Abstrak
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam terbesar di Indonesia memiliki landasan normatif yang kokoh sebagai pedoman gerak dan perjuangannya. Artikel ini membahas tiga dokumen normatif fundamental Muhammadiyah, yaitu Muqaddimah Anggaran Dasar (AD), Kepribadian Muhammadiyah, dan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup (MKCH). Melalui pendekatan kualitatif-deskriptif dengan analisis teks, artikel ini mengkaji landasan teologis, filosofis, dan sosiologis ketiga dokumen tersebut serta relevansinya dalam konteks kekinian. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiga landasan normatif tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, mengandung prinsip-prinsip tauhid, dan menjadi ruh bagi seluruh aktivitas persyarikatan. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap landasan normatif Muhammadiyah merupakan prasyarat bagi penguatan identitas gerakan dan konsistensi perjuangan di tengah tantangan zaman.
Kata Kunci: Muhammadiyah, landasan normatif, Muqaddimah AD, Kepribadian Muhammadiyah, MKCH
PENDAHULUAN
Muhammadiyah yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada 8 Dzulhijjah 1330 H/18 November 1912 M telah menjelma menjadi salah satu gerakan Islam terkemuka yang memberikan kontribusi signifikan bagi kehidupan bangsa Indonesia. Dalam perjalanannya yang lebih dari seabad, Muhammadiyah senantiasa berpegang pada landasan-landasan normatif yang menjadi ruh dan pedoman geraknya. Dokumen-dokumen normatif tersebut bukan sekadar teks statis, melainkan ideologi yang menjiwai setiap langkah persyarikatan.
Mata kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) memiliki peran strategis dalam menginternalisasikan nilai-nilai tersebut kepada kader dan warga persyarikatan. Pemahaman yang mendalam terhadap landasan normatif Muhammadiyah menjadi prasyarat bagi terbentuknya pribadi Muslim sejati yang berpegang teguh pada ajaran Islam sekaligus mampu merespons dinamika zaman dengan semangat tajdid (pembaharuan).
Artikel ini akan mengkaji tiga pilar landasan normatif Muhammadiyah: Muqaddimah Anggaran Dasar yang merupakan ideologi persyarikatan, Kepribadian Muhammadiyah yang memuat identitas dan karakter gerakan, serta Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup (MKCH) yang menjadi platform teologis warga Muhammadiyah. Pembahasan dilengkapi dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang menjadi rujukan fundamental sekaligus memperkuat argumentasi akademik.
PEMBAHASAN
1. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah: Ideologi dan Visi Gerakan
1.1 Pengertian dan Kedudukan Muqaddimah AD
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan bagian pembuka dari AD Muhammadiyah yang memuat pokok-pokok pikiran fundamental tentang hakikat dan tujuan berdirinya persyarikatan. Para pakar kemuhammadiyahan menegaskan bahwa Muqaddimah AD pada hakikatnya adalah ideologi Muhammadiyah yang memberikan gambaran tentang pandangan hidup (way of life) organisasi dalam memandang realitas kehidupan manusia di muka bumi.
Penyusunan Muqaddimah AD dimulai pada tahun 1945 dan disahkan pada Sidang Tanwir tahun 1951. Tokoh utama di balik penyusunannya adalah Ki Bagus H. Hadikusuma, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah (1942-1953). Latar belakang disusunnya muqaddimah ini adalah adanya kekhawatiran akan terjadinya kekaburan ruh Muhammadiyah akibat perkembangan lahiriyah organisasi yang pesat serta masuknya berbagai pengaruh eksternal yang tidak sesuai dengan kepribadian persyarikatan.
1.2 Pokok-Pokok Pikiran dalam Muqaddimah AD
Muqaddimah AD Muhammadiyah diawali dengan bacaan basmalah, surat Al-Fatihah ayat 1-6, dan kalimat Radiitu billahi rabba… yang menunjukkan fondasi teologis yang kokoh. Selanjutnya, secara sistematis muqaddimah ini memuat tujuh pokok pikiran fundamental.
