Memahami Shalat Safar: PCM Harjamukti Hadirkan Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag.

Harjamukti, Kota Cirebon – Suasana khusyuk menyelimuti Masjid Annur Sangkana Muhammadiyah Kalijaga Harjamukti, pada Ahad pagi, 14 Juni 2026. Ratusan warga persyarikatan dan masyarakat umum dari berbagai ranting di Kecamatan Harjamukti tumpah ruah memenuhi ruang utama masjid sejak pukul 06.30 WIB. Mereka hadir untuk mengikuti pengajian Ahad pagi rutin yang kali ini mengangkat tema aktual seputar “Shalat Safar (Jamak dan Qasar) dalam Pandangan Tarjih Muhammadiyah.”

Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Harjamukti menghadirkan pakar fikih, Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PDM Kabupaten Cirebon. Turut hadir dalam forum tersebut unsur pimpinan PCM dan PCA Harjamukti beserta jajarannya, ketua majelis, serta Kepala SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon.

Pembukaan: Antusiasme Jamaah terhadap Fiqh Kontemporer

Dalam sambutannya, Sekretaris PCM Harjamukti, Fery Johari menyampaikan bahwa banyak umat Islam yang masih bingung ketika melakukan perjalanan (safar). Pertanyaan klasik seperti “Kapan boleh mengqasar shalat?”, “Berapa jarak safar?”, dan “Apakah harus jamak atau qasar saja?” sering kali tidak dijawab tuntas.

“Oleh karena itu, kami sengaja menghadirkan pakar Tarjih agar jamaah mendapatkan panduan yang jelas dan sesuai manhaj Muhammadiyah,” ujarnya.

Materi Utama: Fiqh Shalat Safar Menurut Himpunan Putusan Tarjih

Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag., membawakan materi dengan sistematis dan lugas. Beliau membuka dengan firman Allah yang menjadi ruh keringanan dalam ibadah saat safar:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa bagimu men-qasar shalat jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa’: 101)

Narasumber menjelaskan bahwa meskipun ayat ini menyebut “karena takut”, jumhur ulama termasuk Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa keringanan qasar tetap berlaku dalam safar yang mubah, bukan hanya dalam kondisi perang, berdasarkan praktik Rasulullah shalallahu alaihi wa salam yang selalu mengqasar saat safar dalam keadaan aman.

1. Makna Safar (Perjalanan)

Ustadz Arief menjelaskan bahwa secara bahasa, safar berarti memutuskan perjalanan atau menyingkap tabir (rumah). Secara syar’i, safar adalah perjalanan yang membolehkan seseorang mendapatkan keringanan (rukhshah) dalam ibadah, seperti mengqasar dan menjamak shalat.

2. Syarat Seseorang Dikatakan dalam Perjalanan (Safar)

Berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT), ada tiga syarat utama seseorang dianggap sebagai musafir yang mendapatkan keringanan:

  1. Niat safar sebelum keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya.
  2. Jarak safar minimal kurang lebih 80 km (setara dengan dua marhalah atau 16 farsakh). Ini berdasarkan kebiasaan perjalanan unta berjalan dua hari penuh di zaman Nabi.
  3. Perjalanan bukan untuk maksiat. Safar yang tujuannya bermaksiat tidak mendapat keringanan rukhsah.

3. Shalat yang Dilakukan ketika dalam Perjalanan/Safar

Penceramah menjelaskan bahwa shalat fardhu yang bisa diqasar hanya shalat yang berjumlah 4 rakaat: Zhur, Ashar, dan Isya. Shalat Maghrib (3 rakaat) dan Subuh (2 rakaat) tidak bisa diqasar.

Keringanan yang diberikan meliputi:

  • Qasar: Meringkas shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
  • Jamak: Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, yaitu:
    • Jamak Taqdim (Zhur + Ashar dikerjakan di waktu Zhur, atau Maghrib + Isya di waktu Maghrib).
    • Jamak Ta’khir (Zhur + Ashar dikerjakan di waktu Ashar, atau Maghrib + Isya di waktu Isya).

Beliau mengutip hadits shahih sebagai landasan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا خَرَجَ سَفَرًا قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا

“Dari Anas bin Malik ra., ia berkata: ‘Adalah Nabi saw., jika beliau keluar safar sebelum matahari tergelincir (waktu Zhur), beliau mengakhirkan Zhur hingga waktu Ashar, kemudian beliau menjamak keduanya.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Syarat Shalat Jamak atau Jamak Qasar

Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi kemudian merinci syarat-syarat diperbolehkannya jamak dan qasar menurut putusan Tarjih:

Syarat Jamak Qasar (melakukan kedua keringanan sekaligus):

  1. Sedang dalam perjalanan safar yang memenuhi jarak minimal 80 km.
  2. Shalat yang dijamak adalah shalat yang boleh dijamak (Zhur-Ashar atau Maghrib-Isya).
  3. Niat jamak dan qasar di awal shalat pertama (bagi jamak taqdim).
  4. Berturut-turut (tidak diselingi dengan aktivitas lama antara dua shalat).
  5. Masih dalam perjalanan hingga salam shalat kedua.

Khusus Jamak Taqdim: Harus dimulai dengan shalat yang pertama (Zhur sebelum Ashar, Maghrib sebelum Isya).

Khusus Qasar (tanpa jamak): Cukup berniat qasar saat takbiratul ihram, dan diperbolehkan meskipun waktu masih panjang.

Penekanan: Rukhshah, Bukan Azimah

Di akhir ceramah, Ustadz Arief menegaskan bahwa keringanan shalat safar adalah rukhshah (keringanan), bukan azimah (ketentuan asli). Seorang musafir boleh memilih antara menyempurnakan atau mengqasar, namun menurut Tarjih, mengqasar lebih utama karena mengikuti sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam.

Beliau menutup dengan hadits:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ يُؤْخَذَ بِرُخَصِهِ كَمَا يُحِبُّ أَنْ يُؤْخَذَ بِعَزَائِمِهِ

“Sesungguhnya Allah mencintai untuk diambil keringanan-keringanan-Nya, sebagaimana Dia mencintai untuk diambil ketentuan-ketentuan-Nya yang azimah.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Penutup dan Doa Bersama

Pengajian berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang hangat. Seorang jamaah yang bekerja sebagai sopir antar kota mengaku selama ini ragu-ragu mengqasar shalat. “Sekarang jelas, Pak Ustadz. Minimal 80 km, dan saya berniat safar sejak dari rumah,” ujarnya.

Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Dr. Arif Jamaah pulang dengan penuh pencerahan, membawa buku catatan kecil berisi panduan praktis shalat safar sesuai tuntunan Muhammadiyah.

Peliput : Jamhari, Fahyudin
Tim Media PCM Harjamukti Kota Cirebon

Komentar (Tanggapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satu tanggapan untuk “Memahami Shalat Safar: PCM Harjamukti Hadirkan Assoc. Prof. Dr. Arief Hidayat Afendi, S.H.I., M.Ag.”

  1. Avatar Sunarya
    Sunarya

    Mka pencerahannya