Seni dan Budaya dalam Perspektif Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah: Dari Kebolehan Menuju Dakwah Kultural

·

Avatar Arofah Firdaus

|

12 menit

|

📋

Dibaca: 96 x

Abstrak

Seni dan budaya merupakan ekspresi fitrah manusia yang sepanjang sejarah mengalami dialektika dengan nilai-nilai keagamaan. Di lingkungan Muhammadiyah, perdebatan tentang posisi seni dan budaya kerap muncul di tengah masyarakat akar rumput, meskipun Majelis Tarjih dan Tajdid telah merumuskan pandangan yang jelas melalui Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Artikel ini mengkaji secara mendalam pandangan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah tentang seni dan budaya, dengan fokus pada keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 di Malang tahun 2010 yang menghasilkan Tuntunan Seni dan Budaya Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode kajian kepustakaan (library research). Hasil kajian menunjukkan bahwa HPT menempatkan seni dan budaya pada ranah muamalah dunyawiyah yang hukum asalnya mubah (boleh), selama tidak mengandung unsur fasād (kerusakan), ḍarar (bahaya), ‘isyān (kedurhakaan), dan bu’d ‘anillāh (menjauhkan dari Allah). Kebolehan ini bahkan dapat bertransformasi menjadi kewajiban ketika seni dan budaya digunakan sebagai media dakwah. Landasan teologisnya bersumber dari kaidah fikih, Al-Qur’an, dan hadis yang menekankan nilai keindahan dan kemanfaatan. Artikel ini menyimpulkan bahwa HPT tidak hanya memberikan ruang bagi ekspresi seni, tetapi juga menjadikannya sebagai instrumen strategis dakwah kultural dan pencerahan peradaban.

Kata Kunci: Seni Budaya, Himpunan Putusan Tarjih, Muhammadiyah, Dakwah Kultural, Fikih Seni.


PENDAHULUAN

Seni dan budaya merupakan dua entitas yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sebagai makhluk berbudaya, manusia senantiasa mengekspresikan nilai-nilai estetika dalam berbagai bentuk, mulai dari seni suara, seni tari, seni rupa, hingga tradisi dan adat istiadat. Dalam konteks kehidupan beragama, persoalan yang muncul adalah sejauh mana ekspresi budaya tersebut dapat diterima atau justru ditolak oleh ajaran Islam.

Muhammadiyah, sebagai gerakan Islam yang berorientasi pada pembaruan (tajdīd), memiliki pandangan yang khas dan progresif tentang seni dan budaya. Pandangan ini tertuang secara sistematis dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), khususnya dalam Tuntunan Seni dan Budaya Islam yang merupakan keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 di Malang pada tahun 2010 . Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak warga Muhammadiyah yang belum memahami secara utuh putusan ini, sehingga perdebatan tentang status hukum seni dan budaya kerap muncul di lingkungan persyarikatan.

Artikel ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif pandangan Himpunan Putusan Tarjih tentang seni dan budaya, dengan menggali landasan teologis, kaidah fikih yang digunakan, serta implementasinya dalam konteks dakwah dan kehidupan bermasyarakat. Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan warga Muhammadiyah dapat memanfaatkan seni dan budaya sebagai sarana dakwah yang efektif tanpa kehilangan esensi ajaran Islam.


LANDASAN TEOLOGIS DAN FILOSOFIS

1. Seni dan Budaya sebagai Bagian dari Fitrah Manusia

Pandangan Muhammadiyah tentang seni dan budaya berangkat dari kesadaran bahwa ekspresi keindahan merupakan bagian dari fitrah manusia. Islam tidak memandang budaya sebagai sesuatu yang harus ditolak, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. Sebaliknya, kesenian dan kebudayaan dipandang sebagai elemen penting yang bersifat inklusif, cair, dan terbuka, serta mampu menjadi jalan untuk mendekatkan manusia kepada Tuhan, alam, dan sesama manusia.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., menegaskan bahwa Muhammadiyah sejak lama memandang seni budaya sebagai bagian dari dakwah yang berorientasi pada kemanusiaan. Majelis Tarjih sejak awal memandang seni dan budaya itu sebagai sesuatu yang bersifat boleh, bahkan menjadi keniscayaan di bidang dakwah untuk kemanusiaan.