Pertama, landasan tauhid yang menegaskan bahwa ketuhanan adalah hak Allah semata-mata. Firman Allah dalam QS. Ali Imran: 18 menjadi rujukan penting dalam hal ini:
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ
Syahidallāhu annahū lā ilāha illā hū
“Allah menyatakan bahwa tidak ada Tuhan selain Dia.” (QS. Ali Imran [3]: 18)
Kedua, hakikat hidup bermasyarakat sebagai sunatullah. Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Dalam konteks ini, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
Al-mu’minu lil mu’mini kal-bunyāni yasyuddu ba‘ḍuhū ba‘ḍā
“Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seperti bangunan yang saling menguatkan satu sama lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketiga, hukum Allah sebagai satu-satunya sendi kehidupan bermasyarakat. Al-Qur’an menegaskan:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
Fa lā wa rabbika lā yu’minūna hattā yuhakkimūka fī mā syajara bainahum
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 65)
Keempat, kewajiban berjuang menegakkan agama Islam. Pokok pikiran ini menjadi motor penggerak seluruh aktivitas Muhammadiyah. QS. Ali Imran: 104 menjadi ayat kunci yang menginspirasi pendirian Muhammadiyah:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Wal takun minkum ummatun yad‘ūna ilal-khaira wa ya’murūna bil-ma‘rūfi wa yanhauna ‘anil-munkar, wa ulā’ika humul-muflihūn
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 104)
Kelima, metode perjuangan dengan mengikuti jejak para nabi, terutama Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam. Landasan ini meniscayakan pentingnya ittiba‘ (mengikuti) sunnah Rasulullah dalam setiap aktivitas dakwah.
Keenam, organisasi sebagai alat perjuangan. Keyakinan ini didasarkan pada pemahaman bahwa amal jama’i (kerja kolektif) lebih efektif daripada amal fardi (individual). Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:
يَدُ اللَّهِ مَعَ الْجَمَاعَةِ
Yadullāhi ma‘al-jamā‘ah
“Tangan Allah bersama jamaah.” (HR. Tirmidzi)
Ketujuh, cita-cita tertinggi berupa terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, yang digambarkan dalam Al-Qur’an sebagai:
بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُورٌ
Baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr
“Suatu negeri yang baik dan (dalam lindungan) Tuhan Yang Maha Pengampun.” (QS. Saba’ [34]: 15)
1.3 Relevansi Muqaddimah AD di Era Kontemporer
Muqaddimah AD tidak kehilangan relevansinya meskipun dirumuskan lebih dari tujuh dekade silam. Prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan timeless. Di tengah arus globalisasi dan disrupsi digital, Muqaddimah AD tetap menjadi kompas moral yang mengarahkan Muhammadiyah untuk tetap istiqamah pada nilai-nilai tauhid, sekaligus adaptif dalam metode perjuangan.
2. Kepribadian Muhammadiyah: Identitas dan Karakter Gerakan
2.1 Perumusan Kepribadian Muhammadiyah
Kepribadian Muhammadiyah merupakan dokumen normatif yang dirumuskan untuk memberikan kejelasan tentang hakikat, dasar, pedoman, dan sifat persyarikatan. Dokumen ini disahkan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35 tahun 1962 di Jakarta, yang dikenal dengan Muktamar Setengah Abad. Perumusannya diawali dari pidato KH. Faqih Usman yang berjudul “Apakah Muhammadiyah itu?”
2.2 Isi Pokok Kepribadian Muhammadiyah
Kepribadian Muhammadiyah memuat empat hal fundamental:
Pertama, hakikat Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, dakwah ajaran Islam, dan amar makruf nahi munkar. Objek geraknya meliputi perseorangan (baik yang sudah muslim maupun non-muslim) dan masyarakat.
Kedua, dasar amal usaha Muhammadiyah yang bersumber pada Muqaddimah AD. Segala aktivitas persyarikatan harus berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunnah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
Yā ayyuhal-lazīna āmanū aṭī‘ullāha wa aṭī‘ur-rasūl
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul.” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)
Ketiga, pedoman amal usaha dan perjuangan. Muhammadiyah dalam setiap gerakannya harus berpegang teguh pada ajaran Allah dan Rasul-Nya, serta menggunakan cara-cara yang diridai Allah.
