Abstrak
Mata kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) 3 di Universitas Muhammadiyah Cirebon memiliki fokus kajian pada pemahaman mendalam tentang sejarah, identitas, dan gerakan Muhammadiyah. Artikel ini membahas secara sistematis proses berdirinya Muhammadiyah sebagai gerakan pembaruan Islam di Indonesia, dengan penekanan khusus pada tiga elemen fundamental: rumusan, maksud, dan tujuan Persyarikatan. Melalui metode studi literatur dan pendekatan historis-normatif, artikel ini menguraikan bagaimana K.H. Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah pada 18 November 1912 sebagai respons terhadap kemunduran umat Islam. Landasan teologis-organisational ini dianalisis berdasarkan ketetapan Anggaran Dasar Muhammadiyah serta ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits yang menjadi inspirasinya. Pembahasan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada mahasiswa mengenai akar ideologis gerakan Muhammadiyah sebagai bekal pengamalan nilai-nilai Islam berkemajuan.
Kata Kunci: Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan, rumusan Muhammadiyah, maksud Muhammadiyah, tujuan Muhammadiyah, AIK 3
PENDAHULUAN
Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia memiliki peran sentral dalam membentuk wajah keberagamaan dan kemoderenan umat Islam Nusantara. Berdiri sejak awal abad ke-20, organisasi ini lahir dari keprihatinan mendalam seorang ulama kharismatik, K.H. Ahmad Dahlan, terhadap kondisi kemunduran umat Islam yang terbelenggu oleh kebodohan, kemiskinan, dan praktik keagamaan yang menyimpang. Dalam konteks perkuliahan AIK 3 di Universitas Muhammadiyah Cirebon, pemahaman tentang proses berdirinya Muhammadiyah menjadi fondasi penting bagi mahasiswa untuk menginternalisasi nilai-nilai keislaman yang berkemajuan.
Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: apa sebenarnya rumusan, maksud, dan tujuan Muhammadiyah? Ketiga aspek ini bukan sekadar definisi formal dalam anggaran dasar, melainkan cerminan dari semangat tajdid (pembaruan) yang diusung oleh K.H. Ahmad Dahlan. Artikel ini akan mengupas tuntas ketiga elemen tersebut dengan merujuk pada sumber-sumber primer dan sekunder yang otoritatif, serta menghubungkannya dengan landasan wahyu dan sunnah.
PEMBAHASAN
A. Latar Historis Berdirinya Muhammadiyah
Untuk memahami rumusan, maksud, dan tujuan Muhammadiyah, terlebih dahulu perlu ditelisik kondisi sosial-keagamaan yang melatarbelakangi kelahirannya. Pada awal abad ke-20, umat Islam Indonesia—khususnya di Jawa—berada dalam situasi yang memprihatinkan. Mereka hidup dalam penjajahan, terjebak dalam praktik takhayul, bid’ah, dan khurafat (TBC), serta jauh dari pemahaman Islam yang murni berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. K.H. Ahmad Dahlan, yang bernama asli Muhammad Darwis, melihat bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin yang seharusnya membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi umat.
Dari kegelisahan inilah, pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H bertepatan dengan 18 November 1912 M, K.H. Ahmad Dahlan mendirikan Persyarikatan Muhammadiyah di Kampung Kauman, Yogyakarta. Nama “Muhammadiyah” secara etimologis berarti “pengikut Nabi Muhammad”, yang mencerminkan tekad organisasi ini untuk menghidupkan kembali ajaran Islam sesuai dengan teladan Rasulullah ﷺ.
B. Rumusan Muhammadiyah (Identitas Persyarikatan)
Rumusan Muhammadiyah merujuk pada definisi dan karakter dasar yang melekat pada diri Persyarikatan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah. Dalam AD Muhammadiyah Bab I Pasal 1, dirumuskan bahwa “Muhammadiyah adalah gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar, dan tajdid, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah”.