2. Landasan Al-Qur’an: Keindahan dan Kemanfaatan

Pandangan Muhammadiyah tentang kebolehan seni dan budaya tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan bersumber dari ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Salah satu ayat yang menjadi landasan filosofis adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

ِ﴿يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ﴾

Artinya: “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, dan makan serta minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)

Ayat ini mengindikasikan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyukai keindahan dan perhiasan (zīnah), selama tidak melampaui batas. Lebih tegas lagi, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim No. 275)

Hadis ini menjadi landasan utama bahwa mengekspresikan keindahan—termasuk melalui seni—adalah hal yang terpuji selama tidak keluar dari koridor syariat .

3. Landasan Hadis: Kemanfaatan dan Kebolehan

Selain hadis tentang keindahan, terdapat pula hadis yang menekankan pentingnya kemanfaatan. Dalam konteks ini, Majelis Tarjih merujuk pada sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam:

إِذَا اسْتَطَعْتُمْ أَنْ تَنْفَعُوا أَخَاكُمْ فَافْعَلُوا

Artinya: “Apabila seseorang di antaramu bisa berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain, maka lakukanlah.” (HR. Muslim No. 5857)

Hadis ini menunjukkan bahwa sesuatu yang membawa manfaat, termasuk seni dan budaya, dapat dilakukan dan bahkan dianjurkan selama dampaknya positif.


METODOLOGI PENETAPAN HUKUM OLEH MAJELIS TARJIH

1. Kaidah Fikih: Al-Ashlu fī al-Asy’iyyah al-Ibāḥah

Salah satu pendekatan penting yang digunakan Majelis Tarjih dalam merumuskan hukum seni dan budaya adalah kaidah fikih:

ْاَلْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” (Al-Suyūṭī, al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir)

Kaidah ini, yang termasuk dalam qawā’id uṣūliyyah, menjadi prinsip utama dalam menetapkan hukum seni dan budaya. Menurut Majelis Tarjih, seni tari, nyanyian, dan musik termasuk kategori muamalah dunyawiyah yang asasnya adalah kebolehan, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dengan demikian, beban pembuktian untuk mengharamkan seni berada pada pihak yang melarang, bukan sebaliknya.

2. Penerapan Kaidah dalam Tuntunan Seni Budaya

Penelitian akademis menunjukkan bahwa Majelis Tarjih secara konsisten menerapkan kaidah-kaidah fikih dalam merumuskan Tuntunan Seni dan Budaya Islam. Kaidah-kaidah ini menjadi dalil pelengkap bagi dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selain kaidah al-aṣlu fī al-asy’yā’ al-ibāḥah, terdapat pula kaidah lain yang digunakan, seperti al-ḍararu yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan) dan al-masyaqqatu tajlibu al-taysīr (kesulitan mendatangkan kemudahan), yang memberikan fleksibilitas dalam menyikapi ragam bentuk seni dan budaya di masyarakat.

3. Landasan Hukum Seni Suara dan Seni Pertunjukan

Secara spesifik, Majelis Tarjih merinci pandangan tentang seni suara (musik dan nyanyian) dengan pendekatan ‘illat (alasan hukum). Hukum seni suara tergantung pada tujuannya, yang terbagi menjadi tiga kategori :

Pertama, musik dan nyanyian yang menarik kepada keutamaan dan membawa kebaikan—misalnya untuk memberi semangat kepada prajurit di medan perang—hukumnya boleh dan bahkan dianjurkan.

Kedua, musik dan nyanyian yang digunakan untuk hiburan ringan yang tidak melanggar syariat, seperti iringan pengajian atau pernikahan, hukumnya mubah (boleh).

