CIREBON – Rabu, 12 November 2025. Pengajian rutin Rabu malam bakda Maghrib hingga Isya di Masjid Santun Muhammadiyah kembali menghadirkan tausiah mendalam dari Ustadz Dr. Maman Rusman, M.Pd. Pada kesempatan ini, beliau membahas tafsir Al-Qur’an dengan tema sentral: Akidah, yakni keyakinan yang kokoh dan tertanam dalam hati, menjadi dasar ajaran yang kebenarannya bersifat mutlak.
Ustadz Maman menjelaskan bahwa akidah adalah pondasi utama keimanan. Beliau merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 285,
Āmana ar-rasūlu bimā unzila ilaihi mir rabbihi wal-mu’minūn, kullun āmana billāhi wa malāikatihi wa kutubihi wa rusulih…
“Rasul telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya…”

yang menggambarkan keimanan para Rasul dan umat kepada Allah, malaikat, kitab, dan Rasul-Nya. Dalam kehidupan beragama, Al-Qur’an adalah petunjuk umum (juklak),
Dalam hal ibadah, disampaikan bahwa hukum asal ibadah adalah haram hingga ada dalil atau petunjuk pelaksanaannya. Sebagai contoh, salat tidak bisa dilakukan semaunya, harus mengikuti tuntunan dari Al-Qur’an dan hadis.
Ustadz Maman juga menguraikan makna tauhid, dari akar kata wahhada yuwahhidu, yang berarti mengesakan. Tauhid tidak hanya mengakui Allah sebagai Tuhan, tetapi juga mengimani keesaan-Nya dalam tiga aspek:
- Rububiyah: Allah sebagai pencipta, penguasa, dan pemelihara (QS. Az-Zumar: 38).
- Uluhiyah: Allah sebagai satu-satunya yang berhak disembah (QS. Al-Isra: 57).
- Asma’ wa Sifat: Nama dan sifat Allah yang sempurna, seperti sifat wahdaniyah (Maha Esa) dan qudrah (Maha Kuasa).
Beliau menegaskan, meskipun kaum musyrik mengakui rububiyah Allah, mereka tergelincir karena menyekutukan Allah dalam aspek uluhiyah dengan mencari perantara (wasilah) melalui benda atau manusia.

Dalam penguatan akidah, beliau menukil QS. Fathir ayat 32, bahwa umat Nabi Muhammad adalah pewaris Al-Qur’an. Akidah yang kuat akan mencegah umat dari penyimpangan, termasuk bid’ah, yaitu menambah atau mengubah ajaran agama tanpa dasar.
Ustadz Maman mencontohkan, dalam syariat Islam, hak orang hidup terhadap orang yang telah wafat hanya tiga hal, yakni menyolatkan, mendoakan, dan menguburkan. Namun, karena akidah lemah, sebagian masyarakat menambahkannya dengan ritual-ritual seperti menyembelih hewan tanpa dasar dalil.

Di akhir kajian, beliau mengajak jamaah untuk terus memperkuat akidah, menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai rujukan utama, serta menjauhi segala bentuk penyimpangan.
Pengajian yang dihadiri oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Cirebon Drs. Puji Nirmo ditutup dengan diskusi interaktif dan doa. Jamaah berharap kajian rutin ini terus dilanjutkan sebagai bagian dari penguatan pemahaman keislaman yang murni dan wasathiyah.


Tulis Komentar pada kolom di bawah ini