Pengajian Ahad Pagi PCM Kesambi: Mengurai Hukum Talak dan Menguatkan Ketakwaan Keluarga

·

Avatar Arofah Firdaus

|

4 menit

|

📋

Dibaca: 23 x

CIREBON, muhammadiyahciko – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kesambi, Kota Cirebon, kembali menggelar Pengajian Ahad Pagi (23/8/26) yang berlangsung khidmat di Balai Pengajian Muhammadiyah Kesambi. Mengusung tema krusial seputar hukum talak (cerai) dalam Islam, acara ini menghadirkan penceramah Ustadz Drs. H. Abdul Aziz, S.H. Kehadiran jamaah tampak antusias, terlihat dari padatnya ruangan yang dihadiri oleh warga persyarikatan dan masyarakat umum. Acara ini juga dihadiri langsung oleh Ketua PCM Kesambi, H. Digyono, yang turut memberikan sambutan pembuka.

Dalam tausiyahnya, Ustadz Abdul Aziz membuka dengan mengutip firman Allah dalam QS. At-Thalaq ayat 2-3, yang menjadi landasan utama dalam memahami etika perpisahan rumah tangga sekaligus janji Allah bagi mereka yang bertakwa.

QS. At-Thalaq Ayat 2-3:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (٣)

Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir masa idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang patut, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut, dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu, serta tegakkanlah kesaksian itu karena Allah. Demikianlah nasihat itu diberikan kepada orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.”.

Menjelaskan tema inti, Ustadz Abdul Aziz memaparkan definisi talak sebagai ikrar suami untuk melepaskan ikatan pernikahan, yang secara hukum asalnya dibolehkan namun sangat dibenci oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ

Artinya: “Dari Ibnu Umar RA, dari Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam, beliau bersabda: ‘Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak (cerai).’” (HR. Abu Dawud) .

Lebih lanjut, penceramah merinci empat hukum talak berdasarkan situasi dan kondisi:

  1. Wajib: Talak menjadi wajib apabila pertikaian rumah tangga tidak lagi dapat didamaikan (syiqaq) dan hakim memandang perceraian sebagai solusi terbaik, atau ketika suami benar-benar tidak mampu mempertahankan keutuhan rumah tangga demi menghindari kemudaratan yang lebih besar.
  2. Sunah: Dianjurkan (sunah) ketika salah satu pihak atau kedua-duanya dikhawatirkan tidak mampu menjaga kehormatan dan batasan-batasan syariat, atau ketika pasangan mengabaikan hak-hak pernikahan.
  3. Makruh: Hukum asal talak adalah makruh, yaitu jika dijatuhkan dalam kondisi rumah tangga yang harmonis dan tanpa adanya kebutuhan atau alasan syar’i yang mendesak.
  4. Haram: Talak dihukumi haram jika dijatuhkan pada waktu yang dilarang syariat, yaitu saat istri sedang dalam keadaan haid atau nifas, atau pada masa suci yang telah digauli oleh suami (talak bid’i).

Penceramah juga menekankan pentingnya memenuhi syarat-syarat sah talak agar jatuhnya talak dianggap sah secara syariat, antara lain: suami harus baligh dan berakal, dijatuhkan atas kemauan sendiri (tanpa paksaan), dalam kondisi sadar (tidak dalam pengaruh emosi yang menghilangkan akal), serta dilakukan pada waktu yang tepat (tidak saat haid atau suci yang sudah dicampuri).

Mengakhiri ceramah, Ustadz Abdul Aziz menjelaskan tentang macam-macam talak dan konsekuensinya:

  1. Talak Raj’i: Talak satu atau dua yang masih memberikan hak bagi suami untuk merujuk (kembali) kepada istrinya selama masih dalam masa iddah tanpa perlu akad nikah baru.
  2. Talak Bain Sugra: Talak yang menghilangkan hak rujuk, sehingga untuk kembali harus dengan akad nikah dan mahar baru.
  3. Talak Bain Kubro: Talak tiga yang mengharuskan mantan istri menikah dengan laki-laki lain dan benar-benar telah berkumpul (bercampur) serta bercerai dengannya terlebih dahulu, baru kemudian halal dinikahi kembali oleh suami pertama.

Selain itu, Ustadz Abdul Aziz menyentuh aspek kewarisan dalam Islam, menegaskan bahwa hak waris terjadi karena adanya ikatan perkawinan (nasab) dan hubungan darah (keturunan), yang merupakan bagian dari maqashid syariah untuk menjaga keturunan (hifz an-nasl).

Pengajian ditutup dengan doa, memohon kepada Allah agar seluruh jamaah diberikan kekuatan untuk membina keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah serta dijauhkan dari perpecahan. Semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat dan menjadi berkah bagi seluruh umat. (*)

Peliput: Muryanto dan Tim Media PCM Kesambi Kota Cirebon


Komentar (Tanggapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

One response to “Pengajian Ahad Pagi PCM Kesambi: Mengurai Hukum Talak dan Menguatkan Ketakwaan Keluarga”

  1. Avatar Yandi Heryandi
    Yandi Heryandi

    Talak (perceraian) adalah perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT. Kita berlindung kepada Allah