Keempat, sifat Muhammadiyah. Sifat-sifat yang wajib dijaga oleh segenap warga persyarikatan meliputi: (a) beramal dan berjuang untuk mencari keridaan Allah, (b) bermusyawarah dalam setiap keputusan, (c) menegakkan keadilan dan kebenaran, (d) toleran terhadap perbedaan selama tidak menyimpang dari syariat, serta (e) menjadi teladan yang baik.
Sifat bermusyawarah ini didasarkan pada firman Allah:
وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ
Wa amruhum syūrā bainahum
“Sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura [42]: 38)
2.3 Sifat-Sifat Muhammadiyah sebagai Etos Kerja
Sifat-sifat yang terkandung dalam Kepribadian Muhammadiyah bukan sekadar atribut, melainkan etos kerja yang harus diwujudkan dalam praktik keseharian. Sifat amanah misalnya, merupakan cerminan dari firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Innallāha ya’murukum an tu’addul-amānāti ilā ahlihā
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58)
3. Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah
3.1 Pengertian dan Fungsi MKCH
Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup (MKCH) merupakan rumusan tentang keyakinan dasar warga Muhammadiyah yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dokumen ini menjadi platform teologis yang memandu setiap individu dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
MKCH berfungsi sebagai:
- Pedoman keyakinan yang harus dihayati oleh setiap warga Muhammadiyah
- Landasan gerak seluruh amal usaha persyarikatan
- Filter terhadap berbagai pemikiran dan paham yang masuk ke dalam tubuh Muhammadiyah
3.2 Pokok-Pokok Kandungan MKCH
MKCH memuat beberapa pokok keyakinan fundamental yang mencakup aspek teologis (akidah), ibadah, akhlak, dan muamalah duniawiyah. Beberapa poin penting di antaranya:
Pertama, keyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh para nabi sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam. Agama Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak terbatas pada hubungan vertikal dengan Tuhan, tetapi juga hubungan horizontal antarmanusia.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ
Innamā bu‘istu li utammina makārim al-akhlāq
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad)
Kedua, keyakinan bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sumber hukum tertinggi. Ijtihad diperbolehkan dalam hal-hal yang tidak secara tegas diatur dalam kedua sumber tersebut, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Wa mā ātākumur-rasūlu fa khudhūhu wa mā nahākum ‘anhu fantahū
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ketiga, keyakinan bahwa kehidupan dunia adalah ladang untuk mempersiapkan kehidupan akhirat. Konsep ini mendorong warga Muhammadiyah untuk bekerja keras dan berprestasi di dunia tanpa melupakan kewajiban ukhrawi.
Keempat, keyakinan bahwa kemuliaan dan kebahagiaan hidup hanya dapat dicapai dengan menjalankan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Hal ini didasarkan pada firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
Yā ayyuhal-lazīna āmanudkhulū fis-silmi kāffah
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 208)
3.3 Cita-Cita Hidup menurut MKCH
Cita-cita hidup dalam perspektif MKCH terangkum dalam tujuan utama Muhammadiyah, yaitu terwujudnya masyarakat utama, adil, dan makmur yang diridai Allah Subhanahu Wa Ta’ala (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
Untuk mencapai cita-cita tersebut, MKCH menekankan perlunya:
- Pemahaman Islam yang mendalam dan komprehensif
- Pengamalan ajaran Islam secara konsisten dan istiqamah
- Penyebaran nilai-nilai Islam melalui dakiah dan edukasi
- Kerja kolektif (amal jama’i) yang terorganisasi dengan baik
- Keteladanan (uswah hasanah) dalam setiap perilaku
4. Integrasi Landasan Normatif dalam Konteks Kekinian
Ketiga landasan normatif—Muqaddimah AD, Kepribadian Muhammadiyah, dan MKCH—merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Muqaddimah AD memberikan ideologi, Kepribadian Muhammadiyah memberikan karakter, sementara MKCH memberikan platform teologis bagi setiap warga persyarikatan.
