Radio Dakwah Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon kembali menggelar kajian ilmiah rutin yang menjadi agenda spiritual bagi masyarakat kota udang. Pada hari Kamis, 10 September 2026, kajian tersebut mengangkat tema besar “Sirah Nabawiyah” dengan menyoroti kehidupan awal Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, khususnya pernikahan beliau dengan Sayyidatina Khadijah RA.
Bertempat di Masjid Raya At-Taqwa, kajian ini menghadirkan penceramah kredibel, Ustadz Drs. H. Ayi Azhari, MA. Dalam pemaparannya, beliau mengupas tuntas hikmah di balik pernikahan agung tersebut, termasuk salah satu aspek penting yang sering menjadi perhatian umat, yaitu mahar atau maskawin yang diberikan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam kepada Khadijah RA.
Mahar Pernikahan Nabi dan Khadijah
Ustadz Ayi Azhari menjelaskan bahwa pernikahan Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam dengan Khadijah RA terjadi saat beliau berusia 25 tahun, sedangkan Khadijah RA berusia 40 tahun. Pernikahan ini dinikahkan langsung oleh ayah Khadijah, Khuwailid bin Asad. Dalam kajiannya, beliau memaparkan bahwa terdapat riwayat yang menyebutkan mahar yang diberikan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam saat itu berupa 20 ekor unta betina muda.
“Selain 20 ekor unta betina muda, riwayat lain juga menyebutkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam memberikan mahar berupa emas seberat 12,5 uqiyah. Jika dikonversikan, 1 uqiyah setara dengan 28 gram. Maka, 12,5 uqiyah setara dengan 350 gram emas,” jelas Ustadz Ayi.
Jika ditaksir dengan harga saat ini, di mana harga emas berada di kisaran Rp. 2.500.000 per gram dan harga unta betina muda sekitar Rp. 200 juta hingga Rp. 250 juta per ekor, maka total mahar tersebut mencapai angka fantastis. Taksiran rendah untuk 20 unta adalah Rp. 4.000.000.000, ditambah dengan emas senilai Rp. 875.000.000. Totalnya mencapai Rp. 4.875.000.000 atau dibulatkan menjadi Rp. 5 Miliar.
Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentang Mahar
Dalam kajian ilmiah tersebut, Ustadz Ayi Azhari juga mengingatkan jamaah tentang dasar hukum pemberian mahar dalam Islam. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًّا مَّرِيْۤـًّا
Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa: 4)
Selain itu, terdapat hadits shahih yang menjelaskan standar mahar yang diberikan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam kepada istri-istrinya. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, ia berkata: “Aku bertanya kepada Aisyah RA, ‘Berapakah mahar Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam?’ Ia menjawab, ‘Mahar beliau untuk istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy.’ Aisyah bertanya, ‘Tahukah kamu apa itu nasy?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Aisyah berkata, ‘Setengah uqiyah, jadi seluruhnya sama dengan lima ratus dirham.’” (HR. Muslim)
Pelajaran dari Kisah Khadijah RA
Ustadz Ayi Azhari menambahkan bahwa Khadijah RA bukan hanya sosok istri, tetapi juga wanita pengusaha sukses dan cerdas. Sebelum menikah, Khadijah RA mengutus seseorang untuk menawarkan kerjasama kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam untuk memasarkan dagangannya ke Syam. Hal ini menunjukkan bahwa Khadijah RA mengagumi kejujuran, amanah, dan akhlak mulia Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam.
“Khadijah RA mengatakan, ‘Sepupuku, aku menyukaimu karena kekerabatanmu, kedudukanmu di antara kaummu, sikap amanahmu, kemuliaan akhlakmu, dan kejujuran perkataanmu’,” tutur Ustadz Ayi mengutip ucapan Khadijah RA.
Kajian ini ditutup dengan pesan bahwa pernikahan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam dan Khadijah RA adalah teladan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selama menikah dengan Khadijah RA, Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam tidak pernah menikah dengan wanita lain hingga Khadijah RA wafat.
Acara ini disiarkan secara langsung melalui streaming di website resmi Masjid Raya At-Taqwa dan platform media sosial Radio Attaqwa, memungkinkan jamaah dari luar kota untuk turut serta menyimak kajian.


Tinggalkan Balasan