban yabḥatsu fil-arḍi liyuriyahū kaifa yuwārī sau’ata akhīh, qāla yā wailatā a‘ajaztu an akūna mitsla hādhal-ghurābi fa uwāriya sau’ata akhī, fa aṣbaḥa minan-nādimīn
Artinya:
“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana menguburkan mayat saudaranya. Dia (Qabil) berkata, ‘Oh, celaka aku! Apakah aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, sehingga aku dapat menguburkan mayat saudaraku?’ Maka jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal.”
(31)
Ustadz H. Dedi Ahyadi menegaskan bahwa ayat-ayat ini mengajarkan bahwa yang membedakan diterima atau tidaknya suatu kurban bukanlah besar kecilnya hewan, melainkan ketakwaan dan keikhlasan hati.
Selanjutnya, beliau mengutip kisah luar biasa tentang Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan putranya, Ismail ‘alaihis salam, dalam Surat ash-Shaffat ayat 102–107.
QS. ash-Shaffat [37]: 102–107
Teks Arab:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
Latin:
Fa lammā balagha ma‘ahus-sa‘ya, qāla yā bunayya innī arā fil-manāmi annī adz-baḥuka fanẓur mādzā tarā, qāla yā abatif‘al mā tu’mar, satajidunī insyā’allāhu minaṣ-ṣābirīn
Artinya:
“Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersama Ibrahim, dia (Ibrahim) berkata, ‘Wahai anakku! Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!’ Dia (Ismail) menjawab, ‘Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.’”
(102)
فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ
Latin:
Fa lammā aslamā wa tallahū lil-jabīn
Artinya:
“Ketika keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan putranya atas pelipisnya (untuk disembelih),”
(103)
وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ
Latin:
Wa nādaināhu ay yā Ibrāhīm
Artinya:
“Lalu Kami panggil dia, ‘Wahai Ibrahim,’”
(104)
قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ
Latin:
Qad ṣaddaqtar-ru’yā, innā kadzālika najzil-muḥsinīn
Artinya:
“Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.”
(105)
إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ
Latin:
Inna hādzā lahuwal-balā’ul-mubīn
Artinya:
“Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.”
(106)
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
Latin:
Wa fadaināhu bi dzibḥin ‘aẓīm
Artinya:
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”
(107)
Ustadz H. Dedi Ahyadi menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan puncak ketundukan seorang hamba kepada Allah. Ketaatan Nabi Ibrahim dan kesabaran Nabi Ismail menjadi teladan abadi bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah kurban.

Ketentuan Berkurban: Hakekat yang Perlu Dipahami
Memasuki inti materi, penceramah menekankan dua prinsip fundamental dalam berkurban:
1. Qurban yang Diterima Adalah Ketakwaan, Bukan Darah dan Dagingnya
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Surat al-Hajj ayat 37:
Teks Arab:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
Latin:
Lan yanālallāha luḥūmuhā wa lā dimā’uhā wa lākin yanāluhut-taqwā minkum
Artinya:
“Daging (hewan kurban) dan darahnya sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan dari kamu sekalian.”
Ustadz H. Dedi Ahyadi menjelaskan bahwa esensi kurban bukanlah pada nilai materi hewan yang disembelih, melainkan pada keikhlasan hati dan ketaatan kepada perintah Allah. “Allah tidak membutuhkan daging dan darah kurban kita, namun Dia melihat ketakwaan yang tersimpan di dalam hati setiap hamba-Nya,” tegas beliau.
2. Bentuk Pengorbanan Terbaik Adalah dari Harta Terbaik
Rasulullah ﷺ bersabda:
Teks Arab:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
Latin:
Innallāha ṭayyibun lā yaqbalu illā ṭayyibā
Artinya:
“Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
Beliau mengingatkan bahwa seorang muslim hendaknya memilih hewan kurban terbaik yang mampu dibelinya—gemuk, sehat, tidak cacat, dan berasal dari harta halal. “Janganlah seseorang berqurban dengan hewan yang jika ia sendiri diberi hewan tersebut, ia tidak mau menerimanya. Muliakanlah kurban kita karena itu adalah bentuk penghormatan kepada syiar Allah,” pesan beliau.
Pembagian Daging Kurban
Terkait dengan distribusi daging kurban, Ustadz H. Dedi Ahyadi memaparkan ketentuan berdasarkan panduan syariat dan praktik yang diajarkan Rasulullah ﷺ serta para ulama Muhammadiyah:
1. Orang yang Berqurban Disunahkan untuk Memakannya
Diriwayatkan dari Imam al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:
Teks Arab:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Latin:
Kulū wa aṭ‘imū waddakhirū
Artinya:
“Makanlah, berikanlah makan (kepada orang lain), dan simpanlah.”
Sunah ini menunjukkan bahwa shohibul kurban (orang yang berkurban) dianjurkan untuk mengonsumsi sebagian daging kurbannya sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah. Biasanya, yang disunahkan adalah sekitar sepertiga dari total daging.
2. Orang yang Mau Menerimanya
Penerima daging kurban yang utama adalah fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Namun, sunah juga membolehkan pemberian kepada tetangga, kerabat, dan sahabat, meskipun mereka berada dalam kondisi mampu. Hal ini sebagaimana firman Allah:
Teks Arab:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Latin:
Fa kulū minhā wa aṭ‘imul-bā’isal-faqīr
Artinya:
“Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj [22]: 28)
3. Orang yang Meminta-minta
Islam sangat memperhatikan hak kaum dhuafa. Para ulama sepakat bahwa orang yang meminta-minta (pengemis) yang benar-benar membutuhkan berhak mendapatkan bagian dari daging kurban. Namun demikian, penceramah mengingatkan bahwa “pemberian hendaknya diberikan secara bijak, memprioritaskan mereka yang sungguh-sungguh membutuhkan, serta tetap menjaga martabat penerima.”