Rumusan ini mengandung tiga pilar utama:
1. Gerakan Islam
Muhammadiyah adalah bagian integral dari umat Islam yang menjadikan ajaran Islam sebagai satu-satunya landasan berpikir dan bertindak. Segala gerakannya tidak bermotif selain untuk merealisasikan prinsip-prinsip syariat dalam kehidupan nyata.
2. Gerakan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Dakwah merupakan denyut nadi perjuangan Muhammadiyah. Terminologi ini diambil langsung dari perintah Allah dalam QS. Ali ‘Imran [3]: 104 yang menjadi khittah (strategi dasar) perjuangan Muhammadiyah.
3. Gerakan Tajdid
Tajdid berarti pembaruan yang mencakup dua dimensi sekaligus: purifikasi (pemurnian akidah dan ibadah dari unsur-unsur yang menyimpang) dan dinamisasi (pembaruan metode bermuamalah agar sesuai dengan tuntutan zaman tanpa meninggalkan prinsip syariat).
Landasan teologis dari rumusan ini terdapat dalam firman Allah SWT:
QS. Ali ‘Imran [3]: 104
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 104)
Ayat ini menjadi inspirasi utama K.H. Ahmad Dahlan dalam membentuk organisasi yang tidak hanya menjadi wadah ibadah ritual, tetapi juga kekuatan sosial yang aktif mengubah realitas ketimpangan di masyarakat.
Selain itu, rumusan Muhammadiyah juga mencerminkan prinsip washathiyah (moderasi) sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 143:
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا
Artinya: “Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) sebagai umat pertengahan (wasath) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)
Prinsip wasath ini meniscayakan sikap seimbang (tawazun), adil (‘adl), dan toleran (tasamuh) dalam setiap aktivitas dakwah dan kemasyarakatan.
C. Maksud Muhammadiyah
Maksud pendirian Muhammadiyah sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar adalah “menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
Secara lebih operasional, maksud ini dimanifestasikan dalam upaya-upaya sebagai berikut:
- Memurnikan Ajaran Islam dari pengaruh-pengaruh yang tidak sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, seperti praktik syirik, bid’ah, dan khurafat yang kala itu merajalela di masyarakat.
- Mereformulasi Pemahaman Keagamaan dengan pandangan alam pikiran modern tanpa meninggalkan otoritas wahyu. K.H. Ahmad Dahlan mengajarkan bahwa Islam tidak bertentangan dengan kemajuan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Menggerakkan Potensi Umat untuk bangkit dari keterbelakangan melalui pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. K.H. Ahmad Dahlan meyakini bahwa kemunduran umat hanya bisa diatasi dengan penguatan di kedua sektor ini.
Maksud ini selaras dengan hadits Nabi Muhammad ﷺ tentang pentingnya meninggalkan kemungkaran:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
Artinya: “Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Muhammadiyah hadir untuk mengubah kemungkaran-kemungkaran sosial dan keagamaan dengan tindakan nyata (bi al-yad) melalui pendirian lembaga pendidikan, rumah sakit, dan panti asuhan hingga sekarang.
D. Tujuan Muhammadiyah
Tujuan Muhammadiyah dirumuskan secara tegas dalam AD Muhammadiyah Pasal 3, yang menyatakan bahwa tujuan Persyarikatan adalah “menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.
Dalam perkembangan sejarah, rumusan tujuan ini mengalami penegasan makna, yaitu mewujudkan “Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” (al-mujtama’ al-Islami al-haqiqi), yakni komunitas yang dalam seluruh aspek kehidupannya—akidah, ibadah, akhlak, muamalah, dan kemasyarakatan—berlandaskan pada nilai-nilai Islam.