Dalam menghadapi tantangan era disrupsi, pemahaman terhadap landasan normatif menjadi semakin krusial. Beberapa tantangan kontemporer yang membutuhkan pegangan normatif yang kokoh antara lain: radikalisme dan ekstremisme, liberalisme dan sekularisme, perkembangan teknologi yang masif, serta perubahan sosial-budaya yang cepat.
Sebagai gerakan tajdid, Muhammadiyah dituntut untuk melakukan pembaruan dalam metode, tetapi tetap konsisten pada prinsip. Sebagaimana diungkapkan dalam Khittah Perjuangan Muhammadiyah, Prinsip “konsisten pada nilai, adaptif pada metode” menjadi kunci keberlangsungan organisasi di tengah pusaran perubahan.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam mengingatkan tentang pentingnya menjaga kebersamaan dalam satu jamaah:
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ
Man fāraqal-jamā‘ata syibran fa qad khala‘a ribqatal-islāmi min ‘unuqih
“Barangsiapa memisahkan diri dari jamaah sejengkal, maka ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.” (HR. Ahmad)
Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya komitmen kolektif dalam sebuah organisasi dakwah. Muhammadiyah sebagai jamaah yang terorganisasi harus terus memperkuat kohesi internal melalui pemahaman ideologi yang sama.
PENUTUP
Kesimpulan
Muqaddimah Anggaran Dasar, Kepribadian Muhammadiyah, dan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup merupakan tiga pilar landasan normatif yang menjadi ruh dan pedoman gerak Muhammadiyah. Muqaddimah AD berisi ideologi yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah dengan tujuh pokok pikiran fundamental, mulai dari tauhid hingga cita-cita masyarakat utama. Kepribadian Muhammadiyah memuat identitas yang meliputi hakikat, dasar amal, pedoman, dan sifat persyarikatan. Sementara MKCH menjadi platform teologis yang mengarahkan keyakinan dan cita-cita hidup setiap warga persyarikatan.
Ketiga dokumen normatif ini bukan sekadar teks historis, melainkan living values yang harus terus diinternalisasi dan diaktualisasikan dalam setiap gerak langkah Muhammadiyah. Pemahaman yang komprehensif terhadap landasan normatif tersebut merupakan keniscayaan bagi penguatan identitas gerakan dan konsistensi perjuangan di tengah tantangan zaman. Mata kuliah AIK memiliki peran sentral dalam proses internalisasi ini, sehingga kader Muhammadiyah tidak hanya memahami secara kognitif, tetapi juga menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim.
Hasanah, U., & Nurhayati, S. (2023). Pendidikan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan: Konsep dan Aplikasinya dalam Pembentukan Karakter. Yogyakarta: Penerbit Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. [Terindikasi, 2023]
Kholis, A. N., Mu’tasim, S. S., Antoro, N., Prayitno, D. D., Sandiah, F. A., & Hamidy, M. (2024). Surat-Surat Pengakuan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum: Landasan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah dan Amal Usahanya. Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kim, H.-J. (2025). From Charisma to Rationalized Governance: Religious Authority, Leadership Transformation, and Organizational Modernity in Muhammadiyah. Journal of Indonesian Ulama, 3(2), 81-94. https://doi.org/10.30821/jiu.v3i2.3490
Nurhayati, dkk. (2022). Muhammadiyah dalam Perspektif Sejarah, Organisasi, dan Sistem Nilai. Jakarta: Penerbit Ombak. [Terindikasi, 2022]
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2023). Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah. [Terindikasi, 2023]
Yamin, M. N. (2024). Between Norm and Practice: Dynamics of Muhammadiyah Political Communications. Profetik: Jurnal Komunikasi, 17(1). https://doi.org/10.14421/278v2y28
Zaenudin, J. (2026). Urgensi Berjamiyyah. Portal Persatuan Islam (PERSIS). https://persis.or.id/news/read/urgensi-berjamiyyah


Tinggalkan Balasan