Ketentuan Kulit Hewan Kurban
Salah satu poin penting yang sering luput dari perhatian adalah status hukum kulit hewan kurban. Ustadz H. Dedi Ahyadi menjelaskan secara rinci:
Larangan Menjual Kulit untuk Kepentingan Pribadi
Rasulullah ﷺ bersabda:
Teks Arab:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Latin:
Man bā‘a jilda uḍḥiyyatihī fa lā uḍḥiyyata lah
Artinya:
“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. al-Hakim, dishahihkan oleh al-Albani)
Berdasarkan hadits ini, shohibul kurban maupun panitia dilarang keras menjual kulit hewan kurban untuk kepentingan pribadi. Demikian pula dilarang memberikannya sebagai upah kepada tukang jagal.
Pengecualian: Boleh Dijual Jika untuk Kemaslahatan Umat
Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa para ulama, termasuk Tim Tarjih Muhammadiyah, memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Kulit hewan kurban boleh dijual dengan syarat:
- Seluruh hasil penjualan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umat – misalnya disalurkan untuk kegiatan sosial, pembangunan masjid, atau santunan anak yatim.
- Dibelikan hewan lain untuk disembelih – sehingga menambah jumlah daging yang dapat dibagikan.
- Dijadikan tambahan sedekah daging yang dibagikan kepada yang berhak, terutama fakir miskin.
“Prinsipnya, kulit hewan kurban harus tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan menguntungkan perorangan. Jika dengan menjualnya lalu hasilnya disalurkan kepada yang lebih membutuhkan, maka itu diperbolehkan dan lebih utama,” jelas Ustadz H. Dedi Ahyadi.
Hikmah dan Penutup
Mengakhiri kajian, penceramah menyampaikan beberapa hikmah ibadah kurban:
- Melatih keikhlasan – Kurban mengajarkan seseorang untuk rela berkorban demi menjalankan perintah Allah.
- Menumbuhkan kepedulian sosial – Daging kurban menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada sesama.
- Mengenang ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail – Menjadikan keduanya sebagai teladan dalam ketaatan mutlak kepada Allah.
- Membersihkan harta – Ibadah kurban menyucikan harta dan melatih kedermawanan.
Kajian ditutup dengan doa dipimpin oleh Ustadz H. Dedi Ahyadi, memohon kepada Allah agar seluruh amal ibadah diterima dan umat Islam diberikan kemampuan untuk melaksanakan kurban dengan sebaik-baiknya.
Peliput: Dakum, Tim Media Masjid Santun Muhammadiyah Kota Cirebon


Tinggalkan Balasan