Menurut K.H. Ahmad Dahlan, tujuan ini tidak bersifat abstrak, melainkan konkret dan terukur. Beliau merujuk pada QS. Ar-Ra’d [13]: 11 yang menjadi spirit perubahan:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْ
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 11)
Ayat ini mengajarkan bahwa perubahan sosial (taghyir al-mujtama’) harus dimulai dari perubahan kesadaran individual (taghyir ma bi anfusihim). Inilah yang kemudian diwujudkan Muhammadiyah melalui program pengkaderan dan pendidikan karakter sejak masa awal berdirinya.
Hadits Nabi yang juga menjadi ruh perjuangan ini adalah:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ
Artinya: “Sesungguhnya aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad)
Muhammadiyah berusaha mewujudkan tujuan organisasinya dengan mengembalikan kemuliaan akhlak di tengah masyarakat yang sekuler dan materialistis.
Secara periodik, tujuan Muhammadiyah juga pernah dirumuskan dalam Statuten (Anggaran Dasar) awal tahun 1912 dan 1914 dengan redaksi: “memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Nederland” serta “memajukan dan menggembirakan kehidupan (cara hidup) sepanjang kemauan agama Islam kepada anggota-anggotanya”. Kata “memajukan” (taraqqi) menjadi kata kunci yang menunjukkan bahwa sejak awal, Muhammadiyah adalah gerakan yang progresif dan dinamis.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa proses berdirinya Muhammadiyah dilatarbelakangi oleh kondisi kemunduran umat Islam yang terjerat dalam takhayul, bid’ah, dan khurafat serta penjajahan. K.H. Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah pada 18 November 1912 sebagai gerakan Islam, dakwah, dan tajdid.
- Rumusan Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang berdakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
- Maksud Muhammadiyah adalah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dengan memurnikan ajaran, mereformulasi pemahaman keagamaan, dan menggerakkan potensi umat melalui pendidikan serta kesehatan.
- Tujuan Muhammadiyah adalah mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya (al-mujtama’ al-Islami al-haqiqi) dalam seluruh aspek kehidupan.
Pemahaman yang komprehensif tentang rumusan, maksud, dan tujuan ini menjadi bekal esensial bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon dalam mengamalkan nilai-nilai keislaman yang berkemajuan di tengah masyarakat. Wallahu a’lam bish-shawab.
DAFTAR PUSTAKA
“Akademi Politik IMM Bahas Visi dan Peran Muhammadiyah,” Muhammadiyah Solo, 2025. [Online]. Tersedia: https://muhammadiyahsolo.com
A. Richad, “Mengulik Sejarah Kampung Kauman, Islam dan Muhammadiyah (episode 2),” TVRI News, 2023. [Online]. Tersedia: https://nasional.tvrinews.com
“Islam Berkemajuan Periode Awal,” PWM DIY, 2025. [Online]. Tersedia: https://pwmdiy.mu.or.id
“Sejarah Singkat Berdirinya Muhammadiyah Kota Yogyakarta,” Muhammadiyah, 2015. [Online]. Tersedia: http://lpcr.muhammadiyah.or.id
Mustofa, “Muhammadiyah dan Potret Keindonesiaan,” PWM Jateng, 2023. [Online]. Tersedia: https://pwmjateng.com
M. Wiharto, “Moderat dalam Bersikap, Berfikir dan Bertindak,” Muhammadiyah, [Online]. Tersedia: http://arsip.muhammadiyah.or.id
“Islam Washathiyah: Jalan Hidup Global,” Program Studi Ilmu Hadis – Universitas Ahmad Dahlan, 2020. [Online]. Tersedia: https://ilha.uad.ac.id
“Sejarah Muhammadiyah,” Muhammadiyah, [Online]. Tersedia: http://arsip.muhammadiyah.or.id
“Makna, Sejarah dan Peran Muhammadiyah,” Berita Jatim, 2022. [Online]. Tersedia: https://beritajatim.com
“Ciri Perjuangan Muhammadiyah,” Muhammadiyah Solo, 2019. [Online]. Tersedia: https://muhammadiyahsolo.com


Tinggalkan Balasan