Ketiga, musik dan nyanyian yang digunakan untuk maksiat, seperti mengiringi perbuatan zina atau mengonsumsi minuman keras, hukumnya haram karena ‘illat-nya adalah kemudaratan dan kemaksiatan.

Pendekatan ‘illat ini menunjukkan bahwa Majelis Tarjih tidak terjebak pada perdebatan tekstual tentang kehalalan alat musik tertentu, tetapi lebih melihat pada konteks, tujuan, dan dampak penggunaan seni tersebut.


KRITERIA DAN BATASAN SENI BUDAYA DALAM HPT

Meskipun pada dasarnya seni dan budaya bersifat mubah, Majelis Tarjih menetapkan empat kriteria yang dapat mengubah status kebolehan menjadi larangan. Ketua Lembaga Budaya, Seni dan Olahraga (LBSO) PP Muhammadiyah, Wiwied Widyastuti, menjelaskan bahwa dalam menciptakan dan menikmati seni dan budaya, umat Islam diminta untuk menghindari empat hal berikut :

1. Al-Fasād (الفساد) – Kerusakan

Seni dan budaya tidak boleh menyebabkan kerusakan, baik secara moral, sosial, maupun spiritual. Jika sebuah karya seni mendorong pada perilaku destruktif atau merusak tatanan masyarakat, maka hukumnya menjadi terlarang.

2. Al-Ḍarar (الضرر) – Bahaya

Seni dan budaya tidak boleh membahayakan, baik bagi pelaku maupun penikmatnya. Ini mencakup bahaya fisik maupun psikologis.

3. Al-‘Iṣyān (العصيان) – Kedurhakaan

Seni dan budaya tidak boleh menjadi sarana durhaka kepada Allah Swt. Jika sebuah pertunjukan seni mengajak pada kemaksiatan atau mengabaikan perintah Allah, maka ia kehilangan status kebolehannya.

4. Al-Bu’d ‘anillāh (البعد عن الله) – Menjauhkan dari Allah

Kriteria paling subtil adalah ketika seni dan budaya justru menjauhkan manusia dari mengingat Allah. Sebuah karya seni mungkin tidak secara terang-terangan mengandung maksiat, tetapi jika efeknya membuat pelaku dan penikmatnya lalai dari kewajiban agama, maka ia menjadi tercela.

Keempat kriteria ini, jika ditemukan dalam produk seni dan budaya, dapat mendekonstruksi hukum mubah menjadi terlarang (ḥarām atau makrūh). Dengan demikian, status mubah bukanlah lisensi tanpa batas, melainkan sebuah ruang yang tetap berada dalam koridor nilai-nilai Islam.


SENI BUDAYA SEBAGAI DAKWAH KULTURAL

1. Transformasi dari Mubah Menuju Wajib

Salah satu pemikiran paling progresif dalam HPT adalah konsep bahwa kebolehan seni dan budaya dapat bertransformasi menjadi kewajiban ketika digunakan sebagai media dakwah. Sebagaimana dinyatakan dalam berbagai forum resmi Muhammadiyah, seni dan budaya bahkan bisa menjadi wajib jika penggunaannya sebagai sarana menyampaikan nilai-nilai Islam kepada masyarakat.

Konsep ini sejalan dengan kaidah fikih:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya: “Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib.”

Jika dakwah adalah kewajiban, dan seni budaya menjadi sarana efektif untuk berdakwah, maka penggunaan seni budaya dalam konteks dakwah menjadi bagian dari kewajiban itu sendiri.

2. Dakwah Kultural sebagai Strategi Kebudayaan Muhammadiyah

Muhammadiyah secara resmi memiliki strategi kebudayaan yang disebut dakwah kultural, yang dihasilkan pada Sidang Tanwir Muhammadiyah di Bali pada tahun 2002. Strategi ini merupakan upaya untuk menyatukan dua dimensi: pertama, dimensi ajaran yang kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah; dan kedua, dimensi ijtihad sosial keagamaan yang responsif terhadap konteks budaya masyarakat.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menjelaskan bahwa seni budaya merupakan instrumen penting bagi dakwah. Ia menegaskan bahwa seni musik, seni tari, seni rupa, dan berbagai jenis seni lainnya memiliki peran strategis dalam mengembangkan dakwah kultural dan pencerahan kemanusiaan, sekaligus untuk kepentingan transendensi yang mendekatkan manusia kepada Tuhan, alam, dan sesama manusia.

3. Aktualisasi Seni Budaya dalam Praktik Dakwah

Di tingkat praktis, Muhammadiyah melalui Lembaga Seni Budaya (LSB) terus mendorong pengembangan ekosistem seni budaya yang kreatif dan inklusif. Para kader Muhammadiyah diajak untuk mengangkat dan menampilkan kreativitas seni budaya yang tumbuh di lingkungan mereka, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa Muhammadiyah itu kreatif, tidak anti-budaya, dan tidak anti-seni.Penting untuk dicatat bahwa dalam strategi kebudayaannya, Muhammadiyah tidak menolak budaya lokal, tetapi berusaha memilah antara unsur rasional dan irasional di dalamnya.


IMPLEMENTASI DALAM PEMBELAJARAN DAN PRAKTIK SOSIAL

Pandangan HPT tentang seni dan budaya tidak hanya bersifat teoretis, tetapi telah diimplementasikan dalam berbagai konteks, termasuk dalam dunia pendidikan. Penelitian tentang implementasi Putusan Tarjih dalam pembelajaran seni tari di SD Muhammadiyah Condong Catur menunjukkan bahwa sekolah tersebut telah menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan HPT.

Beberapa aspek implementasi yang ditemukan meliputi:

  1. Gerakan Tari: Peserta didik menggunakan gerakan yang tidak melibatkan kontak fisik antara laki-laki dan perempuan.
  2. Busana: Peserta didik menggunakan busana yang menutup aurat sesuai syariat.
  3. Tata Rias: Peserta didik menggunakan tata rias yang natural dan tidak menonjol (tidak berlebihan).
  4. Musik Pengiring: Musik yang digunakan bersifat Islami, baik dari segi lirik maupun aransemen.

Pembelajaran seni tari di sekolah tersebut terbukti tidak menyebabkan kerusakan (fasād), tidak membahayakan (ḍarar), tidak menyebabkan kedurhakaan kepada Allah (‘isyān), dan tidak membuat peserta didik menjauh dari mengingat Allah (bu’d ‘anillāh) . Ini adalah contoh konkret bagaimana putusan tarjih dapat diaplikasikan dalam praktik pendidikan seni.


PERBEDAAN PANDANGAN DAN SOLUSINYA

Meskipun HPT telah menetapkan status hukum seni dan budaya sebagai mubah, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada perbedaan pandangan di kalangan warga Muhammadiyah. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengakui bahwa di tingkat akar rumput, masih ada warga yang mempersoalkan praktik seni dan budaya dalam kaitannya dengan dakwah Muhammadiyah.

Anggota Lembaga Seni dan Budaya PP Muhammadiyah, Jumaldi Alfi, menuturkan bahwa gejolak perdebatan tentang seni dan budaya yang terjadi di Muhammadiyah lebih disebabkan oleh kurangnya membaca rujukan dari Majelis Tarjih Muhammadiyah. Dengan kata lain, perbedaan pandangan muncul bukan karena ketiadaan putusan, melainkan karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman terhadap putusan yang sudah ada.

Solusi yang ditawarkan adalah penguatan literasi terhadap HPT, serta pengembangan wadah bagi pelaku seni dan budaya Muhammadiyah untuk mengekspresikan kreativitasnya dalam bingkai syariat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua LSB PP Muhammadiyah, Gunawan Budiyanto, yang mengimbau para kader untuk mengangkat dan menampilkan kreativitas seni budaya yang tumbuh di lingkungan Muhammadiyah, sehingga secara perlahan memberikan wacana baru kepada masyarakat bahwa Muhammadiyah itu kreatif dan tidak anti-budaya.


KESIMPULAN

Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, khususnya Tuntunan Seni dan Budaya Islam hasil Munas Tarjih ke-27 di Malang tahun 2010, memberikan pandangan yang jelas dan progresif tentang seni dan budaya. Beberapa kesimpulan penting yang dapat ditarik adalah:

Pertama, berdasarkan kaidah al-aṣlu fī al-asy’yā’ al-ibāḥah, seni dan budaya termasuk dalam ranah muamalah dunyawiyah yang hukum asalnya mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarangnya. Landasan teologisnya bersumber dari Al-Qur’an yang menganjurkan keindahan dan hadis Nabi yang menegaskan bahwa Allah menyukai keindahan.

Kedua, kebolehan ini memiliki batasan berupa empat kriteria: tidak mengandung fasād (kerusakan), ḍarar (bahaya), ‘isyān (kedurhakaan), dan bu’d ‘anillāh (menjauhkan dari Allah). Jika keempat unsur ini ditemukan, status kebolehan dapat berubah menjadi larangan.

Ketiga, seni dan budaya tidak hanya dipandang sebagai hal yang mubah, tetapi dapat menjadi wajib jika digunakan sebagai media dakwah yang efektif. Inilah yang menjadi dasar strategi dakwah kultural Muhammadiyah.

Keempat, implementasi HPT tentang seni dan budaya telah terlihat dalam berbagai praktik, termasuk dalam pembelajaran seni di sekolah-sekolah Muhammadiyah, yang menunjukkan bahwa seni dapat diekspresikan dengan tetap menjaga koridor syariat.

Dengan pemahaman yang tepat terhadap HPT, diharapkan warga Muhammadiyah dapat memanfaatkan seni dan budaya sebagai instrumen dakwah dan pencerahan peradaban, tanpa terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif. Sebagaimana ditegaskan oleh para pemimpin Muhammadiyah, seni budaya bukanlah ancaman, melainkan potensi besar untuk menyebarkan nilai-nilai Islam yang humanis, rasional, dan transformatif, serta menjadi jalan untuk membangun peradaban umat manusia. (*)


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Suyūṭī, Jalāl al-Dīn. (t.t.). Al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir. Bayrūt: Dār al-Kutub al-Ilmiyyah.

Imam Muslim. (t.t.). Ṣaḥīḥ Muslim. Bayrūt: Dār al-Afāq al-Jadīdah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah. (2018). Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah 3. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

Muhammadiyah. (2023). “Abdul Mu’ti: Muhammadiyah Terus Membangun Wadah Pengembangan Seni Budaya.” Muhammadiyah.or.id. Diakses dari https://muhammadiyah.or.id/2023/03/abdul-muti-muhammadiyah-terus-membangun-wadah-pengembangan-seni-budaya/

Muhammadiyah. (2025). “Pandangan Muhammadiyah tentang Seni dan Budaya.” Muhammadiyah.or.id. Diakses dari https://muhammadiyah.or.id/2025/04/pandangan-muhammadiyah-tentang-seni-dan-budaya/

Muhammadiyah. (2025). “Muhammadiyah Dorong Kader Angkat Potensi Budaya Islami.” Muhammadiyah.or.id. Diakses dari https://muhammadiyah.or.id/2025/11/muhammadiyah-dorong-kader-angkat-potensi-budaya-islami/

Muhammadiyah. (2026). “Seni Budaya adalah Jalan Strategis Dakwah Kultural Muhammadiyah.” Muhammadiyah.or.id. Diakses dari https://muhammadiyah.or.id/2026/07/seni-budaya-adalah-jalan-strategis-dakwah-kultural-muhammadiyah/

Muhammadiyah Jawa Barat. (2025). “Dakwah Kultural Jadi Strategi Muhammadiyah dalam Menyapa Masyarakat Berbudaya.” Muhammadiyah-Jabar.id. Diakses dari https://muhammadiyah-jabar.id/dakwah-kultural-jadi-strategi-muhammadiyah-dalam-menyapa-masyarakat-berbudaya/

PWM Jateng. (2025). “Dakwah Kering Tanpa Seni.” PWMJateng.com. Diakses dari https://pwmjateng.com/dakwah-kering-tanpa-seni/

Rifai, Ahmad. (2025). “Penerapan Kaidah Fikih dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.” Paperity.org.

Saputri, Rosita Agil. (2024). “Implementasi Putusan Tarjih Muhammadiyah dalam Pembelajaran Seni Tari di SD Muhammadiyah Condong Catur.” Skripsi S1. Universitas Ahmad Dahlan.

Suara Muhammadiyah. (2026). “Seni Budaya Harus Menjadi Jalan untuk Membangun Peradaban.” SuaraMuhammadiyah.id. Diakses dari https://suaramuhammadiyah.id/read/seni-budaya-harus-menjadi-jalan-untuk-membangun-peradaban

tvMu. (2026). “Muhammadiyah Rumuskan Penguatan Ekosistem Seni Budaya untuk Dakwah Berkemajuan.” tvMu.tv. Diakses dari https://tvmu.tv/muhammadiyah-rumuskan-penguatan-ekosistem-seni-budaya-untuk-dakwah-berkemajuan

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. (2024). “Implementasi Putusan Tarjih Muhammadiyah dalam Pembelajaran Seni Tari.” Proceedings UINSA.


Komentar (Tanggapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 responses to “Seni dan Budaya dalam Perspektif Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah: Dari Kebolehan Menuju Dakwah Kultural”

  1. Avatar Dewi Nuraini
    Dewi Nuraini

    ini memberikan pemahaman bahwa seni dan budaya dapat menjadi bagian penting dalam dakwah Muhammadiyah. Selama menghadirkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan nilai Islam, kreativitas budaya justru dapat menjadi jalan untuk menyampaikan pesan agama secara lebih humanis dan mudah diterima masyarakat.

  2. Avatar Dewi Nuraini
    Dewi Nuraini

    Tulisan ini memberikan pemahaman bahwa seni dan budaya dapat menjadi bagian penting dalam dakwah Muhammadiyah. Selama menghadirkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan nilai Islam, kreativitas budaya justru dapat menjadi jalan untuk menyampaikan pesan agama secara lebih humanis dan mudah diterima masyarakat.

  3. Avatar Dewi Nuraini
    Dewi Nuraini

    Artikel ini sangat menarik karena menegaskan bahwa seni dan budaya tidak hanya boleh, tetapi juga dapat menjadi sarana dakwah dan pencerahan selama selaras dengan nilai-nilai Islam. Perspektif ini menunjukkan bahwa dakwah kultural perlu dikembangkan secara kreatif, kontekstual, dan dekat dengan kehidupan.

  4. Avatar Dewi Nuraini
    Dewi Nuraini

    Artikel ini sangat menarik karena menegaskan bahwa seni dan budaya tidak hanya boleh, tetapi juga dapat menjadi sarana dakwah dan pencerahan selama selaras dengan nilai-nilai Islam. Perspektif ini menunjukkan bahwa dakwah kultural perlu dikembangkan secara kreatif, kontekstual, dan dekat dengan kehidupan masyarakat.

  5. Avatar Lutfiyah Wulandari
    Lutfiyah Wulandari

    Artikel ini memberikan pemahaman yang menarik bahwa seni dan budaya tidak selalu bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Selama tetap berada dalam koridor syariat, seni justru dapat menjadi sarana dakwah yang kreatif dan dekat dengan masyarakat. Semoga pemanfaatan seni budaya sebagai dakwah kultural dapat terus dikembangkan, khususnya oleh generasi muda.

  6. Avatar nabil
    nabil

    Artikel yang sangat menarik, Kami menjadi paham bahwa Muhammadiyah tidak hanya menoleransi seni, tetapi justru menjadikannya sarana dakwah yang mencerahkan peradaban