Menggali Hukum Waris Islam: Pengajian Ahad Pagi PCM Kesambi Hadirkan Prof. Dr. Ahmad Khaliq, M.Ag.

CIREBON – Suasana teduh menyelimuti Balai Pengajian PCM Kesambi pada Ahad pagi, 14 Juni 2026. Puluhan jamaah dari berbagai ranting dan unit pendidikan di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah Kecamatan Kesambi balai pengajian sejak pukul 06.30 WIB. Mereka hadir untuk mengikuti pengajian Ahad pagi rutin yang pada kesempatan kali ini mengangkat tema krusial dalam fikih kontemporer: “Hukum Waris dalam Islam (Ilmu Fara’idh).”

Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kesambi, H. Digyono, tampak hadir didampingi jajaran pimpinan, ketua majelis, serta kepala sekolah di lingkungan PCM Kesambi. Dalam sambutannya, H. Digyono menyampaikan bahwa pemilihan tema ini didasari oleh masih banyaknya umat Islam yang bingung dalam membagi harta peninggalan secara syar’i.

“Kita sering mendengar harta waris justru menjadi penyebab perselisihan keluarga. Padahal, Allah telah mengatur secara detail dan adil. Hari ini kita akan belajar dari seorang pakar,” ujar H. Digyono.

Penceramah Utama: Prof. Dr. Ahmad Khaliq, M.Ag.

Penceramah utama, Prof. Dr. Ahmad Khaliq, M.Ag., yang dikenal sebagai pakar fikih UIN, membawakan materi dengan lugas dan mudah dicerna. Beliau memulai dengan membacakan ayat Al-Qur’an sebagai landasan utama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Allah mewasiatkan (perintahkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia mendapat setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu bapak, masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak…” (QS. An-Nisa’: 11)

Asbabul Nuzul: Sebab Turunnya Ayat Waris

Prof. Ahmad Khaliq menjelaskan Asbabul Nuzul (sebab turunnya) QS. An-Nisa’ ayat 11. Beliau mengisahkan bahwa ayat ini turun terkait dengan keluhan Sa’ad bin Ar-Rabi’ yang meninggal dunia dan meninggalkan istri serta dua anak perempuan. Dua saudara laki-laki almarhum ingin menguasai seluruh harta berdasarkan tradisi Jahiliyah yang tidak memberikan hak waris kepada perempuan. Maka turunlah ayat ini sebagai bantahan tegas terhadap adat jahil yang zalim, sekaligus menetapkan hak mutlak bagi perempuan dalam kewarisan.

Pembagian Waris Praktis: Fiqh Fara’idh

Dengan memaparkan contoh kasus, narasumber merinci 4 poin wajib yang harus dilakukan ketika seorang muslim meninggal dunia. Beliau mengutip hadits shahih sebagai pijakan:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ»

“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang memiliki hak akan haknya. Maka tidak boleh ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Asbabul Wuruj (sebab turunnya hadits) ini adalah ketika ada seorang sahabat yang ingin mewasiatkan hartanya seluruhnya kepada keponakannya, sementara ia memiliki ahli waris langsung. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam melarangnya dan menegaskan bahwa hak waris sudah diatur secara tetap oleh Allah.

Prof. Ahmad Khaliq kemudian menjelaskan 4 urutan wajib pengurusan harta jenazah:

  1. Biaya operasional jenazah (perawatan, pengkafanan, pemakaman) diambil dari harta peninggalan.
  2. Membayar seluruh hutang-hutang jenazah kepada manusia, tanpa kecuali.
  3. Melaksanakan wasiat (maksimal 1/3 dari total harta setelah dikurangi biaya jenazah dan hutang). Beliau menegaskan firman Allah: “Setelah (dilaksanakan) wasiat yang dia wasiatkan atau (dan setelah dibayar) utangnya.”
  4. Sisa harta dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai ketentuan Al-Qur’an.

Mengenai bagian spesifik, beliau menjabarkan:

  • Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) dari harta suami yang meninggal, jika suami memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-laki.
  • Anak perempuan (apabila jumlahnya dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki sebagai ‘ashabah) mendapat 2/3 (dua pertiga) dari harta peninggalan.
  • Sisa harta setelah dibagikan kepada ashhabul furudh (pemilik bagian pasti), jika masih ada, jatuh kepada saudara laki-laki kandung (atau ayah, kakek, atau anak laki-laki) sebagai ‘Ashabah (penerima sisa).

“Dalam ilmu waris Islam, kita tidak boleh memilih-milih hukum. Ini semua sudah sempurna dari Allah. ‘Ashabah adalah penutup pintu agar tidak ada harta yang terlantar,” tegas Prof. Ahmad Khaliq di akhir ceramahnya.

Antusiasme Jamaah

Pengajian ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Seorang jamaah mengaku sangat terbantu karena selama ini ia bingung membagi warisan kebun dari orang tuanya. “Alhamdulillah, sekarang jelas. Istri memang dapat 1/8, anak perempuan dapat 2/3 kalau tidak ada laki-laki, dan sisanya untuk saudara laki-laki ashabah,” ujarnya.

Acara berakhir pukul 08.00 WIB dengan doa yang dipimpin langsung oleh Prof. Ahmad Khaliq Suasana hangat dan penuh berkah menyelimuti seluruh jamaah yang hadir.

Peliput: Muryanto dan Tim Media PCM Kesambi Kota Cirebon

Komentar (Tanggapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *